Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (segala yang memabukkan walau sedikit), judi, (berkurban untuk) berhala-berhala, dan panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya, arak dan judi dan sembelihan untuk berhala dan undi-undi nasib adalah kotor dari pekerjaan setan. Maka hendaklah kamu jauhi ia, supaya kamu beroleh kejayaan.
Ayat ke-90 dan ayat ke-91 disepakati menjadi ayat yang paling akhir turun berkenaan dengan hukum khamar, setelah sebelumnya turun tiga ayat lain terkait khamar. Perbedaan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya terkait khamar adalah ayat ini secara tegas mengharamkan khamar, bahkan perintahnya adalah menjauhinya. Bahkan sampai Allah SWT menyebutnya perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Sementara ayat-ayat terkait khamar yang turun sebelumnya, belum secara tegas mengharamkan.
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (QS. Al-Baqarah : 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan setan. Maka jauhilah. (QS. Al-Maidah :90- 91)
Kebanyakan ulama menyebut bahwa ayat ini turun pada tahun ketiga Hijriyah setelah Perang Uhud. Perang Uhud sendiri dalam catatan sejarah terjadi pada bulan Syawwal tahun ke-3 Hijriyah. Tepatnya tanggal 15 Syawwal 3 H atau sekitar 23 Maret 625 M. Maka kalau kita hitung sejak awal mula Al-Quran diturunkan, ayat ini menunggu sekitar 16 tahun lamanya. Itu berarti dari 23 tahun masa pensyariatan Islam, 16 tahun lamanya khamar masih diminum dan belum diharamkan.
Riwayat menyebutkan bahwa ayat ini turun setelah terjadi perselisihan antara Sa’d bin Abi Waqqash dengan seorang dari Anshar. Sa’d berkata: “Aku datang menemui beberapa orang Anshar, mereka mengajak makan dan minum khamar bersamaku, saat itu khamar belum diharamkan. Aku makan dan minum bersama mereka. Aku lalu membicarakan tentang keutamaan Muhajirin dibandingkan Anshar, yang membuat seorang Anshar marah dan memukul hidungku dengan jenggotnya. Setelah itu aku mengadukan kejadian itu kepada Rasulullah SAW.” Maka turunlah ayat yang mengharamkan total dari minum khamar.
Namun begitu kalau diperhatikan, sebenarnya ayat ini tidak hanya melarang khamar, tetapi juga disebutkan larangan yang lain, yaitu judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah.
Empat perbuatan itu Allah SWT perintahkan untuk menjauhinya, agar mendapatkan keberuntungan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Kata yaa ayyuhalladziina (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ) artinya: wahai orang-orang yang. Kata aamanuu (آمَنُوا) artinya: beriman.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara oleh Allah SWT alias mukhathab, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Para ulama menyebutkan biasanya kalau Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا), maka itu adalah ciri ayat yang mengandung hukum dan kebanyakannya turun di era pasca hijrah Sering disebut dengan ayat-ayat Madaniyah. Bila kita kita hitung, ayat yang menyapa dengan sapaan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) ada 89 kali Allah SWT.
Sebaliknya, ayat yang menyapa dengan ya ayyuhannasu (يَا أَيُّهَا النَّاسُ) umumnya turun di masa Nabi SAW masihi tinggal di Mekkah sebelum hijryah ke Madinah. Makanya disebut ayat-ayat Makkiyah. Jumlahnya dalam Al-Quran hanya ada 21 kali terulang.
Khusus pada surat Al-Maidah, sapaan ‘wahai orang-orang yang beriman’ terdapat pada 16 ayat yang berbeda. Ini sudah yang kesebelas kalinya dan masih ada lima ayat lagi ke depan.
Kata innamaa (إِنَّمَا) artinya: sesungguhnya. Kata alkhamru (الْخَمْرُ) artinya: khamar.
Lafazh al-khamru (الخمر) diartikan sebagai khamar juga. Karena tidak ada padangan kata yang tepat dan baku serta sepadan dalam Bahasa Indonesia. Memang di masa lalu ada juga yang mengartikannya sebagai tuak, arak atau pun nama-nama lainnya. Namun sebenarnya nama-nama itu kurang presisi maknanya, meski memang ada kesamaan.
Mungkin istilah yang sedikit lebih mendekati adalah : minuman keras atau minuman yang memabukkan. Sedangkan minuman beralkohol meski bisa kita pahami maksudnya, namun masih kurang tepat. Alasannya karena ada perdebatan apakah minuman yang mengandung kadar alkohol rendah itu memabukkan.
Lantas bagaimana dengan kandungan Alkohol yang secara alami terdapat dalam beberapa buah-buahan seperti buah nangka, durian, bahkan nasi pun mengandung kandungan alkohol tertentu. Selain itu juga beberapa jenis umbi-umbian seperti singkong juga punya kandungan tertentu dari Alkohol. Padahal semua itu adalah makanan kita sehari-hari.
