Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, ) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh ) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman!
Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku-siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Namun, jika kamu sakit, dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci). Sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak menghendaki kesulitan untuk kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu, supaya kamu bersyukur. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berdiri untuk shalat, maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu hingga siku, sapulah kepala kamu, dan basuhlah kaki kamu hingga kedua mata kaki. Dan jika kamu dalam keadaan berjunub, maka bersucilah kamu. Jika kamu sedang sakit, dalam perjalanan, atau telah datang dari tempat buang air besar, atau kamu telah menyentuh perempuan, tetapi kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik. Sapulah wajah kamu dan tangan kamu dengan tanah tersebut. Allah tidak ingin memberatkan kamu, tetapi Dia ingin mensucikan kamu dan Dia ingin menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu, agar kamu bersyukur.
Ayat ke-6 dari surat Al-Maidah ini sarat dengan kandungan hukum. Al-Qurthubi di dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] menuliskan setidaknya 32 masalah yang termuat di dalam ayat ini.
Al-Qusyairi dan Ibnu Athiyyah menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah Aisyah radhiyallahuanha ketika Beliau kehilangan kalung dalam Perang Muraisi' pada tahun kelima hijriyah, tepatnya para bulan Sya’ban.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
Kata idzaa (إِذَا) artinya : apabila atau jika.Kata qumtum (قُمْتُمْ) artinya : kamu berdiri.Kata ilaa (إِلَى) artinya : kepada.Kata ash-shalati (الصَّلَاةِ) artinya : shalat.
Kemenag RI dan Buya HAMKA menerjemahkan kata qumtum ilash-shalati (قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ) menjadi : “berdiri hendak melaksanakan salat”, sedangkan Prof. Dr. Quraish Shihab menerjemahkannya tanpa kata : “berdiri”.
Kalau kata qumtum (قمتم) diterjemahkan secara harfiyah, maka berarti secara teknis artinya bangun dari duduk, setidaknya berjalan untuk mengerjakan shalat. Sedangkan kalau tidak dimaknai secara harfiyah sebagai berdiri, berarti maksudnya menegakkan shalat.
Kalau kita perhatikan secara sekilas ayat ini, yang terbersit di kepala kita bahwa setiap kali mau shalat maka harus berwudhu’ dulu. Karena memang begitulah bunyi ayatnya : Bila kamu akan mengerjakan shalat, maka berwudhu’ lah”.
Seorang shahabat Nabi SAW yang bernama Hanzhalah radhiyallahuanhu berkata bahwa sebenarnya ayat ini turun khusus hanya untuk Nabi Muhammad SAW seorang. Sebab Beliau SAW itu selalu menjaga wudhu’ dalam kesehariannya. Lalu dengan turunnya ayat ini, Allah SWT memberikan keringanan kepada Beliau agar berwudhu’ hanya kalau mau shalat saja, tidak harus selalu terus-terusan menjaga wudhu’. Dasarnya hadits berikut ini :
Beliau biasa berwudu untuk setiap shalat, kecuali pada hari Fathu Makkah. Pada hari itu, beliau melaksanakan seluruh shalat dengan satu wudu. Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pun menanyakan hal itu kepadanya." Maka beliau bersabda, "Aku sengaja melakukannya, wahai Umar."
Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini memang berlaku juga buat semua kaum muslimin, yaitu wajib berwudhu’ setiap kali shalat, walaupun tidak batal. Sampai akhirnya terjadi peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah, dimana Nabi SAW dan para shahabat ketika melaksanakan ibadah haji, diperintahkan untuk mengerjakan beberapa shalat dengan tanpa berwudhu’ lagi.
Maka hukum berwudhu’ lagi meskipun belum batal itu sifatnya sunnah saja dan bukan kewajiban. Sebagaimana hadits Nabi SAW :
الْوُضُوءُ عَلَى الْوُضُوءِ نُورٌ
Wudhu di atas wudhu itu adalah cahaya.
Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dalam tafsirnya Matafih Al-Ghaib[1]bahwa oleh kalangan mazhab Zhahiri, ayat ini dijadikan dasar bahwa kewajiban wudhu’ itu mutlak untuk setiap kali shalat, walaupun masih ada wudhu’ dan belum batal. Sebab secara zhahirnya memang begitulah teks ayatnya secara apa adanya.
