Pada ayat ke-34 ini, Allah SWT menetapkan bahwa hukuman yang sudah ditetapkan atas pelaku kejahatan hirabah bisa gugur dari para pelakunya apabila mereka bertaubat sebelum mereka tertangkap.
Walaupun ternyata dalam hal ini terdapat kesepakatan di antara para ulama dari keempat mazhab bahwa gugurnya hukuman itu hanya berlaku untuk hak-hak yang merupakan hak Allah, yaitu hukuman yang pasti seperti hukuman mati, penyaliban, pemotongan anggota badan secara bersilang, dan pengasingan.
Adapun kejahatan yang terkait dengan hak-hak manusia, maka hukumannya tidak gugur dengan taubat. Maka para pelaku wajib mengganti harta yang terlanjur mereka ambil. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata taabuu (تَابُوا) artinya : bertaubat. Maksudnya orang-orang yang terlanjur melakukan tindakan kejahatan hirabah, kemudian mereka merasa menyesal dan menyatakan diri kepada khalayak bahwa mereka menyerah dan menyatakan diri telah bertaubat.
Taubat itu pada dasarnya merupakan hak semua hamba yang pernah melakukan kesalahan, yang ditujukan kepada Allah SWT. Jadi sebenarnya taubat itu urusan pribadi antara seorang hamba dengan tuhannya dan tidak perlu melibatkan pihak lain.
Namun dalam konteks ini, agar ancaman hukuman atas pelanggaran pasal hirabah bisa digugurkan, maka taubat itu harus dinyatakan secara terbuka. Tujuannya agar orang-orang tahu bahwa si pelaku sudah bertaubat.
Masalahnya jika si pelaku hanya bertaubat di dalam hati saja, atau merahasiakan taubat di dalam hatinya, sementara dia tetap sembunyi tanpa ada yang tahu bahwa dirinya telah bertaubat, maka resikonya hakim tidak tahu bahwa dirinya telah bertaubat. Si pelaku boleh jadi dianggap belum bertaubat, sehingga dia akan dijatuhi hukuman yang berlaku dalam kejahatan hirabah.
Oleh karena itu meski ayat ini hanya menyebutkan kata ‘taubat’ begitu saja, namun sesungguhnya yang dimaksud adalah ‘mengumumkan taubat’ kepada khalayak manusia.
Kata min qablu (مِنْ قَبْلِ) artinya : sebelum. Kata an taqdiru alaihim (أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ) artinya : kamu menangkap mereka.
Dari penggalan ini ada ketentuan kapankah taubat dari pelaku kejahatan hirabah itu harus dinyatakan di depan publik. Jika dia sudah menyatakan bahwa dirinya telah bertaubat terlebih dahulu, baru kemudian tertangkap atau misalnya menyerahkan diri, maka Allah SWT akan mengampuni. Maksudnya ancaman pasal terkait dengan hukuman hirabah ini digugurkan oleh Allah SWT sendiri.
Sebaliknya, jika pelaku belum sempat bertaubat, atau sama sekali tidak pernah menyatakan taubat secara terbuka, lalu setelah itu dia tertangkap atau menyerahkan diri, maka ancaman hukuman atas pasal pelaku tindak kejahatan hirabah tetap berlaku dan tidak ada pengguguran hukuman dari Allah SWT.
Kata fa’-lamuu (فَاعْلَمُوا) artinya : ketahuilah. Kata annallah (أَنَّ اللَّهَ) artinya : bahwa Allah. Kata ghafurun (غَفُورٌ) artinya : Maha Pengampun. Kata rahim (رَحِيمٌ) artinya : Maha Penyayang.
Ungkapan bahwa ‘Allah SWT itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang’ pada penggalan ini oleh mayoritas ulama memiliki makna dan konsekuensi tersendiri. Intinya apa yang jadi hak Allah SWT, maka Allah SWT sudah ampuni.
Namun kebalikannya, apa-apa yang dirampas dari hak-hak sesama manusia, maka pihak keluarga korban tetap memiliki haknya. Hak mereka tidak Allah SWT gugurkan. Keluarga tetap punya hak apakah mau menuntut qishash atau memaafkan saja.
Hal ini bisa dijelaskan bahwa pelaku hirabah itu jika membunuh nyawa korbannya, sebenarnya dikenakan pasal berlapis. Ada pasal hirabahnya dan ada pasal pembunuhannya. Pasal hirabah itu hak Allah, sedangkan pasal pembunuhan, itu hak sesama manusia.
Dalam hal ini, yang digugurkan oleh ayat ini adalah hanya sebatas hak Allah SWT. Kalau pelaku bertaubat, maka Allah SWT akan memaafkan, sehingga tidak perlu dijalankan hukuman atas pelanggaran pasal hirabah. Maka tidak perlu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara bersilangan.
Tapi yang terkait dengan hak sesama manusia, yaitu hukum qishash yang merupakan ancaman dengan pasal tersendiri, maka ketentuannya diserahkan kepada pihak keluarga. Kalau keluarga bersepakat untuk minta dilaksanakan hukum qishash, maka pelaku dibunuh secara qishash, bukan secara hukum hirabah. Atau misalnya keluarga bersepakat meminta uang tebusan atau diyat, maka tetap wajib dibayarkan.
Dan bisa juga pihak keluarga memaafkan begitu saja, tanpa qishash tanpa diyat. Karena semua itu intinya merupakan hak sesama manusia.
Kenapa Tidak Bisa Diterima?
Lalu yang jadi pertanyaan disini adalah : kenapa kalau sudah terlanjur tertangkap, taubat si pelaku tidak bisa diterima?
Jawabannya karena mereka taubat setelah ditangkap itu berpotensi sekedar pembelaan diri semata. Sangat besar kemungkinan taubat yang mereka nyatakan sekedar hanya berpura-pura taubat.
Hal ini seperti orang-orang dari umat-umat sebelum kita yang sedang disiksa, lalu mereka baru bertaubat, atau seperti orang yang sudah sampai dalam kondisi sekarat (sakaratul maut) baru bertaubat.
Adapun jika taubat mereka datang sebelum mereka tertangkap, maka tidak ada lagi tuduhan terhadap kejujuran taubat mereka, dan taubat itu bermanfaat bagi mereka.
Adapun para peminum khamr, pezina, dan pencuri, jika mereka bertaubat dan memperbaiki diri, dan hal itu diketahui secara jelas dari keadaan mereka, lalu mereka dibawa kepada imam (penguasa), maka tidak sepantasnya bagi imam untuk menjatuhkan hukuman had kepada mereka.
Namun jika mereka dibawa kepada imam lalu baru mengaku bertaubat, maka mereka tidak boleh dibiarkan tanpa dihukum. Dan mereka dalam keadaan seperti para perampok bersenjata yang sudah dikalahkan atau ditangkap.