Kemenag RI 2019:(Namun,) karena mereka melanggar janjinya, Kami melaknat mereka dan Kami menjadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman-firman (Allah) dari tempat-tempatnya ) dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau (Nabi Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka, kecuali sekelompok kecil di antara mereka (yang tidak berkhianat). Maka, maafkanlah mereka dan biarkanlah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang muhsin. Prof. Quraish Shihab:Maka, disebabkan oleh pelanggaran perjanjian mereka, Kami melaknat mereka dan menjadikan hati mereka keras membatu. Mereka mengubah perkataan-perkataan Allah dari tempat-tempatnya dan melupakan sebagian dari apa yang telah diperingatkan kepada mereka (dalam Kitab Taurat).
Engkau (Nabi Muhammad SAW) akan selalu mengetahui pengkhianatan dari mereka, kecuali dari segelintir kecil di antara mereka. Maka maafkanlah mereka yang tidak berkhianat dan biarkanlah mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan (muhsin). Prof. HAMKA:Maka, akibat dari pengingkaran mereka terhadap janji mereka, Kami kutuk mereka dan Kami jadikan hati mereka keras. Mereka mengubah-ubah kata-kata dari tempat-tempatnya, dan dengan sengaja mereka melupakan sebagian dari apa yang telah diwahyukan kepada mereka. Dan engkau akan terus melihat pengkhianatan yang muncul dari mereka, kecuali sedikit dari mereka. Maka maafkanlah mereka dan tinggalkanlah mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Ayat ke-13 dari surat Al-Maidah ini masih berkisar temanya terkait dengan orang-orang Yahudi Madinah di masa kenabian Muhammad SAW. Allah SWT telah mengingatkan mereka yang melanggar janji, sehingga turun laknat kepada mereka, bahkan hati mereka dibuat jadi keras membatu.
Selain itu Allah SWT sebutkan perilaku leluhur mereka yang suka mengubah isi Taurat, serta keingkaran mereka dari beriman kepada kenabian Muhammad SAW.
Uniknya, Allah SWT secara terus terang menetapkan bahwa pengkhiatan demi pengkhianatan yang mereka lakukan akan terus ditemukan.
Namun demikian, secara adil Allah SWT juga menyebutkan bahwa tetap ada sebagian dari yahudi yang tidak seperti itu. Maka kepada mereka Allah SWT perintahkan kepada Nabi SAW agar memaafkan mereka dan membiarkan mereka dalam arti tidak perlu memusuhi mereka.
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ
Kata fa-bi-ma (فَبِمَا) artinya : maka oleh karena. Kata naqdhihim (نَقْضِهِمْ) artinya : pelanggaran mereka. Kata mitsaqahum (مِيثَاقَهُمْ) artinya : perjanjian mereka.
Penggalan ini punya kembaran dengan ayat 155 surat An-Nisa’. Dalam terjemahan Kemenag RI untuk ayat tersebut, penggalan ini diterjemahkan dengan tambahan ‘kami hukum mereka’ agar kalimatnya mudah dipahami, maka kalimatnya menjadi :“Maka, (Kami hukum mereka) karena mereka melanggar perjanjian itu”.
Kalau bicara tentang Perjanjian Bani Israil, setidaknya kita menemukan tiga ayat yang berbeda.
Ayat Pertama : Ketika Bani Israil sempat menyembah patung anak sapi tatkala ditinggal Nabi Musa naik ke atas gunung. Lalu mereka bertaubat setelah diancam akan ditimpakan di atas mereka gunung Thur. Disitulah mereka bikin perjanjian, sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah :
(Ingatlah) ketika Kami mengambil janjimu dan Kami angkat gunung (Sinai) di atasmu (seraya berfirman), “Pegang teguhlah apa yang telah Kami berikan kepadamu dan ingatlah apa yang ada di dalamnya agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 63)
Ayat Kedua : Ada rincian perjanjian mereka dalam ayat berikut :
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. (QS. Al-Baqarah : 83)
Allah SWT langsung menyebutkan lima poin utama yang menjadi inti perjanjian, yaitu :
1.Dilarang menyembah kecuali hanya Allah.