Namun Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[2] menuliskan bahwa sebenarnya dalam perintah ini ada kata-kata yang hilang alias mahdzuf, yaitu kata muhditsin (محدثين) yang artinya : dalam keadaan berhadats. Sehingga kalau mau dilengkapi, kira-kira menjadi :
Jika kamu hendak mengerjakan shalat sedangkan kamu dalam keadaan berhadats, maka basuhlah wajah kamu . . .
Ada juga yang bertanya bahwa kata qumtum (قُمْتُمْ) itu datang dalam bentuk fi’il madhi, seharusnya perintah berwudhu’ baru dilakukan jika shalatnya sudah selesai dikerjakan.Lalu apakah perintah wudhu’ itu baru dikerjakan setelah shalat selesai dikerjakan?
Jawabannya adalah itu merupakan gaya bahasa Al-Quran. Tidak selalu harus secara harfiyah dipahaminya. Sebab di ayat lain juga ada hal yang kurang lebih sama kasusnya, yaitu :
[2] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
Kata faghsilu (فَاغْسِلُوا) artinya : cucilah atau basuhlah.Mencuci (ghasl) berarti mengalirkan air pada anggota tubuh. Jika seseorang hanya membasahi anggota tubuh tersebut tanpa mengalirkan air di atasnya, maka itu tidak mencukupi. Sebab, Allah SWT memerintahkan untuk mengalirkan air pada anggota tubuh.
Kata wujuhakum (وُجُوهَكُمْ) artinya : wajah-wajah kamu. Umumnya para ulama menetapkan bahwa batasan wajah diukur dari tinggi atas bawah dan lebar ke samping. Dari ukuran tinggi, batas wajah seseorang adalah dari mulai tempat tumbuhnya rambut (منابت الشعر) hingga ke bagian bawah dagu, atau sering disebut dengan (أسفل الذقن).
Maka semua bagian wajah yang ada di antara keduanya harus basah terkena sapuan air. Sedangkan kalau diukur dari lebarnya, maka batas wajah itu adalah mulai dari batas anak telinga kanan hingga batas anak telinga kiri. Di dalam kitab fiqih disebut dengan istilah khusus, yaitu maa baina syahmatai udzunain (ما بين الشحمتين).
Seluruh ulama sepakat bahwa membasuh wajah adalah merupakan bagian dari rukun wudhu'. Dan tidak sah wudhu yang dilakukan oleh seseorang manakala dia tidak membasuh wajahnya dengan air.
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Kata wa aydiyakum (وَأَيْدِيَكُمْ) artinya : dan tangan-tangan kamu.Kata ilaa (إِلَى) artinya : kepada.Kata al-marafiqi (الْمَرَافِقِ) artinya : siku-siku.
Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata (إلى) dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya.
Selain itu juga diwajibkan untuk membasahi sela-sela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air.
Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu.
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Kata wamsahu (وَامْسَحُوا) artinya : dan usaplah.Kata bi-ru’usikum (بِرُءُوسِكُمْ) artinya : dengan kepala-kepala kalian.
Huruf ba' (ب) yang menempel pada kata ru’usikum berfungsi untuk menunjukkan keterikatan atau ilṣhaq (إلصاق), yaitu melekatkan usapan pada kepala tanpa mengalirkan air. Kata ‘kepala’ dalam ayat ini merupakan ism jins atau kata benda jenis, sehingga menurut Imam Syafi'i, cukup dengan mengusap sebagian rambut saja sudah dianggap sah.
Namun bila bicara batasan kepala yang harus diusap, para ulama berbeda pendapat. Terdapat perbedaan pendapat mengenai seberapa besar bagian kepala yang harus diusap dalam wudhu:
1.Mazhab Asy-Syafi'i : Cukup mengusap bagian sekecil apa pun yang masih bisa disebut sebagai usapan, bahkan hanya sehelai rambut di batas kepala pun sudah mencukupi.
2.Mazhab Maliki dan Hanbali : Wajib mengusap seluruh kepala sebagai bentuk kehati-hatian.
3.Mazhab Hanafi : Wajib mengusap seperempat bagian kepala, karena umumnya usapan dilakukan dengan tangan, yang dalam kebiasaan diperkirakan mencakup seperempat bagian kepala. Selain itu, Rasulullah SAW pernah berwudhu dan mengusap bagian depan kepalanya (nasiyah).
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Kata wa arujula-kum (وَأَرْجُلَكُمْ) artinya : dan kaki-kaki kamu.Kata ilaa (إِلَى) artinya : kepada atau bisa juga dimaknai hingga atau sampai.Kata al-ka’bain (الْكَعْبَيْنِ) artinya : dua mata kaki.
