Kemenag RI 2019:Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut ) dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan. Prof. Quraish Shihab:Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut, dan makanannya adalah kesenangan bagi kamu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atas kamu binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan berihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan. Prof. HAMKA:Dihalalkan bagi kamu buruan laut, dan makanannya sebagai bekal bagi kamu dan bagi orang-orang pelayar. Tetapi diharamkan atas kamu buruan darat selama kamu dalam ihram.
Ayat ke-96 ini, sebagaimana juga ayat-ayat sebelumnya, masih terkait dengan hukum hewan buruan bagi orang yang sedang berihram. Bedanya di ayat ini Allah SWT menyatakan kehalalan hewan buruan laut, atau lebih tepatnya hewan yang hidup di dalam air.
Maka ayat ini termasuk bagian dari pengecualian atas haramnya makan hewan buruan, yaitu ketika hewan itu termasuk hewan darat. Kehalalan hewan yang hidupnya di dalam air menjadi kesenangan atau juga menjadi perbekalan bagi orang yang ihram dan juga bagi orang-orang yang dalam perjalanan.
Namun ayat ini kemudian seperti mengulangi lagi hukum keharaman menangkap hewan buruan darat dalam keadaan ihram.
Kemudian ayat ini ditutup dengan perintah untuk takut kepada Allah, dimana nanti akan ada hari manusia dikumpulkan di padang mahsyar.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
Kata uhilla (أُحِلَّ) artinya : dihalalkan. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : bagi kamu. Biasanya kata uhilla (أُحِلَّ) yang bermakna telah dihalalkan itu mengandung informasi kasat mata namun mudah dipahami, bahwa sebelumnya hukumnya masih diharamkan.
Namun nampaknya kita belum menemukan riwayat yang menyebutkan bahwa dahulu sempat diharamkan, kemudian dihalalkan. Sehingga asumsi berpindah, boleh jadi ungkapan ini disebutkan semata untuk memberi pengecualian dari perburuan yang pada dasarnya haram bagi orang yang sedang berihram.
Boleh jadi tujuan penyebutan ayat ini demi untuk menjadi bentuk keringanan khusus, yaitu menjadi solusi bagi mereka yang menjadi tamu Allah SWT, dengan cara berlayar melewati laut, agar jangan sampai mereka kelaparan dalam perjalanan. Selain juga menjadi semacam isyarat bahwa yang datang menuju baitullah akan datang dari negeri yang jauh di seberang lautan.
Kata shaid (صَيْدُ) artinya : binatang buruan. Kata al-bahr (الْبَحْرِ) artinya : laut. Walaupun teksnya menyebut kata bahr yang umumnya dimaknai sebagai laut, namun pada dasarnya bukan hanya berarti laut, tetapi termasuk juga danau. Dasarnya adalah ketika Allah SWT menyebut laut ternyata ada dua macam laut, yaitu laut yang airnya tawar dan laut yang airnya asin.
Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar. (QS. Fathir : 12)
Maka penyebutan laut yang airnya tawar tidak asin itu berarti air tawar, seperti danau, sungai, empang, rawa, bendungan, situ, kolam ikan dan lainnya.
Kekhususan Hewan Air
Hewan air, baik air tawar ataupun air asin seperti laut, tidak hanya halal dimakan ketika ditangkap hidup-hidup, tetapi juga tetap halal dikonsumsi meskipun telah mati secara alami di dalam air dalam artian sudah jadi bangkai. Bahkan, seseorang yang sedang berihram, dalam kondisi ibadah yang sangat khusus, tetap dibolehkan berburu hewan laut, sesuatu yang tidak dibolehkan terhadap hewan darat.
Fenomena hukum ini mengundang pertanyaan yang layak dikaji: mengapa Islam memberikan kelonggaran luar biasa terhadap hewan laut?
