Kemenag RI 2019:Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab ) benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidilharam) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Sungguh, Kami (sering) melihat wajahmu (Nabi Muhammad saw.) menengadah ke langit, maka, Kami benar-benar akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram? Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah wajah-wajah kamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi al-Kitab (Taurat dan Injil), mereka benar-benar mengetahui bahwa (berpaling ke Masjid al-Haram) itu adalah benar dari Tuhannya Pemelihara mereka; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. Prof. HAMKA:Sesungguhnya, Kami lihat muka engkau menengadah-nengadah ke langit maka Kami palingkanlah engkau kepada kiblat yang engkau ingini. Sebab itu, palingkanlah muka engkau ke Masjidil Haram. Dan, di mana saja kamu semua berada palingkanlah mukamu ke pihaknya. Dan, sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab mengetahui bahwasanya itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan, tidaklah Allah lengah dari apa pun yang kamu amalkan.
Lafazh qad naraa (قَدْ نَرَىٰ) bermakna : “Sungguh Kami telah melihat”. Lafazh naraa (نَرَىٰ) merupakan fi’il mudhari, dimana bentuk madhi dan mudhari’-nya adalah (رَاَى - يَرَى).
Ini adalah firman Allah SWT yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, bahwa Allah SWT benar-benar telah melihat ekspresi dan gestur tubuh hamba-Nya yang mengandung makna mendalam. Ibnu Katsir meriwayatkan sebuah pernyataan dari Ibnu Abbas :
Nabi SAW setiap selesai mengucapkan salam usai mengerjakan shalat yang menghadap Baitul Maqdis, mengangkat wajahnya ke arah langit. Maka turunlah ayat ini.[1]
Lafazh taqallub (تَقَلُّبَ) adalah bentuk mashdar, asalnya dari (تَقَلَّبَ - يَتَقَلَّبُ), maknanya adalah berbolak-balik, sebagaimana doa yang sering dibaca oleh Nabi SAW agar hatinya tidak berbolak-balik.
Wahai Tuhan yang membolak-balik hati, tegarkan hatiku dalam agama-Mu (HR. Ahmad)[1]
Namun yang berbolak-balik bukan hati melainkan wajah, dimana disebutkan berbolak-baliknya ke arah langit, sehingga banyak ulama yang menerjemahkan menjadi menengadahkan wajah ke arah langit.
Al-Mawardi menyebutkan bahwa ada dua penafsiran para ulama. Az-Zajjaj mengatakan bukan wajah yang berbolak-balik, melainkan hanya pandangan mata saja. Sedangkan At-Thabari memandang memang wajahnya yang berbolak-balik antara langit dan bumi.[2]
Ini adalah sebuah bahasa tubuh alias body language yang dilakukan oleh Nabi SAW. Jauh di lubuk hati Beliau SAW berkeinginan agar arah kiblat segera dipindah ke Mekkah. Namun Beliau sadar sepenuhnya bahwa yang punya wewenang urusan arah kiblat itu 100% hak preogratif Allah SWT.
Bahkan seorang nabi yang merupakan sosok utusan paling utama sekalipun belum merasa punya hak untuk ikutan cawe-cawe dalam urusan ketentuan syariah.
Lafazh as-samaa’ (السَّمَاءِ) secara umum dimaknai sebagai langit. Gestur menengok ke langit adalah bahasa tubuh, yang melambangkan seolah sedang memandang kepada Allah SWT secara simbolis untuk meminta belas kasihan.
Tentu ini tidak ada hubungannya terkait lokasi dan posisi Allah SWT. Karena Allah SWT tidak menempati ruang dan waktu, hanya saja sebagai bentuk formalitas simbolis posisinya memang ke atas.
