Fri 8 December 2006 02:23 | Kontemporer > Fenomena sosial | 14.216 views
Assalamualaikum wr. wb.
Langsung saja ustadz, saya ingin tanya sebenarnya perempuan yang berpakaian, dalam hal ini bercelana panjang saat beraktivitas, misalnya ke kampus, dalam agama Islam boleh atau tidak sih? Padahal kita tahu,saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sporti. Apalagi model-model busana muslim pun sekarang lebih banyak yang model atasan dengan bawahan berupa celana. Dan menurut saya busana tersebut juga tidak menyalahi sopan santun, sepanjang tidak terlalu ketat.
Tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa seorang wanita itu tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sbaliknya. Nah di sini saya ingin tahu sebenarnya seperti apakah yang dimaksud wanita yang menyerupai laki-laki, khususnya dalam hal berpakaian? dan menurut ustad, pakaian muslim yang modelnya bercelana itu sesuai dengan syariat Islam?
Kiranya itu saja yang dapat saya tanyakan.Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita berangkat dari masalah tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah SAW bersabda, "Keluarkan mereka dari rumah kalian." (HR Bukhari)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."
Celana panjang secara 'urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti 'urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsue penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
HIV/AIDS dalam Perspektif Islam dan Upaya Pencegahannya 8 December 2006, 02:19 | Umum > Sosial | 6.850 views |
Ibu Menikah Saat Hamil, Dapatkah Kakak Saya Menjadi Wali? 8 December 2006, 02:14 | Pernikahan > Wali | 6.629 views |
Menghajikan Almarhum Ayah dan Wakaf Tunai 7 December 2006, 00:32 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 7.941 views |
Tata Cara Berjamaah dan Masbuk Shalat 7 December 2006, 00:21 | Shalat > Shalat Berjamaah | 10.882 views |
Hukum Merokok 7 December 2006, 00:18 | Kontemporer > Hukum | 7.769 views |
Makna Hadits "Belum beriman seseorang sehingga aku lebih dicintai..." 6 December 2006, 00:29 | Hadits > Syarah Hadits | 7.272 views |
Bagi Warisan Apabila Anak Masih Kecil-Kecil 5 December 2006, 02:47 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 5.410 views |
Halalkah Meminjam Uang di Bank untuk Kredit Rumah? 4 December 2006, 02:34 | Muamalat > Bank | 11.622 views |
Apakah Orang Hamil Diperbolehkan Takziah? 4 December 2006, 02:18 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 6.863 views |
Mengapa Penulisan Hadits Dibolehkan? 4 December 2006, 02:16 | Hadits > Sejarah ilmu hadits | 13.146 views |
Batalkah Menyentuh Istri? 4 December 2006, 01:27 | Thaharah > Wudhu | 7.738 views |
Khutbah Jumat Harus Bahasa Arab? 1 December 2006, 01:46 | Shalat > Shalat Jumat | 8.832 views |
Bolehkah Berdagang dengan Mengambil Laba Lebih dari 30%? 30 November 2006, 05:04 | Muamalat > Jual-beli | 8.813 views |
Hukumnya Membayar Tukang Sembelih Qurban Hari Raya 30 November 2006, 04:36 | Qurban Aqiqah > Qurban | 6.392 views |
Kenapa Ada yang Benci Syaikh Yusuf Qaradawi? 30 November 2006, 04:24 | Ushul Fiqih > Ulama | 8.330 views |
Hukum Bermain Sepakbola 30 November 2006, 03:01 | Umum > Hukum | 13.062 views |
Hadits Tentang Zikir Bersama 29 November 2006, 01:22 | Hadits > Status Hadits | 8.317 views |
Siapakah Syeikh Albani? 29 November 2006, 01:19 | Hadits > Kitab Tokoh | 11.383 views |
Mencuci Celana yang Ada Maninya Dicampur dengan Cucian Lain 29 November 2006, 01:11 | Thaharah > Najis | 21.180 views |
Mana yang Lebih Dulu, Nabi Adam a.s atau Manusia Purba? 29 November 2006, 01:05 | Umum > Sejarah | 8.740 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,135,803 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta9-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:09 | Maghrib 18:12 | Isya 19:20 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|