Beberapa waktu belakang, sempat muncul ramai pembahasan mengenai penyebutan istri dengan sebutan ibu, mama, atau bunda. Ada sebagian kalangan yang menyebutkan bahwa sebutan itu berkonsekwensi sebagaimana zhihar.
Padahal zhihar itu dilarang dalam agama, termasuk dosa dan ada denda kaffarat ketika hal itu terjadi.
Lantas apa itu zhihar dalam syariat? Apa saja dalilnya? Benarkah memanggila istri dengan ibu, mama, bunda itu disebut zhihar? Silahkan temukan jawabannya dalam buku sederhana ini.
Selamat membaca! Semoga bermanfaat!
B. Ayat-Ayat tentang Zhihar. 7
D. Zhihar di Masa Jahiliyyah. 10
G. Menyamakan Perangai Istri dengan Ibu. 13
H. Panggilan Mama, Ibu, Bunda untuk Istri, Apakah Zhihar? 15
J. Urutan Pembayaran Kaffarat. 22
K. Alasan Pembayaran Kafarat 23
Jadwal Shalat DKI Jakarta18-1-2021Subuh 04:28 | Zhuhur 12:04 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:20 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|