Kemenag RI 2019:Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) mendatangkan ayat-ayat (keterangan) kepada orang-orang yang diberi kitab itu, mereka tidak akan mengikuti kiblatmu. Engkau pun tidak akan mengikuti kiblat mereka. Sebagian mereka (pun) tidak akan mengikuti kiblat sebagian yang lain. Sungguh, jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah sampai ilmu kepadamu, niscaya engkau termasuk orang-orang zalim. Prof. Quraish Shihab:Dan jika engkau (Nabi Muhammad saw.) benar-benar mendatangkan semua ayat kepada orang-orang yang diberi al-Kitab (Taurat dan Injil), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan engkau (pun) tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebagian mereka (pun) tidak akan mengikuti kiblat sebagian yang lain. Dan jika engkau benar-benar mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya engkau—kalau demikian—tentu termasuk (golongan) orang-orang zalim. Prof. HAMKA:Dan meskipun engkau beri orang-orang yang diberi kitab itu dengan tiap-tiap keterangan, tidaklah mereka akan mengikut kiblat engkau itu. Dan, engkau pun tidaklah akan mengikut kiblat mereka. Dan, tidaklah yang sebagian mereka akan mengikut kiblat yang sebagian. Dan, jikalau engkau perturutkan kemauan-kemauan mereka sesudah datang kepada engkau sebagian dari pengetahuan, sesungguhnya adalah engkau di masa itu dari orang-orang yang aniaya.
Lafazh wa-la-in (وَلَئِنْ) maknanya : dan meskipun, lafazh ataita (أَتَيْتَ) adalah fi’il madhi yang berarti : “kamu mendatangkan”. Kamu yang dimaksud dalam hal ini tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kata mendatangkan itu maksudnya menyampaikan atau membacakan ayat-ayat Al-Quran.
Lafazh alladzina utul-kitaba (الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ) artinya : mereka yang diberi al-kitab, yaitu orang-orang Yahudi atau pun juga orang-orang nasrani.
Sebenarnya semua umat terdahulu juga menerima kitab suci samawi dari Allah SWT. Bukankah semua nabi itu juga dibekali dengan kitab suci? Misalnya Nabi Ibrahim pun juga menerima shuhuf sebagaimana yang tertuang di dalam ayat berikut :
صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ
(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa (QS. Al-Ala : 19)
Namun begitu kalau Al-Quran menyebut istilah : ‘orang-orang yang menerima kitab’, maka konotasinya memang hanya kepada Yahudi dan Nasrani saja. Alasannya karena ketika ayat Al-Quran itu diturunkan di masa kenabian Muhammad SAW, contoh nyata dari umat yang menerima kitab suci hanya sebatas dua agama yahudi dan nasrani saja.
Sedangkan umat dari nabi-nabi yang lain sudah pundah, kalaupun masih ada, ternyata kitab sucinya pun sudah tidak pernah ada lagi.
بِكُلِّ آيَةٍ
Lafazh bi-kulli (بِكُلِّ) artinya : semua, lafazh aayatin (آيَةٍ) secara bahasa artinya tanda, namun dalam bentuk teknisnya ada dua kemungkinan. Lafazh itu bisa bermakna mukjizat dan bisa juga berarti ayat-ayat Al-Quran. Ada juga yang memaknainya keterangan.
مَا تَبِعُوا قِبْلَتَكَ
Lafazh maa tabi’u (مَا تَبِعُوا) artinya : “mereka tidak mengikuti”. Dan lafazh qiblataka (قِبْلَتَكَ) artinya : “kiblatmu”, yaitu Ka’bah yang ada di Mekkah.
Penggalan ayat ini apabila kita gabungkan dengan penggalan-penggalan sebelumnya, maka menjadi tasliyah alias hiburan dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini Allah SWT tidak membebani utusan-Nya itu dengan beban yang berat dan tidak mampu dipikulnya. Allah SWT tidak meminta Beliau SAW agar orang-orang yahudi ikut berkiblat ke arah Mekkah. Sebab hal semacam itu sangat tidak logis dan tidak akan mungkin dilakukan.
Walaupun Nabi SAW menyerahkan berbagai macam bukti dan alasan, termasuk juga dengan mengerahkan semua isi Al-Quran, sudah Allah SWT pastikan bahwa mereka tetap saja tidak akan mengikuti kiblat di Masjid Al-Haram.
Sehingga pesan yang tersirat adalah agar Nabi SAW tidak usah merasa dipusingkan dengan sikap pembangkangan orang-orang Yahudi. Karena kiblat ke arah Mekkah itu memang tidak akan diperintahkan kepada kalangan Yahudi. Jadi tidak perlu berkeluh-kesah dan jangan bersedih hati.
وَمَا أَنْتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ
Dan kamu wahai Muhammad juga tidak akan menjadi pengikut mereka dalam urusan berkiblat.
وَمَا بَعْضُهُمْ بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍ
Dan antara sesama mereka yaitu antara Yahudi dan Nasrani sama-sama saling tidak menjadi pengikut dalam urusan kiblat lawannya. Disebutkan kalau kiblat orang-orang Yahudi adalah Baitul Maqdis, maka kiblatnya orang Nasrani adalah arah Timur tempat dimana matahari terbit.
