Kemenag RI 2019:Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. Prof. Quraish Shihab:Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas, lagi Maha Bijaksana. Prof. HAMKA:Dan jika keduanya bercerai, Allah akan mencukupkan bagi masing-masing dari Kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas, lagi Maha Bijaksana.
Namun di ayat ke-130 ini, Allah SWT bicara tentang fakta-fakta kehidupan, yaitu mahligai rumah tangga yang sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Sebab semakin dipertahankan akan semakin merugikan kedua belah pihak.
Maka Allah SWT memberikan jalan keluar yaitu perceraian. Dan perceraian itu tidak selamanya buruk. Setidaknya di ayat ini Allah SWT malah mendoakan agar masing-masing mendapatkan kecukupan.
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا
Kata wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Huruf wawu itu disebut wawul—‘athaf, yaitu huruf yang fungsinya menyambung antara dua kata, atau dua kalimat atau pun dua ayat yang berbeda. Sehingga keduanya masih dianggap satu bagian dengan keberadaan huruf wawu itu.
Kata yatafarraqaa (يَتَفَرَّقَا) berasal dari tiga huruf yaitu fa’ (ف), ra’ (ر) dan qaf (ق) yang bermakna : pisah. Lalu mendapatkan tambahan huruf ta di awal dan huruf ra’ bertasydid menjadi (تفرق - يتفرق). Maknanya menjadi : keduanya saling berpisah atau memisahkan diri.
Sedikit berbeda teknis dibandingkan dengan istilah talak, yang sifatnya dijatuhkan oleh suami kepada istri. Istilah yatafarraqaa ini dilakukan oleh keduanya, setidaknya disepakati oleh mereka berdua dan tidak bersifat sepihak.
Namun apapun itu, yang namanya berpisah pastinya bukanlah opsi yang mudah. Mungkin juga sudah diupayakan berbagai upaya pendekatan, termasuk lewat bantuan pihak-pihak yang disegani, namun nampaknya baik suami maupun istri memang belum mendapatkan kesempatan untuk bisa bertemu di satu titik. Rupanya keduanya masih perlu waktu panjang untuk dapat berkompromi dan menetapkan jalan tengah yang disepakati oleh masing-masing.
Maka opsi terakhir adalah perceraian, firaq, thalaq dan apapun status hukumnya. Intinya ikatan pernikahan terpaksa harus terurai dan terlepas. Memang nampaknya rumah tangga mereka sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Walaupun halal namun memang termasuk dibenci oleh Allah SWT.
أَبْغَضُ ٱلْحَلَالِ إِلَى ٱللَّهِ ٱلطَّلَاقُ
Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.(HR. Abu Dawud)
Walaupun hadits ini dianggap lemah, namun secara makna masih sejalan dengan prinsip Islam yang mengutamakan perdamaian dan kelanggengan rumah tangga. Perceraian itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu sebagai solusi terakhir. Langkah ini sebenarnya sangat logis dan manusiawi, karena percuma juga pernikahan itu dipertahankan, karena memang tidak mudah mencari titik temu dan kesepakatan antara dua insan.
Dalam banyak kitab Sirah Nabawiyah disebutkan bahwa Nabi SAW sendiri pernah menceraikan istrinya, yaitu Sayyidatina Hafshah, puteri Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma. Walaupun belum sampai habis masa ‘iddahnya, Nabi SAW telah merujuknya kembali.
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut´ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (QS. Al-Ahzab : 28)
Dalam satu riwayat disebutkan juga bahwa Sayyidah Asma’ binti Nu’man adalah seorang wanita dari Yaman yang dinikahi Nabi SAW. Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama karena terjadi masalah ketika Asma' berbicara tentang cemburu terhadap istri-istri Nabi yang lain. Nabi SAW pun menceraikannya.
Perceraian di kalangan shahabat juga terjadi, salah satunya adalah perceraian yang dijatuhkan Zaid bin Al-Haritsah kepada istrinya yaitu Zaenab binti Jahsy radhiyallahuanha, yang juga sepupu Nabi SAW. Bahkan perceraian itu disebutkan dalam Al-Quran :
"Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau (Muhammad) dengannya... (QS. Al-Ahzab: 37)
يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ
Kata yughnillah (يُغْنِ اللَّهُ) artinya : Allah memberi kecukupan. Kata kullan min sa’atih (كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ) artinya : kepada masing-masing dari keluasan-Nya.
Kata yughni (يُغْنِي) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, bentuk fi’il madhi-nya adalah (أغْنَى). Sedangkan bentuk mashdar-nya adalah al-ghina (الغِنَاء).
Kata ini bisa bermakna : kekayaan. Sehingga kata yughni dimaknai menjadi : memberi kekayaan atau menjadikan seseorang kaya.
Namun kadang juga berarti : tidak membutuhkan, sebagaimana yang termuat di ayat berikut :
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Kadang juga bisa bermakna : tidak memberi manfaat, sebagaimana yang termuat di ayat berikut :
(yaitu) hari ketika tidak berguna bagi mereka sedikitpun tipu daya mereka dan mereka tidak ditolong. (QS. Ath-Thur : 46)
Menurut hemat Penulis, yang lebih tepat kalau dimaknai menjadi : tidak membutuhkan. Maksudnya baik mantan istri ataupun mantan suami memang sudah Allah SWT jadikan tidak lagi membutuhkan satu sama lain.
Caranya dengan Allah memberikan pengganti yang lebih baik bagi masing-masing pihak. Suaminya sudah mendapatkan istri baru yang lebih baik dari istri yang sebelumnya. Begitu juga istrinya pun sudah menikah lagi dengan laki-laki idamannya yang juga sangat cocok.
