Kemenag RI 2019:Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukmin. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukmin. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Prof. Quraish Shihab:Dan tidak (ada kepatuhan, bahkan tidak ada wujudnya) bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (atau tidak disengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (wajiblah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin serta membayar diat¹³? yang diserahkan kepada keluarganya (yakni keluarga yang terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (atau membebaskan keluarga pembunuh dari membayar diat). Jika si terbunuh dari kaum yang memusuhi kamu padahal dia mukmin, maka (wajiblah bagi si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukmin. Dan jika dia (si pembunuh dari kaum yang telah ada perjanjian (damai dan tidak saling menyerang) antara kamu dengan mereka, maka (wajiblah baginya) membayar diat yang diserahkan kepada keluarga terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya mukmin. Barang siapa tidak memperolehnya (yakni diat), maka wajiblah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan cara) taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana. Prof. HAMKA:Dan tidaklah ada bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin lain kecuali karena keliru. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan keliru, hendaklah memerdekakan seorang budak yang Mukmin, dan diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah. Akan tetapi jika yang terbunuh itu dari kaum yang menjadi musuh bagi kamu, padahal dia seorang Mukmin, maka hendaklah memerdekakan seorang budak yang Mukmin pula. Dan jika yang terbunuh itu dari suatu kaum yang di antara kamu dan mereka ada suatu perjanjian, maka diyat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak yang Mukmin. Tetapi barangsiapa tidak mendapat, maka dengan puasa dua bulan berturut-turut, sebagai tobat dari Allah. Dan adalah Allah itu Mahatahu, lagi Bijaksana.
Jika pada ayat-ayat sebelumnya tema pembicaraan masih seputar hukum menangkap dan kebolehan membunuh orang yang statusnya kafir harbi, maka ayat ke-92 Allah menjelaskan hukum membunuh sesama pemeluk Islam, namun pembunuhan itu terjadi karena kekeliruan atau tersalah. Maka hukumannya adalah membebaskan budak muslim dan membayar diyat kepada keluarga korban. Namun jika keluarga korban memaafkan, bisa saja kewajiban itu gugur.
Jika si terbunuh dari kaum yang ada permusuhan padahal dia mukmin, maka hukumannya merdekakan hamba sahaya mukmin. Sebaliknya ada perjanjian damai dan tidak saling menyerang, maka hukumannya membayar diat yang diserahkan kepada keluarga terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya mukmin. Sisi keringanannya adalah jika tidak mampu membebaskan hamba sahaya, sebagai gantinya diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut.
Asbabun Nuzul
Terkait sebab turunnya ayat ini, ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib Riwayat Pertama, dikisahkan Urwah bin Zubair bahwa Hudzaifah bin Yaman bersama Rasulullah SAW pada hari Perang Uhud. Kaum Muslimin melakukan kesalahan dan menyangka bahwa ayah Hudzaifah, yakni Yaman, adalah salah satu dari orang-orang kafir.
Mereka pun menangkapnya dan memukulnya dengan pedang-pedang mereka, sementara Hudzaifah berkata, "Dia adalah ayahku." Namun, mereka tidak memahami ucapannya kecuali setelah mereka membunuhnya.
Hudzaifah lalu berkata, "Semoga Allah mengampuni kalian. Dia adalah sebaik-baik pemberi rahmat." Ketika Rasulullah SAW mendengar hal itu, kedudukan Hudzaifah semakin tinggi di sisinya. Maka turunlah ayat ini.
Riwayat Kedua: bahwa ayat ini turun mengenai Abu Darda’. Ketika ia berada dalam sebuah ekspedisi militer, ia berbelok ke sebuah celah gunung untuk suatu keperluan. Ia menemukan seorang laki-laki dengan dombanya. Ia menyerangnya dengan pedangnya, lalu laki-laki itu berkata, "La ilaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah)," tetapi ia tetap membunuhnya dan menggiring domba-dombanya.
Setelah itu, ia merasa bersalah dalam dirinya dan menceritakan kejadian itu kepada Rasulullah SAW. Nabi SAW pun bersabda, "Mengapa engkau tidak membelah hatinya (untuk memastikan keimanannya)?" Abu Darda’ menyesal, lalu turunlah ayat ini.
Riwayat Ketiga, bahwa Ayyasy bin Abi Rabi’ah, saudara seibu Abu Jahal, masuk Islam dan hijrah ke Madinah sebelum Rasulullah SAW hijrah. Ibunya bersumpah tidak akan makan atau minum hingga ia kembali, sehingga Abu Jahal dan Harits bin Zaid membujuknya pulang.