Menurut jumhur ulama yang dimaksud dengan : ’hingga mata kaki’ adalah membasahi mata kakinya itu juga. Hal ini sebagaimana dalam masalah membasahi siku tangan.
Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka.
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Celakalah kedua mata kaki dari neraka.
Setelah bicara tentang wudhu, yang merupakan ritual untuk mengangkat hadats kecil, kemudian Allah SWT bergeser mulai membicarakan tentang mengangkat hadats besar.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Kata wa in (وَإِنْ) artinya : dan jika.Kata kuntum (كُنْتُمْ) artinya : kamu.Kata junuban (جُنُبًا) artinya : dalam keadaan junub.
Secara bahasa akar katanya adalah (ج ن ب) yang berarti jauh atau sisi. Namun dalam konteks ini, kata junub (جنب) berarti seseorang yang berada dalam keadaan yang mengharuskannya menjauh dari ibadah tertentu seperti shalat dan membaca Al-Qur’an hingga ia bersuci.
Junub adalah keadaan seseorang yang terkena hadas besar akibat keluarnya mani, atau melakukan hubungan suami istri, atau kematian, termasuk juga jika para wanita mendapatkan haidh, nifas atau melahirkan.
Kata fath-thahharu (فَاطَّهَّرُوا) artinya : maka berthaharah lah, maksudnya lakukan mandi janabah yaitu untuk mengangkat hadats besar. Mandi janabah adalah kewajiban bagi seseorang yang berada dalam keadaan junub agar kembali suci dan dapat melaksanakan ibadah yang memerlukan kesucian, seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur'an.
Memang tidak disebutkan kata mandi atau al-ghusl, namun hanya disebut : fath-thahharu (فَاطَّهَّرُوا).
Namun ayat ini tentu saja sangat terkait dengan ayat lain yang secara eksplisit memerintahkan mandi, yaitu :
ولا جُنُبًا إلّا عابِرِي سَبِيلٍ حَتّى تَغْتَسِلُوا
Dan orang yang junub (tidak boleh berdiam di masjid) kecuali sekedar lewat, sampai dia telah mandi janabah. (QS. An-Nisa’ : 43)
وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Kata wa-maa malakat aymanukum (وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ) pada umumnya diterjemahkan menjadi : budak perempuan, atau hamba sahaya perempuan. Sebenarnya sebutan yang lebih umum untuk budak itu kalau laki-laki abd (عَبْد) dan kalau perempuan disebut amah (أَمَة). Lalu kenapa Allah SWT menggunakan maa malakat aymanukum?
Mari sedikit kita bahas dari sisi makna bahasa. Kata ma-malakat (مَا مَلَكَتْ) artinya : apa yang memiliki. Kata aymanukum (أَيْمَانُكُمْ) menurut sebagian ulama merupakan bentuk jamak dari kata yamin (يمين). Di dalam Al-Quran umumnya digunakan untuk menyebut bagian kanan atau tangan kanan. Misalnya firman Allah SWT berikut :
وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ
Apakah itu yang di tangan kananmu, hai Musa? (QS. Thaha : 17)
Namun kata ayman (أيمان) di dalam Al-Quran juga bermakna sumpah, sebagaimana termuat dalam ayat berikut :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu. (QS. Al-Baqarah : 225)
Namun arti yang paling umum bahwa kata yamin (يمين) memang bermakna tangan kanan. Ketika seseorang dikatakan memiliki sesuatu yang disebut dengan milkul-yamin (ملك اليمين), artinya mereka memiliki hak penuh atas sesuatu itu, seolah-olah benda tersebut adalah perpanjangan dari tangan kanannya. Budak perempuan yang dimiliki seseorang berada di bawah kekuasaan penuh pemiliknya milkul-yamin (ملك اليمين).
Ini adalah idiom khas dalam bahasa Arab. Di dalam Al-Quran kata ini cukup banyak bertebaran di dalam Al-Quran. Dalam pencarian singkat Penulis menemukan setidaknya kata (مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ) terulang sampai 14 kali. Mulai dari surat An-Nisa : 3, surat An-Nisa : 24, surat An-Nisa : 25, surat An-Nisa : 36, surat An-Nahl : 71, surat Al-Mukminun : 6, surat An-Nur : 31, surat An-Nur : 33, surat An-Nur : 61, surat Ar-Rum : 28, surat Al-Ahzab : 50, surat Al-Ahzab : 52, surat Al-Ahzab : 55, dan surat Al-Maarij : 30
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ
Lafazh wa-in kuntum (وَإِنْ كُنْتُمْ) artinya : dan jika kamu. Kata mardha (مَرْضَىٰ) asalnya dari (مَرِضَيَمْرَضُمَرَضٌ), adalah bentuk jamak dari kata maridh (مَرِيض) yang artinya : orang-orang sakit.