Nabi SAW sendiri yang menegaskan bahwa bahkan kita dihalalkan memakan bangkai hewan yang berhabitat di dalam air.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ
(Air laut) itu suci dan bangkainya halal. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi)
Kita semua sepakat bahwa halalnya bangkai hewan laut dan bolehnya orang yang berihram berburu hewan laut adalah mutlak memang hak prerogratif Allah SWT. Namun tidak salah juga jika kita merasa penasaran, kira-kira apa asumsi bahkan spekulasi hikmah di balik itu. Mungkin bukan asumsi tapi sekedar spekulasi yang belum tentu bisa dibenarkan.
1. Kesucian Air
Allah SWT telah menjadikan air mutlak itu sebagai media untuk bersuci yang disebut : thahuran (طَهُورًا).
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih, (QS. Al-Furqan : 48)
Maka spekulasinya, boleh jadi bahwa hewan yang secara alami hidup di dalam air statusnya juga ikut suci, setidaknya lebih suci dari pada hewan yang hidup di darat. Sebab salah satu fungsi air di alam ini memang untuk mensucikan segala sesuatu.
Tentu saja bangkai hewan darat yang dibuang ke laut tidak akan menjadi suci. Tetapi bangkai hewan yang sejak awal berhabitat di dalam air, tentunya tidak bisa disamakan dengan hewan darat. Wajar bila ada semacam pengecualian.
2. Anatomi Hewan Air
Ini spekulasi yang kedua, yaitu bawah hewan air, khususnya ikan, memang secara anatomi amat jauh berbeda dengan hewan darat. Untuk hewan darat, proses yang syar’i dalam penyembelihannya adalah menggunakan prinsip memutus aliran darah di bagian leher, maka proses penyembelihan itu menyasar bagian leher.
Namun tubuh ikan tidak demikian. Meski masih punya aliran darah dan juga denyut nadi, namun sistemnya tidak seperti halnya hewan darat. Selain jumlah darah ikan itu jauh lebih sedikit sehingga tidak akan ditemukan aliran darah yang mengalir deras, ikan tidak punya leher yang bisa diputus aliran darahnya.
Ikan memang memiliki tenggorokan dan saluran makan, tapi tidak memiliki leher panjang yang memuat urat-urat leher seperti hewan darat. Saluran pernapasannya pun tidak melalui ḥulqum secara sempurna, karena ia menggunakan insang (gills) untuk bernapas di air, bukan trakea yang memanjang.
Intinya ikan tidak memiliki struktur fisik yang memungkinkan proses penyembelihan seperti hewan darat. Karena habitatnya di air, ikan akan mati dengan sendirinya begitu keluar dari air.
3. Antitesis Terhadap Syariat Umat Terdahulu
Yang ketiga ini juga spekulasi saja, bahwa kemudahan ini seolah menjadi antitesis terhadap salah satu bentuk syariat berat yang pernah diterapkan kepada umat terdahulu, khususnya Bani Israil.
Tanyakanlah kepada mereka tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabat (QS. Al-A‘raf: 163)
Di masa lalu Bani Israil dilarang berburu ikan pada hari Sabat, yaitu hari ibadah mereka. Namun mereka melanggar aturan tersebut dengan cara curang: menjebak ikan pada hari Sabtu dan mengambilnya pada hari Ahad. Kisah ini mencerminkan bahwa larangan berburu ikan adalah bentuk hukuman dan ujian keras dalam syariat mereka.
Boleh jadi hukum yang amat berat itu kemudian diberlakukan sebaliknya dalam syariat yang turun kepada Nabi Muhammad SAW. Perburuan hewan laut justru dihalalkan dalam segala kondisi, bukan hanya di hari peribadatan, bahkan ketika seorang Muslim sedang berihram pun boleh diburu.
Dan Dia (Nabi Muhammad) melepaskan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka.” (QS. Al-A‘raf: 157)
Dengan demikian, Islam datang bukan hanya sebagai lanjutan dari syariat sebelumnya, tetapi juga sebagai penyempurna dan pembebas dari hukum-hukum berat yang bersifat menghukum. Ini menjadi simbol bahwa Islam adalah agama rahmat, bukan kesempitan.
وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Kata watha‘aamuhu (وَطَعَامُهُ) artinya : dan makanannya. Yang dimaksud dengan makanan disini tentunya hewan-hewan yang hidup di dalam laut itu.
Kata mataa‘an (مَتَاعًا) artinya : sebagai kesenangan.Kata lakum (لَكُمْ) artinya : bagi kamu. Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menerjemahkan kata ini sebagai kesenangan. Namun Buya HAMKA memaknainya sebagai : perbekalan. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang lain sebagai konsideran.
Dan kami tinggalkan Yusuf di dekat perbekalan kami, lalu dia dimakan serigala. (QS. Yusuf : 17)
Jika kita asumsikan bahwa kata ini sebagai : ‘kesenangan bagi kamu’ maka benar juga. Sebab ikan laut dikenal oleh semua bangsa memiliki cita rasa yang khas dan unik, berbeda dari daging hewan darat seperti sapi, kambing, atau ayam. Kelezatan ikan tidak hanya berasal dari kandungan gizinya yang tinggi, tapi juga dari kehalusan serat daging, aroma khas laut, dan kelembutan teksturnya yang mudah menyatu dengan berbagai bumbu dan cara masak.
Yang paling membedakan ikan dari daging darat adalah kelembutan dagingnya. Serat otot pada ikan jauh lebih halus dan pendek, membuatnya lebih empuk dan lembut meski dimasak dalam waktu singkat.
Karena itu ikan tidak membutuhkan waktu lama untuk matang, serta tidak memerlukan teknik pengolahan rumit untuk membuatnya lezat. Bahkan dengan sedikit garam dan perasan jeruk nipis saja, ikan laut sudah menghadirkan rasa yang alami, segar, dan gurih.
Ikan laut juga memiliki aroma khas yang menggoda, terutama ketika dibakar atau diasap. Aroma tersebut tidak terlalu tajam seperti daging kambing, melainkan ringan dan menyatu dengan bumbu, sehingga menghasilkan rasa yang kompleks tapi tetap bersih di lidah.
Gizi dan Kesehatan
Di masa sekarang ini, setelah ilmu pengetahuan berkembang, khususnya di bidang gizi, semakin terkuak bahwa ikan adalah sumber protein berkualitas tinggi, karena mengandung protein yang sangat baik untuk pembentukan sel tubuh, perbaikan jaringan, dan juga kesehatan otot dan kulit.
Asam lemak omega-3 yang banyak terdapat pada ikan laut (seperti salmon, tuna, sarden) sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung, menurunkan tekanan darah dan kolesterol jahat, meningkatkan fungsi otak, daya ingat, dan konsentrasi. Termasuk juga mendukung perkembangan otak janin dan bayi dan menurunkan risiko depresi dan gangguan mental.
Masih ditambah lagi bahwa ikan itu pada umumnya mengandung vitamin dan mineral penting, seperti Vitamin A dan B12, juga Vitamin D yang penting untuk tulang dan sistem imun. Ada Yodium yang penting untuk fungsi tiroid, juga Selenium yang berfungsi sebagai antioksidan.
Berbeda dari daging merah, ikan laut memiliki lemak sehat dan rendah kalori. Sangat ideal untuk diet sehat, mengontrol berat badan, menurunkan risiko diabetes dan stroke.
وَلِلسَّيَّارَةِ
Kata wa-lis-sayyaarati (وَلِلسَّيَّارَةِ) dimaknai oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : ‘orang-orang yang dalam perjalanan’. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : ‘orang-orang pelayar’.
Memang kalau dikaitkan dengan : ‘orang yang dalam perjalanan, atau pun ‘orang yang berlayar’, maka sebenarnya makna mata’an (مَتَاعًا) di atas nampaknya lebih cocok dimaknai sebagai bekal ketimbang kesenangan.
