Kemenag RI 2019:Akan kamu dapati (golongan) lain yang menginginkan agar mereka hidup aman bersamamu dan aman (pula) bersama kaumnya. Setiap kali mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu, jika mereka tidak membiarkanmu (tetap mengganggumu), tidak pula mau menawarkan perdamaian kepadamu, dan tidak menahan tangan mereka (dari memerangimu), tawanlah dan bunuhlah mereka di mana saja kamu temukan. Merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. Prof. Quraish Shihab:Kelak kamu mendapati (golongan-golongan) lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kamu dan aman (pula) dari kaum mereka. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik dan kedurhakaan), mereka terjun ke dalamnya. Karena itu, jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan penyerahan diri kepada kamu, serta (tidak) menahan tangan-tangan mereka (untuk memerangi atau mengganggu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu temukan mereka, dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepada kamu alasan yang nyata (untuk menawan atau membunuh) mereka. Prof. HAMKA:Akan kamu dapati (pula) beberapa orang lain, yang ingin supaya mereka aman daripada kamu dan aman daripada kaum mereka. Tiap kali mereka dikembalikan kepada fitnah, terjerumuslah mereka ke dalamnya. Maka jika tidak mereka tinggalkan kamu dan tidak menawarkan perdamaian kepada kamu, dan tidak memberhentikan tangan mereka, maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja pun kamu dapati mereka. Karena mereka itu, telah Kami jadikan untuk kamu kekuasaan yang nyata atas mereka.
Ayat ke-91 ini masih terkait dengan perilaku dan sifat-sifat tidak terpuji dari kalangan munafik, namun dari kalangan yang berbeda dari umumnya kaum munafik yang selama ini ada. Biasanya, kalangan munafikin itu dari penduduk Madinah, entah mereka dari keturunan Bani Israil (Yahudi ) atau dari orang Arab asli.
Namun khusus dalam ayat ini umumnya para ahli tafsir mengatakan bahwa kelompok munafik yang ini berasal dari suku Asad dan Ghatfan. Banyak dari anggota kelompok ini yang datang ke Madinah dengan membaca dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam. Yang lainnya meski tidak masuk Islam, tetapi setidaknya menyatakan ikut berjanji setia bersekutu dengan pihak kaum muslimin.
Ternyata begitu mereka kembali ke teman-teman mereka satu suku, sebegitu mudahnya mereka kembali kafir dan mengingkari apa yang sudah mereka janji di hadapan Nabi SAW.
Perilaku semacam ini sebenarnya agak sedikit anomali kalau kita komparasikan dengan karakteristik bangsa Arab asli yang pada umumnya kalau sudah berjanji, dia akan secara jantan memegang janjinya, bahkan meski harus dengan mengorbankan nyawa sekalipun. Bangsa Arab secara umum dikenal sangat ksatria dalam urusan janji dan konsistensi. Namun bisa-bisa saja karakter mulia itu rusak dan mengalami pembusukan pada beberapa kelompok, entah karena rusaknya moral, akhlaq, atau pun juga karena tekanan dan tuntutan kehidupan mereka yang keras.
سَتَجِدُونَ آخَرِينَ
Kata sa-tajiduna (سَتَجِدُونَ) artinya : akan kamu dapati. Kata akharina (آخَرِينَ) artinya : yang lain atau golongan yang lain.
Para ulama mengatakan meski pun huruf sin (س) yang umumnya menunjukkan waktu yang akan datang, namun juga menunjukkan suatu keadaan yang sifatnya berlangsung terus menerus. Sehingga bisa dipahami menjadi : nanti kamu akan terus mendapati.
Lalu tentang kata akhrina yang artinya : gologan lain, karena maksudnya adalah orang-orang munafik yang bukan dari penduduk Madinah. Mereka orang-orang Arab yang tinggal di luar Madinah dan Mekkah, yaitu suku Asad dan Ghthafan.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menuliskan bahwa menurut kebanyakan ahli tafsir, mereka adalah orang-orang yang berasal dari suku Asad dan Ghatfan. Suku Asad dan Ghthafan merupakan dua suku Arab Badui yang memiliki peran penting dalam sejarah Islam, khususnya pada masa awal perkembangan Islam. Keduanya dikenal sebagai suku-suku yang kuat dan berpengaruh di kawasan padang pasir Arab.
Suku Asad, yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan suku Quraisy, yaitu suku Nabi Muhammad SAW. Mereka dikenal sebagai suku yang pemberani dan memiliki semangat juang yang tinggi.
