Kemenag RI 2019:Allah tidak pernah menetapkan sedikit pun (aturan) menyangkut ba?i?rah, ) sa?’ibah, ) wa?i?lah, ) dan ?a?m. ) Akan tetapi, orang-orang yang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Prof. Quraish Shihab:Allah tidak pernah menjadikan bah?rah, tidak juga s?’ibah, tidak juga wa??lah dan tidak juga ??m. Tetapi, orang-orang kafir mengada-adakan kebohongan besar terhadap Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak berpikir. Prof. HAMKA:Tidaklah Allah menjadikan Bahirah, Saaibah, Washilah, dan tidak pula Haam. Akan tetapi, orang-orang kafirlah yang membuat-buat atas nama Allah akan kedustaan. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang tidak berakal.
Ayat ke-103 ini menegaskan bahwa sebenarnya Allah SWT itu tidak pernah menetapkan sedikit pun aturan menyangkut bahirah, saibah, washilah dan ham.
Semua itu datang dari hasil rekayasa bahkan penyimpangan yang dilakukan oleh para leluhur mereka, yaitu orang-orang yang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah SWT.
Allah SWT menegaskan bahwa kebanyakan mereka hanya ikut-ikutan atas budaya yang sebenarnya tidak mereka pahami. Karena mereka sama sekali tidak menggunakan akal.
مَا جَعَلَ اللَّهُ
Makna dari maa ja’alallah (مَا جَعَلَ اللَّهُ) adalah bahwa Allah tidak mensyariatkan atau tidak menetapkannya sebagai hukum atau ajaran. Oleh karena itu, kata kerja ja‘ala (جَعَلَ) dalam konteks ini diikuti oleh satu objek saja, yaitu al-bahirah (بَحِيرَةٍ) dan apa pun yang di-‘athaf-kan alias dihubungkan dengannya, seperti washiilah, saaibah, dan haam.
Adapun huruf min (ِن) dalam (ما جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ) disebut min zaidah yang dalam ilmu nahwu fungsinya untuk menegaskan makna penafian.
Sebagian ulama ada yang menolak penggunaan kata ja‘ala (جَعَلَ) dalam arti mensyariatkan atau menetapkan hukum. Mereka mengatakan bahwa kata tersebut seharusnya bermakna lit-tashyir (لِلتَّصْيِيرِ) yaitu mengubah sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sehingga mereka menafsirkan bahwa kalimat tersebut mengandung dua objek dimana objek kedua dihapus, yaitu: “Allah tidak menjadikan al-bahirah dan semacamnya menjadi sesuatu yang disyariatkan.”
Namun ar-Raghib al-Aṣfahani, pakar bahasa Arab yang terpercaya, menetapkan bahwa kata ja‘ala (جَعَلَ) dalam ayat ini memang sudah tepat jika dimaknai jadi : mensyariatkan.
مِنْ بَحِيرَةٍ
Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata bahiratin (بَحِيرَةٍ) sebenarnya bermakna hewan qurban, namun dengan spesifikasi apa, ternyata para ulama berbeda pendapat.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun [1] menuliskan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait apa itu bahirah.
Pertama, disampaikan oleh ‘Ikrimah, bahwa bahirah adalah unta betina yang telah melahirkan lima kali. Jika anak kelima itu berjenis kelamin jantan, maka dagingnya boleh dimakan oleh laki-laki saja dan tidak oleh perempuan.
Namun, jika yang lahir itu betina, maka mereka membelah atau menyobek telinga unta tersebut, yang disebut bahara udzunaha, kemudian unta itu dibiarkan begitu saja; tidak boleh diminum susunya, tidak boleh disembelih dan tidak boleh dinaiki. Lalu jika anak kelima itu mati yaitu lahir dalam keadaan bangkai, maka jantan dan betina boleh bersama-sama memakannya.
Kedua, disampaikan oleh Abu ‘Ubaidah. Menurutnya bahirah adalah unta betina yang telah melahirkan lima kali. Anak yang kelima adalah bangkai berjenis kelamin jantan, maka mereka membelah telinga unta itu lalu membiarkannya, dengan cara tidak boleh diperah susunya, tidak boleh dinaiki. Konon ini sebagai bentuk kehati-hatian, dengan kata lain adalah menghindari pelanggaran.
Ketiga, disampaikan oleh Abu Ishaq, bahwa bahirah adalah anak dari unta yang disebut Sa’ibah. Sā’ibah, maka ia adalah hewan ternak yang dibiarkan bebas (tidak dimanfaatkan) dan tidak diganggu. Bangsa Arab dahulu melakukan hal tersebut terhadap sebagian ternak mereka, dan mereka mengharamkan untuk mengambil manfaat dari hewan tersebut bagi diri mereka sendiri, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
وَلَا سَائِبَةٍ
Kata wala (وَلَا) artinya : dan tidak. Kata sa’ibah (سَائِبَةٍ) berasal dari kata kerja sayyabtu-hu (سَيَّبْتُهُ) yang berarti : ‘aku membebaskannya’ atau ‘aku melepaskannya’. Maksudnya hewan yang dibiarkan bebas, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan sa’ibah ini. Ada yang berpendapat maksudnya unta betina yang telah melahirkan sepuluh kali dan semua anaknya betina. Jika telah mencapai jumlah itu, maka unta tersebut dibiarkan bebas, tidak boleh dinaiki, tidak boleh diperah susunya, dan tidak boleh diambil bulunya. Susunya hanya boleh diminum oleh tamu. Pendapat ini dinisbatkan kepada Muhammad bin Ishaq.