Yang menarik untuk dibahas disini bahwa dalam bahasa Arab modern, kata sayyaarah (سيارة) berarti: mobil, atau kendaraan roda empat. Namun pastinya tidak mungkin dimaknai kata sayyaarah (سيارة) dalam Al-Quran dengan mobil, sebab keberadaan mobil baru ada di zaman modern ini saja.
Kata sayyaarah (سيارة) dalam ayat ini pastinya bukan mobil, tapi mengacu pada rombongan musafir atau kafilah dagang yang sedang dalam perjalanan. Akarnya dari tiga huruf yaitu sin, ya’ dan ra’ (س-ي-ر) yang berarti: berjalan, bepergian, atau bergerak. Sedangkan dalam bentuk (سَيَّارَة) berarti rombongan musafir, atau kafilah dagang, atau orang-orang yang bepergian jauh.
Itulah juga yang Al-Quran sebutkan ketika menyebutkan kafilah yang menemukan Nabi Yusuf di dalam sumur.
Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka dia menurunkan timbanya. (QS. Yusuf : 19)
Bahasa Arab modern memang banyak menggunakan kata yang di masa lalu sudah ada maknanya, namun diberi makna baru. Misalnyahatif (هاتف) yang di masa lalu berarti suara misterius atau bisikan, kemudian di masa kita digunakan untuk menyebut telepon.
Begitu juga dengan kata hasub (حاسوب) berarti hitungan, di masa sekarang digunakan untuk menyebut : komputer.
Kata thairah (طائرة) secara bahasa berarti sesuatu yang bisa terbang, misalnya burung. Namun di masa modern ini digunakan untuk menyebut pesawat terbang.
Kata wahurrima (وَحُرِّمَ) artinya : dan diharamkan. Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya : atas kamu. Kata shaid (صَيْدُ) artinya : binatang buruan. Kata barri (الْبَرِّ) artinya : darat. Kata maa (مَا) artinya : selama. Kata dumtum (دُمْتُمْ) artinya : kamu tetap. Kata huruman (حُرُمًا) artinya : dalam keadaan ihram.
Penggalan ini sebenarnya hanya pengulangan saja dari apa yang sudah ditegaskan sebelumnya di ayat ke-95, yaitu :
لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وأنْتُمْ حُرُمٌ
Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (QS. Al-Maidah : 95)
Selain itu, larangan ini juga sudah sempat disebutkan di awal surat Al-Maidah :
غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (QS. Al-Maidah : 1)
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Kata wattaquu (وَاتَّقُوا) artinya : dan bertakwalah. Kata allaaha (اللَّهَ) artinya : kepada Allah. Kata alladzii (الَّذِي) artinya : yang. Kata ilayhi (إِلَيْهِ) artinya : kepada-Nya. Kata tuhsyaruun (تُحْشَرُونَ) artinya : kamu akan dikumpulkan.
Bagian penutup ayat ini berisi perintah bertakwa kepada Allah. Intinya mendorong agar kaum muslimin wajib mengisi hidup dengan ketakwaan dan ketaatan, khususnya untuk tidak melanggar apa yang sudah Allah SWT nyatakan terlarang dari berburu hewan darat ketika sedang berihram.
Yang menarik bahwa Allah SWT mengaitkan perintah untuk bertaqwa ini dengan cara menyebut salah satu sifat-Nya, yaitu sebagai “Zat yang kepada-Nya kamu dikumpulkan”.
Tujuannya selain untuk menjadi semacam ancaman atas adanya siksa yang pedih di akhirat, juga terkait kepastian hari kiamat. Saat itu semua amal akan diperhitungkan ketika dikumpulkan nanti.
Sementara kata al-ḥashr (الحشر) yang makna : pengumpulan, secara bahasa berarti mengumpulkan manusia di satu tempat, dan secara istilah merujuk pada peristiwa padang mahsyar kelak.