| ◀ | Jilid : 5 Juz : 3 | Ali Imran : 14 | ▶ |
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Kemenag RI 2019: Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.'Dijadikan indah bagi manusia kecintaan kepada aneka syahwat, yaitu wanita-wanita, anak-anak lelaki, harta yang tidak terbilang lagi berlipat ganda dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
Diperhiaskan bagi manusia kesukaan kepada barang yang diingin, (yaitu) dari hal perempuan dan anak laki-laki dan berpikul-pikul emas dan perak, dan kuda kendaraan yang diasuh, dan binatang-binatang temak dan sawah ladang. Yang demikian itulah perhiasan hidup di dunia. Namun, di sisi Allah ada (lagi) sebaik tempat kembali.
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Dengan penutup kalimat “dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik”, ayat ini mengingatkan agar kecintaan terhadap dunia tidak menjerumuskan manusia dalam kelalaian. Harta dan kenikmatan dunia hanyalah sarana, bukan sandaran; ujian, bukan tujuan. Allah tidak melarang manusia menikmati keindahan dunia, tetapi mengarahkan agar semua itu dijadikan jalan untuk mendekat kepada-Nya, bukan untuk memperbudak diri kepada kesenangan yang fana.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ
Lafazh zuyyina (زُيِّنَا) adalah fi'il madhi majhul yang artinya : “telah dijadikan perhiasan”, atau “telah dijadikan indah”. Buya HAMKA menuliskan maknanya adalah “diperhiaskan”. Dan penerjemahan itu tidak keliru karena memang asalnya dari kata (زَيْنٌ) yang maknanya perhiasan, sebagaimana firman Allah SWT :
إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِيْنَةٍ الْكَوْكَبِ
Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang, (QS. Ash-Shaffat : 6)
Ibnu Asyur menuliskan dalam At-Tahrir wa At-Tanwir[1] bahwa pengetian zinah adalah sebagai berikut :
فَالزِّيْنَةُ هِيَ مَا فِي الشَّيْءِ مِنَ الْمَحَاسِنِ الَّتِي تُزَغِبُ النَّاطِرِيْنَ فِي اِقْتِنَايِهِ
Zinah adalah sisi-sisi yang indah dari sesuatu hingga membuat yang melihatnya tertarik mendapatkannya.⁸²
Kalau kita anggap makna zinah adalah sesuatu yang indah, maka definisi indah itu pada dasarnya tidak bisa dirumuskan secara eksak. Karena rasa indah adanya di wilayah perasaan, dan sampai hari ini rasa indah merupakan anugerah dari Allah SWT kepada bangsa manusia. Rasa indah adalah ciptaan Allah SWT yang disematkan ke dalam diri manusia dan menjadi bagian utuh ciptaan-Nya yang paling unik.
Lafazh lin-nasi (لِلنَّاسِ) artinya : untuk manusia. Selama masih manusia, maka sudah menjadi nalurinya dan insting dasar untuk merasakan keindahan atas semua yang telah Allah SWT gariskan. Meski yang namanya indah itu bersifat relatif antara sesama manusia, namun secara umum, apa yang Allah SWT sebutkan memang indah dalam pandangan umat manusia.
Kalau kita bandingkan dengan bagaimana Allah SWT ciptakan makhluk lainnya seperti malaikat. Malaikat didesain oleh Allah SWT tidak bisa merasakan keindahan duniawi. Mereka hanya bisa taat, tunduk, patuh dan pasrah saja kepada semua yang Allah SWT sudah tetapkan.
Boleh jadi karena tidak punya konsep keindahan dalam sudut pandang malaikat, maka mereka tidak punya keinginan apa-apa. Maka tidak heran kalau malaikat itu tidak pernah bermaksiat kepada Allah SWT.
لَا يَخْشَوْنَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim : 6)
Lafazh hubbusy-syahawat (حُبُّالشَّهَوَاتِ) itu terdiri dari dua kata, yaitu hubb (حُبٌّ) yang secara harfiah artinya mencintai, sedangkan kata syahawat (شَهَوَاتٌ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggal yaitu syahwah (شَهْوَةٌ). Secara umum sering diterjemahkan menjadi nafsu, atau sekalian digabungkan menjadi nafsu syahwat. Prof. Quraish Shihab menuliskan bahwa syahwat itu aneka keinginan.
Dalam bahasa Arab, nafsu makan disebut dengan syahiyah (شَهِيَّةٌ).
وَأَمْدَدْنَاكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِيْنَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيْرًا
Dan Kami beri mereka tambahan dengan buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka ingini. (QS. Ath-Thur: 22)
Sedangkan wanita yang sudah tua atau wanita mahram dikategorikan ghoiru musytaha (غَيْرُمُشْتَهَى). Maka syahawat itu merupakan bentuk shighah mubalaghah-nya.
Memang mengikuti syahwat itu lebih sering dikesankan sebagai sebuah kesalahan dan dosa, padahal pada hakikatnya tidak selalu demikian. Sebab yang namanya syahwat itu memang sesuatu yang merupakan bagian dari sifat manusia yang sudah Allah SWT lekatkan dalam karakteristiknya.
Tidak ada manusia kalau tidak punya syahwat, setidaknya kalau masih mau disebut dengan manusia normal. Tetapi selama syahwat itu diletakkan di tempatnya yang benar, maka hukumnya bukan hanya boleh, bahkan mendatangkan pahala.
Nabi SAW sendiri yang mengatakan bahwa selama syahawat diletakkan di tempat yang halal, maka yang menjalankannya justru mendapat pahala.
قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ أَيَأْتِيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ فَقَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Ya Rasulallah, bisakah ketika salah seorang kami mengikuti syahwatnya tetap bisa mendapatkan pahala?” Beliau SAW menjawab, “Tidak kamu ketahui bahwa ketika kamu meletakkan syahwat pada yang haram dia akan mendapat dosa? Maka ketika dia meletakkannya pada yang halal, dia akan mendapat pahala.
Ketika suami mendatangi istrinya dan memuaskan nafsu syahwatnya, bukan dosa yang didapat tetapi justru keduanya malah mendapatkan pahala dari Allah SWT.
مِنَ النِّسَاءِ
Lafazh minan-nisa' (مِنَالنِّسَاءِ) artinya : para wanita. Ketika menyebutkan syahwat apa saja yang banyak melanda umat manusia, ternyata yang pertama kali disebut adalah syahwat terkait dengan para wanita.
Inilah naluri paling dasar alias basic insting yang tertanam di dalam karakter paling dalam dari jiwa manusia. Ketika Nabi Adam alaihis salaam diciptakan masih sendirian, meski tinggal di dalam surga, namun hidupnya belum secerca keluh Allah SWT kemudian menciptakan Hawa.
Bahkan salah satu nikmat di akhirat atau di dalam surga nanti pun juga adanya wanita, atau yang disebut juga dengan hurun-in alias para bidadari.
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوْفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُوْرٍ عِيْنٍ
mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli. (QS. Ath-Thur : 20)
Itu kalau kita bicara wanita di dalam surga, jatuhnya malah menjadi kebaikan. Namun kalau kita bicara di dunia, bisa saja wanita malah jadi sumber fitnah. Tidaklah dua anak Adam saling berbunuhan kecuali karena urusan wanita.
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيْهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ
Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi. (QS. Al-Maidah : 30)
Maka benarkah Nabi SAW bahwa wanita itu bisa jadi objek ujian bagi laki-laki :
مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَشَدَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidak lah Aku tinggalkan setelahku sebuah ujian bagi laki-laki yang lebih dahsyat dari fitnah wanita.
Mungkin ada yang bertanya, kenapa Allah SWT hanya menyebut wanita sebagai sumber fitnah, bukankah laki-laki juga bisa jadi sumber fitnah bagi para wanita?
Jawabannya bisa macam-macam, salah satunya boleh jadi karena yang disoroti adalah sesuatu yang lazimnya terjadi. Tanpa harus menafikan bahwa ada juga laki-laki yang jadi sumber fitnah bagi wanita. Dimana wanita saking bernafsunya kepada laki-laki sehingga timbul masalah. Salah satunya yang dialami oleh Zulaikha terhadap Nabi Yusuf alaihis salam.
وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَتُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ ۖ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا ۖ إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangannya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangannya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata”. (QS. Yusuf : 30)
Ayat di atas menceritakan gosip para wanita yang mencemooh Zulaikha karena dianggap jatuh cinta kepada Nabi Yusuf. Dan ternyata justru para wanita itulah yang tanpa sadar mengiris-iris tangannya dengan pisau, karena terpesona atas ketampanan Nabi Yusuf.
فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّيْنًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ
Maka, ketika dia (istri al-Aziz) mendengar cercaan mereka, dia mengundang wanita-wanita itu dan menyediakan tempat duduk bagi mereka. Dia memberikan sebuah pisau kepada setiap wanita (untuk memotong-motong makanan). Dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (tampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Ketika wanita-wanita itu melihatnya, mereka sangat terpesona (dengan ketampanannya) dan mereka (tanpa sadar) melukai tangannya sendiri seraya berkata, “Maha Sempurna Allah. Ini bukanlah manusia. Ini benar-benar seorang malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf : 31)
المسومة
Kata uhillat lakum (أُحِلَّتْ لَكُمْ) artinya : telah dihalalkan bagi kamu.
Kata bahimah (بَهِيمَة) dalam teks ini merujuk pada hewan yang memiliki empat kaki, baik yang jinak maupun yang liar, kecuali singa dan hewan buas lainnya. Dalam konteks ini kata al-bahimah (البَهِيمَةُ) termasuk dalam kategori hewan liar seperti sapi liar dan kambing liar.
Maka makna bahimatul-an’am (بَهِيمَةُ الأنْعَامِ) mengacu pada hewan ternak yang biasa dikonsumsi manusia, termasuk unta, sapi, kambing, dan domba.
Dalam bahasa Arab, kata al-an’am (الأنعام) secara khusus merujuk pada hewan yang dipelihara atau diternakkan, untuk diambil manfaatnya, seperti daging, susu, kulit, atau sebagai alat transportasi.
Dalam hal ini Allah SWT menjelaskan tentang apa saja hewan yang termasuk kriteria al-an’am (الأنعام) dengan merinci jenisnya yaitu unta, sapi, dan kambing, tanpa menyebut ayam, burung, atau ikan.
وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu. (QS. Al-An’am: 142)
ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ
(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. (QS. Al-An’am: 143)
وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ
dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. (QS. Al-An’am: 144)
Sedangkan hewan kecil, atau yang tidak berkaki empat, seperti ayam, burung, dan ikan, maka tidak termasuk dalam penyebutan kata al-an’am (الأنعام).
Dalam klasifikasi bahasa Arab, ayam dan burung disebut dengan istilah ath-thayr (الطير) atau ad-dawajin (الدواجن) untuk unggas yang dipelihara. Sedangkan sebangsa hewan air seperti ikan dan semacamnya disebut as-samak (السَّمَك) atau hut (حُوت).
Al-Quran juga membedakan antara al-an’am (الأنعام) dengan makhluk lain hasil tangkapan laut yang disebut dengan shaidul-bahr (صيد البحر) (hewan laut) yang merujuk pada ikan.
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bahimatul-an’am (بَهِيمَةُ الأنْعَامِ) adalah janin yang keluar dari perut induknya setelah induknya disembelih, sedangkan janin itu dalam keadaan mati. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, serta juga dinukil dari Abu Ja‘far dan Abu Abdillah – radhiyallahu ta‘ala ‘anhum.
Maka, makna ayat ini secara jelas menunjukkan kebolehan memakannya. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Syafi‘i, dan didukung oleh berbagai riwayat lainnya. Dari ayat ini juga dipahami kehalalan hewan ternak secara umum.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma'ani menuliskan bahwa ayat ini menjadi bantahan terhadap kaum Majusi, karena mereka mengharamkan penyembelihan hewan dan memakannya. Mereka beralasan bahwa penyembelihan adalah tindakan menyakiti, sedangkan menyakiti makhluk itu perbuatan buruk, terutama menyakiti makhluk yang begitu lemah hingga tidak mampu membela dirinya sendiri.
Kaum Majusi beranggapan bahwa Tuhan yang Maha Penyayang dan Maha Bijaksana tidak akan merestui perbuatan buruk semacam itu. Mereka juga meyakini bahwa tindakan menyakiti hewan berasal dari unsur kegelapan, bukan dari unsur cahaya.
Sementara itu, golongan Tanasukhiyyah alias penganut reinkarnasi berpendapat bahwa Allah tidak mungkin menimbulkan penderitaan sejak awal, kecuali sebagai hukuman atas dosa yang dilakukan sebelumnya. Mereka meyakini bahwa hewan-hewan adalah makhluk yang memiliki taklif atau tanggung jawab hukum dan menyadari penderitaan yang menimpanya.