Sakit itu punya pengertian yang luas, tentu tidak semua kondisi yang disebut sakit membuat seseorang otomatis masuk kategori ini. Intinya jika seseorang merasa khawatir bila memakai air, penyakitnya akan semakin parah atau terhambat dari kesembuhan. Kebolehan ini juga diperkuat dengan beberapa hadits nabawi seperti berikut :
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami sedang dalam perjalanan, lalu salah seorang dari kami tertimpa batu yang menyebabkan kepalanya pecah. Kemudian ia mengalami mimpi basah. Lalu ia bertanya kepada teman-temannya, 'Apakah kalian membolehkan aku untuk bertayammum?' Teman-temannya menjawab, 'Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum, karena kamu bisa mendapatkan air.' Lalu ia mandi (dengan air) dan akhirnya meninggal dunia. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian itu, beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk bertayammum dan mengikat lukanya dengan kain, lalu mengusapnya dengan air, dan membasuh seluruh badannya yang lain. (HR. Abu Daud, Ad-Daruquthni)
أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
Kata aw (أَوْ) artinya : Atau.Kata ‘ala safarin (عَلَىٰ سَفَرٍ) artinya : dalam perjalanan.
Para ulama mengatakan bahwa safar sendiri sebenarnya bukan penyebab dibolehkannya tayammum. Hanya saja biasanya di masa kenabian dulu, safar itu umumnya dilakukan dengan cara yang amat tradisional, naik di atas punggung unta, menempuh jarak jauh berhari-hari, dan biasanya tidak mudah mendapatkan air untuk berwudhu atau mandi janabah. Kalau pun ada air, kepentingannya untuk minum dan bukan untuk ‘dibuang-buang’ dalam arti wudhu atau mandi janabah.
Di masa sekarang ini, safar yang kita lakukan sama sekali tidak ada masalah dengan ketersediaan air. Di kereta api, pesawat bahkan bus antar kota. Di setiap tempat pemberhentian baik bandara, stasiun, terminal ataupun juga rest area. Nyaris di semua tempat tersedia air bahkan tempat untuk shalat.
Oleh karena itu di masa sekarang, para musafir yang masih bisa mendapatkan air untuk berwudhu’ atau mandi janabah, belum dibenarkan untuk mengganti wudhu’nya dengan tayammum. Apalagi air begitu banyak dijual orang dalam bentuk botol-botol kemasan.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Kata aw (أَوْ) artinya : atau. Kata jaa’a (جَاءَ) artinya : datang. Kata ahadun minkum (أَحَدٌ مِنْكُمْ) artinya : salah seorang di antara kamu. Lafazh minal-ghaith (مِنَ الْغَائِطِ) artinya : dari tempat buang air.
Kata al-ghaa'ith (الغائط) secara harfiah berarti : tempat yang rendah atau lembah. Namun, dalam penggunaan umum, kata ini menjadi istilah halus untuk kotoran atau tinja. Hal ini terkait dengan kebiasaan bangsa Arab jahiliyah di masa lalu yang buang air di gurun pasir, mereka kemudian memanfaatkan tempat terpencil yaitu tempat yang agak rendah untuk menunaikan hajat buang air besar.
Kata ini tentu tidak lagi digunakan di masa modern dalam bahasa Arab. Karena mereka tidak lagi buang hajat di gurun pasir, tetapi melakukannya di dalam toilet atau WC. Dalam bahasa Arab yang modern, toilet atau WC disebut dengan dauratu miyah (دورة مياه).
Bentuk fi’il madhinya adalah (غَاطَ) sedangkan fi’il mudhari'nya (يَغُوطُ), sedangkan isim fa'il atau pelakunya adalah (غَائِط) yang berarti : orang yang pergi ke tempat rendah atau orang yang sedang buang air besar.
Maka para ulama mengatakan bahwa kalimat itu lengkapnya ada tambahan kata (مكان) atau (موضع) yang artinya tempat.
Atau salah seorang kamu datang dari tempat orang buang air.
