Wed 26 March 2008 21:39 | Zakat > Alokasi Zakat | 7.730 views
Assalamualaikum wr. wb.
Saya seorang karyawan yang berpenghasilan 5 sampai 7 juta setiap bulan, setelah saya baca panflet dari salah satu lembaga zakat tentang adanya zakat profesi mulai tahun ini saya sudah niat untuk menyisihkan 2, 5 persen dari gaji saya untuk bayar zakat walaupun setiap bulan gaji sudah dipotong 10 persen untuk pajak.
Paling mudah adalah transfer saja ke lembaga zakat itu mudah dan saya sudah lakukan beberapa kali, saya percaya kepada lembaga zakat pasti akan disalurkan ke yang berhak tapi disatu sisi banyak saudara saya yang memang membutuhkan tapi tidak tersentuh lembaga zakat.
Pertanyaan saya;
1. Bolehkah saya mengumpulkan setiap bulan setelah terkumpul langsung saya salurkan kepada anak yatim yang jelas dan masih ada hubungan saudara dengan saya karena saya orang daerah.
2. Bolehkah saya membayarkan zakat untuk pembangunan masjid.
3. Jika membayarkan zakat haruskah ada serah terima semacam akad walaupun saya sudah niat
Terima kasih,
Wassalamualaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat profesi yang pamfletnya anda baca itu adalah hasil ijtihad para ulama di masa sekarang ini. Namun kalau ditelusuri ke belakang, sebenarnya akat profesi itu belum ada sebelumnya.
Bahkan beberapa kalangan ulama di masa sekarang ini masih belum menerima adanya zakat profesi. Dalam pandangan mereka, zakat profesi tidak bisa dibenarkan. Lebih jelasnya silahkan anda baca penjelasan kami sebelumnya di sini.
Infaq kepada Anak Yatim
Kalau anda menerima konsep zakat profesi, maka yang selama ini anda lakukan sudahtepat, yaitu menyetorkan dana zakat kepada lembaga amil zakat. Dan keyakinan Anda bahwa dana zakat itu akan disampaikan kepada para mustahiq, tentu juga benar.
Namun kalau hati anda terketuk melihat ada anak yatim di sekitar anda, bukan berarti zakat yang biasanya anda setorkan itu anda hentikan, lalu dialihkan kepada anak yatim.
Dalam hal ini tentu anda harus tetap bayar zakat ke lembaga zakat, sedangkan urusan anda mau membantu anak yatim, keluarkan lagi harta anda dari pos yang lain di luar zakat.
Kecuali,
Kecuali bila anda termasuk orang yang tidak mendukung pendapat adanya zakat profesi, maka tidak mengapa bila anda berhenti tidak lagi bayar zakat ke lembaga amil zakat itu, lalu dananya anda alokasikan buat anak yatim di dekat rumah anda. Atau untuk infaq membangun masjid yang biasanya butuh biaya besar.
Dengan posisi yang tidak mendukung zakat profesi, maka anda boleh memindahkan alokasi dana zakat Anda menjadi bentuk infaq biasa. Tapi kalau anda tetap yakin dengan zakat profesi, maka penyalurannya yang paling ideal adalah lewat amil zakat.
Sebab anak yatim dan pembangunan masjid bukan merupakan pihak yang berhak mendapat harta zakat. Keduanya tidak termasuk mustahiq zakat. Jadi kalau niatnya zakat, malah tidak tepat.
Tapi kalau niatnya sedekah di luar zakat, baru tepat dan bisa diterima secara hukum syariah.
Karena itu, silahkan pertimbangkan masak-masak. Tapi dari pada bingun, saran kami bayar zakat jalan terus, tapi mengasihi anak yatim dan menyumbang pembangunan masjid juga tetap. Maka anda akan dapat dua pahala. Toh anda tidak akan menjadi miskin hanya karena banyak berinfaq dan berzakat. Malahan, harta dan rezeki anda akan semakin berkah.
Belum pernah ada ceritanya ada orang jatuh miskin karena gemar berzakat dan berinfaq. Sebaliknya, orang yang jatuh miskin karena jarang infaq dan berzakat sudah cukup banyak.
