Judul | : Batal dan Batil Dalam Muamalah |
Penulis | : Hanif Luthfi, Lc., MA |
Terbit | : Sat, 7 November 2020 |
Halaman | : 46 hlm. |
Harga | : Rp. 0,- (Free) |
Kategori | : Muamalat |
Views | : 2.798 views |
Share | :
![]() |
Batil dan batal dalam bahasa arabnya awalnya memiliki makna yang sama. Bedanya batil (??????) itu berupa isim fa'il. Sedangkan batal (???) itu berupa fi'il madhi.
Hanya saja dalam penggunaan bahasa Indonesia, kedua kata itu memiliki sedikit perbedaan. Batal itu bermakna tidak berlaku; tidak sah. Sedangkan batil itu bermakna seperti batal dan bisa juga lawan kata dari al-haq atau kebenaran.
Dalam muamalah, ada beberapa hal yang dianggap batil karena benda yang menjadi objek jual-beli itu termasuk benda yang dilarang oleh Nabi ? untuk diperjual-belikan.
Meski dilarang diperjual-belikan tak selalu haram dikonsumsi. Sebagaimana haram dikonsumsi juga tak berarti haram diperjual-belikan. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca buku sederhana ini. Semoga bermanfaat. Selamat membaca!
Daftar Isi
Mukaddimah.
Pembahasan.
A. Antara Batal dan Batil
1. Batal dan Batil Secara Bahasa.
2. Batal dan Batil dalam Al-Qur'an.
3. Batal dan Batil dalam Bahasa Indonesia.
4. Batal dan Batil dalam Muamalah.
5. Batil dan Shahih dalam Ushul Fiqih.
6. Batil-Fasid dalam Ibadah dan Muamalah.
B. Batil Karena Barang Haram.
1. Hukum Haram dan Halal
2. Benda-Benda Haram Diperjual-belikan.
a. Khamr.
b. Bangkai, Babi dan Berhala.
c. Anjing.
d. Darah.
e. Benda yang Haram untuk Tujuan Haram.
f. Benda Wakaf
C. Jual-Beli Dilarang Karena Alasan Lain.
1. Dilarang Karena Tempat: di Masjid.
2. Dilarang Karena Melanggar Aturan: Black Market
3. Karena Waktu: Setelah Adzan Jum'at Bagi yang Wajib Jum'atan
Penutup