Dalam perjalanan, mereka menangkap, mencambuk, dan memaksanya kembali ke agama lamanya. Ayyasy akhirnya melarikan diri, hijrah kembali, dan bersumpah akan membunuh Harits. Suatu hari, ia bertemu Harits yang telah masuk Islam tanpa ia ketahui, lalu membunuhnya. Setelah tahu kebenarannya, Ayyasy menyesal dan melapor kepada Rasulullah SAW. Maka, turunlah ayat ini.
Kata wa maa kaana (وَمَا كَانَ) artinya : dan tidak lah patut. Makna dari ungkapan wa maa kaana adalah bahwa Allah tidak mengizinkan seorang mukmin dan tidak membolehkannya untuk membunuh seorang mukmin lainnya. Karena keharaman membunuh nyawa muslim itu termasuk perjanjian Allah yang telah Dia tetapkan kepadanya.
Kata li-mu’minin (لِمُؤْمِنٍ) artinya : bagi seorang mukmin. Maksudnya bagi seseorang yang secara resmi memeluk agama Islam, walaupun boleh jadi tidak terlalu menjalankan perintah-perintah agama. Yang jadi ukuran adalah status agama yang dipeluknya dan bukan kualitas diri dalam menjalankan agama.
Kata an-yaqtula (أَنْ يَقْتُلَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari yang artinya : membunuh. Membunuh disini maksudnya melakukan tindakan apapun yang dapat menghilangkan nyawa seorang yang beragama Islam. Maka diungkapkan dengan istilah mukminan (مُؤْمِنًا) yang artinya : seorang mukmin.
Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata khatha’a (خَطَأً) artinya : tersalah.
sabda Rasulullah SAW dalam hadits-hadits berikut ini :
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku (Muhammad) utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; nyawa dengan nyawa (qishash), tsayyib (orang sudah menikah) yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (umat Islam). (HR. Bukhari)
Lalu apa batasan istilah khata’ (خَطَأً) ? Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menuliskan bahwa yang dimaksud dengan kesalahan memiliki banyak bentuk yang tidak dapat dihitung, tetapi semuanya berkaitan dengan ‘adamul-qashdi (عَدَمُ الْقَصْدِ) yaitu ketiadaan niat.
Contohnya adalah seseorang memanah ke arah barisan musyrikin tetapi mengenai seorang muslim. Itu adalah al-qatlul khatha’ (القتل الخطأ) alias pembunuhan keliru
Contoh lainnya misalnya seseorang mengejar orang yang pantas dihukum mati, seperti pezina, perampok, atau murtad, lalu ia mengejarnya untuk membunuhnya, tetapi ia justru bertemu dengan orang lain, mengira itu adalah orang yang dikejarnya, dan kemudian membunuhnya. Itu adalah al-qatlul khatha’ (القتل الخطأ) alias pembunuhan keliru.
Contoh lain seseorang memanah ke arah suatu sasaran tetapi malah mengenai seseorang, atau hal lain yang serupa. Semua ini merupakan bentuk kesalahan yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya.
Al-Khatib Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj menuliskan definisi al-qatlul khatha’ (القتل الخطأ) sebagai berikut :
Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya.
Dari pengertian di atas, kita bisa jabarkan ada tiga macam bentuknya.
Pertama : Tidak Berniat Membunuh
Disebut dengan duna qashdil-fi’li (دُونَ قَصْدِ الْفِعْل) yaitu melakukan sesuatu yang lazimnya tidak akan membuat orang kehilangan nyawa. Intinya tidak diniatkan untuk melakukan pembunuhan. Misalnya seseorang melempar bola dan temannya itu ingin menangkapnya tetapi terpeleset dan jatuh ke sungai, padahal dia tidak bisa berenang. Lalu tenggelam dan nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Dalam hal ini orang yang melempar bola pastinya tidak ada niat untuk membunuh.
Kedua : Niat Membunuh Tapi Salah Orang
Disebut dengan duna qashdis-syakhsi (دُونَ قَصْدِ الشَّخْصِ) seseorang memang berniat untuk membunuh orang yang berhak untuk dibunuh. Tetapi keliru orang dan mati. Contohnya dalam peperangan kaum muslimin melawan orang-orang kafir. Niatnya mau menembak orang kafir, tetapi terjadi kesalahan, malah kena teman sendiri lalu wafat. Dalam hal ini menembak itu memang niat membunuh. Tetapi niatnya bunuh orang lain, tetapi salah tembak.
