Kemenag RI 2019:Mereka sangat menginginkan agar kamu mau menjadi kufur sebagaimana mereka telah kufur sehingga kamu sama (dengan mereka). Janganlah kamu jadikan siapa pun di antara mereka sebagai teman setia ) sebelum mereka berpindah pada jalan Allah. Jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana pun kamu temukan mereka. Janganlah kamu jadikan seorang pun di antara mereka sebagai teman setia dan jangan pula sebagai penolong. Prof. Quraish Shihab:Mereka ingin sekali jika seandainya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, sehingga kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka, janganlah kamu jadikan siapa pun di antara mereka orang-orang dekat dan penolong, hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu dapati mereka, dan janganlah kamu menjadikan seorang (pun) di antara mereka sebagai teman dekat dan jangan (pula menjadikannya sebagai) penolong, Prof. HAMKA:Mereka ingin agar kamu kafir seperti mereka kafir, maka jadilah kamu sama dengan mereka. Sebab itu, janganlah kamu jadikan mereka sahabat-sahabatmu, sehingga mereka berhijrah di jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu dapati mereka, dan janganlah kamu jadikan mereka sahabat, serta jangan seorang pun menjadi pembantu mereka.
Ayat ke-89 ini masih sambungan dari ayat sebelumnya. Kalau ayat sebelumnya bicara tentang kekufuran mereka, maka ayat ini menjelaskan bahwa kebejatan mereka tidak hanya terbatas pada diri mereka sendiri, tetapi lebih dari itu mereka memiliki keinginan yang meluap-luap. Secara teknis mereka ingin agar kaum muslimin ikutan menjadi kafir seperti mereka..
Maka tidak tepat jika kaum muslimin bersangka baik atau membela mereka. Ayat ini melarang kaum muslimin berteman sebagai orang dekat, kecuali bila mereka mau berhijrah meninggalkan Mekkah menuju Madinah sebagai bukti nyata dari keimanan mereka.
Namun, jika mereka tetap ingin bertahan di Mekkah dan berpaling dari ajakan hijrah ke Madinah, itu adalah fakta dan sikap yang tidak bisa dimaknai lain kecuali mereka memang memilik jalan sebagai orang kafir dalam status berperang.
Maka sebagai kafir harbi, resikonya mereka bisa saja jadi tawanan kaum muslimin, bahkan memang ada perintah untuk membunuh mereka dimana bertemu dengan mereka.
Di bagian akhir ayat, sekali lagi Allah SWT larang kaum muslimin untuk menjadikan mereka sebagai wali atau teman dekat atau pun sebagai penolong.
Kata waddu (وَدُّوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi. Akar katanya dari (وَدَّ - يَوَدُّ) dan maknanya : mencintai, menyukai, menginginkan. Pelakunya adalah dhamir mustatir taqdirnya hum alias mereka. Dan mereka disini adalah orang-orang munafik yang pada dasarnya mereka adalah orang-orang kafir, sebagaimana yang sudah dibahas pada ayat sebelumnya.
Kemenag RI menerjemahkan kata waddu (وَدُّوا) ini menjadi : “mereka sangat menginginkan”. Sebagaimana Prof. Quraish Shihab juga menerjemahkannya menjadi : “mereka ingin sekali”. Namun Buya HAMKA hanya menerjemahkannya menjadi : mereka ingin.
Kata lau takfuruna (لَوْ تَكْفُرُونَ) artinya : seandainya kamu kafir. Kata lau (لَوْ) ini biasanya digunakan sebagai harapan yang masih terlalu jauh dari kenyataan. Atau harapan yang menjadi semacam keinginan terpendam yang tidak terlalu yakin juga bisa terwujud.
Kata takfuruna (تَكْفُرُونَ) artinya : kamu kafir atau kamu menjadi kufur. Kata kama kafaru (كَمَا كَفَرُوا) artinya sebagaimana mereka juga telah kufur.
Kata fatakununa (فَتَكُونُونَ) artinya : maka jadilah kamu. Kata sawa’ (سَوَاءً) artinya sama, maksudnya sama dengan mereka, yaitu sama-sama kafir juga.
Al-Baghawi dalam tafsir Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran mengatakan dalam penggalan ini terdapat dua harapan sekaligus. Pertama, harapan agar kaum muslimin itu berubah menjadi kafir. Kedua, harapan bahwa kaum muslimin berada dalam keadaan yang sama dengan mereka.
Ibnu ‘Athiyah dalam Al-Muharrar Al-Wajiz fi Tafsir Al-Kitab Al-Aziz menuliskan bahwa orang-orang munafik itu mengharapkan kekafiran kaum muslimin. Dan itulah puncak dari musibah bagi kaum muslimin. Harapan mereka ini mungkin disebabkan oleh rasa dengki mereka terhadap apa yang mereka lihat dari kejayaan kaum mukmin di dunia.
فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ
Kata fa-la (فَلَا) artinya : maka jangan. Kata tattakhidzu (تَتَّخِذُوا) artinya : kamu jadikan. Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : siapa pun di antara mereka. Kata auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah bentuk jamak dari wali (وَلِيّ) yang punya banyak sekali makna. Tidak kurang kata ini terulang-ulang dalam Al-Quran sebanyak 41 kali, namun maknanya berbeda-beda sesuai dengan konteks ayatnya. Berbagai macam makna itu boleh jadi masing-masing saling berbeda. Namun beberapa makna yang sering dimaksud antara lain adalah raja, pemimpin, teman, orang yang dekat hubungannya, termasuk juga orang tua. Kita bedah satu per satu :
1. Raja Atau Pemimpin
Dalam beberapa ayat bisa bermakna pemimpin dalam arti raja atau pemimpin negara, sebagaimana disebutkan dalam ayat ini :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). (QS. Al-Araf : 3)
2. Teman
Terkadang lafaz wali di dalam Al-Quran bisa juga bermakna teman, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut :
إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ
Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti kawan-kawannya (QS. Ali Imran : 175)
Terjemahan Kemenag ini tegas menyebutkan bahwa ‘auliya’ di ayat ini maknanya bukan pemimpin, tetapi teman-teman. Logikanya, setan itu menakuti manusia dan bukan menakuti sesama setan, apalagi menakuti pemimpin setan. Yang dibikin takut itu pastinya manusia, yang posisinya sebagai teman setan dan bukan sebagai pemimpin dari setan.
3. Orang Yang Dekat Hubungan
Kadang ‘wali’ itu bermakna sebagai pihak yang punya kedekatan khusus, seperti sebutan waliyullah atau auliya’ullah pada ayat berikut :
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Yunus : 62)
Sangat tidak mungkin kalau lafazh ‘wali’ di ayat ini kita paksa terjemahkan menjadi : pemimpin Allah. Jelas terlalu kasar dan tidak logis, masak manusia memimpin Allah? Tentu yang dimaksud dengan istilah ‘wali’ disini pastinya bukan pemimpin, tetapi orang-orang yang kedudukannya sangat dekat kepada Allah, yaitu para wali.
4. Bertindak Sebagai Orang Tua
Dan terkadang makna wali dalam Al-Quran juga bisa bermakna sebagai wakil atau yang bertindak sebagai orang tua dari seorang anak kecil yang belum mencapai usia dewasa. Perhatikan ayat berikut ini yang juga merupakan ayat yang paling panjang dalam Al-Quran :
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. (QS. Al-Baqarah : 282)
Lafazh wali dalam ayat ini tidak mungkin diterjemahkan sebagai wali dalam arti raja atau pemimpin, apalagi sebagai pemimpin atau kepala negara. Tapi wali disini sebagaimana kita mengenal istilah ‘wali’ murid, yaitu seperti layaknya orang tua sendiri.
Untuk bisa membedakan kapan lafazh wali itu maknanya sebagai pemimpin, teman, yang dekat hubungannya ataupun layaknya orang tua, setidaknya perlu dibaca ulang tafsir dan asbabun-nuzul dari masing-masing ayatnya. Sebab meski satu kata yang sama, begitu posisinya ada di ayat yang berbeda, seringkali maknanya ikut jadi berbeda.
Al-Quran dan Terjemahnya terbitan Kemenag RI 2019 ketika sampai pada ayat ini memberi catatan kaki pada kata wali ini sebagai berikut :
Kata auliya adalah bentuk jamak dari kata waliy. Secara harfiah kata ini berarti : “dekat”. Sehingga maknanya bisa menunjukkan beberapa vairan seperti teman dekat, teman akrab, teman setia, kekasih, penolong, sekutu, pelindung, pembela, dan bahkan pemimpin.
Dengan berbagai macam variasi makna di atas, kalau kita kaitkan dengan ayat ini, maka yang paling sesuai terkait dengan makna wali di ayat ini kurang tepat kalau dimaknai sebagai penguasa. Dan kurang sejalan juga kalau dikatakan bahwa mereka itu teman Allah, atau orang terdekat dengan Allah, apalagi Allah SWT berperan seperti orang tua mereka.
Yang lebih tepat, wallahu a’lam, menurut hemat Penulis nampaknya apa yang ditegaskan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib bahwa tidak diperbolehkan bersekutu dengan orang-orang musyrik, munafik, dan orang-orang yang terkenal dengan kefasikan dan atheisme. Larangan ini juga sejalan dengan ayat yang lain :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman dekat.” (QS. Al-Mumtahanah: 1)
Alasannya adalah bahwa posisi mereka sudah jadi musuh, maka jangan sampai ada musuh dalam selimut. Ketika Allah SWT sudah tegaskan bahwa mereka adalah musuh kamu, maka posisikanlah sebagai musuh. Walaupun tidak harus langsung dibunuh atau diperangi, namun harus selalu waspada dan hati-hati menjaga rahasia. Sebab boleh jadi semua rahasia dan strategi kaum muslimin bocor di tangan mereka.
حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Kata hatta (حَتَّىٰ) artinya : sampai. Kata yuhajiru (يُهَاجِرُوا) artinya : berhijrah. Kata fi sabilillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) artinya: di jalan Allah.
Maksudnya janganlah kamu wahai kaum muslimin para shahabat nabi menjadikan mereka orang-orang munafik itu sebagai sekutu atau teman, sebelum mereka benar-benar hijrah ke Madinah dan bergabung bersama dengan kaum muslimin. Artinya sebelum mereka membuktikan keislaman mereka.
Abu Bakar Ar-Razi mengomentari bahwa status mereka bukan muslim tetapi kafir. Maka menurutnya sebelum berhijrah maka wajiblah atas mereka masuk Islam terlebih dahulu. Sebab syarat hijrah itu harus sudah masuk Islam terlebih dahulu.
Fakhruddin Ar-Razi ketika menjelaskan kewajiban hijrah dalam ayat ini menegaskan bahwa kewajiban hijrah itu sifatnya sangat temporer dan kondisional, yaitu hanya berlaku bagi orang-orang di Mekkah di masa yang memang seharusnya mereka berhijrah. Namun kewajiban hijrah pun segera dinasakh oleh Allah SWT dan dihapus dalam syariat Islam tepat ketika terjadi peristiwa Fathu Mekkah. Nabi SAW bersabda :
لا هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ ولَكِنْ جِهادٌ ونِيَّةٌ
Tidak ada lagi perintah berhjirah setelah Fathu Mekkah, kecuali hanya kewajiban jihad dan niat.
Kata fa-in () artinya : maka jika. Kata tawallau (تَوَلَّوْا) artinya : mereka berpaling. Kata fa-khudzu-hum (فَخُذُوهُمْ) artinya : tangkaplah mereka atau jadikan mereka sebagai tawanan. Kata waqtulu-hum (وَاقْتُلُوهُمْ) artinya : dan bunuhlah mereka. Kata haitsu (حَيْثُ) artinya : dimana saja. Kata wajadtumu-hum (وَجَدْتُمُوهُمْ) artinya : kamu bertemu dengan mereka.
Makna penggalan ini bahwa jika orang-orang kafir itu menolak masuk Islam serta berhijrah ke Madinah, maka itu berarti mereka dengan tegas sudah mengambil sikap dan posisi sebagai musuh dari kaum muslimin.
Dengan tetap tinggal di tempat mereka di luar Madinah, maka status mereka menjadi kafir harbi, sehingga kalau bertemu bisa saja kaum muslimin menangkap mereka. Bahkan kalau perlu, bisa saja terjadi perang secara terbuka, sehingga sah-sah saja bila kaum muslimin membunuh nyawa mereka. Dan kemungkinan itu bisa kapan dan dimana saja terjadi, baik di daerah halal maupun haram.
Kata wa la tattakhidzu (وَلَا تَتَّخِذُوا) artinya : dan janganlah kamu mengambil atau menjadikan. Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : seorang pun di antara mereka. Kata waliyan (وَلِيًّا) artinya : sebagai wali. Kata nashira (نَصِيرًا) artinya : sebagai penolong.
Ayat ini tentu bukan berarti melarang kaum Mukmin menjalin hubungan dengan non-Muslim. Larangan ini hanya berlaku pada menjalin hubungan akrab, dan itu pun bukan dengan semua non-Muslim, melainkan hanya dengan orang-orang yang telah secara terang-terangan memusuhi Islam, meskipun mereka mengaku sebagai Muslim.
Janganlah kalian menjadikan salah satu dari mereka sebagai wali yang menangani urusan kalian atau sebagai penolong dalam melawan musuh-musuh kalian dalam keadaan seperti ini.
Lantas apa perbedaan antara wali dan penolong?
Pada dasarnya keduanya sama saja, namun ada sedikit perbedaan karakter antara keduanya. Kalau disebut wali, maka posisinya seperti orang tua, yang nalurinya ingin melindungi, menjaga, memelihara, serta merawat. Sedangkan istilah nashira itu diterjemahkan sebagai penolong, nampaknya lebih cenderung pada penjagaan seperti halnya pengawal, tentara dan guardian.
Maka duet karakter wali dan nashir itu ibaratnya perlindungan luar dalam. Ke dalam Allah SWT menjadi wali yang sifatnya ramah, mengayomi dan melindungi, sedangkan keluar yaitu kepada musuh, Allah SWT itu menjadi nashir alias menjadi pengawal atau tentara yang setiap saat bisa menggebuk musuh.