Lafazh aminu (آمِنُوا) merupakan fi'il amr yang intinya merupakan perintah untuk mengimani Al-Quran Al-Karim yang turun kepada Nabi Muhammad SAW.
Boleh jadi perintah ini cukup unik dan aneh bagi Bani Israil, sebab setahu mereka bahwa setiap umat itu punya kitab suci sendiri-sendiri. Dan hal ini mereka sebagai Bani Israil sejak zaman Nabi Musa memang punya kitab suci sendiri yang amat mereka banggakan yaitu Taurat.
Namun ternyata sekarang mereka diperintah untuk mengimani Al-Quran, walaupun Al-Quran turun kepada Nabi Muhammad SAW yang notabene bukan nabi yang diutus untuk mereka. Boleh jadi mereka merasa aneh, kenapa mereka diperintah untuk mengimani kitab suci yang tidak turun untuk bangsa mereka.
Memang sebenarnya akar masalah kalangan yahudi itu terletak disini, yaitu ketika mereka merasa sudah punya ajaran, nabi dan kitab suci sendiri dan tahunya bahwa kenabian Muhammad dan kitab Al-Quran tidak ditujukan untuk mereka.
Boleh jadi mereka tidak konsep kenabian Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, dimana risalah yang dibawanya tidak hanya untuk bangsa Arab, tetapi berlaku juga untuk seluruh bangsa-bangsa manusia di dunia dan berlakunya sampai hari kiamat.
Lafazh la tasytaru (فلا تشتروا) adalah fi’il nahi yang intinya melarang untuk menjual sesuatu. Lafazh ayati (آياتي) maknanya ayat-ayat ku, maksudnya adalah kitab suci Taurat. Sedangkan lafazh tsamanan qalila (ثمنا قليلا) artinya harga yang sedikit atau murah. Intinya ayat ini melarang Bani Israil untuk menjual ayat-ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit.
Namun uang jadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit’?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, berikut adalah beberapa pendapat yang saling berbeda, sebagaimana termuat dalam Tafsir Al-Qurtubi.
1. Pendapat Pertama
Abul ‘Aliyah menceritakan bahwa awalnya di kalangan Bani Israil, menjadi kebiasaan para rahib dan pendeta menjadikan Taurat sebagai sumber rejeki dan pemasukan. Caranya bermacam-macam, baik lewat pengajaran isi hukumnya atau pun juga terkait dengan permintaan fatwa-fatwa atas hukumnya.
Dan Allah SWT tidak ingin isi Taurat itu hanya dipahami oleh kalangan terbatas saja, maka turunlah aturan untuk mengajarkan isi Taurat secara gratis dan tidak boleh mengambil bayaran, upah atau pun honor dari pengajarannya. Konon dalam Taurat mereka tertulis larangan itu :
يَا ابْنَ آدَمَ عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عُلِّمْتَ مَجَّانًا
Wahai anak-anak Adam, ajarkan orang-orang kitab Taurat secara gratis sebagaimana kalian diajarkan secara gratis juga.
Lalu apakah larangan semacam itu juga berlaku bagi kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW?
Ada sebagian kalangan yang berpendapat seperti itu, namun kebanyakan ulama nampaknya tidak sepakat atas larangan itu dengan beberapa hujjah. Faktanya bahwa mayoritas ulama sejak dahulu membolehkannya, antara Imam Malik, Syafi'i dan Imam Ahmad. Salah satu alasan mereka adalah sabda Nabi melalui Ibn 'Abbas ra. yang menyatakan :
"Sesungguhnya yang paling wajar kamu ambil sebagai upah adalah mengajar kitab Allah."
Selain itu dalam fiqih nikah juga dibenarkan bahwa jasa mengajarkan Al-Quran kepada istri bisa dijadikan mahar pemberian, sebagai ganti dari emas kawin.
هَلْ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ شَيْئٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَةُ كَذَا لِسُوَرٍ يُسَمِّيْهَا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ
Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya ilmu terkait Al-Quran?. Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhari Muslim).
Ibn Rusyd menyatakan bahwa sepakat para pakar hukum Madinah membenarkan perolehan upah mengajar al-Quran dan agama. Jika demikian itu halnya pada masa lalu, lebih-lebih dewasa ini kebutuhan hidup semakin bertambah. Pengajaran kitab sud dengan menerima upah bukanlah menukar atau mengabaikan ayat-ayat itu tetapi justru menyebarluaskannya clan mengukuhkan pemahaman tuntunannya kepada yang diajar.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat Allah dengan harga yang sedikit’ maksudnya bahwa para pemuka agama di kalangan Bani Israil siap mengeluarkan fatwa-fatwa agama yang bisa dipesan sesuai dengan kepentingan, asalkan ada bayarannya.