2.Keharusan untuk berlaku ihsan kepada orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.
3.Keharusan untuk berkata baik kepada manusia.
4.Keharusan untuk mendirikan shalat.
5.Keharusan untuk menunaikan zakat.
Ayat Ketiga : Selain itu juga yang terdapat pada surat Ali Imran :
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka. (QS. Ali Imran : 187)
لَعَنَّاهُمْ
Kata la’anna-hum (لَعَنَّاهُمْ) artinya : Kami melaknat mereka. Asal kata laknat itu adalah al-ib’ad (الإِبْعَاد) yang artinya dijauhi, juga bermakna ath-thard (الطَّرْد) yang bermakna : terbuang. Maka orang yang dilaknat Allah SWT itu dijauhkan dari rahmat-Nya, juga dijauhkan dari taufik dan nikmat-Nya, bahkan dijauhkan dari segala macam kebaikan.
Ungkapan laknat oleh Allah SWT merupakan bentuk ungkapan kemarahan atas dosa yang teramat besarnya. Apalagi apabila diikuti juga dengan laknat dari makhluk-makhluk Allah SWT yang lainnya.
Dalam ayat lain, bentuk kutukan kepada Bani Israil ada yang secara fisik mereka dikutuk menjadi Kera dan Babi
"Dan sungguh, telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antara kamu pada hari Sabtu, lalu Kami katakan kepada mereka, 'Jadilah kamu kera yang hina!’” (QS. Al-Baqarah : 65)
"Katakanlah (Muhammad), 'Apakah akan aku beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya di sisi Allah? Yaitu orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada yang) dijadikan kera dan babi, dan (orang yang) menyembah taghut.' (QS. Al-Ma'idah 60)
وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً
Kata wa ja’alna (وَجَعَلْنَا) artinya : dan Kami menjadikan. Kata qulubahum (قُلُوبَهُمْ) artinya : hati-hati mereka. Kata ini merupakan bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya adalah qalb (قلب).
Kata qalb (قلب) secara teknis sebenarnya bukan berarti hati tetapi jantung. Sebagaimana dalam bahasa Inggris, heart itu jantung dan bukan hati. Dari gambarnya pun itu gambar jantung dan bukan gambar hati.
Namun secara ‘urf bahasa Indonesia, qalb dalam bahasa Arab ataupun heart dalam bahasa Inggris tidak diterjemahkan menjadi jantung tetapi hati. Mungkin dulu awalnya disebut ‘jantung hati’, namun kelamaan hanya hati saja.
Hati yang dimaksud tentu saja bukan hati secara biologis, karena kalau secara biologis hati (liver) atau jantung (heart) bukan tempatnya iman. Sementara setiap kali Al-Quran menyebut hati atau jantung, tentu saja maksudnya adalah jati diri ataupun jiwa seseorang, yang bisa beriman dan tidak beriman.
Kata qasiyah (قَاسِيَةً) bermakna keras. Keras disini adalah sebuah perumpamaan atau metafora untuk menggambarkan hati yang kaku dan tidak mau berubah menjadi beriman dan tetap dalam kekafirannya.
Padanan dari penggalan ini terdapat pada ayat lain dalam surat Al-Baqarah, yaitu ketika Allah SWT berfirman :
Setelah itu, hatimu menjadi keras sehingga ia (hatimu) seperti batu, bahkan lebih keras.(QS. Al-Baqarah : 74)
Digambarkan pada ayat ini bahwa hati yang mengeras itu diibaratkan seperti batu kekerasannya, bahkan malah melebihi batu itu sendiri, saking kerasnya.