Sementara itu, suku Ghthafan, yang wilayah kekuasaannya cukup luas, seringkali digambarkan sebagai suku yang licik dan suka mencuri.
Pada masa awal Islam, baik suku Asad maupun Ghthafan awalnya menentang Islam. Mereka melihat Islam sebagai ancaman terhadap tradisi dan cara hidup mereka sebagai suku Badui. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak anggota dari kedua suku ini yang kemudian masuk Islam. Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan sikap mereka adalah kekaguman terhadap ajaran Islam, tekanan dari pasukan Islam, dan keinginan untuk mendapatkan perlindungan dari Islam.
Perubahan sikap ini tidak serta-merta membuat hubungan antara kedua suku dengan kaum muslimin menjadi harmonis. Suku Asad dan Ghthafan masih sering terlibat dalam berbagai perang melawan pasukan Islam. Beberapa perang besar yang melibatkan kedua suku ini antara lain Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandaq. Dalam perang-perang tersebut, mereka bersekutu dengan suku-suku Arab lainnya yang menentang Islam.
Meskipun awalnya menentang Islam, namun pada akhirnya banyak anggota suku Asad dan Ghthafan yang menjadi bagian dari umat Islam. Kisah perjalanan mereka dari penentang menjadi bagian dari umat Islam menjadi sebuah pelajaran berharga tentang bagaimana Islam mampu menyatukan berbagai suku dan kabilah yang berbeda-beda.
Sementara itu Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun menuliskan tentang siapakah yang dimaksud : akharina menyebutkan ada beberapa pendapat yang berbeda, yaitu :
1. Pendapat pertama: bahwa mereka adalah penduduk Makkah, dan ini adalah pendapat Mujahid.
2. Pendapat kedua: bahwa mereka adalah penduduk Tihamah, dan ini adalah pendapat Qatadah.
3. Pendapat ketiga: mereka adalah sekelompok orang dari kalangan munafikin, dan ini adalah pendapat al-Hasan.
4. Pendapat keempat: bahwa mereka adalah Nu'aim bin Mas'ud al-Ashjari dan ini adalah pendapat as-Suddi."
Kata yuriduna (يُرِيدُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’, asalnya dari (أَرَادَ - يُرِيْدُ) yang bermakna : menginginkan.
Kata ya’manu-kum (يَأْمَنُوكُمْ) juga merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari. Sedangkan dhamir hum (هُم) menjadi objek alias menjadi maf’ul bihi. Namun kita menemukan terjemahan yang berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : “mereka hidup aman bersama kamu”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA berbeda ketika menerjemahkannya, menjadi : “mereka aman dari kamu”.
Penggalan ini menggambarkan kondisi psikologis dan motif tersembunyi dari suku Asad dan Ghathafan yang termasuk perilaku orang-orang munafik. Mereka berpura-pura ingin berdamai dengan kaum muslimin dan ingin agar kaum muslimin merasa aman terhadap mereka. Namun, di sisi lain, mereka juga ingin agar kaum mereka sendiri, yang masih kafir, merasa aman terhadap mereka. Ini menunjukkan adanya pertentangan dalam hati mereka.
Ketika suku Asad dan Ghthafan berpura-pura masuk Islam dan berdamai dengan Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin, sebenarnya mereka memiliki dua tujuan:
Pertama, mereka ingin merasa aman dan melindungi diri dan harta benda mereka dari serangan kaum muslimin, dengan cara berpura-pura masuk Islam. Mereka berharap mendapatkan perlindungan dari Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin.
Kedua, mereka tetap ingin juga menjaga hubungan dengan kaumnya, karena mereka juga tidak ingin kehilangan kedudukan dan pengaruh di tengah kaum mereka yang masih kafir. Oleh karena itu, mereka berusaha menjaga hubungan baik dengan kaum mereka, meskipun harus berpura-pura beriman.
Yang jadi masalah besar bagi Nabi SAW dan para shahabat di kala itu adalah sikap dua muka mereka. Kalaupun misalnya mereka memang mau menjalin hubungan baik dengan pihak kaum muslimin, tentu caranya tidak perlu harus berpura-pura masuk Islam serta menyatakan janji setia segala. Tegaskan saja bahwa posisi mereka tidak mau masuk Islam, tetapi juga tidak mau berperang dengan pihak kaum muslimin.
Kesalahan tidak terampuni yang mereka lakukan adalah habis selesai menyatakan diri masuk Islam dan bersumpah setia kepada Nabi SAW dan berpihak kepada kaum muslimin, tiba-tiba begitu diajak untuk memerangi Nabi SAW dan kaum muslimin, kok bisa-bisanya mereka pun ikut begitu saja. Pernyataan masuk Islam dan sumpah setia yang kemarin mereka nyatakan itu sudah ke laut.