Ketiga : Tidak Niat & Tidak Mengarah Orang Tertentu
Disebut dengan duna qashdil-fi’li was-shakhsi (دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ) yaitu tidak diniatkan melakukan pembunuhan dan juga tidak niat membunuh korban yang dimaksud. Bentuk ketika ini adalah pelakunya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan dan juga tidak ada orang yang dijadikan sasaran dalam bentuk tindakan apapun. Boleh jadi yang ketiga ini contohnya ada orang yang mengepel lantai, lalu ada orang yang ceroboh berlari di atas lantai licin, sehingga dia terpeleset jatuh dan kepalanya terbentur, lalu wafat.
Pendapat Empat Mazhab
Namun seperti apa bentuk teknis dari al-qatlul khatha’ (القتل الخطأ), ternyata masing-masing mazhab fiqih punya pandangan yang sedikit berbeda. Rinciannya sebagai berikut :
1. Mazhab Hanafiyah
Mazhab Hanafiyah membagi al-qatlul khatha’ (القتل الخطأ) atau pembunuhan keliru menjadi dua jenis, yaitu kesalahan dalam perbuatan dan kesalahan dalam maksud. Misalnya seseorang melempar sesuatu, pastinya akan melibatkan tindakan fisik yaitu melempar, dan juga tindakan hati, yaitu maksud. Jika kesalahan terkait dengan yang pertama, maka itu adalah kesalahan dalam perbuatan. Jika terkait dengan yang kedua, maka itu adalah kesalahan dalam maksud.
2. Mazhab Malikiyah
Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa pembunuhan keliru memiliki beberapa bentuk:
Pertama, dalam peperangan lawan orang kafir, niatnya membunuh orang kafir, ternyata yang terkena tembakan malah seorang muslim. Ini disepakati sebagai pembunuhan keliru menurut ijma'.
Kedua, tidak bermaksud membunuh betulan, niatnya hanya main-main. Namun jatuh korban mati. Maka tindakan ini dianggap pembunuhan keliru menurut Ibn al-Qasim sebagaimana disebutkan dalam al-Mudawwanah.
3. Mazhab Syafi’iyah
Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa pembunuhan terbagi menjadi tiga kategori: dengan sengaja (عَمْدٌ), keliru (خَطَأٌ), dan seperti sengaja (شِبْهُ عَمْدٍ).
1. Pembunuhan dengan sengaja adalah ketika seseorang berniat membunuh dengan cara yang pasti mengarah pada kematian, baik itu dengan luka atau tanpa luka, ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
2. Pembunuhan karena keliru dibagi menjadi dua jenis: a. Pertama, ketika seseorang bermaksud melempar orang musyrik atau burung, namun yang terkena adalah seorang muslim. b. Kedua, ketika seseorang mengira yang ia serang adalah musyrik karena orang tersebut memakai simbol kaum kafir. Pada jenis pertama, kelalaian terjadi dalam tindakan, sedangkan pada jenis kedua, kelalaian terjadi dalam niat.
4. Mazhab Hanabilah
Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa pembunuhan keliru terdiri atas dua bentuk:
Pertama, seseorang menembak hewan buruan atau melakukan sesuatu yang boleh dilakukan, tetapi akhirnya menyebabkan kematian seseorang yang merdeka, baik muslim maupun non-muslim.
Kedua, membunuh di negeri Romawi seseorang yang ia anggap kafir, padahal orang tersebut telah masuk Islam dan menyembunyikan keislamannya sampai ia mampu melarikan diri ke negeri Islam.
قَتَلَ نَفْسَهُ
Kata wa-man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Kata qatala (قَتَلَ) artinya : membunuh. Pembunuhan itu secara sederhana adalah tindakan menghilangkan nyawa seorang manusia.
Kata mukminan (مُؤْمِنًا) artinya : orang yang beriman. Dalam hal ini meskipun iman itu adanya di dalam hati dan tidak mudah diukur secara kasat mata, maka secara teknis batasannya adalah ikrar tentang keimanan alias status agama Islam. Kata khatha’an (خَطَأً) artinya : secara keliru atau tersalah.
Kata fa-tahriru (فَتَحْرِيرُ) artinya : maka membebaskan. Kata raqabatin (رَقَبَةٍ) artinya : hamba sahaya atau budak. Kata mukminah (مُؤْمِنَةٍ) artinya : yang beriman atau yang beragama Islam.
Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah maka hukumannya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beragama Islam. Kalau kita perhatikan dengan seksama, maka kewajiban membebaskan budak atau hamba sahaya juga diberlakukan dalam zhihar, melanggar sumpah serta merusak puasa siang hari dengan berjima’.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. (QS. Al-Mujadilah : 3)
Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. (QS. Al-Maidah : 89)
Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan”. Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“. (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama berbeda pendapat mengenai syarat budak yang memenuhi kewajiban ini. Ibnu Abbas, Al-Hasan, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, dan Qatadah berpendapat bahwa budak mukmin adalah yang telah shalat dan memahami iman, sehingga budak kecil tidak mencukupi. Pendapat ini dianggap lebih benar. Sementara itu, Atha’ bin Abi Rabah mengatakan bahwa budak kecil yang lahir dari orang tua Muslim mencukupi.
Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i menyatakan, setiap budak yang dianggap layak dishalatkan jika wafat dan dikuburkan memenuhi syarat, meski menurut Malik budak yang telah shalat dan puasa lebih utama.
Namun menurut mayoritas ulama, termasuk tidak mencukupi, jika budak itu buta total, lumpuh, atau kehilangan kedua tangan dan kakinya, meskipun cacat tertentu seperti pincang ringan atau buta sebelah dapat diterima.
Ulama juga berbeda pendapat tentang budak yang sebagian tubuhnya telah dimerdekakan. Malik dan Syafi’i mengatakan tidak mencukupi karena ia belum sepenuhnya merdeka, sementara Abu Hanifah membolehkan.
Perbedaan lain juga muncul mengenai makna kewajiban membebaskan budak. Ada yang berpendapat bahwa ini sebagai bentuk penyucian dosa pelaku atas kelalaian hingga menumpahkan darah seseorang yang tidak halal dibunuh. Ada juga yang memandang sebagai ganti dari hak Allah yang terabaikan atas jiwa korban. Sebab korban memiliki hak untuk hidup, menikmati kehidupannya, dan menjalankan kewajibannya kepada Allah.
Dari dua pandangan ini, ditegaskan bahwa meskipun kewajiban kafarat disebutkan untuk pembunuhan karena kelalaian, maka pelaku pembunuhan sengaja lebih utama untuk diwajibkan kafarat tersebut.
من قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة
Kata wa diyatun (وَدِيَةٌ) artinya : dan diyat. Maksudnya selain diwajibkan untuk membebaskan budak, juga diwajibkan untuk membayar diyat.
Kata musallamatun (مُسَلَّمَةٌ) artinya : yang diserahkan. Kata ila ahlihi (إِلَىٰ أَهْلِهِ) artinya : kepada keluarganya.
Meski penggalan ayat ini pendek, namun penjelasannya cukup memakan banyak halaman, mengingat kandungan hukumnya cukup mendalam. Kita akan membahas beberapa point penting terkait dengan istilah : diyat.
1. Makna Diyat
Dalam bahasa Arab, kata diyat berasal dari kata kerja wada (ودى), yang berarti memberikan harta sebagai pengganti nyawa kepada keluarga korban yang terbunuh. Asalnya dari kata widyah (ودية). Diyat juga disebut ’aql (عقل) karena dahulu diyat diambil dari unta yang dikumpulkan (tu'qal), lalu diserahkan kepada wali korban. Al-Qurtubi menegaskan bahwa diyat adalah :
Harta yang diserahkan kepada korban atau keluarganya atau ahli warisnya karena sebab jinayat.
2. Kedudukan Diyat
Ada tiga pendapat yang berbeda dalam masalah menebus diyat ini.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa membayar diyat atau tebusan ini bukanlah hukuman yang asli bagi pembunuh yang dilakukan dengan sengaja.
Hukuman aslinya adalah ash-shulhu (الصلح) alias damai, dengan ridha dari pihak pelaku. Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa membayar diyat atau denda tebusan ini merupakan pengganti (badal) dari hukuman qishash. Meskipun itu dilakukan tanpa keridhaan dari pihak al-jani.
Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa diyat atau denda tebusan justru merupakan hukuman yang asli di samping qishash, dalam kasus pembunuhan disengaja. Yang wajib dalam mazhab ini ada dua, yaitu qawad (dibunuh) dan diyat. Lalu hakim lah yang memilihkan salah satu dari keduanya, meski pun tanpa keridhaan dari pihak al-jani.
3. Besaran Nilai Diyat
Meski Al-Quran menyebut beberapa kali tentang kewajiban membayar diyat, namun besaran nilainya tidak tertulis secara eksplisit. Kita menemukan detail ketentuan besaran nilainya justru dari hadits nabawi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya.
Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Yaman. Surat tersebut berisi tentang hukum-hukum faraidh, sunnah-sunnah, dan diyat, yang dikirim melalui Amru bin Hazm. Surat itu dibacakan kepada penduduk Yaman. Berikut salinannya:
"Dari Muhammad, Nabi SAW, kepada Syarhabil bin Abd Kulal, Nu'aim bin Abd Kulal, dan Al-Harits bin Abd Kulal, serta kepada para pemimpin Dzurua'in, Ma'afir, dan Hamdan.
Dalam surat tersebut disebutkan: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang jelas ('itabathahu qatlan), maka ia harus dihukum qishash, kecuali jika wali korban memaafkan.
Dalam beberapa riwayat tambahan, disebutkan bahwa diyat atas satu tangan adalah setengah diyat." (HR. An-Nasa’i)
4. Pembagian Jenis Diyat
Sebenarnya diyat itu sendiri ada berbagai macam jenis dan saling berbeda-beda satu sama lain, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan dan keadaan korban. Ada diyat untuk menebus nyawa manusia dan ada diyat untuk menebus karena mengilangkan anggota tubuh. Selain itu, juga ada istilah diyat yang diperberat dengan sebutan mughallazhah (مُغَلَّظَة) dan ada diyat yang tidak diperberat dengan sebutan ghayru mughallazhah (غَيْرَ مُغَلَّظَة).
Khusus untuk diyat karena penghilangan nyawa atau pembunuhan, masih dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu : Diyat untuk pembunuhan sengaja ('amdan) yang tidak dihukum qishash karena suatu alasan, seperti adanya pemaafan atau tidak terpenuhinya syarat-syarat qishash, atau adanya syubhat (keraguan), merupakan diyat yang diperberat. Diyat untuk pembunuhan semi-sengaja (syibhul-'amd) juga merupakan diyat yang diperberat. Sedangkan diyat untuk pembunuhan karena kelalaian (khatha') atau yang serupa dengannya adalah diyat yang tidak diperberat.
5. Syarat Wajibnya Diyat
Kewajiban membayar diyat itu hanya berlaku, apabila korban pembunuhannya memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :
Pertama : Perlindungan Darah (Ma'shum ad-Dam):
Korban haruslah orang yang darahnya dilindungi, istilahnya ma'shum ad-dam, yaitu seseorang yang darahnya tidak halal ditumpahkan. Hal ini disepakati oleh para fuqaha. Jika seseorang darahnya tidak terlindungi, seperti seorang harbi yaitu orang yang berperang melawan Islam, atau seseorang yang pantas dibunuh karena hukum had atau qishash, maka diyat tidak wajib atas pembunuhan terhadapnya karena hilangnya perlindungan darah alias 'ishmah.
Kedua : Tidak Harus Beragama Islam
Baik pelaku pembunuhan maupun korban, sama-sama tidak disyaratkan beragama Islam. Diyat tetap wajib apakah pelaku atau korban adalah seorang muslim, dzimmi alias non-Muslim yang berada di bawah perlindungan Islam, atau musta'min yaitu orang asing yang mendapat izin untuk tinggal sementara di wilayah muslim.
Ketiga : Tidak Disyaratkan Akal dan Baligh
Tidak disyaratkan bahwa korban harus berakal atau baligh. Oleh karena itu, diyat wajib atas pembunuhan terhadap seorang anak kecil atau orang gila berdasarkan kesepakatan. Hal yang sama berlaku untuk kewajiban diyat atas harta anak kecil dan orang gila, meskipun terdapat perbedaan pendapat dan rincian di antara para fuqaha. Hal ini karena diyat merupakan tanggung jawab finansial yang berlaku atas hak mereka.
Keempat : Keberadaan Korban di Wilayah Islam
Sebenarnya syarat keempat ini hanya khusus pendapat Mazhab Al-Hanafiyah saja, yaitu bahwa peristiwa pembunuhan harus berada di wilayah Islam (Darul Islam). Sedangkan mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan hal ini. Mereka berpendapat bahwa perlindungan darah atau 'ishmah tercapai dengan keislaman atau adanya perjanjian keamanan.
إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata an yashshaddaqu (أَنْ يَصَّدَّقُوا) artinya : dia ingin bersedekah.
Kata aslinya adalah an yatashaddaqu (أَنْ يَتَصَدَّقُوا), lalu huruf ta di-idgham-kan atau digabungkan ke dalam huruf shad. Meski disebut dengan sedekah namun maksudnya adalah pemberian.
Maksudnya semua kewajiban membayar diyat yang panjang lebar rinciannya di atas itu tidak usah dibayarkan, manakala para wali ahli waris korban membebaskan pihak pelaku pembunuhan itu dari kewajiban diyat yang telah Allah tetapkan atas mereka.
