Kemenag RI 2019:Siapa yang memberi pertolongan yang baik niscaya akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Siapa yang memberi pertolongan yang buruk niscaya akan menanggung bagian (dosa) darinya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Prof. Quraish Shihab:Barang siapa memberikan syafaat yang baik (yakni menjadi perantara sehingga orang lain dapat melaksanakan tuntunan agama), niscaya dia akan memperoleh bagian (pahala) dirinya. Dan barang siapa memberi syafaat (yakni menjadi perantara terjadinya) yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian (dosa) darinya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Prof. HAMKA:Barangsiapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya dia akan memperoleh keuntungan daripadanya. Dan barangsiapa yang memberikan syafaat yang buruk, niscaya dia akan menanggung akibatnya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Namun beberapa ulama di antaranya Buya HAMKA di dalam Tafsir Al-Azhar[1] menyebutkan bahwa hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya sangat erat. Kuncinya terletak pada kata ‘syafaat’, yang jangan dimaknai sebagaimana yang umumnya kita pahami, yaitu syafaat dari Nabi SAW nanti di hari kiamat. Namun maknailah kata syafaat ini secara harfiyah, yaitu menggenapkan. Kaitannya dengan ayat sebelumnya adalah Allah SWT memerintahkan Nabi SAW berperang secara sendirian, yaitu ketika Allah berfirman :
فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Maka berperanglah kamu (sendiri) di jalan Allah (QS. An-Nisa’ : 84)
Lalu Beliau SAW diperintahkan untuk mengajak para shahabat untuk pergi berperang juga. Maka ayat ini secara tidak langsung memerintahkan para shahabat untuk ‘menggenapkan’ apa yang sudah dilakukan oleh Nabi SAW secara sendirian. Maksudnya ikutlah bersama Nabi SAW agar jangan sampai Beliau SAW berperang sendirian.
Hanya saja bentuk perintahnya tidak terlalu to the point, karena Allah SWT hanya menyebutkan imbalan dari ikut berperang bersama Nabi SAW, yaitu akan mendapatkan bagian dari kebaikan berperang, entah itu pahala, harta rampasan perang atau pun bisa juga dalam bentuk keutamaan mati syahid.
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً
Kata man (مَنْ) artinya : siapa atau orang yang. Kata ini bukan digunakan untuk bertanya tetapi untuk mensyaratkan, sehingga bukan disebut man istifhamiyah (من استفهامية) melainkan man syarthiyah (من شرطية).
Kata yasyfa’ (يَشْفَعْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’. Asalnya dari (شَفَعَ - يَشْفَعُ) yang bentuk mashdar-nya bisa syafa’atan (شَفَاعَةً) atau bisa juga asy-syaf’u (الشَّفْعُ). Kalau kata asy-syaf’u (الشَّفْعُ) secara bahasa berarti genap, lawan dari kata al-witru (الوتر) yaitu ganjil. Al-Qurtubi[2] mengatakan makna harfiyahnya adalah : dhammu wahidin ila wahid (ضَمُّ وَاحِدٍ إِلَى وَاحِدٍ) yaitu menggabungkan sesuatu yang satu kepada yang lainnya.
Allah SWT dalam bersumpah pernah menggunakan angka genap dan ganjil :
. Demi fajar dan demi malam yang sepuluh dan demi yang genap dan yang ganjil (QS. Al-Fajr : 3)
Kalau kata : ‘genap’ ini dijadikan kata kerja, maka jadinya : menggenapkan. Teknisnya adalah mengubah sesuatu yang awalnya ganjil sehingga menjadi genap. Tentu ini terlalu abstrak untuk bisa kita pahami. Lalu bagaimana kata menggenapkan bisa berubah arti menjadi : ‘memberi pertolongan’?
Buya HAMKA membuatkan sebuah perumpamaan yang menarik di dalam Tafsir Al-Azhar [3]:
Dimisalkan seseorang membeli sesuatu barang di sebuah kedai, tetapi kebetulan uang pembayarannya tidak cukup. Lalu kita datang dan menambahkan uang kita sendiri untuk melengkapi kekurangan tersebut. Tindakan kita dalam menolong teman itu berarti "menggenapkan".
Dalam bahasa kita sekarang, menambahi kekurangannya, alias nombok.
Maka kata syafaatan (شَفَاعَةً) yang merupakan bentuk mashdar dari (شَفَعَ - يَشْفَعُ), bisa kita artikan saja menjadi : pertolongan. Kata hasanatan (حَسَنَةً) artinya : yang baik. Maka kata syafaatanhasanatan (شَفَاعَةً حَسَنَةً) di ayat ini diterjemahkan menjadi : pertolongan yang baik.
