Sat 30 December 2006 02:01 | Haji > Ied al-Adha | 5.267 views
Ass. wr. wb.
Ustadz ykh. semoga pertanyaan ini segera dijawab untuk menenangkan hati saya dan mungkin muslimin yang lain.
Sejumlah ulama menetapkan Jum'at 29 Des 2006 sebagai hari untuk berpuasa Arofah bagi muslimin Indonesia (artinya mereka mengakui bahwa hari Iedhul Adhanya harusnya Sabtu esok harinya), tapi mereka malah menetapkan hari Iedhul Adhanya Ahad 31 Desember dengan alasan untuk kesatuan ummat dan kenyataan dulu Rasul pernah menunda sholat Iedhul Adha.Mohon keterangan dari Ustadz tentang ini. Jazakallah atas jawabannya.
Wass. wr. wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Apa yang anda sampaikan itu tidak lain adalah sebuah ijtihad fiqih dari sebagian umat Islam. Kita wajib menghormati ijtihad itu sebagai sebuah fatwa. Meski barangkali sebagian di antara kita ada yang kurang sependapat dengan hasil ijtihad ini.
Kita berhusnudzdzan bahwa ijtihad itu sudah didasarkan pada dalil-dalil syar'i yang kuat serta pertimbangan yang masak. Dan insya Allah tidak bertentangan dengan sunnah dan syariah Islam.
Misalnya tentang alasan menjaga kesatuan umat, memang hukumnya wajib. Semua ulama sepakat bawa persatuan dan kerukunan sesama umat Islam adalah sebuah harga yang mahal. Namun tetap harus dibayar dengan harga berapapun, selama masih halal dan dibenarkan.
Sikap menjaga persatuan ini kadang sering dianggap sepele oleh sebagian kalangan. Bahkan ada sebagian dari umat Islam yang justru suka mencari sikap-sikap yang bertentangan dan rentan memecah-belah persatuan umat. Sampai urusan yang masih diperdebatkan hukumnya oleh para ulama, malah diangkat seolah-olah menjadi bagian aqidah. Siapa yang pendapatnya tidak sama dengan pendapatnya, harus siap dijadikan korban caci maki, cercaan, hinaan, pelecehan bahkan ditunjuk hidungnya sebagai ahli neraka. Tentu sikap seperti ini sangat kita sayangkan.
Dasar Syariah Penundaan Shalat Id
Menunda pelaksanaan shalat Id hingga satu hari kemudian, bukan tidak pernah dilakukan di masa Nabi SAW. Kita menemukan beberapa bukti otentik dari dalil-dalil sya'i yang menegaskan bahwa hal itu pernah terjadi di masa Rasulullah SAW.
Dari Umair ibn Anasdari kerabatnyadari kalanganAnshar bahwa mereka berkata, “Kami tidak melihat hilal syawwal. Karena itu di pagi harinya kami berpuasa. Lalu di penghujung siang (menjelang zuhur) datang rombongan di mana mereka bersaksi di hadapan Rasulullah saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk berbuka pada hari itu dan menunaikan shalat ied pada keesokan harinya. (HR Ahmad, Abu Daud, al-Nasai, dan Ibn Majah)
Berdasarkan hadits ini maka para ulama membolehkan penundaan pelaksaan shalat Id. Di antaranya adalah Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam As-Syafi'i, Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Termasuk juga Al-Awza'i, Al-Tsauri,Ishaq serta kedua murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad.
Beda Pendapat Tentang Motivasinya
Namun ada sedikit perbedaan pendapat dalam kebolehannya. Sebagian ulama mensyaratkan kebolehan ini hanya bila terdapat ketidak-jelasan jatuhnya tanggal 1 Syawwal, sesuai dengan sifat khusus dalam kisah di dalam hadits di atas.
Sementara sebagain yang lain tidak mensyaratkannya. Dan mereka pun menggunakan teks hadits yang sama. Menurut mereka, diketahui bahwa rombongan yang telah melihat hilal itu ternyata tidak melakukan shalat Id pada harinya. Mereka menundanya hingga hari kedua, sedang mereka melakukannya dengan sengaja.
