Kemenag RI 2019:Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. ) Prof. Quraish Shihab:Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), hendaknya (dia) berwasiat untuk ibu-bapak dan karib-kerabatnya menurut cara yang patut,¹¹? (ini adalah) haq (kewajiban yang harus dilaksanakan) atas orang-orang bertakwa. Prof. HAMKA:Diwajibkan atas kamu apabila seorang daripada kamu hampir mati jika dia ada meninggalkan harta supaya berwasiat untuk dua ibu bapak dan keluarga terdekat, dengan baik. Kewajiban atas orang-orang yang takwa.
Ayat ke-180 ini dikatakan oleh umumnya para ulama, termasuk salah satunya dikatakan oleh Ibnu Abbas, merupakan ayat yang mansukh atau dihapus hukumnya. Namun meskipun begitu teksnya tetap masih ada di dalam mushaf Al-Quran dan bila dibaca tetap masih mendatangkan pahala per hurufnya. Ayat yang menasakh atau menghapusnya adalah ayat waris, yaitu surat A-Nisa’ khususnya ayat 11 dan seterusnya.[1]
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama setara dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Selain itu dikuatkan juga dengan hadits yang menegaskan bahwa tidak ada wasiat bagi calon penerima harta waris sendiri.
Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak kepada yang berhak, maka tidak ada wasiat kepada ahli waris. (HR. Ibnu Majah)[2]
Dengan demikian maka bisa kita pahami bahwa dahulu di masa awal, urusan pembagian harta peninggalan orang yang wafat itu tergantung dari apa dan bagaimana pesan-pesan dari almarhum sewaktu masih hidup. Dan seperti itulah yang kemudian masih saja dipahami oleh umat Islam hingga sekarang ini.
Padahal larangan berwasiat kepada calon ahli waris sendiri sudah turun sejak masa kenabian 1400-an tahun yang lalu. Namun masih banyak umat Islam yang belum update, sehingga praktek berwasiat urusan pembagian harta kepada calon ahli waris sendiri masih terus berlangsung hingga hari ini.
Lafazh kutiba alaikum (كُتِبَ عَلَيْكُمُ) sudah dijelaskan maknanya di dua ayat sebelum ini bahwa asalnya dari (كَتَبَ - يَكْتُبُ) yang artinya menulis. Namun sebagaimana kita tahu bahwa satu kata di dalam Al-Quran bisa punya banyak makna, baik yang erat kaitannya atau yang jauh tidak ada hubungannya.
Dalam ayat ini lafazh kutiba alaikum (كُتِبَ عَلَيْكُمُ) menunjukkan perintah yang pada dasarnya wajib dilaksanakan, sebagaimana yang terdapat di tiga ayat lain, yaitu :
§ Surat Al-Baqarah ayat 178 (كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ).
§ Surat Al-Baqarah ayat 183 (كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ).
§ Surat Al-Baqarah ayat 216 (كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ).
إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ
Lafazh idza () maknanya apabila, sedangkan lafazh hadhara () artinya hadir atau datang. Lalu lafazh al-mautu () artinya kematian. Maksudnya apabila seseorang sudah merasa kematian itu sudah hampir menjelang.
Di masa sebelum ayat ini dihapuskan hukumnya, setiap orang yang meras ajalnya sudah dekat, maka kepadanya Allah SWT perintahkan untuk berwasiat terkait dengan bagaimana nanti membagi-bagi hartanya.
إِنْ تَرَكَ خَيْرًا
Lafazh in (إِنْ) artinya apabila, menjadi semacam syarat. Lafazh taraka (تَرَكَ) artinya meninggalkan, maksudnya seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang jadi miliknya.
Sedangkan khairan (خَيْرًا) meski secara bahasa bermakna kebaikan, namun yang dimaksud adalah harta benda dan kekayaan yang bersifat materi yang ditinggal mati oleh si pemiliknya. Di dalam Al-Quran ada beberapa kata khairan yang maknanya harta, yaitu :
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. (QS. Al-Baqarah : 272)
وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ
Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta. (QS. Al-Adiyat : 8)
Namun sebagian ulama mengatakan harta itu baru disebut dengan khairan apabila nilainya besar, setidaknya minimal senilai 1.000 dirham menurut pendapat Ali bin Abi Thalib. Sedangkan menurut Ibrahim An-Nakha’i, nilainya minimal 1.500 dirham.
Untuk bisa membayangkan berapa rupiah kah nilai 1.000 atau 1.500 dirham, bayangkan saja bahwa uang 1 dirham di masa kenabian itu bisa untuk membeli seekor ayam, sedangkan uang 1 dinar bisa untuk membeli seekor kambing. Kalau harga ayam kurang lebih Rp. 25.000, maka 1.000 dirham itu hitungan kasarnya kurang lebih 25 juta.
