Lafazh khalidina fiha (خَالِدِينَ فِيهَا) bermakna : mereka abadi atau kekal di dalamnya. Ayat ini menjelaskan perbedaan paling hakiki antara seorang muslim dengan bukan muslim, yaitu masalah keabadian di neraka.
Batasan seseorang disebut kafir adalah mereka yang kalau mati, di akhirat nanti mereka dimasukkan ke dalam neraka dengan status sebagai penghuni tetap atau penguni abadi.
Sedangkan bila seorang mati dalam status sebagai muslim, seandainya dia punya banyak dosa, maka dosa-dosanya itu memang akan membuatnya masuk neraka. Namun statusnya bukan sebagai penghuni tetap, dia akan berada sementara saja di dalam neraka.
Tidak dibedakan apakah di nerakanya itu lama atau sebentar, namun kalau dia muslim meski pahalanya amat sangat sedikit, maka pasti akan dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke surga. Sedangkan orang kafir, kalau dia mati dimasukkan ke dalam neraka dengan status sebagai penghuni abadi.
Lafazh yukhaffafu (يُخَفَّفُ) artinya diringankan. Sedangkan lafazh al-adzab (الْعَذَابُ) maksudnya adalah siksaan di dalam neraka nanti setelah hari kiamat dan bukan siksaan di dunia ini.
Sebagian ulama ada yang menafsirkan bahwa siksaan diringankan itu maksudnya tidak terus-terusan diadzab, sesekali libur dan berhenti barang sehari dua hari. Dasarnya ada ungkapan permintaan penghuni neraka tentang diliburkan siksaan seperti dalam ayat berikut :
وَقَالَ الَّذِينَ فِي النَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ادْعُوا رَبَّكُمْ يُخَفِّفْ عَنَّا يَوْمًا مِنَ الْعَذَابِ
Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahannam: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari". (QS. Al-Mukmin : 49)
Namun ada juga yang berpendapat bahwa siksa api neraka itu tidak ada liburnya, tetapi bisa saja tingkat kesakitannya sedikit dikurangi. Prinsipnya siksaan itu tidak pernah berhenti, tetapi bisa saja dikurangi.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, adakah orang kafir yang siksa nerakanya dikurangi atau diringankan?
Jawabnya ada, dengan dasar hadits tentang dikuranginya siksa Abu Lahab paman Nabi SAW pada setiap hari Senin. Diceritakan oleh Suhaili bahwa Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bary berkata :
أَنَّ الْعَبَّاسَ قَالَ لَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ رَأَيْتُهُ فِي مَنَامِي بَعْدَ حَوْلٍ فِي شَرِّ حَالٍ فَقَالَ مَا لَقِيتُ بَعْدَكُمْ رَاحَةً إِلَّا أَنَّ الْعَذَابَ يُخَفَّفُ عَنِّي كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ قَالَ وَذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَكَانَتْ ثُوَيْبَةُ بَشَّرَتْ أَبَا لَهَبٍ بِمَوْلِدِهِ فَأَعْتَقَهَا
Ibnu Abbas berkata, ketika Abu Lahab mati, setahun kemudian aku melihatnya dalam mimpi dalam kondisi yang buruk. Ia berkata: aku setelah meninggalkan kalian tidak pernah merasakan jeda istirahat dari siksa, melainkan azab diringankan setiap hari Senin. Abu Lahab menjelaskan: Itu karena saat Nabi SAW dilahirkan pada hari Senin, waktu ia diberi kabar oleh Tsuwaibah atas kelahirannya, maka Abu Lahab memerdekakannya.[1]
Diceritakan bahwa Al-Abbas paman Nabi bermimpi melihat Abu Lahab dan bertanya, "Bagaimana keadaanmu?”. Abu Lahab menjawab,”Saya seperti yang engkau lihat, tersiksa. Tapi setiap hari Senin Allah meringankan siksa-Nya kepadaku, karena aku bergembira dengan kelahiran Nabi Muhammad”.
Kisah tentang diringankannya siksa Abu Lahab juga diceritakan oleh Urwah.
كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ، قَالَ لَهُ: مَاذَا لَقِيتَ؟ قَالَ أَبُو لَهَبٍ: لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ
Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi SAW. Ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya: “Apa yang telah kamu dapatkan?” Abu Lahab menjawab,”Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah.
Kisah Abu Lahab sebenarnya hal ini merupakan sebuah kekhususan. Allah SWT sedang menjelaskan tentang siksa neraka bagi mereka yang telah menjual kepentingan akhirat dengan kesenangan yang bersifat duniawi. Dan kalau dikaitkan dengan ayat sebelumnya, yang dimaksud tidak lain adalah Bani Israil yang telah banyak melanggar perjanjian kepada Allah SWT.
Ayat ini menegaskan bahwa mereka dipastikan nanti akan masuk neraka dan tidak akan pernah ada keringanan siksa, baik yang sifatnya libur barang sehari seperti yang dialami Abu Lahab ataupun sekedar dikurangi kadar siksaannya.
Boleh jadi Abu Lahab terhitung sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad SAW yang mendapat perlakukan khusus dengan keringanan. Keringanan di dunia diberikan dalam bentuk diringankannya syariat yang tidak sampai terlalu membebani batas kemampuan umat. Allah SWT berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (QS. An-Nisa : 28)
Sedangkan untuk umat terdahulu seperti Bani Israil, mereka tidak mendapatkan fasilitas keringanan, baik dalam beban menjalankan syariat ataupun keringanan dalam urusan siksa neraka. Sehingga ancaman semacam ini lebih tepat dialamatkan kepada umat terdahulu dan bukan umat Nabi Muhammad SAW.
[1] Ibnu Hajar, Fathul Bary Syarah Shahih Bukhari, jilid 9 hal. 154
Lafazh la yunzharun (وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ) maknanya adalah : “mereka tidak ditangguhkan”, namun Buya HAMKA menerjemahkannya sesuai dengan makna yang satu lagi yaitu : “mereka tidak dilihat” atau mereka tidak diperhatikan.
Kalau diperhatikan ternyata ayat ke-162 ini punya kemiripan dengan ayat ke-86, yaitu sama-sama membicarakan keabadian orang-orang kafir di dalam neraka dan mereka tidak mengapatkan keringanan. Bedanya adalah kalau ayat ke-162 ini ditutup dengan lafazh (وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ) yang maknanya : “dan mereka tidak mendapatkan penangguhan”, sedangkan di ayat ke-86 penutupannya adalah (وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ) yang artinya : “dan mereka tidak mendapatkan pertolongan”.
Boleh jadi keduanya merupakan gabungan yang tidak terpisahkan, sehingga bonus siksaan buat mereka selain tidak mendapat pertolongan, juga tidak mendapatkan penangguhan. Namun bisa juga keduanya memang terpisah seusai dengan ayatnya yang masing-masing memang berbeda, ada yang bonusnya tidak mendapatkan pertolongan, ada juga yang tidak mendapatkan penangguhan.
Kalau dimaknai bahwa mereka itu tidak mendapatkan penangguhan, alasannya karena salah satu bentuk keringanan adalah penangguhan hukuman. Orang yang tervonis suatu hukuman bisa merasa diringankan ketika hukumannya tidak langsung diberlakukan, namun diberi waktu tertentu lebih siap dalam menghadapi hukuman.
Seperti kita didunia ini, ketika menghadapi bencana yang tiba-tiba seperti tanpa pemberitahuan, maka sakitnya itu lebih terasa. Sedangkan bila ada bencana yang sudah bisa diprediksi, setidak-tidaknya secara mental jadi lebih siap.
Contoh yang mudah misalnya orang yang punya rumah di daerah yang sudah jadi langganan banjir, maka jauh sebelum banjir terjadi, dia sudah melakukan banyak antisipasi. Dan ketika mendapatkan kabar bahwa dalam waktu sekian jam lagi akan ada banjir kiriman, maka dia pasti sudah bersiap-siap terlebih dahulu.
Bandingkan dengan tiba-tiba terjadi tsunami yang tanpa peringatan terlebih dahulu. Tiba-tiba saja air laut naik setinggi pohon kelapa dan menerjang apa saja yang ada di hadapannya.