Memang bisa-bisa saja ada orang datang dari tempat buang air tetapi dia tidak buang air, mungkin petugas kebesihan atau cleaning service habis membersihkan WC. Tetapi para ulama sepakat bahwa meskipun sebutannya : ‘datang dari tempat buang air’, namun maksudnya jelas buang air itu sendiri.
Dan buang air yang dimaksud bukan hanya buang air besar, tetapi termasuk juga buang air kecil. Bahkan para ulama fiqih sepakat bahwa apapun yang dibuang atau keluar lewat kemaluan, baik depan atau belakang, hukumnya membatalkan wudhu. Termasuk bila yang keluar itu madzi, wadi, darah, nanah, kotoran manusia bahkan apapun.
Pengecualiannya justru air mani dan bayi manusia, tidak menyebabkan hadats kecil tetapi justru malah menyebabkan hadats besar.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Kata aw (أَوْ) artinya : atau. Kata laamastum (لَامَسْتُمُ) artinya : kamu telah menyentuh. Kata an-nisa’ (النِّسَاءَ) artinya : para perempuan.
Dengan bersandar pada penggalan ayat ini, jumhur ulama baik mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah bersepakat bahwa menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk hal yang membatalkan wudhu. Sebaliknya, mazhab Hanafi mengatakan bahwa sentuhan kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu’. Berikut uraiannya secara lebih rinci :
1. Membatalkan
Batalnya wudhu akibat sentuhan kulit laki-laki dan perempuan disepakati oleh mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Berikut rinciannya :
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut :
ومن قصد إلى لمس امرأة فلمسها بيده انتقض وضوؤه إذا التذ بلمسها من فوق الثوب الرقيق الخفيف أو من تحته وسواء مس منها عند مالك شعرها أو سائر جسدها إذا التذ بلمس ذلك منها.
Seorang bermaksud menyentuh perempuan, kemudian ia menyentuhnya dengan tangannya maka wudhunya batal jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, baik dari atas pakaian yang tipis (adanya penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung), baik yang ia sentuh itu -menurut imam malik- rambutnya atau apapun dari anggota tubuh wanita tersebut jika disertai taladzdzudz”.[1]
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudlatu At-Thalibin wa ‘Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut :
الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة فإن لمس شعرا أو سنا أو ظفرا أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة لم ينتقض وضوءه على الأصح.
Pembatal yang ketiga : menyentuh kulit wanita musytahah. Namun bila menyentuh pada rambut, gigi, kuku, atau wanita kecil yang belum sampai batas syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang paling shahih.
Ibnu Qudamah (w. 620) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :
أن لمس النساء لشهوة ينقض الوضوء، ولا ينقضه لغير شهوة. وعن أحمد رواية ثانية، لا ينقض اللمس بحال. وعن أحمد، رواية ثالثة أن اللمس ينقض بكل حال.
Menyentuh wanita disertai syahwat membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan riwayat ketiga bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq”.
2. Tidak Membatalkan : Al-Hanafiyah
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
ولا يجب من مجرد مسها ولو بشهوة ولو فرجها، خلافا للشافعي مطلقا، ولمالك إذا مس بشهوة. لنا في الأولى عدم دليل النقض بشهوة وبغير شهوة فيبقى الانتقاض على العدم، وقوله تعالى {أو لامستم النساء} مراد به الجماع وهو مذهب جماعة من الصحابة.
“Dan tidak wajib berwudhu dari menyentuh wanita sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya, berbeda dengan imam syafii yang mengatakn bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlaq, dan imam malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu jika disertai syahwat. Bagi kami tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak, adapun firman allah: {أو لامستم النساء} yang dimaksud adalah Jima’, dan ini adlah pendapat sebagian sahabat”.[2]
Sedangkan ayat Al-Quran yang secara zahir tegas sekali menyebutkan batalnya wudhu karena sentuhan antara laki-laki dan perempuan, oleh mazhab ini ditafsirkan menjadi hubungan suami istri atau jima'. Kata au lamastumunnisa' (أو لمستم النساء) yang seharusnya menyentuh wanita, oleh mazhab ini ditafsirkan maknanya menjadi makna kiasan atau hubungan seksual.
Selain itu mazhab ini berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya dalam keadaan shalat, namun beliau tidak batal dan meneruskan shalatnya.
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).
Kata fa-lam tajidu (فَلَمْ تَجِدُوا) artinya : maka kamu tidak mendapati. Kata ma-an (مَاءً) artinya : air.
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun, ketiadaan air harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya, baik dengan mencarinya atau membelinya.