Oleh karena itu amat wajar bila para ulama sedikit berbeda dalam mendefinisikan apa yang menjadi batasan khamar.
Khamar Dalam Perdebatan
Di kalangan ulama klasik muncul perdebatan batasan khamar, khususnya antara mazhab Asy-Syafi`iyah dan mazhab Al-Hanafiyah. Yang menjadi titik perdebatannya : apakah khamar itu hanya sebatas minuman memabukkan yang terbuat dari kurma dan anggur saja, ataukah tidak ada batasan bahan bakunya?
Dalam hal ini para ulama di kalangan mazhab Al-Hanfiyah bersikukuh bahwa khamar itu hanyalah terbatas apabila minuman yang memabukkan itu terbuat dari kurma dan anggur.
Alasannya karena begitulah Al-Quran menyebutkannya di dalam surat An-Nahl :
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. (QS. An-Nahl : 67)
Sedangkan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, khamar itu tidak hanya minuman memabukkan yang terbuat dari kurma dan anggur, tetapi bisa saja dari berbagai bahan makanan lainnya. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits :
Sesungguhnya dari anggur itu jadi khamar, dari kurma juga jadi khamar, dari madu juga jadi khamar, dari gandum jadi khamar dan dari jelai pun bisa jadi khamar. (HR. Abu Daud)
Selain itu Nabi SAW juga bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamar dan hukumnya haram, tanpa membatasi bahannya terbuat dari apa.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكُلُّ مُسْكِرٍ حَرامٌ
Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram. (HR. Abu Daud)
Rasulullah SAW melarang minum segala yang memabukkan dan mufattir (HR. Abu Daud)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan akan keharamannya.
وَالْمَيْسِرُ
Kata walmaisir (وَالْمَيْسِرُ) diartikan dengan judi. Dalam Al-Quran tercatat 3 kali kata maysir terulang dengan makna judi.
Namun di dalam hadits nabawi, istilah judi lebih sering disebut dengan nama permainannya seperti nard (النَّرْد) dan syathranj (الشَّطْرَنج). Keduanya adalah permainan yang populer di Persia, sehingga namanya pun menggunakan bahasa Persia, yang kemudian diarabkan.
Judi juga sering disebut dengan istilah qimar (القِمَار). Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma mengatakan bahwa maysir itu adalah qimar (القِمَار).
Kalau kita kaitkan antara dalil-dalil dalam hadits nabawi dengan istilah syariah, seringkali penyebutan judi ini berbeda-beda, namun semuanya bermakna satu. Ibnu Sirin mendefinisikan tentang judi sebagai :
Segala permainan dimana para pemainnnya akan dapat kentungan atau kerugian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan.
Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara detil dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi, yaitu adanya unsur :
a. Permainan atau perlombaan
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
b. Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
c. Ada taruhan.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.
وَالْأَنْصَابُ
Kata walanshaab (وَالْأَنْصَابُ) artinya: berhala-berhala. Makna asalnya adalah sesuatu yang ditegakkan atau dipancangkan untuk dijadikan sesuatu tanda. Orang Arab menamai berhala itu nushub atau anshab sebab umumnya berhala-berhala mereka ditegakkan atau dipancangkan tinggi demi agar bisa mereka hormati dan menampakkan kewibawaan untuk pemujaan.
Oleh sebab itu, menurut HAMKA dalam tafsir Al-Azhar disebutkan bahwa meskipun barang itu bukan berhala berupa patung, walaupun hanya sebuah batu besar yang ditinggikan atau pohon kayu atau tugu peringatan sebagaimana yang biasa didirikan di zaman modern ini, termasuklah dia pada bilangan nushub dan anshab, dan tergolonglah dia kepada berhala.
Menurut keterangan ahli-ahli sejarah dan penyelidik, biasanya di zaman jahiliyyah orang menyembelih binatang, lalu darahnya ditumpahkan di sekeliling berhala itu, bahkan berhala itu sendiri dimandikan atau dilumuri dengan darah hewan itu. Maka hewan sembelihan yang diniatkan penyembelihannya untuk menghormati berhala-berhala itu haram dimakan, sama hukumnya dengan memakan bangkai.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa nushub di sekeliling Ka'bah di zaman jahiliyyah sampai 360 buah banyaknya. Namanya macam-macam dan bentuknya pun macam-macam pula, bukan semata-mata sebagai patung raja.
