Thu 19 April 2007 21:42 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 7.523 views
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya seorang muslimah olah raga di tempat umum? Saat ini sering diadakan senam bersama dengan menggunakan musik yang Islami dan menggugah semangat kita dan tempatnya terpisah antara laki laki dan wanita. Apakah boleh seorang muslimah ikut?
Bolehkah muslimah memakai baju olahraga (celana panjang dan atasan kaus selutut, longgar) untuk berolahraga di luar ruangan.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Permasalahan seperti ini memang seringkali mengundang banyak beda pandangan, mulai dari yang agak longgar hingga yang sangat ketat.
Opini Pertama
Opini ini lahir dari para ulama yang berpandangan agak longgar. Mereka biasanya berangkat dari tidak adanya pelanggaran yang fatal atas hal itu. Sebab para wanita sudah mengenakan busana yang menutup aurat, tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak akan ada kekhawatiran untuk timbulnya fitnah.
Mereka memandang, bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash yang sharih dan qath'i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang, bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan vonis haram atas sesuatu.
Padahal, kita tidak menemukan satu ayat atau hadits yang bisa dijadikan dasar sebagaidalil yang mengharamkan senam massal, termasuk untuk para wanita. Hadits yang mengharamkan wanita berlenggak-lenggok berpakaian seperti telanjang, tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang. Karena senam masal wanita ini tidak dilakukan di hadapan para lelaki.
Rasulullah SAW bersabda:
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat!”
Ada dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat tubuhnya.
Namun ketika pakaian senam yang nyaris memenuhi gambaran hadits di atas menjadi tidak berlaku, lantaran dikenakan di area yang tidak ada laki-laki.
Namun kalangan ini sepakat mengharamkan bila pakaian seperti ini dikenakan di arena yang terbuka, di mana ada begitu banyak laki-laki ajnabi bisa mengaksesnya.
Opini Kedua
Sedangkan opini lain tentang masalah ini lahir dariberpandangan para ulama yang agak ketat. Mereka mengharamkan, atau setidaknya memakruhkan, tidak menganjurkan dan sejenisnya.
Biasanya hujjah mereka berangkat dari kekhawatiran fitnah yang muncul dari senam masal wanita. Di mana senam ini akan membuat para wanita muslimah berlenggak-lenggok, padahal ada hadits yang melarangnya.
Hujjah mereka untuk melarang senam masal wanita ini juga didasari dari pandangan mereka tentang hukum musik. Mereka biasanya berpandangan bahwa tidak ada konsep musik Islami, sebagaimana tidak ada konsep zina Islami, pelacuran Islami dan sebagainya. Bagi mereka, apapun jenis musiknya dan apapun alatnya, semua haram.
Jadi kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para ulama. Tentu masing-masing datang dengan pandangan subjektifnya. Selain juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, adat, kebiasaan serta latar belakang lingkungannya.
Namun semua ulama sepakat bahwa olah raga adalah bagian dari perawatan kesehatan. Dan kesehatan itu penting untuk dijaga, bahkan agama mewajibkan kita untuk hidup sehat.
Mereka kurang sepakat dalam masalah senam sebagai bagian dari jenis olah raga yang boleh dikerjakan.Sebagian dari mereka adayang mengharamkan senam, karena dianggap senam itu sama dengan tarian. Dan tarian itu dianggap sesuatu yang haram.
Ditambah lagi senam itu diiringimusik, maka semakin haramlah hukum senam musik itu dalam pandangan mereka.
Semakin parah lagi, karena senam itu dilakukan oleh para wanita muslimah di tempat umum, meski dipisah antar laki-laki dan perempuan, namun tetap saja masih ada kemungkinan orang yang bukan mahram datang melihat.
Maka jangan kaget kalau ada pihak-pihak tertentu dari elemen umat ini yang masih agak keberatan dengan adanya senam masal muslimah. Minimal, kita masih akan bertemu dengan banyak pandangan yang saling berbeda.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Cara Mendoakan Orang yang Sudah Meninggal 18 April 2007, 22:53 | Aqidah > Alam Barzakh | 151.742 views |
Bingung Pembagian Warisan 18 April 2007, 02:15 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 6.359 views |
Bisakah Kita Berbicara dengan Allah 16 April 2007, 23:47 | Aqidah > Allah | 8.000 views |
Belajar Islam Ikut Jamaah Hijrah 16 April 2007, 22:49 | Aqidah > Islam | 7.857 views |
Asal Segala Sesuatu Adalah Halal 16 April 2007, 06:09 | Ushul Fiqih > Dalil | 17.777 views |
Haramkah Dapat Pinjaman dari Perusahaan? 13 April 2007, 03:58 | Muamalat > Hutang | 6.397 views |
Lelaki dengan 2 Mantan Isteri 13 April 2007, 02:21 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 6.708 views |
Apa Hukumnya Wanita Tidak Khitan 12 April 2007, 00:48 | Wanita > Khitan | 8.528 views |
Bagaimanakah Walimah yang Dicontohkan Nabi 11 April 2007, 04:04 | Pernikahan > Walimah | 7.098 views |
Benarkah Maulid Nabi Bukan dari Madzhab Syafi'i? 10 April 2007, 05:13 | Kontemporer > Perspektif Islam | 10.889 views |
Pulang ke Jakarta, Masihkah Boleh Jama' Qashar? 10 April 2007, 05:01 | Shalat > Shalat Jama | 7.120 views |
Ereksi Saat Shalat 10 April 2007, 02:29 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 8.262 views |
Ucapan 'amin' dari Mana Asalnya? 9 April 2007, 08:48 | Shalat > Bacaan Shalat | 7.216 views |
Apakah Kita Harus Mengikuti Mazhab? 4 April 2007, 23:05 | Ushul Fiqih > Mazhab | 7.739 views |
Niat Mandi Junub dan Tata Caranya 4 April 2007, 22:09 | Thaharah > Mandi Janabah | 11.795 views |
Apakah Kutubussittah Sudah Ditakhrij? 4 April 2007, 02:54 | Hadits > Musthalah Hadits | 13.246 views |
Sikap Keras kepada Pelaku Bid'ah 3 April 2007, 23:19 | Umum > Bidah | 8.659 views |
Haramkah Lukisan Gambar Nabi SAW 3 April 2007, 05:13 | Kontemporer > Hukum | 6.436 views |
Ulang Tahun Perusahaan, Bid'ahkah? 3 April 2007, 02:28 | Kontemporer > Bidah | 10.150 views |
Rokok: Halal atau Haram? 2 April 2007, 22:47 | Kontemporer > Hukum | 9.040 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,422,162 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta9-2-2023Subuh 04:38 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:25 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|