Lalu apakah mereka mendapatkan pahala jika membebaskan pelaku pembunuhan dari kewajiban membayar diyat? Jawabnnya tentu saja dapat pahala besar. Itulah kenapa pembebasan itu disebut dengan istilah : sedekah.
Kata fa in kaana (فَإِنْ كَانَ) artinya : maka jika dia. Kata min qaumin (مِنْ قَوْمٍ) artinya : dari kaum. Kata ‘aduwwin lakum (عَدُوٍّ لَكُمْ) artinya : musuh bagi kamu. Kata wa huwa (وَهُوَ) artinya : dan dia adalah. Kata mukminun (مُؤْمِنٌ) artinya : seorang mukmin atau muslim. Kata fa tahriru (فَتَحْرِيرُ) artinya : maka membebaskan. Kata raqabatin (رَقَبَةٍ) artinya : hamba sahaya. Kata mukminatin (مُؤْمِنَةٍ) artinya yang mukmin alias yang beragama Islam.
Maksudnya dalam hal ini apabila korban yang terbunuh itu berasal dari kaum yang yang memusuhimu, padahal dia orang beriman atau dia seorang muslim, maka hukumannya adalah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Jadi ini adalah kasus yang berkembang kemudian, yaitu jika seorang mukmin terbunuh di negeri orang kafir atau dalam peperangan mereka, dianggap sebagai bagian dari orang kafir, sehingga dia tanpa sengaja jadi korban pembunuhan.
Menurut Ibnu Abbas, Qatadah, As-Suddi, Ikrimah, Mujahid, dan An-Nakha’i, jika korban yang terbunuh adalah seorang mukmin yang tetap tinggal bersama kaumnya yang kafir yaitu musuh kalian, maka tidak ada diyat baginya. Kaffarahnya adalah memerdekakan seorang budak. Pendapat ini adalah yang terkenal dari Malik dan juga dianut oleh Abu Hanifah.
Diyatnya itu gugur karena ada dua alasan. Pertama, karena wali korban adalah orang kafir, sehingga tidak sah memberikan diyat kepada mereka yang justru akan memperkuat posisi mereka. Kedua, karena kehormatan seorang mukmin yang tidak hijrah adalah kecil, sebagaimana firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهاجِرُوا
"Dan orang-orang yang beriman tetapi tidak berhijrah, maka tidak ada kewajiban bagimu melindungi mereka sedikit pun hingga mereka berhijrah." (QS. Al-Anfal: 72).
Namun ada juga yang berpendapat bahwa gugurnya diyat hanya karena wali korban adalah orang kafir. Oleh karena itu, baik pembunuhan itu terjadi di tengah kaum muslimin atau di tengah kaumnya sendiri, baik ia belum berhijrah maupun sudah hijrah lalu kembali ke kaumnya yang kafir, kaffarahnya tetap memerdekakan budak, dan tidak ada diyat baginya. Karena diyat tidak sah diberikan kepada orang kafir. Jika diyat memang harus diberikan, maka ia harus masuk ke dalam Baitul Mal kaum muslimin. Oleh sebab itu, diyat tidak diwajibkan dalam kondisi ini, sekalipun pembunuhan terjadi di negeri Islam.
Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Syafi'i, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan Abu Tsaur.
Kata wa in kana (وَإِنْ كَانَ) artinya : dan jika. Kata min qaumin (مِنْ قَوْمٍ) artinya : dari kaum. Maksudnya korban pembunuhan itu berasa dari suatu kaum ayng. Kata bainakum (بَيْنَكُمْ) artinya : antara kamu. Kata wa bainahum (وَبَيْنَهُمْ) artinya : dan antara mereka. Kata mitsaqun (مِيثَاقٌ) artinya : ada penjanjian.
Penggalan ini membahas mengenai kewajiban diyat dan kafarat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja terhadap seorang kafir dengan status kafir dzimmi atau mu'ahad, yaitu non-Muslim yang dilindungi oleh perjanjian.
Kata fa diyatun (فَدِيَةٌ) artinya : maka diyat. Maksudnya wajib membayarkan diyat. Kata musallamatun (مُسَلَّمَةٌ) artinya : yang diserahkan. Kata ila ahlihi (إِلَىٰ أَهْلِهِ) artinya : kepada keluarganya.
Kata wa tahriru (وَتَحْرِيرُ) artinya : dan membebaskan. Kata raqabatin (رَقَبَةٍ) artinya : hamba sahaya. Kata mukmnatin (مُؤْمِنَةٍ) artinya : yang mukmin alias beragama Islam.
