Fri 14 October 2016 10:00 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 6.380 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah washshalatu was-salamu 'ala Rasululillah, wa ba'd
Seluruh ulama empat mazhab sepakat bahwa kewajiban zakat itu tidak mutlak pada semua jenis harta kekayaan. Yang wajib dizakatkan itu hanyalah sebatas kekayaan yang telah ditentukan, baik jenis atau wujud harta itu, jumlah atau nilainya, termasuk juga berapa lama masa kepemilikannya.
1. Wujud Harta Yang Wajib Dizakati
Ketika masih berbentuk tanah, maka seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa tanah itu bukan termasuk harta yang wajib terkena zakat. Kecuali kalau mau melirik sekelompok kecil 'pembaharu' di masa sekarang, memang ada yang merekayasa seolah-olah tanah itu termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Namun kalau melihat pendapat yang muktamad empat mazhab dan jumhur ulama sepanjang zaman, nyaris tidak seorangpun dari mereka yang mewajibkan zakat atas kepemilikan tanah. Kalau pun ada, istilahnya kharaj yang maknanya pajak dan bukan zakat.
Kalau tanah kita jual tentu akan membuat kita jadi memiliki uang. Dan uang yang kita miliki memang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun syariat Islam menetapkan bahwa hanya uang dengan jumlah tertentu dan masa kepemilikan tertentu yang terkena zakat.
2. Uang Dengan Nilai Tertentu Terkena Zakat
Para ulama umumnya sepakat bahwa yang kena zakat sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran adalah emas dan perak. Dan fungsi keduanya adalah alat tukar alias sebagai uang dan bukan semata-mata perhiasan.
Karena di zaman sekarang ini kita sudah tidak lagi menggunakan emas atau perak sebagai alat tukar, melainkan dengan uang kertas, maka hukum uang itu disamakan dengan hukum emas dan perak, yaitu bahwa memiliki uang dalam jumlah tertentu akan terkena zakat. Dan biasanya nishab zakat uang itu disamakan dengan nisah emas, yaitu 20 mitsqal yang setara dengan 85 gram emas.
Seandainya harga 1 gram emas 500 ribu, maka nishab zakat uang adalah 500 ribu dikali 85 gram, sama dengan 42,5 juta. Jadi bila uang yang dimiliki oleh seseorang belum sampai 42,5 juta, maka belum ada kewajiban zakat. Hanya yang sudah melebihi 42,5 juta saja yang sudah terkena kewajiban zakat.
3. Masa Kepemilikan Setahun Qamariyah
Para ulama umumnya juga sepakat bahwa kewajiban zakat itu belum jatuh manakala harta yang dimiliki itu baru saja diterima. Setidaknya harta itu sudah dimiliki dulu selama setahun qamariyah, barulah ada kewajiban zakatnya.
Bila uang yang Anda terima itu sudah tersimpan selama setahun qamariyah, dengan jumlah yang setidaknya tidak pernah kurang dari 42,5 juta, barulah wajib dikeluarkan zakatnya.
Dan belum ada kewajiban zakat pada saat menerima uang pembayaran, karena pada dasarnya syariat Islam tidak pernah menerapkan kewajiban zakat yang disebabkan ada akad jual-beli. Maksudnya, diantara seluruh syariat zakat yang disebutkan dalam Al-Quran dan As-sunnah serta fiqih para ulama 4 mazhab sepanjang zaman, memang tidak dikenal adanya zakat jual-beli.
Zakat Uang Hasil Jual Tanah
Maka uang hasil jual tanah itu wajib dizakati manakala jumlahnya telah melebihi nishab, yaitu 42,5 juta dan telah dimiliki selama setahun menurut perhitunan tahun qamariyah. Sebaliknya, bila jumlah uangnya kurang dari itu, ataupun belum dimiliki selama setahun, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Namun meski belum jatuh kewajiban untuk dizakati, bukan berarti kalau mau bersedekah menjadi tidak boleh. Bersedekah itu meski hukumnya sunnah, tetapi pahalanya tentu sangat besar, apalagi bila sifatnya merupakan wakaf atau shadaqah jariyah.
Demikian semoga mudah dipahami.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Tax Amnesty, Pajak Dalam Pandangan Syariah: Wajib atau Haram? 2 October 2016, 06:59 | Muamalat > Pajak | 40.154 views |
Adakah Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 1 October 2016, 18:25 | Hadits > Status Hadits | 41.429 views |
Sudah Mampu Secara Harta, Bolehkah Menunda Pergi Haji? 22 September 2016, 05:12 | Haji > Kewajiban | 26.456 views |
Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Qurban atau Aqiqah? 15 September 2016, 02:20 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.506 views |
Bolehkah Saya Sebagai Wanita Pergi Haji Tanpa Suami atau Mahram? 10 September 2016, 03:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 34.992 views |
Diqurbankan Oleh Perusahaan Tempat Bekerja 8 September 2016, 05:44 | Qurban Aqiqah > Qurban | 8.318 views |
Benarkah Puasa Tanggal 9 Dzulhijjah Harus Mengacu Kepada Wuquf di Arafah? 3 September 2016, 03:30 | Puasa > Puasa Sunnah | 20.970 views |
Pedoman Panitia Penyembelihan Hewan Qurban 2 September 2016, 06:01 | Qurban Aqiqah > Qurban | 31.532 views |
Bisakah Perusahaan Melakukan Penyembelihan Hewan Qurban? 1 September 2016, 09:12 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.643 views |
Kapan Peran Ayah sebagai Wali Nikah Boleh Digantikan? 30 July 2016, 23:00 | Pernikahan > Wali | 38.557 views |
Sulit Memahami Terjemahan Al-Quran 29 July 2016, 10:24 | Al-Quran > Tafsir | 13.300 views |
Bagaimana Ketentuan dan Tata Cara Mengqadha' Shalat? 27 July 2016, 16:30 | Shalat > Shalat Qadha | 380.716 views |
Tidak Ada Air Untuk Wudhu Tidak Ada Tanah Untuk Tayammum 22 July 2016, 06:20 | Shalat > Kewajiban Shalat | 16.949 views |
Makna Iedul Fithri dan Hubungannya Dengan Tradisi 16 July 2016, 19:59 | Puasa > Idul Fithr | 7.562 views |
Apakah Bayi Wafat Karena Keguguran Harus Dishalati? 4 July 2016, 05:15 | Shalat > Shalat jenazah | 15.307 views |
Apakah Harta Bisa Kena Zakat Dua Kali? 3 July 2016, 09:12 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 14.942 views |
Puasa Syawwal atau Bayar Qadha Dulu 1 July 2016, 20:43 | Puasa > Puasa Sunnah | 19.481 views |
Menggerakkan Jari Saat Tahiyat, Mana yang Sunnah? 1 July 2016, 04:35 | Shalat > Shalat sunah | 28.613 views |
Sesama Pendukung Zakat Profesi Masih Beda Pendapat 28 June 2016, 08:00 | Zakat > Zakat Profesi | 15.112 views |
Puasa Sudah Batal, Apakah Masih Wajib Berimasak Menahan Diri Dari Makan dan Minum? 22 June 2016, 13:21 | Puasa > Membatalkan Puasa | 18.060 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 43,879,330 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta27-1-2021Subuh 04:32 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|