Di dalam Al-Quran ada terdapat banyak kata al-haqqu (الْحَقُّ) dengan berbagai macam makna, tergantung konteksnya. Kadang bermakna kebenaran, kadang juga bermakna hak seperti yang kita pahami dalam bahasa Indonesia. Misalnya lafazh ahaqqu pada ayat berikut :
وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ
Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya. (QS. Al-Baqarah : 247)
Namun untuk ayat ini makna al-haqq bermakna kebenaran dan yang dimaksud dengan kebenaran disini adalah shalat menghadap ke Ka’bah.
Namun para ulama ahli nahwu (grammar) berbeda pendapat tentang status kata ini dalam struktur kalimat. Sebagian ada yang mengatakan bahwa al-haq itu berposisi sebagai mubtada’ dan khabarnya adalah min rabbihim. Ada lagi yang mengatakan al-haqq itu menjadi khabar dan mubtada’-nya adalah dhamir mafdzuf huwa sehingga menjadi (هُوَ الحَقُّ).
Sebagian ulama ada yang membaca dengan nashab al-haqqa dan posisinya sebagai maf’ul bihi dengan taqdir (اِلْزَمِ الحَقَّ) atau (جَاءَكَ الحَقُّ). Al-Qurthubi meriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib membacanya juga dengan al-haqqa sebagai maf’ul bihi dari ya’lamuna pada ujung akhir dari ayat sebelumnya.[1]
وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ – الْحَقَّ
Sesungguhnya sebagain dari mereka benar-benar menutupi kebenaran padahal mereka mengetahui kebenaran itu.
Lafazh min rabbika (مِنْ رَبِّكَ) bermakna : “dari Tuhanmu”. Maksudnya bahwa ketetapan pemindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjid Al-Haram itu bukan sekedar demi memenuhi hasrat pribadi seorang Muhammad SAW yang memang kelahiran Mekkah. Boleh jadi memang Nabi SAW merasa agak ragu, apakah pemindahan kiblat itu ada semacam unsur subjektif, mentang-mentang Beliau SAW dan para shahabat merupakan orang-orang Mekkah, lantas ketentuan agama bisa diatur-atur seenak selera mereka sendiri. Memang begitulah perilaku yahudi yang ubah seenaknya ketentuan syariah. Dan Nabi SAW sering mencela perilaku mereka.
Kali ini justru perubahan terjadi di dalam ketentuan aturan hukum dalam agama Islam. Boleh jadi orang-orang yahudi kala itu balas menghina Nabi SAW, yang ternyata juga suka mengubah-ubah ketentuan dalam agamanya sendiri.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 7 hal. 70
Lafazh fa-laa-takunan-na (فَلَا تَكُونَنَّ) kalau dipreteli cukup unik, yaitu fi’il nahyi yang mendapatkan imbuhan di depan dan di belakang. Diawali dengan fa (ف) yang maknanya : maka, lalu ada huruf lam (لا) bermakna : janganlah. Fi’ilnya sendiri adalah lafazh takuuna (تَكُونَ) yang artinya : “kamu menjadi”.
Terakhir fi’il nahyi ini mendapatkan imbuhan huruf nun taukid (نَّ) di belakangnya, sehingga larangannya mendapat tekanan lebih. Kalau diterjemahkan utuh menjadi : “maka janganlah kamu sekali-kali menjadi”.
Kamu yang dimaksud dalam hal ini adalah diri Nabi Muhammad SAW. Namun yang terkena larangan ini termasuk juga umatnya, yaitu para shahabat dan juga termasuk kita sebagai umatnya di masa sekarang.
Sedangkan lafazh al-mumtarin (الْمُمْتَرِينَ) adalah jamak dari mumtar (الْمُمْتَرِ) yang maknanya : orang-orang yang merasa ragu. Perbedaan antara mumtar dengan syak bahwa posisinya ada di antara yakin dan syak. Kadang dia merasa yakin tapi kadang merasa syak. Bila orang mengalami perasaannya berubah-ubah terus antara yakin dan ragu, maka dia disebut orang yang mumtar.