Oleh karena itu, penderitaan yang dialaminya adalah bentuk balasan atas perbuatan mereka di kehidupan sebelumnya. Jika bukan karena alasan ini, maka menurut mereka, hewan-hewan tidak mungkin merasa takut terhadap penderitaan dan tidak akan menghindari kesalahan di kehidupan berikutnya saat berpindah ke tubuh yang lebih tinggi derajatnya.
Sebagian dari mereka bahkan mengklaim bahwa di setiap jenis hewan terdapat seorang nabi yang diutus dari golongan mereka sendiri. Bahkan ada yang lebih ekstrem dengan mengatakan bahwa seluruh benda mati sebenarnya memiliki kehidupan dan memiliki tanggung jawab hukum. Mereka pun beranggapan bahwa benda-benda tersebut akan mendapatkan balasan atas perbuatan baik atau buruk yang telah dilakukannya. Pendapat serupa dinisbatkan oleh Imam Asy-Sya‘rani kepada kalangan sufi. Namun, golongan Ahluzh-Zhahir menolak semua anggapan ini dengan keras.
Sementara itu, kelompok Bakkariyyah dari kalangan Muslim menghadapi kesulitan dalam menjawab syubhat ini berdasarkan prinsip mereka. Karena mereka meyakini bahwa perintah menyembelih hewan berasal dari Allah SWT, mereka pun mengklaim bahwa hewan tidak merasakan sakit, begitu pula anak kecil yang belum berakal. Namun, jelas bahwa klaim ini bertentangan dengan akal sehat, bahkan tidak jauh berbeda dengan mengingkari kehidupan, gerakan, perasaan, dan kesadaran mereka.
وَالْبَنِيْنَ
Lafazh al-banin (الْبَنِيْنَ) adalah bentuk jamak dari ibn. Meskipun maknanya anak laki-laki, maksudnya tentu termasuk juga anak perempuan. Tetapi ketika Allah SWT menyebut banin yang maknanya anak laki-laki, memang sudah tepat. Sebab anak laki-laki memang nampaknya lebih diharapkan ketimbang anak perempuan. Bahkan di beberapa tempat, memiliki anak perempuan dianggap hal yang memalukan, salah satunya di negeri Arab masa jahiliyah.
وَنَتَقْنَاهُمْ مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْءِ مَا يَعْمَلُوْنَهُ عَلَى هَوْنٍ أَمْ يُفْشِيهِ فِي الْقُرْآنِ أَلَا
Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. An-Nahl : 59)
وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Lafazh al-qanathir al-muqantarah (الْقَنَاطِيرِالْمُقَنْطَرَةِ) diartikan secara berbeda-beda dalam tiap versi terjemah. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi harta benda yang bertimbun. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : harta yang tidak terbilang lagi berlipat ganda. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya : berpikul-pukul.
Al-Mawardi juga memberikan beberapa catatan tafsiran para ulama terkait istilah ini yang semuanya punya makna yang kurang lebih sama, yaitu menunjukkan banyaknya harta yang dimiliki.
Ibnu Asyur menuliskan bahwa qanathir itu bentuk jamak dari qinthar, yaitu timbangan seberat 100 rithl, yang ekwivalen dengan 12 ribu dinar. Dan ada juga yang mengatakan nilainya setara dengan 100 ribu dinar emas.
Ada yang mengatakan kata qinthar itu bukan asli arab, tetapi merupakan serapan dari bahasa latin, yaitu kwintal.
Lafazh adz-dzahab (الذَّهَبُ) artinya emas. Emas telah menjadi barang berharga dalam kehidupan manusia sejak zaman dahulu. Emas memiliki sifat yang unik, yaitu tidak mudah berkarat, tahan lama, dan mudah dibentuk. Hal ini menjadikan emas sebagai logam yang ideal untuk digunakan sebagai alat tukar, perhiasan, dan simbol kekayaan.
Bentuk emas di masa lalu bervariasi, tergantung pada budaya dan penggunaannya. Pada awalnya, emas digunakan dalam bentuk batangan dan lempengan. Emas batangan dan lempengan ini digunakan sebagai alat tukar dan disimpan sebagai kekayaan.
Pada masa peradaban kuno, emas juga digunakan untuk membuat perhiasan. Perhiasan emas digunakan sebagai simbol status dan kekayaan. Perhiasan emas yang umum digunakan pada masa lalu antara lain gelang, kalung, cincin, dan anting-anting.
Kemudian, emas juga mulai digunakan untuk membuat koin. Koin emas digunakan sebagai alat tukar yang lebih praktis. Koin emas ini biasanya memiliki gambar atau tulisan yang melambangkan nilai dan kekuasaan.