Pendapat lain mengatakan bahwa sa’ibah adalah unta yang dijadikan persembahan untuk berhala. Unta ini diserahkan kepada para penjaga berhala (sadanah), dan tidak ada seorang pun yang boleh meminum susunya kecuali orang-orang musafir dan sejenisnya. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud raḍiyallahu ‘anhuma.
Ada pula yang menyebut bahwa sa’ibah adalah unta jantan yang keturunannya telah berkembang biak hingga generasi kedua. Maka unta itu pun dibebaskan dari segala bentuk pemanfaatan dan tidak boleh dinaiki.
Sebagian orang Arab dahulu juga memiliki tradisi: apabila mereka kembali dari perjalanan jauh atau selamat dari bahaya atau peperangan, maka mereka menetapkan bahwa unta mereka menjadi sa’ibah. Sebagai tanda, mereka mencabut ruas tulang punggungnya, dan setelah itu unta itu dibiarkan hidup bebas, tidak boleh dinaiki, tidak boleh dihalangi dari air dan rerumputan.
Pendapat lain menyatakan bahwa sa’ibah adalah hewan yang sengaja dibiarkan agar bisa digunakan oleh siapa pun yang hendak berhaji.
Bahkan, ada juga yang menyebut bahwa sa’ibah adalah budak yang dimerdekakan dengan syarat tidak ada hak wala’ atau hak kekerabatan pasca kemerdekaan, tidak ada tanggungan diyat atau tebusan darah, dan tidak pula ada hak waris bagi tuannya.
وَلَا وَصِيلَةٍ
Kata wala (وَلَا) artinya : dan tidak. Kata wasilah (وَصِيلَةٍ) adalah istilah untuk hewan, baik unta atau kambing, yang karena kondisi kelahirannya yang dianggap khusus, lalu dilarang untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Arab jahiliyah. Ini adalah bagian dari tradisi takhayul yang kemudian dibatalkan dan dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, karena tidak memiliki dasar syariat dan mengada-ada dalam agama.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang makna spesifik dari waṣīlah :
1. Pendapat al-Farra'
Waṣilah adalah seekor domba betina yang melahirkan tujuh kali berturut-turut, masing-masing dua anak betina. Jika pada kelahiran terakhir lahir satu anak jantan dan satu betina, maka mereka berkata bahwa betina itu telah "menyambung saudaranya", lalu hewan itu tidak boleh dimanfaatkan kecuali oleh kaum laki-laki saja.
2. Pendapat az-Zajjaj
Jika domba melahirkan anak jantan, maka anak itu disembelih untuk berhala. Jika betina, maka untuk mereka sendiri. Namun jika lahir jantan dan betina sekaligus, maka anak jantan itu tidak disembelih karena dianggap tersambung dengan anak betina.
3. Pendapat Ibnu ‘Abbas
Domba yang melahirkan tujuh kali. Jika yang terakhir lahir adalah betina, maka kaum perempuan tidak boleh mengambil manfaat darinya kecuali kalau sudah mati. Jika lahir anak jantan dan betina sekaligus, maka dianggap tersambung, dan hanya laki-laki yang boleh memanfaatkannya.
4. Pendapat Ibnu Qutaybah
Jika yang lahir anak jantan, maka disembelih untuk kaum laki-laki dan diharamkan bagi perempuan. Jika yang lahir anak betina, dibiarkan hidup. Jika keduanya lahir bersama, maka dibiarkan dan dianggap sebagai waṣīlah.
5. Pendapat Muhammad bin Ishaq
Waṣilah adalah domba yang telah melahirkan sepuluh anak betina berturut-turut. Jika setelahnya lahir anak jantan dan betina bersamaan, maka anak jantan tidak disembelih karena dianggap tersambung dengan saudaranya betina.
6. Pendapat lain dari kalangan ulama
Ada juga yang mengatakan bahwa wasilah berasal dari jenis unta, yaitu unta yang melahirkan dua anak betina berturut-turut tanpa adanya anak jantan di antara keduanya. Mereka menganggap itu pertanda baik dan tidak mempergunakan unta itu lagi, sebagai bentuk pengagungan terhadap berhala-berhala mereka.
وَلَا حَامٍ
Kata wala (وَلَا) artinya : dan tidak. Kata ham (حَامٍ) adalah isim fa‘il dari kata kerja hama (حَمَى), yang berarti melindungi atau mencegah. Lebih detailnya para ulama berbeda pendapat.