Penggalan ayat ini mewajibkan bagi pihak pelaku pembunuhan untuk membayar diyat tebusan yang diserahkan kepada keluarganya sekaligus juga wajib memerdekakan hamba sahaya mukmin.
Menurut pendapat Ibn Abbas, al-Sya'bi, al-Nakha'i, dan al-Syafi'i, pembunuhan semacam ini mewajibkan adanya pembayaran diyat kepada keluarga korban serta pelaksanaan kafarat sebagai penebusan dosa. Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Thabari, yang berargumen bahwa ayat tersebut tidak secara tegas mensyaratkan korban harus seorang mukmin, berbeda dengan ketentuan yang disebutkan pada ayat terkait pembunuhan mukmin.
Namun, al-Hasan, Jabir bin Zaid, dan Ibrahim memiliki pandangan yang berbeda. Mereka menafsirkan bahwa jika korban adalah seorang mukmin dari kaum yang memiliki perjanjian dengan umat Islam, maka hak atas diyat diberikan kepada keluarga korban sesuai dengan perjanjian tersebut. Dalam hal ini, kafaratnya tetap berupa pembebasan seorang budak dan pembayaran diyat. Adapun al-Hasan juga berpendapat bahwa jika seorang Muslim membunuh dzimmi, ia tidak diwajibkan untuk membayar kafarat.
Menurut para ulama Hijaz, ayat ini dipahami sebagai kelanjutan dari larangan membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja. Konteksnya merujuk pada mukmin yang berasal dari kaum yang memiliki perjanjian dengan umat Islam.
Selain itu, penggunaan frasa (فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ) yaitu ‘diyat yang diserahkan’ dalam bentuk nakirah (indefinitif), menunjukkan bahwa diyat tersebut tidak merujuk pada jenis tertentu.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa hukum ini berlaku untuk kalangan musyrikin Arab yang pada masa awal Islam memiliki perjanjian dengan Nabi SAW, yang isinya mewajibkan mereka untuk masuk Islam atau menghadapi peperangan pada waktu yang ditentukan.
Kata fa man lam (فَمَنْ لَمْ) artinya : siapa yang tidak. Kata yajid (يَجِدْ) artinya : mendapatkan. Maksudnya dalam kasus si pelaku pembunuhan adalah orang yang miskin, tidak punya uang untuk membebaskan budak atau untuk membayar diyat yang sangat mahal nilainya itu.
Kata fa shiyamu (فَصِيَامُ) artinya : maka wajiblah dia berpuasa. Kata syahraini (شَهْرَيْنِ) artinya : dua bulan. Kata mutatabi’aini (مُتَتَابِعَيْنِ) artinya : berturut-turut.
Penggalan ayat ini menjelaskan bahwa jika seseorang tidak menemukan budak untuk dibebaskan atau tidak memiliki harta yang cukup untuk membelinya, maka ia diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketentuan ini ditegaskan oleh mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa jika seseorang berbuka satu hari di tengah puasa tanpa uzur, maka ia harus mengulanginya dari awal.
Namun, al-Sya’bi menyebutkan pandangan yang berbeda, yaitu puasa dua bulan dapat menggantikan kewajiban membayar diyat dan membebaskan budak bagi yang tidak mampu. Pendapat ini dianggap keliru oleh Ibn ‘Atiyyah, karena diyat sebenarnya menjadi tanggung jawab keluarga pelaku (al-‘aqilah) dan bukan pelaku itu sendiri.
Itu kalau pelaku pembunuhannya laki-laki. Namun bagaimana apabila pelaku pembunuhannya perempuan, bukankah wanita yang masih mendapat haidh bulanan, dia tidak bisa melakukan puasa dua bulan berturut-turut?
Jawabannya adalah para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan kesinambungan puasa selama perempuan tersebut melanjutkan puasanya segera setelah ia suci tanpa menunda-nunda.
Yang harus diperhatikan baik-baik adalah jika wanita itu mengetahui bahwa dirinya telah suci sebelum waktu fajar tetapi dengan sengaja meninggalkan puasa pada hari itu, maka menurut sebagian ulama ia harus memulai ulang puasanya dari awal. Pendapat ini disebutkan oleh Abu ‘Umar.
Bagaimana jika pelaku pembunuhan itu sedang berpuasa dua bulan berturut-turut, lalu tiba-tiba dia jatuh sakit? Apakah dia harus mengulang lagi dari awal atau bisa meneruskan saja sisanya?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Menurut Imam Malik, seseorang yang diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka dia tidak boleh berbuka kecuali karena uzur seperti sakit atau haid. Jadi bila telah sembuh dari sakit, maka dia cukup meneruskan sisanya saja.