Di Indonesia, emas telah dikenal sejak zaman prasejarah. Emas digunakan untuk membuat perhiasan, alat-alat ritual, dan benda-benda seni. Pada masa Kesultanan Islam, emas digunakan untuk membuat mahkota, pedang, dan benda-benda pusaka lainnya.
Kerajaan-kerajaan di zaman dulu yang menjadikan emas sebagai alat tukar atau uang pembayaran sangatlah banyak. Berikut adalah beberapa contohnya:
§ Kerajaan Mesir Kuno: Emas digunakan sebagai alat tukar di Mesir Kuno sejak zaman prasejarah. Pada zaman Firaun, emas digunakan untuk membuat perhiasan, patung, dan koin.
§ Kerajaan Yunani Kuno: Emas juga digunakan sebagai alat tukar di Yunani Kuno. Koin emas, seperti drachma, adalah mata uang utama di wilayah Mediterania selama berabad-abad.
§ Kerajaan Romawi: Emas digunakan sebagai alat tukar diRomawi Kuno. Koin emas, seperti aureus, adalah mata uang utama di Kekaisaran Romawi.
§ Kerajaan Persia: Emas juga digunakan sebagai alat tukar di Persia Kuno. Koin emas, seperti darik, adalah mata uang utama di Kekaisaran Persia.
§ Kerajaan Inca: Emas digunakan sebagai alat tukar di Kekaisaran Inca. Emas juga digunakan untuk membuat perhiasan, patung, dan dekorasi kuil.
§ Kerajaan Majapahit: Emas digunakan sebagai alat tukar di Kerajaan Majapahit. Koin emas, seperti kepeng, adalah mata uang utama di wilayah Nusantara.
Selain kerajaan-kerajaan tersebut, masih banyak lagi kerajaan-kerajaan di zaman dulu yang menjadikan emas sebagai alat tukar atau uang pembayaran. Hal ini dikarenakan emas memiliki beberapa keunggulan sebagai alat tukar, yaitu:
Kelangkaan: Emas adalah logam yang relatif langka, sehingga nilainya relatif stabil.
Ketahanan: Emas adalah logam yang tahan terhadap korosi, sehingga tidak mudah rusak.
Keserbagunaan: Emas dapat dicetak menjadi koin atau perhiasan, sehingga mudah untuk dibawa dan disimpan.
Emas juga menjadi simbol kekayaan dan kekuasaan. Hal ini menyebabkan emas menjadi komoditas yang sangat berharga dan dicari oleh banyak orang.
Adapun al-fidhdhah (الْفِضَّةُ) artinya perak. Penggunaan perak sebagai alat tukar dan uang pembayaran telah terjadi sejak ribuan tahun lalu, tersebar di berbagai belahan dunia. Berikut beberapa kerajaan dan peradaban terkenal yang menggunakan perak sebagai alat tukar.
Kekaisaran Lydia (abad ke-7 SM) : Dianggap sebagai yang pertama kali secara resmi membuat koin perak pada abad ke-7 SM. Koin yang disebut "stater" ini menjadi alat tukar yang dominan di kawasan Lydia dan sekitarnya.
Kekaisaran Persia (abad ke-5 SM - abad ke-4 M): Menggunakan koin perak yang disebut "daric" sebagai mata uang utama. Daric menjadi salah satu koin paling stabil dan dipercaya pada masanya.
Kerajaan Yunani Kuno (abad ke-8 SM - abad ke-2 M): Menggunakan berbagai koin perak, seperti drachma Athena dan tetradrachma Syracuse. Koin-koin ini digunakan untuk perdagangan dan aktivitas ekonomi di seluruh dunia Yunani kuno dan kawasan Mediterania.
Kekaisaran Romawi (abad ke-8 SM - abad ke-5 M): Menggunakan koin perak yang disebut "denarius" sebagai mata uang utama selama berabad-abad. Denarius memainkan peran penting dalam ekonomi dan perdagangan Kekaisaran Romawi.
Abad Pertengahan dan Renaissance
Kerajaan Bohemia (abad ke-11 - abad ke-16): Terkenal dengan tambang perak Kutná Hora, dan koin perak Bohemia (groschen) yang menjadi mata uang utama di Eropa Tengah.