Ayat ini mengajarkan kenapa Nabi SAW dan para shahabat untuk lebih berhati-hati terhadap orang-orang yang sekilas seperti mau setia dan masuk Islam. Meskipun mereka terlihat ramah dan ingin berdamai, namun ternyata tetap diwaspadai terus. Rupanya orang-orang munafik itu susah ditebak apa maunya. Sikap dan kesetiaan mereka dengan mudah bisa berubah 180 derajat secara mendadak dan tiba-tiba. Hanya mereka sendiri dan Allah SWT yang tahu apa yang berkecamuk di dalam kepala mereka yang sebegitu randomnya.
Kata kulla ma (كُلَّ مَا) artinya : setiap kali. Kata ruddu (رُدُّوا) artinya : mereka dikembalikan, atau diajak kembali. Kata ilal-fitnati (إِلَى الْفِتْنَةِ) artinya : kepada fitnah. Sebagian ulama menafsirkan kata fitnah disini sebagai praktek syirik yaitu menyekutukan Allah SWT dan menyembah berhala.
Ibnu ‘Athiyah meriwayatkan dalam tafsirnya bahwa jika mereka kembali kepada kaum mereka, lalu dikatakan kepada salah satu dari mereka: "Tuhanku adalah kumbang," atau "Tuhanku adalah kayu," atau "Tuhanku adalah kalajengking," dan semacamnya. Maka ia pun mengucapkannya demikian.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa kata fitnah di sini diartikan sebagai cobaan, ujian, atau godaan. Dalam konteks ini, fitnah merujuk pada situasi atau keadaan yang menggoda mereka untuk kembali kepada kekafiran atau meninggalkan iman mereka.
Kata urkisu fiha (أُرْكِسُوا فِيهَا) makna aslinya adalah : dikembalikan atau diputar-balikkan. Namun para ulama mengatakan maksudnya mereka pun terjerumus ke dalamnya.
Ungkapan ini mengandung makna bahwa mereka akan mengalami kekalahan dan kegagalan dalam menghadapi fitnah. Mereka akan terperangkap dalam keadaan yang menyedihkan dan tidak dapat keluar dari situasi tersebut.
Misalnya, ketika terjadi perang antara kaum muslimin dan kaum kafir, orang-orang munafik akan terlihat ragu-ragu dan tidak memberikan dukungan yang penuh kepada kaum muslimin. Mereka akan mencari-cari alasan untuk tidak ikut berperang atau bahkan memberikan bantuan kepada musuh. Ketika perang selesai dan situasi kembali tenang, mereka akan berpura-pura kembali taat kepada Islam. Namun, ketika muncul fitnah yang baru, mereka akan mengulangi perilaku yang sama.
فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ
Kata fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Kata lam ya’tazilukum (لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ) artinya : tidak membiarkan kamu. Maksudnya tidak ikut campur dengan urusan kaum muslimin.
Ini adalah syarat pertama dari tiga syarat lainnya yang bisa dijadikan alasan untuk boleh dan halal membunuh mereka.
وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ
Kata wa yulqu ilaikum (وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ) artinya : dan melontarkan kepadamu. Kata as-salam (السَّلَمَ) artinya : perdamaian.
Selain syarat pertama, yaitu membiarkan urusan kaum muslim dalam arti tidak ikut campur urusan, harus ada syarat kedua, yaitu mereka harus mengajukan diri untul menawarkan perdamaian kepada Nabi SAW dan kaum muslimin.
Bisa juga dimaknai bahwa mereka tidak mau menyerahkan diri kepada kaum muslimin. Dengan kata lain mereka menolak untuk menyerahkan diri dan tunduk kepada hukum Islam.
وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ
Kata wa yakuffu (وَيَكُفُّوا) artinya : menahan. Kata aydiya-hum (أَيْدِيَهُمْ) artinya tangan-tangan mereka.
Maksudnya mereka seharusnya juga menahan diri dari ikut-ikutan berperang melawan kaum muslimin. Dan ini adalah syarat yang ketiga, setelah dua syarat sebelumnya.