وَالْأَزْلَامُ
Kata wal-azlaam (وَالْأَزْلَامُ) itu bentuk jama’, bentuk tunggalnya adalah zalam (زَلَم). Meski seringkali diartikan menjadi ‘anak panah’ namun sebenarnya bukan anak panah. Setidaknya benda yang disebut dengan zalam atau azlam itu bukan anak panah yang biasa digunakan untuk ditembakkan dalam panahan. Bentuk dan ukurannya mungkin mirip dengan anak panah, tapi tanpa besi tajam di ujungnya dan tanpa bulu di bagian ekornya demi untuk aerodinamika ketika anak panah itu melesat.
Benda ini dibikin semata-mata memang untuk mengundi nasib banyak digunakan oleh bangsa Arab pra-Islam sebagai alat untuk mengundi nasib. Biasanya, azlam terdiri dari beberapa batang kayu, sering kali tujuh hingga sepuluh batang, yang masing-masing diberi tanda atau tulisan tertentu. Misalnya, ada yang bertuliskan “lakukan” (افعل), “jangan lakukan” (لا تفعل), atau tanda-tanda lainnya yang menunjukkan hasil tertentu seperti “beruntung”, “rugi”, atau “ulang undian”.
Ada juga yang kosong, dan hasilnya ditafsirkan sesuai kepercayaan yang berlaku saat itu. Batang-batang kayu ini dimasukkan ke dalam wadah atau kantung, kemudian diambil secara acak oleh seseorang yang ingin mencari petunjuk atau keputusan.
Azlam digunakan dalam berbagai keperluan, terutama untuk mengambil keputusan penting. Seseorang yang ragu apakah akan melakukan perjalanan, menikah, berdagang, atau keputusan lainnya, akan menggunakan azlam untuk “berkonsultasi dengan takdir”. Mereka percaya bahwa hasil undian tersebut mencerminkan kehendak gaib atau petunjuk dari berhala yang mereka sembah.
Bahkan, dalam beberapa kasus, azlam digunakan untuk menentukan siapa yang mendapat bagian rampasan perang, siapa yang menjadi korban persembahan, atau pembagian warisan. Praktik ini biasanya dilakukan di tempat ibadah berhala, seperti di depan berhala Hubal yang dahulu disembah di dalam Ka'bah.
Dalam Islam, praktik menggunakan azlam ini diharamkan secara tegas karena termasuk dalam kategori takhayul dan kesyirikan. Allah SWT menyebutnya sebagai perbuatan fasik dan najis. Menggantungkan keputusan hidup kepada undian kayu semacam itu berarti mengabaikan akal, ilmu, dan petunjuk dari Allah, serta menggantinya dengan praktik-praktik yang tidak masuk akal dan tidak bertanggung jawab secara syariat.
Dengan demikian, azlam bukanlah alat panah biasa, tetapi merupakan simbol dari sistem keyakinan jahiliah yang ditinggalkan oleh Islam. Ia menggambarkan betapa jauhnya masyarakat waktu itu dari konsep tawakal dan petunjuk ilahi.
Penyebutan al-anshab (الْأَنْصَابُ) dan al-azlam (الْأَزْلَامُ) pada ayat ini punya kesamaan dengan yang ada pada ayat ke-3 surat Al-Maidah, yaitu ketika Allah SWT berfirman :
(Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Maidah : 3)
Hanya bedanya kalau di ayat ke-3 ini alasannya karena dianggap perbuatan fasik alias fisqun (فِسْقٌ), sedangkan di ayat ke-90 ini alasannya karena dianggap najis atau rijsun (رِجْسٌ).
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
Kata rijsun (رِجْسٌ) banyak diartikan sebagai najis. Sebenarnya secara bahasa mengacu kepada segala sesuatu yang dianggap menjijikkan dari suatu perbuatan. Asal katanya rajas (رَجَس) yang berarti : ‘suara yang keras’. Orang Arab menyebut sahabun rajjas (سحاب رَجَّاس) artinya : awan yang bergemuruh, yaitu memiliki suara yang keras karena petir. Maka makna rijsun (رِجْسٌ) adalah perbuatan yang tingkat keburukannya sangat kuat dan mencapai puncak dalam keburukannya.
Lalu kenapa diterjemahkan menjadi : najis?
Boleh jadi pertimbangannya bahwa dalam bahasa Indonesia, istilah ‘najis’ tidak hanya merujuk pada kotoran fisik seperti dalam fikih thaharah, tetapi juga sering digunakan untuk menyebut sesuatu yang jijik, keji, dan layak dijauhi. Maka, penerjemah memakai kata najis agar pembaca awam bisa langsung memahami bahwa sesuatu itu buruk dan harus dijauhi.
Kata min (مِنْ) artinya: dari. Kata ‘amali (عَمَلِ) artinya: perbuatan. Kata asy-syaythaan (الشَّيْطَانِ) artinya: setan.