Bahkan dalam bahasa Indonesia pun ada kesamaan dalam perumpamaan, yaitu dikatakan ‘hatinya telah membatu’, maksudnya orang yang tidak bisa melunakkan hatinya. Dan khususnya dalam kasus Bani Israil dengan Nabi Muhammad SAW, mereka telah membatu hatinya, tidak mau diberi arahan, petunjuk dan juga realita bahwa mereka sedang berhadapan dengan seorang nabi utusan Allah.
يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ
Kata yuharrifuna (يُحَرِّفُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari (حَرَّفَ – يُحَرِّفُ – تَحْرِيْفاُ) dan maknanya mengubah atau memutar-balik. Sedangkan kata al-kalim (الْكَلِمَ) merupakan bentuk jamak dari kalimah (كلمة). Asal pembentukannya adalah (كَلَّمَ يُكَلِّمُ) dan bentuk mashdar-nya adalah (تَكْلِيم) atau (كَلَام) yang berarti berbicara atau perkataan.
Istilah ‘kalimat’ ini kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia, yang kita pahami sebagai gabungan dari beberapa kata yang membentuk satu kesatuan utuh dan memiliki makna yang lengkap. Akan tetapi dalam istilah arab, mereka tidak menyebutnya sebagai ‘kalimat’, tetapi mereka menggunakan istilah ‘jumlah’.
Lafazh ‘an mawadhi’ihi (عَنْ مَوَاضِعِهِ) artinya : dari tempat-tempatnya. Kalau kita satukan menjadi : “mereka mengganti atau memutar balik kata demi kata dari tempat-tempatnya”.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya yang berjudul Mafatih Al-Ghaib[1] kemudian mengutipkan beberapa pendapat ulama yang saling berbeda ketika menafsirkan frasa ini.
1. Mengubah Kata Secara Fisik
Mereka mengganti satu kata dengan kata lain di dalam kitab Taurat. Contohnya mereka mengganti kata (رَبْعَة) menjadi (آدَمُ طَوِيلٌ). Mungkin maksudnya sama, tetapi tetap saja mereka telah mengubah istilah yang sudah khas Allah SWT tetapkan.
Mereka juga mengganti kata rajam (رجم) menjadi had (حَدّ). Lagi-lagi keduanya memang sangat berdekatan maknanya, tetapi mengubah diksi itu tetap saja beresiko mengubah makna. Istilah rajam (رجم) itu maksudnya adalah tehnik eksekusi mati dengan cara melempari terhukum dengan lemparan bebatuan sampai mati, sedangkan istilah had (حَدّ) adalah nama untuk hukuman yang Allah SWT langsung tetapkan teknisnya.
Mengubah isi teks Taurat mungkin buat kita tidak terbayang bisa dilakukan. Sebab selama ini yang kita kenal hanya Al-Quran saja, yang bukan hanya kata per kata, bahkan huruf per huruf pun diketahui seluruh kaum muslimin. Begitu ada muncul kesalahan cetak tanpa disengaja, langsung muncul koreksian dan gelombang protes dari segala penjuru dunia Islam.
Untuk itu kita harus paham sejarah, khususnya Bani Israil. Walaupun Allah SWT turunkan Taurat kepada bangsa itu, namun secara teknis, kitabnya hanya dimiliki oleh segelintir kalangan tokoh agama. Adapun umatnya, mereka tidak memiliki teks itu. Bayangkan seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di negeri kita. Yang punya hanya segelintir orang saja, mungkin dia hakim, lawyer atau lembaga bantuan hukum. Tetapi kita sebagai orang awam kebanyakan, sama sekali tidak pernah baca pasal demi pasal dalam KUHP.
Kadang ada pasal tertentu yang diubah atau diganti, sesuai dengan persetujuan DPR. Namun kita sebagai orang awam pun tidak pernah menyadari adanya perubahan itu. Jangankan perubahan, bahwa pasal itu ada saja, pun kita tidak sadar.
Kurang lebih begitulah Taurat di tengah Bani Israil, hanya orang-orang tertentu saja yang punya akses. Jadi mudah sekali bagi ‘orang-orang tertentu’ itu untuk melakukan perubahan, pemutar-balikan, manipulasi, revisi, dan lainnya.