Jika sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air tersebut namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.
Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
"Dari Imran bin Hushain radhiyallahu'anhu, ia berkata: 'Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Beliau bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum, dan itu sudah cukup." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama.
"Dari Abi Dzar radhiyallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun.'" (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad)
Tidak mendapati air itu bisa bermacam-macam bentuknya. Yang paling sering memang ketika para musafir melintasi gurun pasir di masa lalu, memang sulit mendapatkan air. Namun begitu yang termasuk kriteria tidak mendapatkan air bisa saja airnya ada, namun tidak bisa digunakan karena beberapa alasan lain, misalnya :
1. Suhu Sangat Dingin
Dalam kondisi yang sangat dingin dan menusuk tulang, menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan, bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka, bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat, walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.
Di beberapa tempat di muka bumi, terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu. Jangankan menyentuh air, sekadar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. Tentu saja, tidak semua orang bisa memiliki alat pemanas air di rumahnya; hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya, mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau wilayah yang tidak memiliki akses akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu di musim dingin. Maka, pada saat itu, bertayammum menjadi boleh baginya.
Dalilnya adalah taqrir Rasulullah SAW saat beliau melihat suatu hal dan mendiamkan tanpa menyalahkannya yaitu hadits Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu'anhu:
Dari Amru bin Al-’Ash radhiyallahuanhu bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berkata"Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya"Wahai Amr Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub ?". Aku menjawab"Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu] maka aku tayammum dan shalat". (Mendengar itu Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad Al-hakim Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).
2. Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tetapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, jika untuk mendapatkannya ada risiko lain yang menghalangi, maka itu pun termasuk yang membolehkan tayammum.
Resiko Kehilangan Barang: Misalnya, seseorang berada di daerah yang rawan pencurian dan perampokan. Jika untuk mendapatkan air dia harus pergi meninggalkan kendaraan atau perbekalannya, sehingga ada risiko besar dia akan kehilangan, maka dia boleh bertayammum saja.
Risiko Nyawa: Bertayammum juga dibolehkan apabila untuk menjangkau air ada risiko nyawa dipertaruhkan. Jika nyawa harus menjadi taruhan hanya sekadar untuk mendapatkan air, maka pilihan bertayammum wajib diambil. Misalnya, jika ditemukan air untuk berwudhu atau mandi, tetapi tempatnya jauh di dasar jurang yang sangat dalam, dan seseorang tidak mampu untuk menuruni jurang itu.
Air Dikuasai Musuh: Dalam keadaan air dikuasai oleh musuh yang sedang berperang, maka tayammum dibolehkan. Jika kita nekad untuk menerobos pertahanan lawan hanya untuk merebut air untuk wudhu dan mandi janabah, maka nyawa kita akan menjadi taruhannya.
Ada Binatang Buas: Jika air hanya bisa didapat di dalam hutan yang liar dan banyak binatang buasnya, serta ada risiko diserang oleh binatang buas tersebut, maka cukup bertayammum saja dan tidak perlu mengambil risiko.
Tidak Ada Alat: Di beberapa tempat, meskipun kita bisa menemukan sumber air, terkadang kita tidak punya alat atau teknologi yang cukup untuk menyedot atau memompa keluar air tersebut. Maka, pada saat itu, kita dibolehkan untuk bertayammum.
3. Air Tidak Cukup
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan dibandingkan untuk wudhu. Misalnya, untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan, para ulama mengatakan, meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah.
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Lafazh fa-tayammamu (فَتَيَمَّمُوا) artinya : maka bertayamumlah kamu. Kata sha’idan (صَعِيدًا) artinya : dengan tanah. Kata thayyiba (طَيِّبًا) artinya : yang baik.
Ayat ini menegaskan bahwa bertayammum menggunakan tanah yang suci dari najis. Semua tanah pada dasarnya suci, dan tidak akan berubah menjadi najis kecuali jika jelas terkena atau tercampur benda najis. Dalam Al-Qur'an, Allah menyebutkan istilah sha’idan thayyiba (طَيِّبًا صَعِيدًا), yang artinya disepakati oleh ulama sebagai apapun yang menjadi permukaan bumi, baik tanah atau sejenisnya.
Para ulama menyatakan bahwa semua yang merupakan permukaan tanah, seperti tanah merah, tanah liat, padang pasir, bebatuan, aspal, semen, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori tanah yang suci. Yang tidak boleh digunakan adalah tanah yang tidak suci, seperti tanah yang mengandung najis, bekas kubangan, dan tempat penampungan kotoran manusia atau hewan.