Oleh karena itu tidak ada salahnya bila seseorang berdoa dengan cara memandang ke langit dengan dasar apa yang telah dilakukan oleh Nabi SAW di dalam ayat ini. Dan juga terkonfirmasi di dalam hadits Ummul Mukminin Maimunah radhiyallahu anha yang menceritakan bahwa setiap keluar dari rumahnya, Beliau SAW selalu menatap ke langit sambil berdoa dengan lafazh doa terkenal sebagai berikut :
Dari Maimunah radhiyallahuanha, beliau berkata,”Tidak pernah Rasululllah SAW keluar dari rumahku kecuali Beliau SAW menengok ke arah langit dan berdoa,”Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari: aku tersesat, atau aku menyesatkan, atau aku tergelincir, atau aku digelincirkan, atau kebodohanku atau dibodohi, atau aku menzalimi, atau aku dizalimi. (HR. Ath-Thabrani)[1]
Berdoa dengan menatap ke atas langit juga pernah Nabi SAW sebutkan bila seseorang usai berwudhu.
Orang yang berwudhu dan membaguskan wudhu’nya kemudian menaikkan pandangannya ke langit dan mengucap,”Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagi-Nya dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, maka dibukakan baginya delapan pintu surga dia masuk dari pintu yang mana saja. (HR. An-Nasa’i)[2]
Maka para ulama sepakat bahwa menatap ke langit bukan hal yang terlarang ketika berdoa, karena dilakukan oleh Nabi SAW, baik sebagaimana dikisahkan ayat ini dan juga dalam hadits nabawi.
Namun doa menatap langit itu kurang disukai bila dilakukan di dalam shalat, hanya berlaku bila doa di luar shalat. Hal itu didasarkan bahwa Nabi SAW dulunya pernah kalau berdoa dalam shalat menegandahkan wajah ke langit. Namun turun ayat yang menegurnya untuk menundukkan pandangan ke tempat sujud di waktu shalat.
Dahulu Nabi SAW mengangkat wajahnya ke arah langit kalau sedang shalat, hingga turunlah ayat : “Orang-orang yang dalam shalatnya khusyu” (HR. Abdurrazzaq)[3]
Lafazh fa-la-nuwalli-anna-ka (فَلَنُوَلِّيَنَّكَ) adalah fi’il mudhari’ yang mendapatkan dua imbuhan di awal yaitu huruf fa (ف) ta’qib demi untuk menguatkan janji, diterjemahkan menjadi : “maka”, disambung dengan huruf lam (لَ) yang berfungsi sebagai penguatan dengan makna : sungguh.
Setelah itu di bagian akhir juga mendapatkan dua imbuhan yaitu huruf nun yang bertasydid (نَّ), juga berfungsi untuk memastikan. Terakhir disambung dengan huruf kaf (كَ) yang merupakan dhamir anta (أَنْتَ) dan berarti kamu, yaitu Nabi SAW.
Fi’il mudhari’-nya sendiri adalah nuwalli (نُوَلِّي) dimana bentuk madhi-nya adalah walla (وَلَّى), maknanya : “memalingkan” sebagaimana juga digunakan di dua ayat sebelum ayat ini.
Apa yang memalingkan mereka dari kiblat mereka sebelumnya (QS. Al-Baqarah : 142)
قِبْلَةً تَرْضَاهَا
Lafazh qiblatan (قِبْلَةً) maknanya kiblat, sedangkan lafazh tardhaa-ha (تَرْضَاهَا) artinya secara harfiyah adalah kamu ridhai. Namun ridha dalam bahasa Arab itu terkadang juga bisa dipahami sebagai suka. Dan antara ridha dengan suka itu jelas berbeda.
Bahwa Nabi SAW ridha dengan Ka’bah sebagai kiblat tidak bisa dibalik pemahamannya bahwa Beliau SAW tidak ridha kalau Baitul Maqdis dijadikan kiblat. Yang Beliau rasakan bukan ridha atau tidak ridha, melainkan lebih merupakan selera batin, yaitu lebih mencintai dan menyukai bila Ka’bah yang jadi kiblat.
