Kata wa kuluu (وَكُلُوا) diawali dengan huruf wawu (وَ) yang berfungsi sebagai wawul-‘athaf yaitu menyambungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya, sehingga menjadi satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Kata kuluu (كُلُوا) merupakan fi’il amr yang merupakan perintah dan artinya : dan makanlah. Para ulama ahli ushul fiqih mengatakan bahwa pada dasarnya semua perintah itu mengandung pesan kewajiban yang harus dijalankan. Namun begitu, perintah untuk makan di ayat ini tidak ditujukan untuk mewajibkan makan, melainkan untuk menghalalkan.
Konsiderannya ada di ayat sebelumnya, yaitu Allah SWT sudah halalkan makanan itu, maka silahkan saja Anda memakannya. Bukan wajiblah Anda untuk memakannya.
Perintah untuk makan di ayat ini menurut Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] bukan semata-mata perintah untuk memakan makanan saja, tetapi juga perintah untuk menikmati berbagai kenikmatan duniawi yang lain, seperti berpakaian, memakai perhiasan, berkendara, dan semacamnya.
Namun memang yang disebut secara khusus hanya 'makan' saja, karena ia merupakan bentuk kenikmatan yang paling utama dan paling khas bagi manusia.
Kata mimma (مِمَّا) artinya : dari apa yang, atau juga bisa bermakna : sebagian dari. Dalam hal ini Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[2] menuliskan bahwa Allah SWT tidak memerintahkan untuk memakan semua yang Allah SWT ‘rejeki-kan’ (كُلُوا ما رَزَقَكم), tetapi teksnya adalah (كُلُوا مِمّا رَزَقَكُمُ). Jelas sekali perbedaannya, yaitu yang diperintahkan untuk dimakan itu bukan semuanya, tetapi sebagiannya saja.
Menurutnya, ini merupakan isyarat yang tersirat bahwa dari sebagian rejeki itu harus ada yang dibagikan kepada orang lain, yaitu perintah tersirat untuk memberi sedekah, memberi nafkah, memberi zakat, atau pun berbagai bentuk pemberian yang lain.
Kata razaqa-kumullah (رَزَقَكُمُ اللَّهُ) artinya : Allah memberi rejeki kepadamu. Kata razaqa-kum (رَزَقَكُمُ) ini bukan ism tetapi fi’il tepatnya fi’il madhi, yaitu kata kerja dalam bentuk lampau. Kita dalam Bahasa Indonesia tidak punya padanan kata yang tepat untuk kata ini. Kalau pun mau dipaksakan, hasilnya jadi agak janggal dan tidak enak dibaca. Kata ‘merejekikan’ atau ‘merizkikan’ pastinya terasa aneh dan janggal, karena memang agak terlalu dipaksakan. Maka terjemahan yang halus adalah : “memberikan rejeki kepada kamu”.
Dibalik ungkapan bahwa yang diperintah untuk dimakan adalah apa-apa yang sudah Allah berikan sebagai rejeki, maka tersimpan beberapa pesan penting, yaitu :
Pertama, karena Allah SWT sudah memberikan sebagai rejeki, maka syukuri pemberian itu dengan cara memakannya. Ibarat kita mendapat hadiah makanan dari orang lain, maka sebagai bentuk penghargaan kepada si pemberi, kita sebaiknya memakannya. Jangan dibuang atau dibiarkan membusuk.
Kedua, juga tersirat pesan bahwa Allah SWT menjamin rejeki kita. Bahwa rejeki yang kita dapatkan ini tidak ada yang bukan bersumber dari Allah SWT.
Kata halalan (حَلَالًا) artinya : sebagai rezeki yang halal. Kata thayyiban (طَيِّبًا) artinya : yang baik.
Lafazh halalan (حَلَالًا) maknanya halal, dimana istilah halal ini sudah masuk terserap ke dalam bahasa Indonesia. Asalnya dari kata inhilal yang artinya terurai, maksudnya terurai dari simpul larangan (انْحِلَالِ عُقْدَةِ الْحَظْرِ عَنْهُ).