Al-Qurtubi[4] menukilkan pandangan Mujahid, Hasan, Ibnu Zaid, dan lainnya bahwa ayat ini berkaitan dengan memberi pertolongan dengan sesama manusia satu sama lain dalam hal kebutuhan mereka. Maka, barangsiapa memberi syafaat kepada sesama dalam artian memberi manfaat, baginya ada bagian pahala.
Syafa’at di Akhirat
Lantas bagaimana dengan istilah syafaat yang merupakan pertolongan Nabi SAW kepada umatnya di hari akhir nanti?
Al-Quran banyak menceritakan adanya syafa’at di akhirat. Beberapa ayat ini menjadi dasar fakta keberadaan syafa’at di akhirat.
Pada hari itu tidak berguna syafa´at, kecuali (syafa´at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya. (QS. Thaha : 109)
Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa´at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa´at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya). (QS. Az-Zukhruf : 86)
Di antara mereka yang diberikan hak oleh Allah SWT di akhirat nanti untuk bisa memberi syafaat adalah Nabi Muhammad SAW. Ada banyak hadits yang menjadi dasar tentang hal itu, salah satunya hadits berikut ini :
“Setiap Nabi memiliki do’a (mustajab) yang digunakan untuk berdo’a dengannya. Aku ingin menyimpan do’aku tersebut sebagai syafa’at bagi umatku di akhirat nanti.” (HR. Bukhari)
Yang Bisa Memberi Syafa’at
Selain Nabi Muhammad SAW yang bisa memberi syafaat di akhirat, ternyata malaikat pun bisa memberi syafaat. Bahkan syafaat bisa datang dari orang beriman serta dari Al-Quran.
Secara umum, adalah para nabi, malaikat dan orang yang beriman diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk memberikan syafa’at. Dasarnya adalah hadits berikut :
Adalah para malaikat memberikan syafaat, demikian pula para nabi dan kaum mukminin memberi syafaat, sehingga tidak ada lagi yang akan memberikan syafaat kecuali Dzat Yang Paling Penyayang. (HR. Muslim)
Orang-orang yang shaleh pun bisa memberikan syafa’atnya, sebagaimana hadits berikut :
Ketika Allah telah menyelamatkan semua orang yang beriman dari neraka, maka tidak ada lagi orang yang lebih sengit perdebatannya daripada pembelaan orang-orang yang beriman atas teman-teman mereka yang dimasukkan dalam neraka.
Mereka berkata: Ya Allah, teman-teman kami yang dahulu shalat, puasa dan haji bersama kami. Engkau masukkan mereka ke dalam neraka.
Maka Allah berfirman: Pergilah kalian dan keluarkan setiap orang yang kalian kenal. Lalu mereka pun mendatangi teman-teman mereka yang ada di neraka dan mengenali wajah mereka yang tidak tersentuh neraka.
Ada di antara mereka yang tersentuh neraka hingga setengah betisnya, dan ada yang hingga mata kaki. Lantas mereka pun mengeluarkan orang-orang itu dari neraka, lalu berkata: Ya Allah, kami telah mengeluarkan orang-orang yang Kau perintahkan. (HR. Ibnu Majah.)
Al-Quran disebut-sebut bisa menjadi pemberi syafaat buat kita. Ada hadits dari Rasulullah SAW dimana Beliau bersabda:
Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.” (HR. Tirmidzi)
Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari)
Termasuk bayi keguguran, yang meninggal dalam kandungan, Mu’adz bin Jabal meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan ari-arinya apabila ibunya bersabar. (HR Ibnu Majah)
يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا
Kata yakun lahu (يَكُنْ لَهُ) artinya : ada baginya. Kata nashibun (نَصِيبٌ) artinya : bagian. Kata minha (مِنْهَا) artinya : darinya.
Maksudnya Allah SWT memastikan akan ada bagian baginya dari perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan ‘bagian’ adalah pahala dari Allah SWT.
Jika dikaitkan dengan konteks sewatu turunnya ayat ini, bahwa Allah SWT memerintahkan para shahabat untuk memberikan syafaat kepada Nabi SAW. Namun yang dimaksud dengan syafaat tentunya bukan syafaat yang nanti di akhirat. Kata syafaat disini harus diartikan sebagai pertolongan, yaitu dengan cara ikut serta berperang bersama dengan Nabi SAW. Ikutlah kalian berperang bersama Nabi SAW yang sudah diperintahkan berperang. Itu berarti kalian telah ‘menolong’ Nabi SAW.
