Kemenag RI 2019:Taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah! Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (ajaran Allah) dengan jelas. Prof. Quraish Shihab:Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta berhati-hatilah (untuk tidak melanggar ketentuan agama). Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah penyampaian (tuntunan Allah swt.) yang terang. Prof. HAMKA:Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan berhati-hatilah kamu. Maka jikalau kamu berpaling, ketahuilah kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan dengan nyata.
Setelah Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamar dan judi secara tegas dalam Surat Al-Ma’idah ayat 90 dan 91, maka di ayat 92 ini diteruskan dengan perintah tambahan yang memperkuat seruan tersebut, yaitu perintah untuk mentaati Allah SWT dan mentaati Rasul-Nya. Seolah ayat ini menegaskan bahwa menjauhi khamar bukan hanya soal hukum haram semata, tetapi juga bagian dari prinsip ketaatan dan kehati-hatian dalam beragama.
وَأَطِيعُوا اللَّهَ
Kata wa-athii‘uu (وَأَطِيعُوا) yang artinya: dan taatilah, sebenarnya terdiri dari wawu ‘athf (وَ) dan fi’il amrathi’uu (أَطِيعُوا). Huruf wawu ‘athf (وَ) ini bukan sekedar berarti : dan, melainkan juga menegaskan keterkaitan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Sebenarnya kalimatnya belum selesai, baru sampai koma saja, bahkan juga belum sampai koma. Memang disinilah keunikannya, ayat-ayat dalam Al-Quran bisa saja tampil sebagai penggalan-penggalan yang terpisah dalam nomor ayat yang berbeda, padahal secara struktur bahasa ternyata masih satu rangkaian kalimat yang belum selesai.
Kata athi’ullah (أَطِيعُوا اللَّهَ) artinya: taatilah Allah. Perintah ini dihubungkan langsung dengan ayat sebelumnya, "Maka apakah kalian akan berhenti?".
Yang seperti ini dalam ilmu tafsir disebut sebagai bentuk tadzyil, yaitu penegasan atau penguat penutup, yang memperkuat ajakan untuk meninggalkan khamar.
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Kata wa-athii‘uur-rasuula (وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ) artinya: dan taatilah Rasul. Kenapa selain perintah untuk taat kepada Allah SWT, selalu dikaitkan dengan ketaatan kepada Rasul-Nya?
Jawabannya memang begitulah cara Al-Quran mengajarkan. Dalam berbagai ayat Al-Qur’an, Allah SWT selalu menyandingkan perintah untuk taat kepada-Nya dengan perintah untuk taat kepada Rasul-Nya.
Ini bukan sekadar pengulangan, tetapi menunjukkan betapa penting dan tak terpisahkannya ketaatan kepada Rasul dalam struktur keimanan seorang Muslim. Taat kepada Allah tidaklah sempurna jika tidak diikuti dengan ketaatan kepada Rasul-Nya.
Salah satu alasan utama adalah karena Rasulullah SAW adalah pembawa dan penyampai wahyu. Allah menegaskan dalam Surat An-Najm bahwa Nabi tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, melainkan apa yang beliau sampaikan adalah wahyu dari Allah.
“Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm: 3–4)
Dengan demikian, setiap ucapan, perintah, dan larangan beliau adalah bagian dari petunjuk Ilahi. Maka, mentaati Rasul sejatinya adalah mentaati Allah.
Di dalam Al-Qur’an sendiri, perintah untuk taat kepada Allah sering diikuti secara langsung oleh perintah untuk taat kepada Rasul. Sebagai contoh, dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 disebutkan:
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul...” (QS. An-Nisa’ : 59)
Penegasan semacam ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasul bukanlah pelengkap atau pilihan tambahan, tetapi bagian dari ketaatan yang utuh kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bertugas untuk menjelaskan isi Al-Qur’an. Banyak ayat Al-Qur’an bersifat global dan umum. Maka, rincian dan aplikasinya dalam kehidupan dijelaskan melalui sunnah Nabi SAW. Misalnya, perintah shalat disebutkan dalam Al-Qur’an, namun tata cara pelaksanaannya tidak dirinci kecuali melalui hadis-hadis Nabi. Begitu juga dalam hal zakat, puasa, haji, larangan riba, dan warisan — semuanya membutuhkan penjelasan dari Rasul.