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ
Kata wa-la-in (وَلَئِنِ) terdiri dari tiga unsur, yaitu huruf waw (وَ) yang berarti : “dan”, huruf lam (لَـــ) yang berarti : “sungguh”, dan in (إِنْ) yang berarti : “jika”. Sehingga bisa diterjemahkan menjadi : “dan sungguh jika”.
Lafazh it-taba’ta (اتَّبَعْتَ) adalah fi’il madhi yaitu (اِتَّبَعَ – يَتَّبِعُ) yang berarti : “kamu mengikuti”. Sedangkan ahwaa-‘a-hum (أَهْوَاءَهُمْ) adalah bentuk jama’ dari hawa (هَوًى) yang berarti : “hawa nafsu”. Namun di beberapa terjemahan, kata ini diterjemahkan menjadi : “keinginan”.
Menurut hemat Penulis, akan lebih mengena maksudnya apabila diterjemahkan dengan ‘hawa nafsu’ saja, karena itu memang makna harfiyahnya dari kata ahwa’ yang bentuk jama’ dari hawa.
Sebab berkiblatnya yahudi ke Baitul Maqdis itu memang sudah mendarah daging dan sudah dianggap bagian paling mendasar dari diri mereka. Saking cintanya mereka dengan kiblat Baitul Maqdis yang mereka banggakan itu, maka mereka sulit kalau harus berganti ketentuannya. Dan itulah yang namanya hawa nafsu.
مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ
Lafazh min-ba’di (مِنْ بَعْدِ) maknanya : “dari setelah”. Lafazh maa jaa-a-ka (مَا جَاءَكَ) maknanya : “apa-apa yang datang kepadamu”. Dan lafazh minal-ilmi (مِنَ الْعِلْمِ) artinya : “dari ilmu”.
Menurut sebagian mufassir yang dimaksud dengan ‘ilmu’ yang telah mendatangi Nabi SAW itu tidak lain adalah wahyu dari Allah yaitu Al-Quran Al-Karim, baik sebagiannya atau pun seluruhnya. Kalau sebagiannya, maksudnya bahwa pemindahan kiblat itu memang ilmu yang datang dari Allah dan termuat di dalam ayat Al-Quran, yaitu ayat berikut :
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Maka arahkan wajahmu ke arah Masjid Al-Haram (QS. Al-Baqarah : 144)
Namun Al-Quran secara keseluruhan juga merupakan ilmu dari Allah SWT. Al-Qurthubi meriwayatkan bahwa ketika Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) disiksa karena dipaksa untuk ikut penyimpangan aqidah yang dikembangkan oleh penguasa beraliran muktazilah, Beliau mengatakan Al-Quran itu termasuk ilmu Allah, siapa yang mengatakan Al-Quran itu makhluk maka dia telah kafir.
Penggalan ini masih merupakan sambungan dari penggalan sebelumnya, yaitu bila kamu mengikuti keinginan mereka, “setelah datang sebagian dari ilmu kepadamu wahai Muhammad”. Lantas apa yang dimaksud dengan telah datang kepada-mu sebagian dari ilmu?
Para ulama ada yang berasumsi bahwa yang dimaksud dengan ilmu adalah penyempurnaan syariat yang sebelumnya belum turun, seperti dipindahkannya arah kiblat atau pun juga disyariatkannya puasa Ramadhan sebagai pengganti dari puasa wajib hari Asyura.
إِنَّكَ إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
Lafazh innaka (إِنَّكَ) bermakna : “sungguh kamu”, maksudnya adalah Nabi Muhammad SAW. Dan lafazh idzan (إِذًا) artinya : “kalau demikian”. Lafazh lamina (لَمِنَ) artinya : “termasuk orang”. Lafazh zhalimin (ظَالِمِينَ) maknanya : “Orang-orang yang melakukan tindak kezhaliman”.
Kata dasar dari zhalim ini adalah zhulmun (ظُلْمٌ) yang artinya kegelapan sebagaimana firman Allah SWT (اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ). Namun secara hakikinya, para ulama mengatakan bahwa zhulm itu adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Namun kezhaliman yang disebutkan dalam penggalan penutup ayat ini hanya merupakan ancaman saja. Karena kalau dalam kondisi yang sesungguhnya tidak mungkin Nabi SAW melakukan kezhaliman.
Kurang lebih penutup ini jadi semacam pesan agar Nabi Muhammad SAW jangan sampai mengikuti kemauan dan hawa nafsu orang-orang kafir, khususnya jangan kembali shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis.
Karena ketika sebuah syariat sudah diubah dan disempurnakan, hukumnya haram untuk kembali ke posisi yang sebelumnya. Contohnya dulu pernah dihalalkan nikah mut’ah, lalu kemudian diharamkan. Maka setelah diharamkan, sudah tidak boleh lagi melakukan nikah mut’ah karena hukumnya kemudian sudah haram.
Begitu juga dengan khamar, meski dulu awalnya pernah dihalalkan, namun setelah itu diharamkan. Begitu sudah diharamkan, maka hukumnya jadi haram, harus ikut penetapan yang terakhir alias harus update. Kalau masih saja minum khamar dengan alasan dulu pernah masih dihalalkan, maka jadilah kita orang yang zhalim, yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.