Maka kalau kita kumpulkan, ketiga syarat itu adalah :
1. Tidak ikut campur urusan kaum muslimin (لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ)
2. Menawarkan perdamaian (وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ)
3. Tidak ikut-ikutan memerangi kaum muslimin (وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ)
Bila ketiga syarat di atas tidak bisa mereka penuhi. Maka Allah SWT posisikan mereka sebagai kafir harib yang halal darahnya. Kaum muslimin diizinkan oleh Allah SWT untuk membunuh satu per satu mereka dimana saja mereka ditemukan, sebagaimana penggalan berikut ini :
فَخُذُوهُمْ
Kata fa-khuzdzu-hum (فَخُذُوهُمْ) artinya : maka tawanlah mereka. Tawan itu berarti bukan dibunuh, tetapi ditangkap saja.
Dalam banyak perang yang terjadi, adanya pemimpin lawan yang ditangkap dan tidak dibunuh itu sering dilakukan. Para pahlawan nasional kita pun banyak yang ditangkap oleh Belanda, seperti Tengku Umar, Tjoet Nja’ Dhien, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro. Ki Hajar Dewantoro dan lainnya. Bahkan Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Syahrir pun pernah juga ditangkap dan diasingkan oleh Belanda.
Ada beberapa alasan mengapa Allah SWT memerintahkan terlebih dahulu penangkapan, baru kemudian pembunuhan. Sebab Islam pada dasarnya adalah agama perdamaian, yang sangat anti dengan pertumpahan darah. Kalau hanya ditangkap, maka tawanan ini bisa saja nanti akan diampuni, bahkan bisa dilepaskan dan kembali lagi bertemu dengan keluarganya.
Sebaliknya, bila mereka dibunuh, bisa saja terjadi kasus salah bunuh. Jelas itu harus dihindari, setidaknya diminimalisir. Maka jangan bunuh dulu, tetapi tangkap saja dulu.
Selain itu pembunuhan salah satu anggota keluarga akan menimbulkan sakit hati dan balas dendam yang tidak akan ada habisnya dari keluarga atau keturunannya. Ingatlah cerita dunia persilatan yang isinya hanya balas dendam turun temurun yang tidak ada habisnya. Kepahlawaman dalam syariat Islam bukanlah model kisah silat yang perang antara dua kerajaan hanya gara-gara balas dendam karena dosa pembunuhan nyawa manusia.
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ
Kata waqtulu-hum (وَاقْتُلُوهُمْ) artinya dan bunuhlah mereka. Kata haitsu (حَيْثُ) artinya : di mana saja. Kata tsqiftumu-hum (ثَقِفْتُمُوهُمْ) artinya : kamu menemukan mereka.
Mungkin perintah ini agak mengherankan kita, bukankah Islam mengharamkan pembunuhan nyawa orang kafir harbi, kecuali jika terjadinya di dalam medan pertempuran yang sesungguhnya. Lalu bagaimana dengan ayat ini, yang seolah-olah mengizinkan pembunuhan nyawa dilakukan di sembarang tempat, tanpa harus ada medan perang yang resmi?
Untuk menjawab masalah payung hukum seperti ini, maka ada beberapa alternatif jawaban.
1. Jawaban Pertama
Mereka yang diancam untuk dibunuh dimanasaja itu hanya nama-nama tertentu saja yang sudah jadi incaran Nabi SAW. Hal itu seperti pengumuman daftar pencarian orang yang sering kita saksikan dalam film-film, yaitu ditempelkan pengumuman : WANTED: DEAD OR ALIVE. Secara harfiah berarti "DICARI: HIDUP ATAU MATI".
Ini adalah ungkapan yang sering digunakan dalam konteks pengejaran terhadap seorang buronan, di mana pihak yang berwenang menawarkan imbalan kepada siapapun yang dapat menangkap atau membunuh orang tersebut.
Jangan dipahami perintah ini berlaku buat semua orang kafir, asalkan ketemu orang kafir, lantas langsung ditusuk, ditembak, dibacok atau digantung di tempat. Perintah ini sifatnya untuk orang-orang tertentu yang sudah masuk dalam daftar pencarian. Kalau tidak menyerah, maka akan ditangkap, serta kalau melawan bisa saja dibunuh di tempat.
2. Jawaban Kedua
Bahwa perintah tangkap dan bunuh sifatnya ancaman untuk menakut-nakuti pihak-pihak yang berkhianat kepada Nabi SAW dan kaum muslimin. Belum tentu pembunuhan itu dilakukan secara langsung.
Namun pasukan muslimin sudah mendapatkan izin dan jaminan untuk melakukan penangkapan atau pun kalau perlu pembunuhan kepada pihak-pihak yang masuk daftar pencarian orang.