Namun yang jadi pertanyaan adalah apakah boleh bertayammum dengan nmenggunakan benda-benda sekitar?
Jawabannya tentu tidak boleh. Sebab benda-benda di sekitar kita, seperti meja, kursi, dinding, pintu, dan jendela, bukan termasuk kategori tanah atau debu, khususnya jika benda-benda tersebut bersih dari tanah dan debu.
Namun, jika terdapat tanah atau debu yang menempel pada benda-benda tersebut, tayammum dengan benda-benda itu diperbolehkan. Uumumnya debu yang ada pada benda-benda di sekitar kita sangat tipis dan bahkan tidak terlihat. Oleh karena itu, banyak ulama yang tidak membolehkan bertayammum hanya dengan debu-debu tipis tersebut, kecuali jika benda-benda itu sudah lama tidak terpakai dan debu yang menempel benar-benar bisa dirasakan.
Tayammum di atas pesawat terbang adalah persoalan fiqih tersendiri. Sebenarnya kalau dilihat dari sisi syarat kebolehan tayammum, yaitu tidak adanya air, maka bertayammum di atas pesawat belum memenuhi syarat. Sebab di dalam pesawat itu pasti ada air, baik air di toilet ataupun air putih yang bisa kita minum. Meski hanya segelas air, namun sudah lebih dari cukup untuk digunakan berwudhu’.
Maka selama penumpang pesawat terbang masih bisa berwudhu’ pakai air, bertayammum jelas-jelas tidak diperkenankan. Dan untuk lebih praktisnya, penumpang bisa membawa botol sprayer untuk menyemprotkan air ke wajah, tangan dan kaki untuk berwudhu’.
Sedangkan bertayammum di dalam pesawat bukannya memudahkan, justru malah merepotkan. Pertama, di dalam pesawat tidak ada tanah yang sah untuk bertayammum. Debu yang konon katanya menempel di dinding pesawat atau pun kursi penumpang, sebenarnya tidak pernah ada dalam ukuran yang logis.
Lain halnya bila kita berimaginasi bahwa debu yang kita maksud adalah debu dalam ukuran partikel tak nampak mata yang beterbangan di udara. Kalau memang demikian logikanya, maka tayammum tidak perlu menempelkan kedua tangan ke dinding pesawat, sebab di udara yang kita hirup untuk bernafas pun sudah ada partikel tak nampak di mata. Tinggal goyang-goyangkan wajah dan kedua tangan saja di udara, maka debu itu sudah nempel.
Tapi logika itu jelas sangat lemah, karena ketika Allah SWT menyebut kata sha’idan, maksudnya bukan partikel yang beterbangan di udara, tetapi maksudnya adalah tanah yang kita injak. Nabi SAW sendiri menjelaskan bahwa salah satu ciri keunikan umatnya adalah bahwa Allah SWT menjadikan bumi atau tanah yang kita injak ini sebagai benda suci yang juga bisa mensucikan.
Betapa anehnya kalau ada orang mencuci najis babi dan anjing dengan menggunakan air dan partikel tak nampak di mata yang beterbangan di udara. Tentu mencuci najis mughalladzhah itu harus dengan menggunakan air dan tanah, bukan partikel.
Maka bertayammum di pesawat itu malah bikin repot sendiri, sebab kita harus bawa-bawa tanah di dalam tupperware. Jangan-jangan malah dicurigai oleh petugas dan ditangkap oleh pihak keamanan bandara.
Memang ada lagi alternatif lain untuk bisa bertayammum di dalam pesawat, yaitu dengan menggunakan dasar alas kaki alias sepatu. Tinggal lepas sepatu dan tempelkan ke wajah kita. Alas kaki kita itu pasti ada debu-debu realistis yang menempel.
Tetapi intinya malah bikin ribet, jauh lebih mudah dan lebih afdhal dengan berwudhu’ saja. Bukankah selama masih ada air, maka belum boleh tayammum? Memang begitulah bunyi ayatnya, yaitu falam tajidu maa’ (فلم تجدوا ماءا).
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Lafazh famsahu (فَامْسَحُوا) artinya : maka usaplah. Kata bi-wujuhikum (بِوُجُوهِكُمْ) artinya : dengan (debu itu) wajah-wajahmu. Kata wa aydiyakum (وَأَيْدِيكُمْ) artinya : dan tangan-tanganmu.