Yang jadi masalah, hukum-hukum Taurat itu memang terlalu hitam putih, kaku dan dalam pandangan kita sebagai muslim, terkesan kurang manusiawi. Sebut saja misalnya tentang larangan mencari rejeki di hari Sabtu, betapa kakunya larangan itu ketika dicarikan jalan tengah, sehingga tak ada satu pun penduduk negeri itu yang tidak terkena adzab.
وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا وَيَوْمَ لَا يَسْبِتُونَ ۙ لَا تَأْتِيهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. (QS. Al-Araf : 163)
Penduduk negeri itu mencari kehidupan sebagai nelayan yang tergantung pada hasil tangkapan ikan. Allah SWT menguji mereka dengan ujian yang berat sekali, yaitu ikan-ikan itu hanya muncul di hari Sabtu saja, tepat hari dimana mereka dilarang mencari nafkah. Maka para ahli agama di kalangan mereka memutar otak, bagaimana caranya biar mereka bisa tetap dalam ikan tanpa harus melanggar larangan bekerja di hari Sabtu.
Jalan keluar atau hilah yang mereka lakukan adalah memasang jerat ikan di hari Jumat, lalu di hari Sabtunya mereka sama sekali tidak turun ke air. Dan di hari Ahad ikan-ikan telah tertangkap di jerat mereka. Secara teknis mereka sama sekali tidak melanggar larangan bekerja di hari Sabtu.
Namun model-model hilah semacam ini ternyata dianggap praktek curang dan tidak bisa dimaafkan. Maka semuanya mendapat murka Allah, tua, muda, laki, perempuan bahkan anak-anak mereka semuanya dihukum mati, setelah selama tiga hari wajah-wajah mereka diubah dulu menjadi monyet.
Padahal model hilah seperti itu kalau dalam syariat Nabi Muhammad SAW sangat bisa diterima. Disitulah letak titik perbedaan paling asasi antara hukum Taurat dengan hukum Al-Quran. Hari ibadah kita adalah hari Jumat, namun kaum muslimin tidak dilarang untuk mencari rejeki di hari Jumat, kecuali hanya pada saat khutbah dan shalat Jumat berlangsung. Namun sebelum atau sesudah itu, silahkan saja mencari rejeki, bahkan mencari rejeki justru malah dianjurkan setelah usai shalat Jumat.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumuah : 10)
Dalam konsep syariat Islam, semua hukum yang kaku diterapkan bagi Bani Israil dulu tetap berlaku juga. Namun yang membedakan bahwa semuanya diberlakukan secara mudah dan ringan sekali dan diberikan begitu banyak celah untuk mendapatkan keringanan.
Contohnya hukum qishash yang Allah SWT wajibkan buat Bani Israel juga diberlakukan dalam agama Islam. Namun dalam syariat Islam, apabila pihak korban memaafkan, maka hukum qishash tidak perlu dijalankan. Dan yang seperti itu tidak berlaku untuk Bani Israil karena sudah dianggap ‘menjual ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit’.
3. Pendapat Ketiga
Al-Hasan dan beberapa mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat Allah’ itu maksudnya mengubah dan mengganti nama Nabi Muhammad SAW dengan nama yang lain, karena adanya pesanan dari pihak-pihak tertentu.
Sudah dijelaskan di ayat sebelumnya terkait lafazh iyyaya (إِيَّايَ) yang berfungsi menjadi pembatas yang maknanya : 'Hanya kepada-Ku saja'. Secara balaghah, kesan yang ingin ditegaskan bahwa maf’ul yang dalam hal ini adalah Allah menjadi hal yang penting (إهتمام) dan juga dijadikan satu-satunya (الحصر). Sehingga makna kalimat ini bukan lagi kami menyembah-Mu, tetapi berubah menjadi : Khususkan hanya Aku saja yang kamu takuti’.
Sedangkan lafazh fattaqun (فاتقون) asalnya juga sama dengan kasus farhabun, yaitu asalnya (فاتقوا - ني), namun dhamir ya dihapuskan, sedangkan huruf nun dipertahankan dan menempel pada fi'il amr.
Kalau kita baca ayat ini dan berhenti disitu, bunyinya cukup : fattaqun. Tapi manakala kita washalkan membacanya dengan ayat berikunya, maka harus dibaca fattaquni.
Yang menarik juga untuk ditelaah bahwa ada dua perintah pada ayat ini dan ayat sebelumnya yang nyaris punya kedekatan makna. Di ayat ini perintahnya : fattaquni dan di ayat sebelumnya perintahnya : farhabuni. Keduanya bisa sama-sama diterjemahkan menjadi : 'takutlah kepada-Ku'.
Namun kalau menggunakan lafazh farhabun secara makna adalah perintah untuk merasa takut yang sampai menggetarkan hati, sedangkan fattaqun merupakan perintah untuk merasakan takut yang bukan hanya mengetarkan hati tetapi sudah menjadi tindakan nyata.