Kebanyakan orang-orang Yahudi di masa kenabian baru tahu ternyata para tokoh agama mereka selama ini banyak melakukan pengubahan-pengubahan atas isi Taurat justru setelah Al-Quran menelanjangi borok-borok itu. Maka gegerlah dunia persilatan internal Yahudi di Madinah. Orang-orang yang selama ini mereka anggap orang suci, ternyata justru kerjaannya merusak Taurat.
2. Menyewelengkan Penafsiran
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dari : ‘mengubah kata dari tempatnya’ bukan kata-kata dalam Taurat secara fisiknya, tetapi mengubah dari segi penafsirannya.
Kalau tehnik yang kedua ini, nampaknya sangat besar kemungkinan terjadinya di tengah kaum muslimin. Hanya saja kasusnya sedikit berbeda. Kalau di kalangan Yahudi, yang mengubah penafsirannya adalah para ahli Taurat, sedangkan di tengah umat Islam, yang suka menafsirkan dengan cara yang keliru justru orang-orang awamnya.
3. Pura-pura Membenarkan Lalu Mengacuhkan
Pendapat ketiga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan : ‘mengubah kata dari tempatnya’ adalah bahwa mereka menemui Nabi SAW dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, lalu Nabi memberitahu mereka agar mereka mengikutinya, tetapi setelah mereka keluar dari hadapannya, mereka mengubah ucapannya.
Pendapat ketiga berdalil dengan ayat ini yaitu pada penggalan berikutnya dimana Allah SWT menyebutkan kata-kata sami’na wa ‘ashaina (سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا), yang maknanya : kami mendengar tapi kami membangkang.
Kata wa-nasuu (وَنَسُوا) artinya : maka mereka melupakan. Kata hazhzhan (حَظًّا) artinya : bagian. Kata mimma (مِمَّا) artinya : dari apa yang. Kata dzukkiru (ذُكِّرُوا) artinya : telah diperingatkan kepada mereka. Kata bihi (بِهِ) artinya : dengan itu.
Al-Qurtubi menuliskan bahwa yang dimaksud dengan kata hazhzhan (حَظًّا) atau bagian itu adalah beriman kepada Muhammad SAW. Di dalam Taurat dan Injil sudah diingatkan akan datangnya nabi utusan Allah SWT yang terakhir, sebagai penutup risalah para nabi dan rasul sepanjang masa. Namun mereka melupakan bagian itu, sehingga mereka tidak mau beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan agama yang Beliau bawa, yaitu agama Islam.
Kata wa laa tazaalu (وَلَا تَزَالُ) artinya : dan Engkau akan terus-menerus. Bisa juga dimaknai : kamu akan senantiasa. Engkau yang dimaksud tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW.
Kata taththali’u (تَطَّلِعُ) memang dimaknai dengan : melihat, namun kata ini tidak sama dengan melihat secara umum yaitu (رأى - يرى) yang maknanya sekedar melihat dengan mata tanpa ada usaha mencari tahu lebih lanjut. Namun jika disebut kata taththali’u (تَطَّلِعُ), maknanya lebih jauh lagi, yaitu mengetahui sesuatu setelah mencari tahu atau mengamati dengan lebih dalam. Ada upaya penyelidikan atau usaha untuk menemukan sesuatu yang tersembunyi.
Mungkin akan lebih tepat kita gunakan kata serapannya dalam Bahasa Indonesia, yaitu : telaah.
Hal itu lantaran pengkhianatan mereka secara kasat mata tidak akan nampak secara langsung. Namun butuh telaah yang mendalam, sehingga setelah menelaah, mempelajari, menyelidiki lebih jauh, barulah akan ditemukan bukti-bukti pengkhianatan itu berulang kali. Ini menegaskan bahwa pengkhianatan mereka bukan sesuatu yang kebetulan, tetapi pola yang terus terjadi dan dapat dikenali dengan jelas.