Dan siapa yang menolong Nabi SAW alias ikut berperang, Allah SWT janjikan dia akan mendapat ‘bagian’ yang menjadi jatahnya. Bagian itu bisa saja berupa pahala berjihad, atau keutamaan mati syahid. Dan termasuk juga kemungkinan untuk mendapatkan harta benda yang banyak dari hasil rampasan perang.
Namun banyak kalangan mufassir yang menjadikan ayat ini lebih umum berlaku. Intinya ayat ini mengajak kita untuk selalu siap sedia memberi syafaat kepada sesama, yaitu maksudnya membantu kepada sesama, khususnya jika dengan dalam keadaan kesulitan.
Contoh yang disebutkan seperti upaya Nabi SAW dalam memfasilitasi pasangan suami istri yang nyaris bercerai dan hubungan mereka diujung tanduk.
Al-Bukhari meriwayatkan kisah Barirah yang ingin minta cerai dari suaminya. Barirah tidak menyukai suaminya lagi dan meninggalkan rumah. Suaminya meminta bantuan Rasulullah SAW untuk menjadi perantara agar mereka bisa berdamai. Beliau SAW pun memanggil Barirah dan menyarankan agar dia mau kembali kepada suaminya, dengan mengatakan, "Alangkah baiknya jika kau mau kembali kepadanya." Barirah bertanya, "Apakah ini perintah, ya Rasulullah?" Rasulullah menjawab :
إِنَّمَا أَنَا أَشْفَع
Aku hanya semata-mata memberi jasa-jasa baik.
Bentuk lain dari jasa baik ini bisa juga dalam bentuk doa di balik punggung, yang kemudian apa yang didoakan buat saudaranya itu akan kembali lagi kepadanya.
Barang siapa mendoakan kebaikan bagi saudaranya tanpa sepengetahuannya, maka doanya akan dikabulkan, dan malaikat berkata, ‘Amin, dan bagimu hal yang serupa.’ (HR. Muslim)
وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً
Kata wa-man (وَمَنْ) artinya : siapa yang atau orang yang. Kata yasyfa’ (يَشْفَعْ) artinya : men-syafaati. Kata syafa’atansayyiatan (شَفَاعَةً سَيِّئَةً) artinya : syafaat yang buruk.
Dalam Bahasa Indonesia terasa janggal sekali kalau kita menyebut ‘syafaat yang buruk’. Sebab di kepala kita isitilah syafaat itu sudah tergores sebagai bantuan dan pemberian, lalu kalau disifati dengan hal yang buruk, rasanya jadi kontradiktif.
Lantas seperti apa bentuk nyata dari syafaat yang buruk itu di masa kenabian, Fakhruddin Ar-Razi menuliskan bahwa sebagian dari orang-orang munafik dulu pernah memberikan ‘syafaat’ dalam arti bantuan kepada sesama orang munafik lainnya agar Rasulullah SAW mengizinkan mereka untuk tidak ikut berjihad, atau yang dimaksud adalah bahwa sebagian orang beriman memberikan syafaat kepada orang beriman lainnya di hadapan orang beriman yang ketiga agar mereka memperoleh perlengkapan yang dibutuhkan untuk berjihad.
Al-Wahidi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna syafaat yang buruk adalah syafaat yang diberikan oleh kekufuran seseorang berupa cinta kepada orang kafir dan meninggalkan usaha untuk menyakiti mereka.
Fakhruddin Ar-Razi juga menambahkan bahwa salah satu bentuk syafaat yang buruk mendoakan keburukan. Contohnya adalah apa yang diucapkan oleh orang Yahudi bila bertemu dengan Nabi SAW. Mereka pernah memplesetkan ucapan as-salamu ‘alaikum menjadi as-saamu ‘alaikum yang bermakna kematian. Berikut haditsnya :
Bahwa orang-orang Yahudi jika mereka menemui Rasulullah SAW, mereka berkata: 'As-sam 'alaykum' (semoga kematian atasmu), padahal 'asam' itu berarti kematian. Aisyah RA mendengarnya dan berkata: 'Atas kalianlah kematian dan laknat! Apakah kalian mengatakan hal itu kepada Rasulullah?' Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya aku telah mengetahui apa yang mereka katakan, dan aku pun menjawab: 'Wa 'alaykum' (dan atas kalian juga)'"
يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا
Kata yakun lahu (يَكُنْ لَهُ) artinya : ada baginya. Kata kiflun (كِفْلٌ) artinya : bagian. Kata minha (مِنْهَا) artinya : darinya.