فَوَلِّ وَجْهَكَ
Lafazh fa-walli (فَوَلِّ) adalah fi’il amr yang maknanya : “maka palingkanlah”, atau lebih enaknya : “hadapkanlah”. Lafazh wajha-ka (وَجْهَكَ) artinya : “wajah kamu”.
Penting untuk dicatat bahwa meski perintahnya memalingkan wajah, namun yang dimaksud tentu bukan sebatas menolehkan wajah, melainkan menghadap dengan seluruh tubuh, termasuk dada dan semua bagian tubuh.
شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Lafazh syathr (شَطْرَ) diterjemahkan menjadi : “arah”, namun Buya HAMKA memilih terjemahnnya menjadi : pihak. Namun kata syathr (شَطْرَ) ini juga bisa bermakna bagian, sebagaimana hadits nabi berikut :
Namun dalam hal ini yang lebih tepat bukan bagian melainkan arah atau sisi. Adapun lafazh al-masjid al-haram (الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) maksudnya Ka’bah. Terkait kenapa Allah SWT tidak menyebut langsung Ka’bah saja, maka dijawab bhwa meski yang disebut masjid Al-Haram, tetapi maksudnya tetap Ka’bah juga. Dengan catatan masing-masing punya konotasi makna yang berbeda.
Kalau disebut Ka’bah, maka kesan yang didapat bahwa percakapan itu terjadi di dalam ruang lingkup masjid Al-Haram. Sehingga orang yang berada di dalamnya harus secara tegak lurus menghadap kiblat secara presisi. Bila tidak presisi maka shalatnya jelas tidak sah, karena kehilangan syarat sah shalat.
Apabila ayatnya menyebut Masjid Al-Haram sebagai kiblat, maka yang terkesan bahwa pembicaraan itu di luar Masjid Al-Haram, bahkan jauh di luar Mekkah. Dan faktanya ayat ini turun di Madinah yang berjarak tidak kurang dari 450 kilometer. Lantas terkait jenjang antara Ka’bah, Masjid Al-Haram, dan Al-Haram Mekkah, masing-masing saling mewakili sebagaimana sabda Nabi SAW berikut :
Al-Bait (Ka’bah) menjadi kiblat bagi orang yang berada di dalam Masjid Al-Haram. Sedangkan Masjid Al-Haram sendiri menjadi kiblat bagi penduduk Mekkah. Sedangkan kota Al-Haram (Mekkah) menjadi kiblat seluruh penduduk bumi, baik di Timur atau di Barat, dari umatku. (HR. Al-Baihaqi)[2]
Kalau kita sedang berada di pelataran bagian dalam gedung Masjidil Al-Haram, tempat dimana terdapat bangunan Ka'bah, tentu saja kita wajib menghadap tepat ke arah Ka'bah. Bagian yang mana saja dari bangunan Ka'bah merupakan kiblat. Karena wujud Ka'bah itu bukan satu titik, melainkan bangunan yang lebar.
Kalau kita berada di luar masjid Al-Haram, baik masih di dalam kota Mekkah atau pun di luar kota Mekkah, maka bangunan masjid Al-Haram itulah yang menjadi kiblat kita. Perintah aslinya di dalam Al-Quran justru malah menyebutkan Masjid Al-Haram sebagai Kiblat. Perhatikan ayat berikut :
Lafazh haitsu ma kuntum (حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) bermakna : dimana pun kamu berada, maksudnya ketika sedang mengerjakan di atas permukaan planet bumi. Sedangkan bila seseorang sedang mengorbit bumi alias di luar angkasa, tentu tidak mungkin bila harus shalat menghadap ke Masjid Al-Haram.
Lafazh fa-wallu wujuhakum (فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ) adalah fi’il amr yang berarti : “maka hadapkanlah wajahmu”. Maksudnya bukan hanya wajah tetapi juga seluruh anggota badan.