Kata khainatin (خَائِنَةٍ) secara sekilas kita menduga itu adalah isim fa’il dalam bentuk muannats. Namun rupanya tidak demikian. Kata ini adalah mashdar shifah yang tidak merujuk kepada seorang yang jadi pengkhianat, tetapi kepada perbuatan pengkhianatan itu sendiri. Tindakan pengkhianatan yang terjadi berulang kali.
Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : dari mereka, maksudnya dari kalangan orang-orang Yahudi.
إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ
Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata qalilan (قَلِيلًا) artinya : sekelompok kecil. Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : dari mereka.
Al-Quran dengan jujur dan tegas menyatakan bahwa tidak semua orang Yahudi di masa kenabian itu berkhianat. Ada juga yang lurus tidak mau berkhianat kepada perjanjian Piagam Madinah. Mereka tetap setia, loyal dan taat kepada kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.
Mereka inilah yang kita sebut dalam istilah fiqih sebagai : ahlu dzimmah (أهل الذمة). Secara agama dan keimanan, mereka tidak masuk Islam. Artinya mereka kafir non muslim.
Namun mereka memang minoritas kalau dibandingkan dengan kebanyakan orang-orang Yahudi Madinah di masa itu. Bahkan sikap mereka yang tetap loyal kepada kepemimpinan Nabi SAW malah berbuah malapetaka bagi mereka. Mereka malah dimusuhi oleh sesama Yahudi. Nyawa mereka terancam, harta mereka pun demikian juga.
Maka tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena itulah kemudian mereka disebut ahlu dzimmah, alias kafir dzimmi.
Barang siapa membunuh seorang kafir mu’ahad (non-Muslim yang memiliki perjanjian perlindungan), maka ia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak 40 tahun perjalanan. (HR. Bukhari)
Ketahuilah, siapa saja yang menzalimi seorang kafir mu’ahad (non-Muslim yang terikat perjanjian), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi pembelanya pada hari kiamat. (HR. Abu Dawud)
Sesungguhnya siapa saja yang membunuh seorang mu’ahad (Ahludz Dzimmah) yang berada dalam perlindungan Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah mengkhianati perjanjian Allah. Ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan 70 tahun. (HR. Ibnu Majah)
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ
Kata fa’fu anhum (فَاعْفُ عَنْهُمْ) artinya : maka maafkanlah mereka. Secara makna bahasa, maaf didefinisikan sebagai meninggalkan hukuman atas dosa (ترك المؤاخذة بالذنب).
Sedangkan lafazh washfah (وَاصْفَح) banyak diterjemahkan menjadi : “biarkan saja” atau “berlapang dadalah”.
Di dalam Al-Quran kata ini beberapa kali muncul dengan sedikit perbedaan makna, di antaranya bermakna : maafkanlah, seperti ayat berikut :
فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ
Maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik. (QS. Al-Hijr : 85)
Dan kadang bisa bermakna : berpaling dari, seperti ayat berikut :
Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: "Salam (selamat tinggal)". Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk). (QS. Az-Zukhruf : 89)
Mansukhah atau Muhkamah?
Perintah untuk memberi maaf dan berlapang dada atas perilaku kaum yahudi ini, oleh Qatadah dan Al-Jubba’i, dianggap sebagai ayat yang sudah mansukh, yaitu dari jenis ayat yang teksnya masih termuat di dalam Al-Quran namun hukumnya sudah tidak berlaku.
Maka dalam pandangan mereka, sikap seorang mukmin kepada Yahudi untuk seterusnya adalah tidak memaafkan dan harus terus menerus terlibat peperangan abadi sepanjang masa.
Namun umumnya para ulama tidak sepakat dengan pernyataan bahwa ayat ini sudah mansukh. Sebab pada dasarnya agama Islam tidak bermusuhan dengan agama apapun. Tidak ada perang abadi kepada Yahudi, khususnya apabila mereka tidak memerangi kita.