Pertama, menurut al-Farra’, yang dimaksud dengan ham (حَامٍ) adalah seekor pejantan atau unta jantan yang telah mengawini keturunan dari keturunannya sendiri. Maka orang-orang Arab jahiliah berkata: “Dia telah melindungi punggungnya,” lalu unta itu dibiarkan begitu saja dan tidak boleh dihalangi dari air atau padang rumput.
Kedua, menurut Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas‘ud, Abu ‘Ubaidah, dan az-Zajjaj, yang dimaksud adalah unta jantan yang telah melahirkan keturunan sebanyak sepuluh kelahiran melalui berbagai betina, maka mereka berkata, “Ia telah melindungi punggungnya,” lalu tidak lagi dibebani, dan dibiarkan bebas tanpa dicegah dari air dan rumput.
Ketiga, menurut Imam asy-Syafi‘i, yang dimaksud dengan ham (حَامٍ) adalah unta pejantan yang telah digunakan untuk membuahi selama sepuluh tahun dalam kawanan ternak milik tuannya.
Keempat, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ham (حَامٍ) adalah unta jantan yang telah menghasilkan tujuh anak betina secara berturut-turut, sehingga mereka berkata bahwa punggungnya telah ‘dilindungi’, dan unta itu tidak boleh ditunggangi.
Para ulama menyimpulkan bahwa berbagai pendapat ini mencerminkan variasi tradisi yang dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah pada masa lalu. Meskipun beragam dalam bentuk dan syaratnya, semuanya menunjukkan praktik-praktik yang mereka buat-buat sendiri, tanpa dasar wahyu. Maka ayat ini datang sebagai bantahan dan pembatalan terhadap semua bentuk bid‘ah dan takhayul tersebut dalam agama.
Kata walakinna (وَلَٰكِنَّ) artinya : tetapi. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata kafaru (كَفَرُوا) artinya : kafir. Kata yaftaruna (يَفْتَرُونَ) artinya : mereka membuat-buat. Kata ‘alallahi (عَلَى اللَّهِ) artinya : atas Allah. Kata al-kadźibi (الْكَذِبَ) artinya : kebohongan.
Maksud dari penggalan ayat ini bahwa para pemimpin itulah yang membuat kebohongan atas nama Allah, sementara rakyat biasa atau orang awam kebanyakan tidak memahami hal tersebut. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para pemimpin itulah yang telah menisbatkan berbagai kedustaan itu kepada Allah SWT dan menyebabkan kesesatan.
Ibnu ‘Abbas berkata bahwa yang dimaksud adalah Amr bin Luhay dan para pengikutnya. Mereka telah mengada-adakan kebohongan atas nama Allah, dengan mengharamkan hewan-hewan ternak tertentu berdasarkan tradisi jahiliyah.
Amr bin Luhay al-Khuza‘i pernah berkuasa di Makkah sebagai pelopor mengubah agama Nabi Ismail dengan mendatangkan berhala dari Yaman serta menetapkan kebiasaan-kebiasaan jahiliyah seperti bahirah, sa’ibah, wasilah dan ham. Nabi Muhammad SAW bersabda terkait tokoh kafir ini dalam hadits :
فَلَقَدْ رَأيْتُهُ في النّارِ يُؤْذِي أهْلَ النّارِ بِرِيحِ قُصْبِهِ
“Sungguh aku melihatnya (Amr bin Luhay) di dalam neraka sedang menyiksa penghuni neraka dengan aroma busuk ususnya.”
Kata al-quṣb berarti usus, dan bentuk jamaknya adalah al-aqṣāb. Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Dia menyeret ususnya di dalam neraka.”
Ibnu Jarir dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Dialah orang pertama yang mengubah agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Dialah yang membelah telinga unta (al-bahirah), membebaskan hewan sebagai persembahan (as-saibah), dan mengharamkan al-ham.”
وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
Kata wa-akṯaruhum (وَأَكْثَرُهُمْ) artinya : dan kebanyakan mereka. Kata la (لَا) artinya : tidak. Kata ya‘qilun (يَعْقِلُونَ) artinya : memikirkan atau mengerti.
Mereka itu adalah orang-orang awam yang hanya mengikuti para penyesat itu tanpa memiliki pemahaman dan ilmu yang benar. Allah SWT menyebut mereka la ya’qilun (يَعْقِلُونَ) yaitu tidak menggunakan akalnya. Cenderung mereka hanya ikut-ikutan saja. Memang begitulah mentalitas orang kebanyakan.
Mungkin mereka merasa telah berjasa karena menjaga adat, tradisi dan kebiasaan leluhur mereka. Tapi sayangnya, apa yang mereka anggap sebagai bagian dari pelestarian budaya itu pada dasarnya sebuah penyimpangan agama.
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?. (QS. Al-Maidah : 104)
Maka sudah menjadi keharusan bahwa golongan yang lebih sedikitlah yang merancang berbagai bentuk kesesatan itu dan menghiasinya agar tampak menarik di mata manusia.