Inti dari tayammum adalah mengusapkan telapak tangan yang sudah belepotan tanah ke wajah dan kedua tangan hingga siku. Hanya saja nanti teknisnya apakah semua dilakukan dalam satu gerakan, ataukah dengan dua gerakan yang berbeda.
Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadidnya menyatakan bahwa tayammum terdiri dari dua tepukan: tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan hingga siku.
Dari Abi Umamah dan Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda, "Tayammum itu terdiri dari dua tepukan: tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan hingga siku." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Meskipun ada yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif, tetapi bahwa siku juga harus terkena tayammum tidak semata-mata didasarkan pada hadits ini saja. Dalil lainnya adalah karena tayammum itu merupakan pengganti wudhu. Ketika membasuh tangan dalam wudhu diharuskan sampai ke siku, maka ketika menepuk tangan saat tayammum, siku pun harus ikut terkena.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, serta pendapat Asy-Syafi'iyah dalam qaul qadimnya, tayammum terdiri dari satu tepukan saja. Dengan satu tepukan itu, diusapkan ke wajah dan langsung ke tangan hingga pergelangan, tidak sampai ke siku. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
Kata maa yuridullah (مَا يُرِيدُ اللَّهُ) artinya : Allah tidak menginginkan.Kata liyaj’ala (لِيَجْعَلَ) artinya : untuk menjadikan.Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya : atas kamu.Kata min haraj (مِنْ حَرَجٍ) artinya : kesulitan. Kata haraj (حَرَجً) ditafsirkan secara berbeda-beda oleh para ahli tafsir.
Mujahidmengatakan bahwa maknanya adalah asy-syak (الشكّ) alias keraguan. Sedangkan Al-Jubba'i mengatakan bahwa maknanya adalah adh-dhiiq (الضيق) yang artinya kesempitan. Sementara itu Adh-Dhahhak mengatakan bahwa maknanya adalah al-itsmu (الإثم) alias dosa.
Kalau dikaitkan dengan konteks wudhu’ di atas, maka kesulitan yang dimaksud boleh jadi terkait tidak harusnya berwudhu’ setiap kali mau shalat. Yang penting belum batal dari wudhu’nya.
Padahal sebelumnya setiap mau shalat wajib berwudhu’ lagi, meskipun belum batal. Maka diturunkannya kewajiban berwudhu’ setiap mau shalat adalah bagian dari keringanan.
Namun jika dikaitkan dengan tayammum, maka jelas sekali merupakan keringanan dalam bersuci ketika tidak ada air.
وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
Kata wa laakin (وَلَٰكِنْ) artinya : akan tetapi.Kata yuridu (يُرِيدُ) artinya : menginginkan. Kata li yuthahhirakum (لِيُطَهِّرَكُمْ) artinya : untuk mensucikan kamu.
Wudhu, tayammum dan juga mandi janabah, kesemuanya itu pada dasarnya adalah ibadah ritual, tujuannya agar pelakunya sampai kepada derajat suci dalam arti secara ritual. Mungkin wudhu dan mandi bisa mensucikan dalam arti membersihkan, karena keduanya menggunakan air, namun tujuannya bukan kebersihan itu sendiri.
Sebab orang yang baru saja berwudhu, apabila dia batal, wajib berwudhu’ lagi sebelum shalat. Padahal masih basah bekas air wudhu yang pertama. Begitu juga orang yang setelah mandi janabah, dia wajib mandi lagi begitu melakukan hal yang membuatnya berhadats besar, walaupun tubuhnya masih bersih 100%.
Kata wa liyutimma (وَلِيُتِمَّ) artinya : dan untuk menyempurnakan.Kata ni’matahu (نِعْمَتَهُ) artinya : nikmat-Nya.Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya : atasmu. Kata la’allakum (لَعَلَّكُمْ) artinya : agar supaya.Kata tasykurun (تَشْكُرُونَ) artinya : kamu bersyukur.
Allah menyempurnakan nikmat dengan cara menambahkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan pensucian dan penyucian diri, sekaligus memberikan kemudahan dalam banyak keadaan.
Sedangkan makna : ‘agar kalian bersyukur’, maksudnya adalah dengan harapan kalian bersyukur kepada-Nya. Allah menjadikan rasa syukur sebagai alasan penyempurnaan nikmat, dalam bentuk majas, di mana kata ‘agar’ digunakan untuk menunjukkan perintah dan dorongan agar bersyukur, seolah-olah itu adalah sesuatu yang pasti terjadi.