Kesultanan Ottoman (abad ke-13 - abad ke-20): Menggunakan koin perak yang disebut "akçe" sebagai mata uang resmi selama berabad-abad. Akçe digunakan untuk perdagangan dan perpajakan di seluruh Kekaisaran Ottoman.
Kerajaan Majapahit (abad ke-13 - abad ke-20): Diduga menggunakan perak sebagai alat tukar dalam bentuk batangan atau "pisis" (koin timah berlapis perak). Namun, belum ada bukti arkeologis pasti yang menguatkan.
Era Modern
Kekaisaran Spanyol (abad ke-16 - abad ke-19): Mendapat kekayaan besar dari tambang perak di Amerika Selatan, seperti Potosí. Perak ini dicetak menjadi koin "real" yang digunakan untuk perdagangan global dan membiayai ekspansi Spanyol.
Kekaisaran Qing (abad ke-17 - abad ke-20): Menggunakan koin perak "tael" sebagai mata uang utama selama berabad-abad. Tael menjadi alat tukar penting dalam perdagangan internal dan eksternal Dinasti Qing.
Ini hanyalah beberapa contoh terkenal dari kerajaan dan peradaban yang menggunakan perak sebagai alat tukar atau uang pembayaran. Perlu diingat bahwa penggunaan perak sebagai alat tukar bervariasi tergantung pada periode waktu, wilayah geografis, dan perkembangan ekonomi masing-masing kerajaan.
Selain perak, kerajaan dan peradaban lain juga menggunakan emas, perunggu, tembaga, dan bahkan benda berharga lainnya sebagai alat tukar pada masa lalu. Sejarah mata uang dan sistem ekonomi dunia memang cukup kompleks dan menarik untukdipelajari.
وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
Makna al-khail (الْخَيْلِ) adalah kuda, sedangkan kata musawwamah (الْمُسَوَّمَةِ) artinya pilihan, namun Buya HAMKA menerjemahkannya diasuh.
Said bin Jubair dan Ar-Rabi' mengatakan bahwa makna musawwamah adalah ar-ra'iyah (الرَّاعِيَةُ) yaitu dipelihara atau digembalakan. Sedangkan Mujahid, Ikrimah dan As-Suddi mengatakan maknanya adalah al-hasanah (الْحَسَنَةُ) yaitu yang baik.
Ibnu Abbas dan Qatadah memaknainya menjadi al-mu'allamah (الْمُعَلَّمَةُ) yang artinya : yang sudah dilatih sehingga jadi penurut. Dan Ibnu Zaid mengatakan maknanya adalah al-madah li al-jihad (الْمَعْدَةُلِلْجِهَادِ) yang artinya : yang disiapkan untuk perang. Terakhir Al-Hasan mengatakan bahwa maknanya adalah maghruhah (مَغْرُورَةٌ) yang artinya pendek dan mamdudah (مَمْدُودَةٌ) yang artinya memanjang.
Kuda Arab adalah salah satu ras kuda tertua di dunia, berasal dari Semenanjung Arab. Kuda ini telah dibudidayakan selama ribuan tahun, dan telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perang, transportasi, dan olahraga berkuda.
Kuda Arab dianggap sebagai salah satu ras kuda yang paling unggul di dunia karena beberapa keunggulannya, antara lain:
· Kecerdasan: Kuda Arab dikenal sebagai kuda yang cerdas dan mudah dilatih. Mereka dapat mempelajari berbagai perintah dengan cepat, dan dapat beradaptasi dengan berbagai situasi.
· Ketahanan: Kuda Arab memiliki ketahanan fisik yang luar biasa dan kemampuannya menjadi harta benda yang bertimbun. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : harta yang tidak terbilang lagi berlipat ganda. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya : berpikul-pukul.
Al-Mawardi juga memberikan beberapa catatan tafsiran para ulama terkait istilah ini yang semuanya punya makna yang kurang lebih sama, yaitu menunjukkan banyaknya harta yang dimiliki.
Ibnu Asyur menuliskan bahwa qanathir itu bentuk jamak dari qinthar, yaitu timbangan seberat 100 rithl, yang ekwivalen dengan digunakan oleh berbagai penunggang, dari pemula hingga profesional. Mereka juga telah digunakan dalam berbagai olahraga berkuda, termasuk pacuan kuda, loncat rintangan, dan dressage.
Berikut adalah beberapa contoh keunggulan Kuda Arab dalam berbagai bidang:
· Perang: Kuda Arab telah digunakan sebagai kuda perang selama ribuan tahun. Mereka dikenal sebagai kuda yang berani dan tangguh, dan dapat memberikan keuntungan yang signifikan bagi pasukan berkuda.