Ini menunjukkan bahwa penundaan itu dilakukan -bahkan- oleh mereka yang sudah tahu pasti masuknya tanggal 1 Syawwal.
Karena itu kita tidak bisa menyalahkan pendapat sebagian ulama yang berketetapan jatuhnya tanggal 10 Dzulhijjah 1427 H pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2007, namun kemudianmenunda shalat Id pada satu hari ke depan yaitu pada hari Ahad tanggal 11 Dzulhijjah 1427 H.
Paling tidak, sebagai sebuah ijtihad fiqih, kita wajib menghormatinya, meski barangkali ada sebagian di antara kita yang tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan itu. Sebab kejadian seperti ini bukan perkara baru. Nyatanya di masa Rasulullah SAW pernah terjadi.
Semoga Allah SWT melimpahkan rasa kasih sayang di antara kita sebagai umat Muhammad SAW yang sejiwa, sehati, selangkah dan seperjuangan. Dan semoga Allah SWT bermurah untuk memberikan kita semuakemampuan yang cukup dalammemahami syariah-Nya, Amien.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Hukumnya Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Biaya Kepanitiaan 28 December 2006, 08:39 | Qurban Aqiqah > Qurban | 6.976 views |
Daging Biawak, Apakah Halal? 28 December 2006, 08:09 | Kuliner > Hewan | 7.300 views |
Paham Asy'ari 27 December 2006, 23:28 | Aqidah > Aliran-aliran | 12.985 views |
Perbedaan Waktu Wukuf dengan Hasil Perhitungan Waktu Iedul Adha di Indonesia 26 December 2006, 03:13 | Haji > Ritual terkait haji | 6.443 views |
Mana Lebih Utama, Shalat Berjamaah di Masjid atau di Rumah? 26 December 2006, 03:02 | Shalat > Shalat Berjamaah | 12.596 views |
Dakwah Islam, Dimulai dari Mana? 26 December 2006, 02:59 | Dakwah > Metode dakwah | 6.412 views |
Dasar Hukum Haramnya Anjing 26 December 2006, 02:39 | Kuliner > Hewan | 12.691 views |
Materi Pengajian Jarak Jauh 26 December 2006, 02:17 | Umum > Belajar agama | 5.469 views |
Bongkar Kuburan, Pembuktian Cepat Agama Siapa yang Benar 22 December 2006, 03:32 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.371 views |
Cinta kepada Allah atau Cinta Negara 22 December 2006, 03:20 | Negara > Sikap bernegara | 5.654 views |
Wahabi, Apa dan Siapakah? 21 December 2006, 02:34 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 15.959 views |
Bagaimana Seharusnya Menghormati dan Mencintai Rasulullah SAW? 21 December 2006, 02:31 | Hadits > Syarah Hadits | 7.664 views |
Hukum Mengotopsi Mayat 21 December 2006, 02:02 | Kontemporer > Hukum | 6.705 views |
Mengapa Presiden Abbas dan Fatah Menyatakan Keharusan Mengakui Eksistensi Israel 20 December 2006, 04:28 | Negara > Arus politik | 5.638 views |
Barat Lebih Islami dari Umat Islam? 20 December 2006, 04:27 | Umum > Umat Islam | 5.858 views |
Bolehkah Bekerja di Perusahaan Rokok? 20 December 2006, 04:27 | Umum > Hukum | 5.596 views |
Qurban Perusahaan 20 December 2006, 04:06 | Qurban Aqiqah > Qurban | 5.921 views |
Apakah Seseorang Guru Perlu Mendapat Sanad Bersambung kepada Nabi Muhammad? 19 December 2006, 04:19 | Umum > Belajar agama | 7.322 views |
Beda antara Talak dan Cerai 18 December 2006, 03:34 | Pernikahan > Talak | 9.864 views |
Peminta Sumbangan Masjid di Jalan dan Bus 18 December 2006, 01:33 | Umum > Sosial | 5.609 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,388,568 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta10-4-2021Subuh 04:38 | Zhuhur 11:56 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:57 | Isya 19:05 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|