Lebih dari itu, meninggalkan sunnah Nabi SAW dapat membuka pintu kesesatan. Dalam hadis sahih, beliau bersabda:
Barangsiapa mentaati aku, maka ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa mendurhakaiku, maka ia telah durhaka kepada Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menegaskan bahwa menolak sunnah berarti menolak wahyu, karena sunnah juga bersumber dari Allah. Pada akhirnya, ketaatan kepada Rasulullah SAW adalah ujian keimanan. Dalam Surat An-Nisa’ Allah bersumpah bahwa seseorang belum dianggap beriman sebelum menjadikan Nabi sebagai hakim atas segala perkara yang ia hadapi.
Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65)
وَاحْذَرُوا
Kata wahdzaruu (وَاحْذَرُوا) artinya: dan berhati-hatilah. Kata ini berasal dari kata dasar hadzara (حَذَرَ) yang secara bahasa berarti berhati-hati, waspada, menghindari bahaya, atau menjaga diri. Dan kaitannya dengan larangan minum khamar, maka perintah ini menegaskan agar jangan lengah dan jangan sampai tertipu oleh godaan atau bahaya dari khamar.
Ini adalah perintah untuk selalu menjaga diri dan waspada agar tidak terjerumus dalam dosa dan perbuatan yang dilarang Allah, termasuk khamar yaitu minuman memabukkan.
Menjaga diri agar tidak kembali kepada kebiasaan lama yang tercela, seperti minum khamar dan berjudi, itu hal yang amat penting. Begitu juga waspada terhadap godaan setan yang mengajak kepada perbuatan ini.
Sebagaimana disebut dalam ayat sebelumnya yang menjelaskan bahwa khamar dan judi adalah sebagian dari perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan dan menghalangi ingatan kepada Allah.
Jadi, berhati-hati di sini bukan hanya sikap waspada biasa, tetapi kewaspadaan spiritual dan sosial yang mendalam untuk menjaga iman dan akhlak.
فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ
Kata fa-in (فَإِنْ) artinya: maka jika. Kata tawallaitum (تَوَلَّيْتُمْ) artinya: kalian berpaling.
Ibnu Asyur menuliskan dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] bahwa penggalan inimerupakan penjelasan atau pengecualian dari perintah “Taatilah dan berhati-hatilah.”
Kata berpaling atau at-tawalli di sini adalah kiasan untuk durhaka atau mengingkari, yang menggambarkan durhaka seperti berpaling dan mundur dari posisi yang ditempati oleh orang yang durhaka, yang mencakup makna memutuskan hubungan dan meninggalkan.
Dalam bahasa Arab, ini juga disebut idbar (إدْبارُ) yaitu berbalik ke belakang dan lari menjauh.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir, (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
Kata fa‘lamuu (فَاعْلَمُوا) artinya: maka ketahuilah. Kata annamaa (أَنَّمَا) artinya: bahwa sesungguhnya. Kata ‘alaa (عَلَىٰ) artinya: atas. Kata rasuulinaa (رَسُولِنَا) artinya: Rasul Kami. Kata al-balaagh (الْبَلَاغُ) artinya: penyampaian. Kata al-mubiin (الْمُبِينُ) artinya: yang jelas.
Penggalan ini merupakan jawaban atas syarat sebelumnya yang mengandung makna sebab-akibat. Maksudnya jika kalian berpaling dari ketaatan kepada Rasul, ketahuilah bahwa berpalingnya kalian dari Rasul tidak akan merugikan Nabi SAW.
Hal itu karena pada dasarnya kewajiban Beliau SAW itu hanyalah sebatas menyampaikan risalah saja. Sedangkan jika ada yang mau mentaati atau pun tidak mau mentaati, itu bukan lagi urusan Nabi SAW, melainkan itu urusan Allah SWT. Allah SWT yang akan menggerakkan hati seseorang untuk mendapatkan hidayah atau sebaliknya.
Adapun Nabi SAW tidak akan dimintai pertanggung-jawaban atas hidayah yang 100% adalah hak prerogratif Allah SWT.
Dalam ayat lain Allah SWT menegaskan bahwa bahkan seorang Nabi Muhammad SAW sendiri pun tidak mampu memberi hidayah kepada orang yang Beliau cintai.
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (QS. Al-Qashash : 56)
Jadi penggalan yang jadi penutup ayat ini seperti memberikan kebebasan untuk taat atau tidak taat. Yang akan diuntungkan atau dirugikan bukan Nabi SAW, melainkan dirinya sendiri.