· Transportasi: Kuda Arab telah digunakan sebagai alat transportasi selama berabad-abad. Mereka dapat berlari dengan cepat dan efisien, dan dapat membawa beban yang berat.
· Olahraga berkuda: Kuda Arab telah digunakan dalam berbagai olahraga berkuda, termasuk pacuan kuda, loncat rintangan, dan dressage. Mereka dikenal sebagai kuda yang lincah dan atletis, dan dapat memberikan kinerja yang luar biasa dalam berbagai kompetisi.
Kuda Arab adalah ras kuda yang luar biasa, dengan banyak keunggulan. Kecerdasan, ketahanan, dan keanggunannya telah membuatnya menjadi salah satu ras kuda yang paling populer dan dihormati di dunia.
وَالْأَنْعَامِ
Lafazh al-an'am (الْأَنْعَامِ) tidak punya padanan kata yang tepat dalam bahasa Indonesia. Kalau pun diterjemahkan menjadi ternak, sebenarnya adalah kata yang dianggap paling mendekati saja, tetapi tetap saja bukan padanan yang tepat.
Kalau dikatakan bahwa makna al-an'am itu ternak, sebenarnya tidak salah-salah amat, tetapi harus diketahui bahwa al-an'am itu terbatas hanya pada tiga jenis hewan saja, yaitu kambing, sapi atau kerbau dan unta. Sedangkan jenis ternak lainnya seperti ayam, bebek, ikan, udang, cumi, kerang dan lainnya tidak termasuk di dalamnya.
Boleh jadi keberadaan tiga jenis hewan itu kebetulan saja, karena memang tiga hewan itulah yang umumnya dipelihara atau dibudidayakan di tengah masyarakat dimana Nabi SAW hidup kala itu.
Kambing atau domba adalah contoh jenis hewan yang nyaris selalu dimiliki oleh semua orang atau semua keluarga. Selalu mudah memeliharanya, hasilnya pun memang menjadi kebutuhan mendasar. Yang pasti bangsa Arab butuh susu kambing dan seperti menjadi menu utama kebutuhan nutrisi mereka. Selain tentu saja mereka juga amat menyukai dagingnya yang lezat dan menimbulkan selera makan. Lebih dari itu bulu kambing dan kulitnya juga menjadi pelengkap kebutuhan harian mereka.
Maka di masa itu di tengah bangsa Arab boleh dibilang tidak ada rumah tangga yang tidak punya peliharaan kambing. Bahkan untuk memeliharanya cukup anak kecil saja yang jadi penggembalanya. Itu karena sebegitu mudahnya memelihara kambing di tengah mereka.
Unta adalah hewan yang sangat unik, karena punya beberapa keistimewaan. Salah satunya karena unta itu ditunggangi dalam berbagai perjalanan melintasi padang pasir. Namun untuk juga bisa dijadikan salah satu sumber nutrisi bergizi, baik dagingnya ataupun juga susunya.
Unta adalah hewan yang selalu menyertai bangsa Arab dalam menempuh perjalanan jauh melintasi gurun pasir. Fungsi utamanya selain sebagai kendaraan juga adalah sebagai sumber makanan mereka. Kalau mereka tidak berhasil mendapatkan makanan dan berburu berbagai jenis hewan liar di gurun pasir, maka untalah yang dijadikan sumber makanan utama. Satu ekor unta yang disembelih bisa untuk memberi makan hingga seratus orang.
Hewan al-an'am seperti kambing, sapi dan unta juga punya fungsi sebagai media penyimpan kekayaan. Ukuran kekayaan seseorang di masa itu salah satunya diukur dengan jumlah ternak yang mereka miliki. Ketika Nabi SAW menikahi Khadijah, disebutkan bahwa maharnya berupa 20 ekor unta. Ketika Abu Sufyan masih kafir dan menjadi pimpinan musyrikin Mekkah, dia pernah menjanjikan hadiah 100 ekor unta bagi yang bisa menangkap Nabi SAW.
Makanya lima ekor unta yang dimiliki lebih dari satu tahun, sudah ada kewajiban untuk membayarkan zakatnya. Sedangkan sapi baru terkena zakat bila jumlahnya sudah mencapai 30 ekor. Dan kambing dibatasi hingga 40 ekor jumlahnya untuk bisa terkena kewajiban zakat.