الْوَصِيَّةُ
Al-washiyah bermakna wasiat, yaitu pesan-pesan. Namun makna pesan dalam konteks ayat ini bukan wasiat dalam arti nasehat agama atau moral. Memang ada ayat yang menggunakan kata wasiyat dengan pengertian nasehat dan pesan-pesan moral, sebagaimana yang kita temukan di ayat berikut :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. (QS. Al-Ankabut : 8)
Dia telah mensyari´atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. (QS. Asy-Syura : 13)
Kata wasiat dalam konteks ayat ini sesuai dengan kata washiat dalam disiplin ilmu fiqih, yaitu pesan-pesan terkait dengan harta benda dai seseorang yang masih hidup kepada orang lain yang baru akan dieksekusi nanti apabila dirinya telah meninggal dunia.
تَمْلِيكٌ مُضَافٌ إِلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ
Menyerahkan kepemilikan harta kepada orang lain yang eksekusinya dilakukan setelah kematian.
Wasiat dan Hibah
Untuk menajamkan pemahaman kita terhadap wasiat, akan lebih mudah bila kita komparasikan saja dengan akad lain yang senafas yaitu hibah. Dalam hal ini wasiat punya kesamaan dengan hibah, yaitu :
1. Wasiat dan Hibah sama-sama merupakan penyerahan hak kepemilikan atas suatu harta, namun bedanya kalau hibah itu dieksekusi sekarang juga, atau setidaknya selagi masih hidup, sedangkan wasiat baru bisa dieksekusi setelah yang berwasiat meninggal dunia.
2. Wasiat dan Hibah sama-sama sepenuhnya menjadi hak pemilik harta untuk menentukan siapa saja yang mau diberikan, serta berapa nilai harta untuk masing-masing dari mereka.
3. Wasiat dan Hibah sama-sama tidak menjadi kewajiban bagi pemilik harta, namun jatuhnya sebagai sedekah yang mendatangkan pahala meski tidak wajib hukumnya.
4. Wasiat dan Hibah berbeda dalam batasan nilai harta yang boleh ditetapkan. Dalam wasiat ada limitasi hanya maksimal boleh diwasiatkan hanya 1/3 dari total harta. Sedangkan dalam hibah, sama sekali tidak ada pembatasan, sehingga seseorang berhak menghibahkan seluruh harta yang dimilikinya.
Wasiat dan Waris
Sedangkan hubungan antara wasiat dengan waris, juga bisa kita sandingkan agar bisa jelas kesamaan dan perbedannya.
1. Wasiat dan Waris sama-sama harus menunggu kematian yang punya harta untuk dapat dieksekusi oleh yang menerima.
2. Wasiat berbeda dengan Waris dalam hal siapa yang berwenang menentukan penerimanya. Kalau wasiat maka yang punya wewenang adalah si pemilih harta, sedangkan yang berwenang menentukan siapa yang menerima harta waris hanya Allah SWT saja. Dan itu dituangkan dalam hukum waris sebagaimana tertulis dalam Al-Quran.
Dari hasil perbandingan di atas, ada dua catatan penting sekali yang bisa digaris-bawahi, yaitu :
1. Wasiat Tidak Boleh Diberikan Kepada Ahli Waris
Wasiat itu tidak boleh diberikan kepada orang yang statusnya menjadi ahli waris dan menerima harta secara waris. Maka istri, suami, anak laki, anak perempuan, ayah, ibu dan mereka yang berhak menerima harta waris, tidak boleh diberi harta lewat jalur wasiat.
Sebaliknya bila ada orang yang masuk dalam daftar ahli waris, dalam skema pembagiannya dia terhijab oleh ahli waris lain, sehingga dia tidak lagi berhak menerima harta waris, maka dia boleh mendapatkan harta lewat jalur wasiat.
Begitu juga mereka yang pada dasarnya sama sekali bukan ahli waris, seperti anak tiri, anak angkat, anak asuh, anak pungut, anak zina dan anak orang, mereka bisa diberikan harta lewat jalur wasiat. Sebab mereka bukan ahli waris.
Ketentuan ini bertentangan dengan pasal yang ada di KUHPertada atau pun juga yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membolehkan wasiat buat ahli waris.
2. Wasiat Maksimal Hanya 1/3 Harta
Harta yang boleh diwasiatkan maksimal hanya 1/3 dari seluruh harta yang dimilikinya. Yang 2/3 per tiga tidak boelh diotak-atik demi untuk kepentingan ahli waris.