Lantas mengapa dibedakan antara nashibun (نَصِيب) dengan kiflun (كِفْلٌ) kalau maksudnya sama saja?
Kata kiflun (كِفْلٌ) ada hubungannya dengan kata kafil (كافِلُ) yang bermakna orang yang menanggung kehidupan orang lain. Orang yang menanggung kehidupan anak yatim disebut kafilul-yatim, sebagaimana sabda Nabi SAW :
أنا وكافِلُ اليَتِيمِ كَهاتَيْنِ
'Aku dan orang yang menjaga anak yatim adalah seperti ini' (Rasulullah SAW menunjukkan dua jarinya).
Dengan demikian, kalau dikatakan bahwa orang yang membantu dalam keburukan akan mendapat ‘bagiannya’, artinya bahwa dia harus ikut menanggung juga dosa-dosanya.
Disebutkan konon kata kiflun (كِفْلٌ) adalah nama dari perlengkapan menunggang unta. Dikatakan kifl al-ba'ir karena melindungi punggung unta tersebut dari bahaya. Penunggang unta melindungi tubuhnya dengan kain tersebut jika terjatuh dan agar tidak terluka oleh punggung unta.
وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Kata muqita (مُقِيتًا) berasal dari kata al-qut (القوت) yang artinya makanan pokok yang jadi unsur terpenting demi kehidupan bisa terus berlanjut. Maka, al-Muqit adalah yang menjaga dengan memberikan sesuatu sesuai dengan kebutuhan. Dalam al-Qur'an, kata muqit hanya ditemukan sekali, yaitu dalam firman-Nya yang ditafsirkan ini. Terdapat beragam pendapat ulama tentang makna kata ini sebagai sifat Allah.
Ada juga yang berpendapat bahwa kata muqit diambil dari akar kata yang rangkaian huruf-hurufnya mengandung arti genggaman, pemeliharaan, kekuasaan, dan kemampuan. Dari sini, lahir makna-makna lain seperti makanan, karena dengannya makhluk memiliki kemampuan dan terlaksananya pemeliharaan atas dirinya.
Ada yang memahaminya dalam arti Pemberi rezeki yang memelihara jiwa raga makhluk, baik rezeki untuk jasmani maupun ruhani.
Ada juga yang memahami kata muqit dalam arti memelihara dan menyaksikan, karena siapa yang memberi makan sesuatu, dia telah memeliharanya dari rasa lapar, sekaligus menyaksikannya.
Imam al-Ghazali mengemukakan dua kemungkinan arti. Yang pertama adalah Pencipta, Pemberi, dan pengantar makanan ke jasmani dan ruhani. Menurutnya, ini berbeda dengan ar-Razzaq dari sisi bahwa rezeki dapat mencakup makanan dan selainnya, seperti pakaian, kedudukan, sedangkan al-Muqit khusus pada makanan jasmani atau ruhani. Kemungkinan arti kedua menurut al-Ghazali adalah Yang menggenggam, menguasai, dan mampu.
Al-Biqa'i dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ayat ini berbicara tentang janji Allah memberikan bagian dari pahala bagi yang memberi syafaat yang baik dan dosa bagi yang memberikan syafaat yang buruk. Karena Allah Maha Menyaksikan, Maha Memelihara, dan Mahakuasa untuk memberi makanan ruhani bagi jiwa dan kalbu serta makanan lahir bagi jasmani. Itu diberi-Nya kepada masing-masing sesuai kadar yang berhak mereka terima sebagai imbalan syafaat mereka, baik yang baik maupun yang buruk.
Al-Qaffal juga berpendapat demikian. Menurutnya, Allah Mahakuasa memberi dan menyampaikan balasan ganjaran atau sanksi kepada yang melakukan syafaat, sebagaimana yang bersangkutan memberikan jasa baik, atau sebaliknya, kepada yang diberi syafaat. Allah juga Maha Menyaksikan dan Maha Mengetahui keadaan yang memberi syafaat baik atau buruk, kemudian memelihara ganjaran dan balasan tersebut.
[1] HAMKA (w. 1410 H-1981M), Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Gema Insani, Cet. 5, 1441 H - 2020 M)
[2] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
[3] HAMKA (w. 1410 H-1981M), Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Gema Insani, Cet. 5, 1441 H - 2020 M)
[4] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)