Penggalan ayat ini memberikan perintah kepada kaum muslimin untuk menghadapi orang-orang munafik yang berkhianat dan terus mengganggu keamanan umat Islam untuk menghadapinya dengan cara yang sama. Ibarat orang Betawi bilang, “ente jual ane beli”.
Tentu saja harus kita pahami bahwa ayat ini turun dalam konteks peperangan yang syar’i serta terikat dengan sekian banyak aturan.
Ayat ini tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong sebagaimana kerjaan para netizen yang suka mengedit-edit video lawannya. Perintah untuk menangkap atau membunuh lawan perang dimana saja jika bertemu itu terikat dengan aturan baku, yaitu :
Pertama, perintah ini sangat spesifik turun kepada Nabi SAW dan para shahabat, pada waktu tertentu, tempat tertentu, situasi tertentu serta lawan tertentu.
Kedua, siapa yang dianggap sebagai lawan yang harus mereka bunuh itu ditetapkan berdasarkan wahyu samawi yang resmi dan genuin. Tidak semata-mata berdasarkan ijtihad Nabi SAW atau para shahabat. Hukum ini berlaku dalam kondisi tertentu, yaitu ketika seseorang telah melakukan tindakan yang sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, pelaksanaan kandungan hukum yang terdapat di dalam ayat ini harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keempat, perintah untuk membunuh lawan dimana saja berada itu bukan perintah yang sifatnya terbuka, tetapi justru sangat tertutup dan terikat dengan konteks, waktu, tempat, kejadian, dan tokoh-tokoh tertentu. Sehingga kalau pun ayat ini mau dipraktekkan di waktu lain, dalam kasus yang lain, dengan pihak-pihak lain, harus dilakukan terlebih dahulu analisa yang mendalam dengan mempertimbangkan banyak sisi.
Kelima, selain ayat ini yang terkesan perintah main bunuh orang kafir dimana saja bertemu, tentu masih ada banyak ayat lain yang jadi penyeimbang. Salah satunya ada ayat berikut ini :
لا يَنْهاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقاتِلُوكم في الدِّينِ ولَمْ يُخْرِجُوكم مِن دِيارِكم أنْ تَبَرُّوهُمْ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah : 8)
Pendeknya, syariat Islam sebenarnya sudah sangat lengkap dalam memberikan pedoman bagi kaum muslimin dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
Kata wa ulaika (وَأُولَٰئِكُمْ) artinya : dan mereka itulah. Kata ja’alna (جَعَلْنَا) artinya : Kami jadikan. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : hak atas kamu. Kata ‘alaihim (َلَيْهِمْ) artinya : atas mereka. Kata sulthanan (سُلْطَانًا) artinya : kekuasaan. Dan kata mubina (مُبِينًا) artinya : yang jelas.
Maksudnya bahwa Allah SWT telah memberikan hak dan alasan yang syar’i kepada Nabi SAW dan kaum muslimin untuk menangkap atau membunuh mereka. Bahwa penangkapan dan pembunuhan atas mereka itu legal, sah, syar’i dan ada payung hukumnya.
Kata sulthan (سلطان) dalam ayat ini memiliki beberapa makna, di antaranya:
Kekuasaan: Allah SWT memberikan kepada Nabi SAW dan sultan yang sah dri kaum muslimin untuk mengangkap atau membunuh mereka.
Bukti: Kekuasaan ini juga menjadi bukti bahwa Allah SWT bersama dengan kaum muslimin dan akan memberikan pertolongan kepada mereka.
Hukum: Kekuasaan ini juga dapat diartikan sebagai hukum yang berlaku bagi orang-orang yang melanggar aturan Allah SWT.
Namun catatan penting yang harus dipahami bahwa selain yang jadi sasaran penangkapan atau pembunuhan itu harus ditetapkan dulu berdasarkan keputusan resmi, sah dan atas nama hukum, tentu jangan lupa bahwa yang Allah SWT berikan wewenang untuk melaksanakan penangkapan atau pembunuhan itu hanya Nabi SAW yang saat itu memang posisinya sebagai sultan alias penguasa yang resmi, sah dan konstitusional.
Sedangkan pihak-pihak di luar pemerintahan yang sah, tentu saja tidak mendapatkan izin untuk menangkap atau membunuh nyawa manusia. Dalam hadits juga telah disebutkan bahwa tidak halal darah seorang muslim, kecuali dengan salah satu dari tiga jalan, yaitu pelaku pembunuhan, pelaku zina muhshan dan orang yang meninggalkan agamanya dan jamaah kaum muslimin.
Namun tidak ada seorangpun yang boleh menjalankan perintah ini kecuali hakim atau penguasa yang sah.