Akad Saat Membayar Zakat
Sebenarnya pemberian dana zakat tidak perlu akad sebagaimana jual beli. Bahkan dalam jual beli sekalipun, akad itu tidak harus secara lafadz yang sharih. Kita mengenal istilah bai' al-mu'athah, yaitu jual beli di mana penjual dan pembeli tidak saling bicara, tapi masing-masing sudah dianggap sepakat untuk melakukan jual beli.
Kalau pun ada akad, sebenarnya dalam sejarah merupakan tanda bukti bahwa seseorang sudah membayarnya. Mengingat di masa tegaknya syariah Islam dahulu, orang yang tidak mau bayar zakat dianggap murtad dan menjadi musuh negara. Sehingga darahnya pun halal.
Maka untuk itu, setiap orang yang menunaikan pembayaran zakatnya, ada semacam akad atau tanda bukti bahwa dirinya sudah setor dana zakat. Kira-kira kalau di zaman sekarang, ada NPWP dan bukti telah bayar pajak secara tertulis.
Dan orang yang sudah bayar pajak dan punya salinan bukti setoran pajak, tidak akan lagi dikejar-kejar petugas pajak.
Di masa lalu, kita bayar zakat tidak langsung kepada mustahiq zakat, melainkan kepada petugas zakat. Dan petugas zakat inilah yang memiliki daftar siapa saja yang sudah bayar zakat dan siapa saja yang belum bayar. Yang sudah bayar, berarti telah ada akad antara dirinya dengan petugas zakat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Haramkah Menikah dengan Orang Ahmadiyah 26 March 2008, 02:02 | Aqidah > Aliran-aliran | 8.021 views |
Dapat Fee dari Penjual 26 March 2008, 02:01 | Muamalat > Uang | 6.062 views |
Madzhab Hanafi Mengakui Ada Nabi Setelah Muhammad? 23 March 2008, 22:39 | Aqidah > Nabi | 9.263 views |
Pembagian Waris Berdasarkan Perasaan dan Kekeluargaan 23 March 2008, 21:52 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 12.654 views |
Siapakah yang Disalib? 23 March 2008, 01:38 | Aqidah > Nabi | 19.941 views |
Membaca Amin Setelah Imam Selesai Fatihah 23 March 2008, 00:23 | Shalat > Bacaan Shalat | 16.186 views |
Shalat Witir Hukumnya Wajib? 22 March 2008, 01:45 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 11.485 views |
Ingin Membuat Buku Digital dan Online 20 March 2008, 02:04 | Umum > Medsos | 5.763 views |
Bagaimana Menghadapi Tukang Santet 19 March 2008, 23:50 | Aqidah > Dukun | 24.135 views |
Wali Hakim Wanita 18 March 2008, 00:32 | Pernikahan > Wali | 5.913 views |
Ka'bah Itu Apa Isinya? 18 March 2008, 00:01 | Haji > Kabah | 8.075 views |
Menegakkan Syariah Islam di Indonesia 17 March 2008, 02:09 | Jinayat > Syariat Islam | 8.073 views |
Pembagian Warisan Antara Anak Kandung dan Anak Tiri 16 March 2008, 22:34 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 19.891 views |
Apakah Ahli Waris yang Telah Meninggal Mendapat Bagian? 15 March 2008, 01:06 | Mawaris > Ahli waris | 61.578 views |
Akses Ustadz Menjawab Melalui Hape 13 March 2008, 23:09 | Umum > Belajar agama | 5.659 views |
Beranjak Dewasa Tapi Belum Aqiqah 13 March 2008, 01:58 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 10.894 views |
Haramnya Pupuk Kandang 11 March 2008, 22:34 | Thaharah > Najis | 12.446 views |
Menyentuh Kemaluan, Batalkah Wudhu' Saya? 11 March 2008, 22:30 | Thaharah > Wudhu | 17.720 views |
E-Book Kitab Berbahasa Arab Gratis 11 March 2008, 04:09 | Dakwah > Sarana Dakwah | 13.584 views |
Tentang Kebolehan Menggauli Budak 11 March 2008, 02:16 | Kontemporer > Hukum | 10.370 views |
TOTAL : 2.312 tanya-jawab | 43,819,002 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta18-1-2021Subuh 04:28 | Zhuhur 12:04 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:20 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|