Pada ulama fiqih menjadikan penggalan ayat ini sebagai bagian dari syarat sah shalat, yaitu kewajiban yang sejak sebelum shalat dilaksanakan harus sudah menghadap kiblat. Dan posisi menghadap kiblat ini tetap harus terus menerus melekat hingga shalat itu usai dikerjakan. Apabila di tengah shalat seseorang sempat bergeser tubuhnya dari arah kiblat, maka shalatnya menjadi batal.
Maka ada kesunnahan bagi imam apabila telah usia shalat berjamaah untuk menggeser tubuhnya dari arah kiblat, salah satu hikmahnya adalah agar keberjamaahan shalat itu dianggap sudah usai. Sehingga apabila makmum mau segera beranjak meninggalkan tempat shalat sudah sah dan sudah mendapatkan pahala shalat berjamaah.
Menghadap Kiblat Pada Shalat Sunnah
Namun keberlakuan harus terus menerus menghadap kiblat ini terbatas hanya pada shalat fardhu lima waktu, ada pun di luar itu maka tidak mengapa. Dasarnya karena Nabi SAW pernah shalat di atas punggung unta tanpa menghadap kiblat.
عَنْ جَابِرٍ t كَانَ رَسُول اللَّهِ r يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Lafazh syathrah (شَطْرَهُ) artinya : ke arahnya. Para ulama sepakat bahwa shalat harus menghadap ke arah kiblat.
Apakah Harus Presisi?
Apabila seseorang posisinya teramat jauh dari Mekkah, bahkan sudah di luar negeri Arab, misalnya di benua lain, apakah tetap disyaratkan juga harus presisi sepenuhnya?
Disini para ulama berbeda pendapat, apakah yang dimaksud dengan ke arahnya itu harus presisi atau boleh sekedar arah kiblat secara umum.
Mereka sepakat bahwa keharusan menghadap kiblat secara presisinya berlaku bila kita berada di dalam Masjid Al-Haram. Namun bagi mereka yang shalat di luar masjid Al-Haram, meski masih tinggal di kota Mekkah namun tidak mungkin bisa melihat langsung ke arah Ka’bah. Yang bisa dilakukan sekedar memperkirakan saja.
Oleh karena itu para ulama di masa lalu umumnya membagi tiga kriteria menghadap kiblat, yaitu kiblat yaqin, kiblat zhan dan kiblat ijtihad.
Kiblat Yakin : hanya bisa dilakukan oleh orang yang shalatnya di dalam masjid Al-Haram Mekkah atau tepatnya di depan Ka’bah.
Kiblat Zhan : arah kiblatnya orang yang tidak bisa melihat langsung wujudnya Ka’bah, namun dia masih bisa mengira posisi Masjid Al-Haram. Hal itu lantaran dia tinggal di dalam kota Mekkah Al-Mukarramah.
Kiblat ijtihad : kiblatnya orang-orang yang tinggal di luar kota Mekkah atau bahkan di luar negara Saudi Arabia, seperti kita umat Islam Indonesia.
Pendapat Wajib Presisi
Di masa modern ini pernah muncul kritik bahwa kiblat dari berbagai masjid di dunia ini ternyata kurang presisi, khususnya bila diukur dengan menggunakan alat-alat ukur modern.
Dalam sejarah negeri kita, diantara yang terkenal paling gigih memperjuangkan arah kiblat harus presisi KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Sepulang berguru di Mekkah, Beliau banyak terpengaruh pada pemikiran-pemikiran Muhammad Abduh yang kerap melontarkan kritik internal ke dalam kondisi internal umat Islam. Salah satunya terkait kritisi atas kurang akuratnya arah kiblat. Hal itu karena di masa itu sudah ditemukan fakta bahwa banyak sekali masjid yang arah kiblatnya kurang presisi.