Penjelasan bahwa rijs itu merupakan perbuatan setan menjadi bukti bahwa rijs itu artinya bukan najis. Sebab najis itu berwujud benda, sedangkan yang semua yang disebutkan di atas adalah perbuatan-perbuatan. Padahal dalam ilmu fiqih, tidak ada najis yang melekat pada perbuatan. Najis itu melekat pada benda atau benda itu sendiri najis.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma'ani[1] mengutip pendapat Ibnu Duraid yang membedakan antara kata ar-rijs (الرِّجْس), ar-rijz (الرِّجْز), dan ar-riks (الرِّكْس), meski ketiganya punya makna yang saling berdekatan. Menurutnya ar-rijs (الرِّجْس) itu sebagai makna 'kejahatan', sedangkan ar-rijz (الرِّجْز) sebagai azab, dan kata ar-riks (الرِّكْس) sebagai 'kotoran (tinja)' atau 'bau busuk'.
Istilah Arab
Transliterasi
Makna Menurut Ibnu Durayd
Penjelasan Singkat
الرِّجْس
ar-rijs
Kejahatan (as-syar)
Mengacu pada segala bentuk keburukan atau perbuatan buruk yang menjijikkan.
الرِّجْز
ar-rijz
Azab (al-‘adzāb)
Biasanya dikaitkan dengan siksaan atau hukuman dari Allah dalam konteks Al-Qur’an.
الرِّكْس
ar-riks
Kotoran dan bau busuk (al-‘adzirah wan-natin)
Digunakan untuk menunjukkan najis fisik seperti tinja atau sesuatu yang berbau busuk.
Kata faijtaniibuuhu (فَاجْتَنِبُوهُ) artinya: maka jauhilah itu. Asalnya dari akar kata janaba (جنب) yang artinya sisi atau pinggir. Kata ini ketambahan dua huruf yaitu alif di depan dan huruf ta’ setelah huruf pertama, sehingga berubah menjadi ijtanaba – yajtanibu - ijtinaban (اجتنب-يجتنب-اجتنابا).
Makna ijtinab (اجتناب) bukan sekadar tidak melakukan, tetapi menjauhkan diri sepenuhnya dari hal itu, bahkan tidak mendekatinya sama sekali.
Maka secara hukum syariat, yang dilarang bukan hanya meminum khamar. Kalau yang dilarang hanya minum khamar, maka bunyinya adalah : Ya ayyuhalladzina aamanu la tasyrabul-khamra (يآأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَشْرَبُوا الخَمْرَ).
Penggalan ini bukan larangan minum khamar, tetapi perintah untuk menjauhinya. Maka dikatakan menjauhi, berarti tidak boleh dekat-dekat, bentuknya secara teknis adalah :
§Haram memproduksi khamar dan ikut dalam proses pengolahannya.
§Haram memiliki khamar, termasuk menyimpan atau mengoleksinya.
§Haram memberikan kepemilikan khamar kepada sesama muslim, baik sebagai hadiah, hibah, wasiat atau waris.
§Haram juga untuk menerimanya, baik sebagai hadiah, hibah, wasiat atau waris.
§Haram menjual dan membeli khamar atau menjadi perantaranya.
§Haram menyewakan tempat untuk transaksi khamar.
§Haram menanam modal dan saham dalam bisnis khamar.
§Haram duduk di majelis yang ada khamarnya atau disediakan khamar.
§Haram menghidangkan khamar kepada orang lain, baik Muslim maupun non-Muslim, meskipun tidak ikut meminumnya.
§Haram bekerja di tempat yang berhubungan langsung dengan produksi atau distribusi khamar, seperti di bar, pabrik minuman keras, restoran yang menjual alkohol, atau pengangkutan dan logistiknya.
§Haram menulis, mempromosikan, atau mengiklankan khamar, termasuk menjadi bagian dari tim kreatif, periklanan, atau kampanye pemasaran yang mendukung produk tersebut.
Semua bentuk ini merupakan turunan dari perintah jauhilah, yang bermakna menjauh secara total, karena khamar bukan sekadar dosa personal, tetapi juga sumber kerusakan sosial, akhlak, dan agama.
Oleh karena itu, menjauhi khamar bukan hanya tidak meminumnya, tetapi memutus seluruh jalur yang menghubungkan kepadanya, dalam bentuk apapun.
Kata la‘allakum tufliḥun (لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) artinya: “agar kamu beruntung”, bisa juga dimaknai berhasil atau mendapat kemenangan.
Ini menunjukkan bahwa keberuntungan hakiki di dunia dan akhirat tidak mungkin dicapai kecuali dengan menjauhi hal-hal ini. Keberuntungan di sini bukan sekadar selamat, tapi falah: keselamatan, ketenangan, keberkahan, dan kemenangan — baik lahir maupun batin.