Dan yang diberikan maaf serta perdamaian pun adalah khusus mereka yang juga tidak ingin berperang melawan kita. Sehingga tidak bisa kita perangi orang-orang yang tidak menginginkan peperangan. Sebab kita jadi zhalim dengan cara begitu.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين
Kata innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : Sesungguhnya Allah. Kata yuhibbu (يُحِبُّ) artinya :mencintai. Di balik dari ungkapan bahwa Allah SWT mencintai orang tertentu, ada pesan agar kita berusaha untuk menjadi orang yang dicintai Allah. Dalam konteks ini, Allah SWT memerintahkan kita agar menjadi orang yang muhsinin.
Lafazh al-muhsinin (الْمُحْسِنِينَ) merupakan ism fail dari kata ihsan yang berarti orang-orang yang berbuat ihsan. Dalam terjemahan versi Kemenag RI, kata al-muhsinin diartikan sebagai : orang yang berbuat baik. Sementara Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya lebih lengkap, yaitu : orang-orang yang selalu berbuat baik.
Kata ihsan sendiri punya banyak makna, salah satunya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits tentang tiga perkara mendasar, yaitu Iman, Islam dan Ihsan. Nabi SAW bersabda :
Ihsan adalah bahwa kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu."
Dalam konteks hadis ini, berbuat ihsan itu berarti beribadah dengan menjaga kualitas yang sebaik-baiknya. Caranya dengan merasa dilihat langsung oleh Allah SWT.Namun kata ihsan ini dalam banyak hal dikaitkan dengan sedekah, sumbangan, derma, donasi, infaq dan berbagai macam jenis bantuan yang sifatnya kepada harta benda.
Ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa berbuat ihsan itu maksudnya menahan amarah, tidak dendam dan memaafkan orang yang pernah bikin kesalahan kepada kita.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] meriwayatkan dari Al-Baihaqi bahwa Ali bin Husain punya budak yang dimintanya menuangkan air untuk wudhu bersiap untuk shalat, namun teko jatuh dari tangannya dan melukai Ali. Maka Ali mengangkat kepalanya kepadanya seperti hendak memarahinya.
Spontan budak perempuan itu membacakan ayat Al-Quran, yaitu potongan dari surat Ali Imran berikut ini.
والكاظِمِينَ الغَيْظَ
Dan orang-orang yang menahan amarahnya.
Maka Ali tidak jadi marah dan berkata kepadanya,”Aku telah menahan amarahku”. Budak perempuan itu meneruskan membaca
والعافِينَ عَنِ النّاسِ
Dan orang-orang yang memaafkan manusia.
Maka Ali pun berkata,”Allah telah memaafkanmu”.
Budak perempuan itu meneruskan lagi membaca ayat
واللَّهُ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
Maka Ali pun berbuat ihsan kepada budaknya dengan cara membebaskannya dari perbudakan. Dia berkata: Pergilah, kamu merdeka karena Allah.
Kurang lebih seperti itulah perintah Allah SWT kepada Nabi SAW, agar berbuat ihsan kepada mereka yang sudah tidak lagi memerangi dakwah Islam. Bahkan meskipun mereka Yahudi dan tidak mau masuk agama Islam. Namun selagi mereka mengajak berdamai dan tidak membuka celah konfrontasi, tidak perlu untuk selalu bermusuhan juga.
Toh, agama Islam ini pada hakikatnya bukan agama yang menonjolkan peperangan, tetapi agama yang didesain untuk bisa mendamaikan semua pemeluk agama.
Pandangan semacam ini boleh jadi tidak disukai kalangan muslimin garis keras, yang berpandangan bahwa Islam itu identik dengan perang dan permusuhan. Padahal memang begitulah faktanya di masa kenabian. Betapapun banyak pihak yang pernah bermusuhan dengan Nabi SAW, namun ketika mereka sudah menyerah, tidak lagi mau berkonfrontasi, maka perdamaian adalah solusinya.