Sat 17 March 2018 10:00 | Thaharah > Air | 14.953 views
Assalamu 'alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Izinkan saya bertanya ya Ustadz terkait dengan teknis pensucian najis.
Apakah jas yang terkena najis itu tetap harus dicuci dengan air? Bagaimana kalau hanya dengan cara dry clean saja? Mengingat jas itu akan rusak kalau harus dicuci pakai air, apalagi digilas di dalam mesin cuci.
Mohon penjelasannya dan terima kasih sebelumnya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warhamtullahi wabarakatuh,
Umumnya para ulama sepakat menyatakan bahwa menghilangkan najis itu hanya sah dilakukan bila menggunakan air. Namun ada juga sebagian kecil ulama yang membolehkan tanpa air. Berikut rinciannya :
1. Jumhur Ulama : Tidak Sah
Jumhur ulama menyebutkan bahwa hanya air saja yang bisa menghilangkan najis, sedangkan selain air tidak bisa menghilangkan najis. Diantara mereka yang berpendapat seperti ini adalah para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan satu riwayat dari mazhab Al-Hanabilah.
Selain itu dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, ada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Zufar.
Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran yang menegaskan bahwa air itu menghilangkan najis.
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (QS. Al-Anfal : 11)
Dan Kami turunkan dari langit air yang mensucikan. (QS. Al-Furqan : 48)
Ayat ini oleh mereka dijadikan syarat bahwa untuk mensucikan itu harus menggunakan air yang thahur (طهور), yaitu air yang statusnya suci dan mensucikan. Dan bahwa bahan atau zat selain air tidak pernah disebutkan bisa mensucikan.
Proses menghilangkan najis dalam pandangan mereka adalah bagian dari ritual ibadah yang sifatnya tauqifi (توقيفي), bukan semata-mata masalah teknis yang penting hilang warna, aroma dan rasa.
2. Abu Hanifah : Boleh Dengan Selain Air
Sementara Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf, termasuk riwayat lain dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa masalah menghilangkan najis itu bukan termasuk masalah ritual, tetapi hanya urusan teknis saja.
Asalkan bisa hilang warna, rasa dan aromanya, maka najis itu dianggap sudah hilang dan benda yang terkena najis itu sudah suci kembali, apapun media yang digunakan untuk menghilangkannya. Bisa dengan menggunakan air atau pun media yang lainnya, seperti cuka, alkohol dan lainnya.
Adapun ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa Allah SWT menetapkan air sebagai penghilang najis, menurut mereka ayat itu tidak membatasi hanya pada air. Benda-benda lain pun juga bisa digunakan untuk menghilangkan najis, yaitu dengan mengqiyaskannya dengan air.
Selain itu ada banyak dalil tentang bagaimana dahulu Rasulullah SAW mensucikan benda-benda yang terkena najis namun tanpa menggunakan media air, misalnya pengerikan, penggosokan, dikesetkan dan diseret di atas tanah, dijemur dan juga dikuliti.
Kesimpulan
Kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama, maka jas yang terkena najis itu masih dianggap najis kalau belum disucikan pakai air dan baru hanya diproses secara dry clean seperti yang Anda sebutkan.
Solusinya adalah mencuci pakai air secara lokal, yaitu membasahi pakai air sebatas yang terkena najis saja. Yang tidak terkena najis sebenarnya tetap suci sehingga tidak perlu dibasahi ataupun dicuci.
Demikian semoga mudah dipahami.
Wallahu 'alam bishshawa, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sebelas Konsekuensi Jima Dalam Perspektif Syariah 13 March 2018, 10:45 | Pernikahan > Terkait jima | 32.647 views |
Sertifikasi Ulama, Haruskah? 22 February 2018, 10:12 | Dakwah > Belajar agama | 10.204 views |
Tata Cara Shalat Gerhana dan Berbagai Macam Ketentuannya 30 January 2018, 09:20 | Shalat > Tatacara shalat | 365.508 views |
Suami Mentalak Istri Dengan Tegas Tapi Kok Bisa Dibatalkan Oleh Pengadilan Agama? 6 December 2017, 06:20 | Pernikahan > Talak | 39.368 views |
Jasa WO 10% dari Biaya Total Tapi Baru Diketahui Pasca Penyelenggaraan. 1 December 2017, 10:30 | Muamalat > Syubhat | 4.985 views |
Adakah Shalat Untuk Menjaga Hafalan Al-Quran? 28 November 2017, 04:00 | Shalat > Shalat sunah | 10.153 views |
Tilawah Quran Dalam Keadaan Haidh Haram, Kok Ada Yang Bilang Boleh dan Tidak Apa-apa? 6 October 2017, 06:12 | Thaharah > Hadats | 17.583 views |
Apakah Lomba Mancing di Kolam Pancing Saya Termasuk Judi Yang Diharamkan? 4 October 2017, 07:15 | Muamalat > Judi | 25.542 views |
Benarkah Yahudi Mengimani Rukun Iman Kita Yang Enam? 3 October 2017, 09:35 | Aqidah > Rukun iman | 8.269 views |
Belajar Ilmu Fiqih Bikin Orang Malas Ibadah, Benarkah? 25 September 2017, 07:01 | Dakwah > Sarana Dakwah | 8.719 views |
Fiqih Muwazanah VS Fiqih Perbandingan Mazhab, Apa Bedanya? 15 September 2017, 05:02 | Ushul Fiqih > Metode belajar | 9.630 views |
Bisakah Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga? 31 August 2017, 05:50 | Qurban Aqiqah > Qurban | 28.601 views |
Bolehkah Tujuh Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda? 28 August 2017, 04:50 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 10.955 views |
Hubungan Iedul Adha dengan Ibadah Haji 25 August 2017, 12:54 | Haji > Ied al-Adha | 11.556 views |
Persamaan dan Perbedaan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha 23 August 2017, 02:02 | Shalat > Shalat Hari Raya | 54.103 views |
Benarkah Haram Potong Rambut dan Kuku Bila Mau Berqurban? 17 August 2017, 15:01 | Qurban Aqiqah > Qurban | 47.173 views |
Bisakah Kita Menjalankan Haji Hanya Dalam 4 Hari? 16 August 2017, 18:25 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 5.053 views |
Berbagai Keringanan dan Rukhshah Dalam Ibadah Haji 13 August 2017, 15:00 | Haji > Rukhshah Haji | 7.392 views |
Perbedaan Antara Qurban Dengan Zakat 11 August 2017, 10:45 | Qurban Aqiqah > Qurban | 22.892 views |
10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia 8 August 2017, 05:30 | Mawaris > Kesalahan dalam waris | 109.581 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,067,888 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta26-2-2021Subuh 04:41 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:17 | Isya 19:25 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|