وَالْحَرْثِ
Lafazh al-harts (الْحَرْثِ) diterjemahkan menjadi sawah ladang. Memang melihat sawah ladang itu menyenangkan, namun yang lebih senang lagi adalah petaninya. Sebab sawah ladang itu merupakan hasil kerja keras dan buah dari keringatnya selama ini dalam menanam. Dalam surat Al-Fath digambarkan bahwa orang yang menanam akan merasa senang kalau melihat sawah ladangnya.
يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ
tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya (QS. Al-Fath : 29)
Pertanian adalah sektor yang esensial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, sandang, dan papan. Negara super power membutuhkan sektor pertanian yang kuat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya sendiri dan juga untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Pertanian adalah sektor yang memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Sektor pertanian dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pertanian adalah sektor yang memiliki potensi untuk meningkatkan ketahanan pangan. Negara super power membutuhkan sektor pertanian yang kuat untuk meningkatkan ketahanan pangannya, terutama dalam menghadapi situasi krisis.
Semua negara super power pasti memiliki fundamental penghasilan dari sektor pertanian yang kuat:
§ Amerika Serikat adalah negara pengekspor pertanian terbesar di dunia. Sektor pertanian Amerika Serikat menyumbang sekitar 2% dari PDB negara tersebut.
§ China adalah negara penghasil beras terbesar di dunia. Sektor pertanian China menyumbang sekitar 10% dari PDB negara tersebut.
§ India adalah negara penghasil gandum terbesar di dunia. Sektor pertanian India menyumbang sekitar 15% dari PDB negara tersebut.
Di Indonesia, sektor pertanian juga memiliki peran yang penting dalam perekonomian. Sektor pertanian menyumbang sekitar 13% dari PDB negara. Namun, fundamental penghasilan dari sektor pertanian Indonesia masih perlu diperkuat. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas pertanian, meningkatkan nilai tambah produk pertanian, dan memperluas akses pasar untuk produk pertanian Indonesia.
ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
Lafazh dzalika (ذَلِكَ) maknanya, itu maksudnya semua contoh kenikmatan yang disebutkan di dalam ayat ini. Sedangkan makna mata'ul hayatiid-dunya (مَتَاعُالْحَيَاةِالدُّنْيَا) artinya adalah kenikmatan hidup di dunia.
Penggalan ini menegaskan bahwa semua yang sudah disebutkan di atas adalah kesenangan yang sifatnya duniawi. Sebagian orang ada yang menilai bahwa memiliki semua itu akan melalaikan seseorang dari akhirat. Namun sebenarnya penggalan ini tidak mengisyaratkan hal itu.
Dan syariat Islam pun tidak mengharamkan seseorang menikmati hal-hal yang bersifat duniawi. Syariat Islam hanya mengharamkan apabila semua itu didapat dengan cara yang tidak halal, ataupun bila semua itu memalingkan orang dari jalan Allah.
Bukti atas hal itu bahwa seorang Nabi Muhammad SAW sendiri adalah orang yang memiliki semua hal disebutkan di atas. Beliau bahkan bukan hanya punya satu istri, melainkan banyak istri. Setidaknya ketika Beliau SAW wafat, ada 9 wanita yang menjadi janda.
Demikian juga dengan anak-anak, Beliau SAW punya banyak anak dan keturunan, hingga cucu dan cicit dalam jumlah yang tidak terhingga. Apalagi di zaman sekarang ini, rasanya hampir semua orang mengaku sebagai keturunan Nabi SAW.
Nabi SAW tidak pernah melarang para shahabat untuk punya kekayaan yang berlimpah, baik itu berupa emas perak, termasuk kuda dan juga ternak serta sawah ladang.
وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Maka lafazh wallahu indahu husnul maab (وَاللّٰهُعِنْدَهُحُسْنُالْمَآبِ) adalah : “Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik”.
Penggalan yang jadi penutup ayat ini menegaskan bahwa semua kenikmatan duniawi yang sudah secara panjang lebar disebutkan di ayat ini kalah dengan apa yang nanti Allah SWT janjikan di akhirat alias di dalam surga nanti.
Oleh karena itulah ditegaskan bahwa Allah punya tempat kembali yang lebih baik semua kenikmatan duniawi, yaitu kehidupan di akhirat di dalam surga.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir (Tunis, Darut-Tunisiyah li an-Nasyr, Cet-1, 1984), jilid hal.