Dan ketentuan ini lagi-lagi ketentuan wasiat dalam Islam bertentangan dengan pasal yang ada di KUHPertada atau pun juga yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di pasal-pasal itu, yang tidak boleh lebih dari 1/3 justru bukan wasiat melainkan hibah.
Tabel Perbandingan
Baik wasiat, hibah atau pun waris, memang ketiganya berada pada satu ceruk yang sama, yaitu terkait dengan perpindahan harta, namun punya aturan, konsekuensi dan syarat yang berbeda-beda.
Namun karena saling berhimpitan, seringkali rancu dan tertukar-tukar dalam memahaminya. Untuk mudah mengingatnya, Penulis coba buatkan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
WARIS
HIBAH
WASIAT
Waktu Akad
Setelah wafat
Sebelum wafat
Sebelum wafat
Waktu Penyerahan
Setelah wafat
Sebelum wafat
Setelah wafat
Penerima
Ahli waris
ahli waris &
bukan ahli waris
bukan ahli waris
Nilai Harta
Sesuai faraidh
Bebas
Maksimal 1/3
Hukum Memberi
Wajib
Sunnah
Sunnah
Pelaksanaan
wajib
Wajib
Wajib
لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ
Makna lil-walidain (لِلْوَالِدَيْنِ) adalah untuk kedua orang tua yaitu untuk ayah dan ibu. Sedangkan al-aqrabin (وَالْأَقْرَبِينَ) artinya : untuk kerabat, yaitu keluarga yang punya kedekatan nasab dengan pihak pemberi wasiat. Sedangkan lafazh bil-ma’ruf artinya (بِالْمَعْرُوفِ) artinya dengan cara yang wajar.
Dari penggalan ayat ini kita jadi tahu bahwa Allah SWT tidak menentukan secara spesifik siapa saja yang harus diberi wasiat dan berapa besarannya masing-masing. Artinya, semua itu diserahkan kepada kebijakan pribadi dari sang pemilik harta, atau dengan kata lain berdasarkan like and dislike saja.
Kalau ada di antara keluarga, kerabat, teman, tetangga atau siapapun yang dia sukai, maka boleh-boleh saja diberikan wasiat. Sebaliknya, kalau misalnya ada orang yang kurang disukai atau malah jadi musuh, maka pemilik harta punya kuasa penuh untuk tidak memberinya wasiat atas hartanya.
حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Makna haqqan (حَقًّا) maknanya hak, yaitu apa yang seharusnya terima. Namun maknanya akan berbeda bila dipasangkan dengan kata ‘ala (على) atau dipasangkan dengan li (لِ) .
Ketika kata haqq (حّقّ) dipasangkan dengan ‘ala (غَلَى) menjadi haqqun ‘ala (حَقٌّ عَلَى), maka maknanya berubah menjadi : “kewajiban”. Contohnya ayat ini, kata haqqan ‘alal-muttaqin (حقًّا عَلَى المُتَّقِيْن) maknanya adalah : kewajiban bagi orang yang bertaqwa. Contoh lainnya adalah :
حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Baqarah : 236)
حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 241)
dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya (QS. Al-Baqarah : 282)
Namun manakala kata haq (حَقّ) ini dipasangkan dengan li (لِ) menjadi haqqun li (حَقٌّ لِ), maknanya menjadi : berhak. Contohnya di ayat berikut :
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Adz-Dzariyat : 19)
Yang jadi pertanyaan, lantas berwasiat itu hukumnya jadi wajib berdasarkan ayat ini? Ada dua jawaban tergantung pada kasusnya.
1. Sunnah
Berwasiat itu hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah saja. Dasarnya karena kewajiban berwasiat di ayat ini sudah dinasakh atau diganti dengan kewajiban membagi waris lewat ayat tentang waris.
Selain itu praktek yang dilakukan oleh Nabi SAW sendiri ketika wafat. Ketika wafat beliau punya sejumlah harta, namun Beliau sama sekali tidak berwasiat apapun.
2. Wajib
Berwasiat menjadi wajib hukumnya yaitu apabila sebelum wafat almarhum sadar masih punya hutang kepada orang lain. Maka dia berwasiat kepada keluarganya agar hutang-hutangnya segera dibayarkan kepada pihak yang menagih hutang.
3. Haram
Selain ada yang hukumnya sunnah dan wajib, berwasiat itu ada juga yang hukumnya haram, yaitu apabila berwasiat yang ditujukan kepada calon ahli warisnya sendiri. Sebab Allah SWT sudah menasakh ayat wasiat dan mengantinya dengan ayat waris.