Akan tetapi ini hanya berlaku hanya jika kasus sakit, sedangkan pada kasus safar tidak berlaku. Artinya tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan yang menyebabkan berbuka. Kalau dia nekat melakukan safar lalu berbuka, maka dia harus mengulangi lagi dari awal.
Sebagian ulama, seperti Sa’id bin al-Musayyib, Sulaiman bin Yasar, dan lainnya, berpendapat bahwa puasa dapat dilanjutkan setelah sembuh tanpa perlu memulai ulang.
Namun, ulama lain seperti Sa’id bin Jubair, al-Nakha’i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa jika ada gangguan seperti sakit, maka puasanya harus dimulai ulang.
Ketentuan tawaabu' (kesinambungan) dalam puasa dipandang sebagai kewajiban yang tidak gugur karena uzur, tetapi gugur hanya dari sisi dosa jika terdapat uzur. Hal ini dianalogikan dengan salat yang terdiri dari rakaat-rakaat berturut-turut; jika terputus karena uzur, maka harus dimulai kembali dari awal.
تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ
Kata taubatan (تَوْبَةً) artinya : sebagai bentuk pertaubatan. Kata minallah (مِنَ اللَّهِ) artinya : dari Allah.
Kata taubat sudah jadi unsur serapan dalam Bahasa Indonesia, maka cukup diartikan menjadi taubat saja, semua orang sudah paham apa yang dimaksud dengan taubat.
Namun para ulama mendefinisikan taubat dalam bahasa Arab adalah ar-ruju’ (الرجوع) yaitu kembali. Maksudnya kembali dari dosa-dosa kepada yang benar.
Dan secara istilah di dalam kitab Kifayah At-Thalib Ar-Rabbani dan juga kitab Lisanul Arab, taubah itu didefinisikan sebagai :
Kembali dari berbagai perbuatan yang tercela kepada perbuatan yang terpuji secara syariah.
Fungsi dan tujuan dari taubat itu adalah menutup kesalahan-kesalahan yang sudah terlanjur dilakukan, serta agar bisa masuk ke dalam surga. Selain itu secara khusus, ritual bertaubat itu sendiri pada dasarnya sebuah amal ibadah khusus yang Allah SWT perintahkan dalam kitab-Nya.
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (QS. At-Tahrim : 8)
Salah satu tehnik dalam bertaubat adalah membebaskan budak serta membayar diyat atau denda, khususnya dalam kasus pembunuhan keliru. Dan memang begitulah pada umumnya suatu pertaubatan, harus ada suatu pemberian yang secara umum termasuk shadaqah yang bermanfaat kepada orang lain.
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah-sedekah dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? (QS. At-Taubah : 104)
Selain itu taubat itu seharusnya dan idealnya dilakukan sesegera mungkin, bukan ditunda-tunda waktunya. Allah SWT berfirman :
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa : 17)
وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Kata wa kaana (وَكَانَ) artinya : dan adalah. Kata Allahu (اللَّهُ) artinya : Allah itu. Kata kana (كان) biasanya berarti "dahulu" atau "pernah," karena Allah SWT adalah satu-satunya wujud yang tidak mengalami perubahan. Yang berubah adalah makhluk.
Oleh karena itu, ketika kita membaca atau mendengar kata kana yang dikaitkan dengan Allah, seperti dalam sebutan Maha Mengetahui, Maha Penyayang, dan lainnya, kita harus memahami bahwa meskipun kata tersebut mengandung makna "dahulu," makna tersebut harus disertai dengan pemahaman bahwa Allah tetap demikian hingga kini dan seterusnya.
Kata ‘aliman (عَلِيمًا) artinya Maha Mengetahui. Dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan Maha Mengetahui adalah bahwa ketentuan hukum kewajiban membayar diyat itu adalah yang paling tepat karena merupakan ketentuan dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui.
Kata hakiman (حَكِيمًا) artinya : Maha Bijaksana. Hukum kewajiban membayar diyat Islam ditetapkan oleh Allah SWT Yang Maha Bijaksana. Dalam hal ini sebenarnya dalam budaya masyarakat Arab jahiliyah sudah ada ketentuan denda tebusan ini. Sehingga tidak semua dihilangkan, sebagian masih dengan bijaksana diadaptasi, namun dengan beberapa kebijakan yang sejalan dengan hukum Islam.