Maka masing-masing sudah tidak lagi saling membutuhkan, karena sudah mendapatkan kepuasan dari pasangan baru mereka sendiri.
Namun tidak sedikit juga ulama yang memaknai kata yughnillahu (يُغْنِ اللَّهُ) menjadi : Allah SWT memberinya kekayaan atau menjadikannya orang kaya.
Diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad bahwa seorang laki-laki mengadu kepadanya tentang kefakiran. Maka beliau menyuruhnya untuk menikah. Laki-laki itu pun pergi dan menikah, namun kemudian ia kembali dan mengadu lagi tentang kefakiran.
Lalu beliau menyuruhnya untuk bercerai. Ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau menjawab: "Aku menyuruhnya menikah karena barangkali dia termasuk dalam golongan ayat ini:
'Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya' (QS. An-Nisa: 130).
وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
Kata wa kanallahu (وَكَانَ اللَّهُ) artinya : dan adalah Allah itu. Kata wasi’an (وَاسِعًا) artinya : Maha Luas, maksudnya luas karunia-Nya. Kata hakima (حَكِيمًا) artinya : Maha Bijaksana.
Ketika Allah menjanjikan kepada masing-masing dari suami dan istri bahwa Dia akan mencukupkan mereka dari karunia-Nya, maka Allah SWT menyebut bahwa diri-Nya adalah Tuhan Yang Maha Luas.
Luas dalam memberikan rezeki, luas dalam keutamaan, luas dalam rahmat, luas dalam kekuasaan, dan luas dalam ilmu.
Kata hakima (حَكِيمًا) menurut Ibnu Abbas adalah bijaksana dalam segala yang Dia tetapkan dan nasihatkan. Sedangkan menurut Al-Kalbi, maksudnya adalah kebijaksanaan dalam menetapkan hukum terhadap suami, apakah memilih untuk mempertahankan istrinya dengan cara yang baik atau menceraikannya dengan cara yang baik pula.
Islam vs Kristen Dalam Perceraian
Sebelumnya sudah banyak dikisahkan bagaimana perceraian dalam Islam, yaitu dibolehkan dengan alasan tertentu. Perceraian bukan sesuatu yang munkar apalagi berdosa. Sebab terkadang pasangan-pasangan itu memang tidak lagi menemukan kata sepakat.
Maka syariat Islam cukup dalam mengatur detail-detail fiqih perceraian. Ada macam-macam bentuk perceraian, seperti talak raj’i dan talak bain. Lalu ada bainunah sughra dan bainunah kubra. Ada lagi isitlah talak sunni dan talak bid’i.
Terurainya ikatan pernikahan dan perpisahan itu bukan hanya talak, tapi ada beberapa kategori lain seperti khulu’, fasakh, dzhihar, ilaa’, li’an dan lainnya.
Selain itu jatuhnya talak dalam Islam tidak secara otomatis ikatan pernikahan langsung terputus begitu saja. Islam mengenal istilah masa iddah, dimana selama masa ‘iddah itu seandainya suami melakukan ‘rujuk’ kepada istrinya itu, maka mereka pun secara otomatis berlaku kembali. Meskipun demikian, aksi talak-rujuk talak-rujuk ini juga dibatasi hingga dua kali sebagaimana firman Allah :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. (QS. Al-Baqarah : 229)
Jadi bisa disimpulkan bab talak dalam syariat Islam itu bukan hanya ada, tetapi sangat detail diatur sedemikian rupa sehingga bisa dikatakan Islam mengakomodasi talak.
Lantas bagaimana status dan kedudukan talak di dalam agama lain, khususnya dalam hal ini Kristen?
Dalam ajaran Kristen, pandangan tentang perceraian sangat serius, karena pernikahan dianggap sebagai sakramen yang kudus. Namun, sikap terhadap perceraian bervariasi tergantung pada denominasi gereja.
Dalam tradisi Katolik, perceraian tidak dibenarkan sama sekali. Gereja Katolik memandang pernikahan sebagai sakramen yang tidak dapat dipisahkan. Sekali pernikahan yang sah telah diberkati di hadapan Tuhan, pernikahan itu dianggap tidak dapat dibatalkan oleh manusia.
Sebagai alternatif, Gereja Katolik mengizinkan anulasi, yaitu pembatalan pernikahan yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut sebenarnya tidak pernah sah di mata gereja karena alasan tertentu, seperti ketidakmampuan memberikan persetujuan yang bebas.
Dalam tradisi Protestan, pandangan terhadap perceraian lebih fleksibel. Beberapa denominasi, seperti Gereja Lutheran, Anglikan, atau Baptis, mengizinkan perceraian dalam kasus tertentu, seperti perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, atau ketidakharmonisan yang ekstrem. Namun, perceraian dianggap sebagai pilihan terakhir setelah semua upaya untuk rekonsiliasi dilakukan.
Di Gereja Ortodoks Timur, perceraian juga diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti perzinahan atau pengabaian pasangan. Meskipun lebih fleksibel dibandingkan dengan Gereja Katolik, perceraian tetap dianggap sebagai kegagalan dalam memenuhi janji sakral pernikahan.
Dasar teologis yang sering dijadikan rujukan untuk melarang perceraian berasal dari Alkitab, khususnya dalam Matius 19:6 yang menyatakan, "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Pernikahan dipandang sebagai simbol hubungan antara Kristus dan jemaat-Nya, yang bersifat kekal dan tidak dapat dipisahkan.
Meskipun beberapa tradisi gereja tidak sepenuhnya membenarkan perceraian, banyak gereja mengakui realitas kehidupan. Mereka berusaha memberikan pendampingan pastoral dan bimbingan kepada pasangan yang mengalami kesulitan dalam pernikahan, sambil tetap menjaga nilai-nilai yang diajarkan dalam iman mereka.