Perintah untuk memakan makanan yang halal bukan hanya ada di dalam ayat ini saja, di beberapa ayat lain juga muncul ketentuan yang sama, yaitu :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik.( Al-Baqarah : 168)
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. An-Nahl : 114)
طَلَبُ الحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Mencari yang halal itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. (HR. Ath-Thabrani)
Istilah halal secara bahasa berarti adalah mubah, sebagimana dituliskan dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith[1]. Sedangkan Ibnul Atsir mengatakan dalam An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar[2] bahwa halal adalah :
الحَلاَلُ هُوَ المُطْلَقُ مِنْ قَيْدِ الحَظَرِ
Sesuatu yang terbebas dari belenggu larangan.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram fil Islam[3] mendefinisi halal menjadi :
المُبَاحُ اَّلذِي انْحَلَّتْ عَنْهُ عَقْدَ الحَظَرِ وَأَذَنَ الشَّارِعُ فيِ فِعْلِهِ
Kebolehan yang terlepas dari belenggu larangan dan Pembuat syariat memberi izin melakukannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian kata thayyiban (طَيِّبًا) yang disebutkan setelah istilah halal ini. Rinciannya sebagai berikut :
1. Maknanya Halal Juga
Sebagiannya seperti Imam Malik dan murid-muridnya mengatakan bahwa maknanya sama-sama halal, sehingga posisinya yang berada di setelah kata halal hanyalah menjadi semacam sinonim yang sifatnya menguatkan.
2. Halal Secara Kepemilikan
Sebagian ulama lain sebagaimana dikutipkan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan makanan yang thayyiban adalah yang bukan dari hasil merampas hak orang lain.
Perbandingannya kalau halal itu makanan itu tidak mengandung zat-zat yang diharamkan untuk dimakan, sedangkan kalau thayyiban itu bisa saja secara zat memang halal, tetapi jadi haram karena itu hak milik orang lain. Contohnya seperti memakan harta anak yatim, dimana secara kandungannya halal, namun karena hasil merampok hak-hak anak yatim, maka memakannya seperti memasukkan api ke dalam perut, seperti yang digambarkan Al-Quran berikut ini :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil. (QS. Al-Baqarah : 188)
3. Makanan Yang Baik dan Layak
Namun banyak juga yang mengatakan bahwa makna thayyiban adalah makanan yang layak dimakan, bukan makanan yang sifatnya ekstrim. Ungkapannya dalam bahasa Arab adalah :
ما يُسْتَلَذُّ بِهِ ويُسْتَطابُ
Makanan yang dianggap lezat dan dianggap bersih atau baik.
Ungkapan terkait makanan yang baik juga termuat dalam kisah para pemuda ashabul-kahfi. Ketika mereka terbangun dari tidur panjang selama 300 tahun ditambah dengan 9 tahun, mereka pun merasa lapar dan mengutus salah seorang dari mereka membeli makan. Pesan yang dimintakan adalah membeli makanan yang azka tha’ama.
فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا
Dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik. (QS. Al-Kahfi : 19)
Penulis sendiri dengan melihat berbagai pandangan para ulama, memandang bahwa pesan yang tersirat di balik ungkapan makanan yang diberi status thayyibat, bahwa makanan yang baik itu adalah makanan yang memberi manfaat positif buat tubuh kita dan tidak memberikan madharat alias hal-hal yang membahayakan diri sendiri.
Menurut hemat Penulis, selain makanan yang mengandung najis dan memabukkan, syariat Islam juga mengharamkan makanan yang menimbulkan madharat atau berbahaya bagi tubuh. Sebab, pada dasarnya tindakan yang berakibat madharat —termasuk membunuh diri sendiri— adalah haram. Maka, memakan makanan yang akan merusak diri sendiri tentu haram hukumnya.
Dalam Al-Quran Al-Karim, Allah SWT menegaskan keharaman setiap muslim untuk melakukan hal-hal yang membahayakan atau membunuh diri sendiri.
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah: 195)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah sangat mengasihi kamu. (QS. An-Nisa: 29)
Nabi SAW bersabda terkait larangan mencelakan diri sendiri atau bunuh diri :
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهَا خَالِدًا مُخْلِدًا فِيْهَا أَبَدًا
Orang yang melempar tubuhnya dari atas gunung, berarti dia melempar dirinya masuk ke dalam neraka jahanam, kekal untuk selama-lamanya. (HR. Bukhari)
Makanan Yang Berdampak Negatif
Islam selain mengharamkan makanan yang najis dan memabukkan, juga mengharamkan makanan yang dapat menimbulkan dampak negatif, yaitu yang beresiko memberi madharat pada diri kita. Maka haram hukumnya memakan makanan yang mematikan seperti makan racun. Boleh jadi racun itu tidak najis juga tidak memabukkan, tetapi malah mematikan. Maka racun itu diharamkan karena memberi madharat.
Di masa modern ini, madharat dari makanan bisa saja timbul dari gizi yang tidak seimbang, seperti makanan yang kelebihan kalori. Misalnya, makanan cepat saji seperti burger besar, kentang goreng, atau ayam goreng tepung mengandung kadar lemak, garam, dan kalori yang sangat tinggi. Jika dikonsumsi secara berlebihan, makanan semacam ini dapat menyebabkan obesitas, hipertensi, dan bahkan penyakit jantung.