Dan di tempat tinggal Ahmad Dahlan yaitu di Jogyakarta, khususnya masjid Gede atau masjid Kauman, Ahmad Dahlan membuktikan bahwa arah bangunan Masjid Besar Kauman ternyata bukan menghadap ke Ka'bah di Mekah, melainkan ke Afrika. KH Ahmad Dahlan memperkenalkan wacana pelurusan kiblat pada tahun 1897. Hingga tahun 1898, wacana tersebut terus digelindingkan dan menjadi isu keagamaan yang banyak menyita perhatian. [1]
Apa yang awalnya digaungkan oleh Ahmad Dahlan kemudian disambut banyak pihak. Di masa kemudian, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan sebuah buku setebal 140 halaman, berjudul Pedoman Hisab Muhammadiyah. Isinya bukan hanya terkait hisab awal bulan saja, melainkan juga terkait masalah koreksi arah kiblat.
Pendapat Tidak Wajib Presisi
Pemikiran yang mewajibkan menghadap kiblat harus presisi kemudian diluruskan oleh banyak pihak. Salah satunya disampaikan oleh Prof. Dr. Ali Mustafa YA’qub, Lc.MA. Beliau secara khusus menulis buku kecil yang isinya bahwa penentuan arah kiblat itu sederhana sekali, yaitu cukup dengan membedakan empat penjuru mata angin : Barat, Timur, Utara dan Selatan. Lalu mana yang dari keempat arah itu yang paling dekat ke kiblat, itulah yang dipilih.
Sebaliknya buat muslim yang tinggal di Amerika, arah kiblat yang paling dekat dari empat penjuru mata angin itu adalah Timur. Maka cukuplah mereka menghadap ke Timur dan shalatnya sudah sah. Semua itu karena pada dasarnya Allah SWT dan Rasul-Nya tidak sampai mengharuskan mengarah ke kiblat secara presisi.
Dalam pendapatnya, Prof. Ali Mustafa Ya’qub menegaskan bahwa buat bangsa Indonesia, arah kiblat yang paling dekat itu tentu ke Barat, maka silahkan menghadap ke arah Barat dan itu saja sudah cukup, tidak perlu memperberat diri sendiri dengan mengharuskan akurat dan presisi.
Selain itu juga ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa nomor 03 Tahun 2010 pada 16 Shafar1431 H bertepatan dengan 01 Februari 2010 M, menegaskan bahwa :
Kiblat bagi orang yang shalat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah ('ainul Ka’bah).
Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah).
Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Makkah maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
[1] Nashir, Haedar, Muhammadiyah Gerakan Pembaharuan, cetakan pertama, Yogyakarta, Suara Muhammadiyah, 2010
وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
Lafazh alladzi utul-kitab () bermakna : “orang-orang yang diberi kitab”, maksdnya adalah orang-orang Yahudi, karena yang tinggal di Madinah saat itu memang kebanyaknnya orang yahudi. Kepada mereka Allah SWT telah menurunkan Taurat, yaitu kepada Nabi Musa ‘alaihissalam.
Walaupun begitu sebenarnya secara umum, orang-orang nasrani pun juga termasuk kategori orang-orang yang diberi kitab. Sebab mereka juga mendapatkan Injil yang turun kepada Nabi Isa ‘alaihissalam.
لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ
Lafazh la-yalamuuna (لَيَعْلَمُونَ) artinya pastilah mereka mengetahui setidaknya dari kitab suci mereka. Lafazh annahu (أَنَّهُ) artinya bahwa hal itu, yaitu peristiwa pemindahan kiblat, lafazh al-haqqu min rabbihim (الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ) artinya merupakan kebenaran yang sumbernya berasal dari Tuhan mereka yaitu Allah SWT.
Memang sedikit terasa agak janggal pernyataan ini, bagaimana mungkin Allah SWT memastikan bahwa orang yahudi dan nasrani mengetahui perihal pemindahan kiblat itu sebuah kebenaran dari tuhan? Apakah Taurat atau Injil mereka memuat hal itu?
Sehingga ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa yang merupakan kebenaran itu bukan peristiwa pemindahan kiblat, melainkan justru sosok Nabi Muhammad SAW sendiri. Beliau SAW itulah yang merupakan sosok kebenaran yang mendapatkan perintah langsung dari Allah SWT, termasuk memindahkan arah kiblat.