Contoh lainnya adalah minuman manis dalam kemasan seperti soda atau teh manis botolan. Minuman semacam ini biasanya mengandung gula dalam jumlah besar, yang apabila dikonsumsi terus-menerus dapat meningkatkan risiko terkena diabetes tipe 2.
Begitu pula dengan kue-kue manis, donat, permen, dan makanan ringan kemasan, semuanya tinggi kalori namun rendah kandungan gizinya. Selain memicu obesitas, makanan jenis ini juga dapat merusak kesehatan gigi dan metabolisme tubuh.
Selain itu, makanan ultra-proses seperti sosis, nugget, mie instan, dan snack kemasan juga mengandung bahan tambahan, pengawet, MSG, dan kadar garam serta lemak trans yang tinggi. Konsumsi jangka panjang terhadap makanan-makanan semacam ini dapat membahayakan kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan liver.
Maka, meskipun makanan tersebut secara zat tidak najis dan tidak memabukkan, jika sudah terbukti secara medis dapat menimbulkan penyakit atau membahayakan kesehatan, maka pada dasarnya tidak dibolehkan.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (لا ضرر ولا ضرار), dan kaidah lainnya yang menyatakan: “Apa yang mengarah kepada yang haram, maka hukumnya juga haram” (ما أدى إلى الحرام فهو حرام).
Namun kajian tentang larangan memakan makanan yang memberi madharat dalam khazanah fiqih klasik belum pernah dibahas sebelumnya. Para ulama klasik memang telah menjelaskan prinsip-prinsip umum terkait haramnya sesuatu yang membahayakan, namun penerapan kaidah ini pada makanan dengan pendekatan ilmu kesehatan modern, seperti makanan tinggi kalori, makanan yang memicu kolesterol, atau yang berpotensi menyebabkan penyakit metabolik, belum menjadi topik tersendiri dalam kitab-kitab fiqih klasik.
Hal ini bisa dimaklumi karena pada masa itu belum dikenal ilmu gizi secara ilmiah sebagaimana sekarang. Belum ada pemahaman yang utuh tentang kolesterol jahat, diabetes, obesitas, atau efek jangka panjang dari bahan pengawet dan zat aditif dalam makanan.
Oleh karena itu, mayoritas pembahasan dalam fiqih klasik cenderung fokus pada makanan yang najis, memabukkan, atau yang secara eksplisit disebutkan dalam nash sebagai haram, seperti bangkai, darah, daging babi, dan sebagainya.
Baru dalam kajian fiqih kontemporer, khususnya setelah berkembangnya ilmu kesehatan dan nutrisi, para ulama mulai merumuskan bahwa makanan yang terbukti memberi dampak buruk bagi tubuh manusia — meskipun tidak najis atau tidak memabukkan — dapat dihukumi haram jika madharatnya nyata dan signifikan.
Madharat Rokok
Lantas bagaimana dengan madharat rokok itu? Bukankah rokok itu berbahaya bagi kesehatan, tetapi kenapa dalam khazanah fiqih klasik nampaknya luput dari penelitian para ulama di masa lalu. Apakah karena mereka di masa lalu belum tahu madharat yang terkandung dalam sebatang rokok?
Jawabannya bukan begitu, tetapi faktor berubahnya zaman. Ternyata rokok di zaman dahulu berbeda jauh sekali komposisinya dengan rokok di zaman sekarang.
Di masa lalu sebelum era industrialisasi, rokok biasanya dibuat secara tradisional dari tembakau murni yang dikeringkan dan digulung tanpa bahan tambahan. Kadang hanya dibungkus daun jagung atau daun nipah. Tidak ada zat aditif kimia, juga tidak ada bahan pengawet atau pemanis buatan. Bahkan proses pembakarannya lebih lambat dan tidak seefisien rokok modern. Akibatnya, tingkat racun dan zat kimia yang terhirup masih lebih sedikit, meskipun tetap berbahaya bagi paru-paru jika digunakan terus-menerus.
Sedangkan rokok zaman sekarang telah ditambahkan lebih dari 7.000 jenis bahan kimia, termasuk di dalamnya nikotin sintetis, yang meningkatkan adiksi alias ketergantungan. Selain itu juga ada tar, arsenik, amonia, dan formaldehida, yang bersifat racun dan karsinogenik, bahan yang banyak diduga menyebabkan kanker. Masih ada lagi zat pemicu rasa dan aroma buatan, termasuk mentol, vanilin, dan gula buatan yang mempercepat pembakaran.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa kertas dan filter kimia pada rokok modern menghasilkan partikel mikroskopis berbahaya ketika terbakar. Semua ini menjadikan rokok modern jauh lebih berbahaya, bahkan bagi perokok pasif.
Sayangnya, semua informasi terbaru itu belum ter-update dengan baik ke semua pihak, khususnya para pakar hukum Islam di hari ini.