Sun 23 September 2007 06:40 | Puasa > Membatalkan Puasa | 10.382 views
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, langsung saja. Mengenai bahwa berjima saat berpuasa dapat dilakukan jika suami dan isteri, keduanya sedang dalam kondisi udzur, sehingga mereka tidak terkena kaffarat.yang jadi pertanyaannya, "apakah seorang suami bisa dianggap udzur karena perjalanan jauh jika dia mengunjungi isterinya yang kebetulan berada di lain pulau dan memakan perjalan udara kurang lebih 2, 5 jam?"
Ane Harap bisa mendapatkan jawabannya pekan pekan ini karena kebetulan masalah tersebut adalah masalah pribadi dan awal ramadhan ini ane akan mengunjungi isteriyang kebetulan sedang bertugas di tempat yang jauh dan ketemu hanya sebulan sekali.
Afwan jika ada yang salah dan Jazakaumulloh khoiron katsir atas jawabannya.
Wassalaamu'alaikum Wr Wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salah satu tindakan yang sangat tidak disukai adalah merusak kehormatan bulan Ramadhan dengan cara membatalkan puasa dengan sengaja. Di mana pembatalan itu dilakukan tanpa latar belakang udzur yang dibenarkan secara syar'i dan seseorang secara sadar dan sengaja membatalkan puasanya.
Tindakan itu termasuk dosa besar di sisi Allah SWT dan karena itu dikenakan sanksi, selain mengqadha juga membayar fidyah menurut sebagian ulama. Bahkan dikatakan bahwa menyengaja berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar'i, tidak akan terbayar dosanya meski dengan berpuasa sepanjang masa.
Siapa yangmembatalkan puasa 1 hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah (keringanan) atau sakit, tidak akan tergantikan walaupun dengan puasa selamanya, meski dia berpuasa. (HR Tirmizy, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasai)
Dan akan lebih parah lagi apabila pembatalan puasa itu dilakukan dengan cara berjima'.Dan kaffaratnya adalah dengan membebaskan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 miskin.
Sebelum Jima' Membatalkan Puasa Terlebih Dahulu
Permasalah ini memang didekati dengan 2 pendekatan yang berbeda oleh para ulama. Boleh kita bilang, setidaknya ada 2 versi pendapat.
1. Pendapat Jumhur
Jumhur ulama, dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, selain Asy-Syafi'iyah sepakat mengatakan bahwa membatalkan puasa terlebih dahulu untuk tujuan berjima' di siang hari bulan Ramadhan tetap terkena kaffarah ghalizhah.
Kaffarah Ghalizhah adalah kaffarah yang kita kenal, yaitu memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.
Bagi mereka, pokoknya berjima' di bulan Ramadhan itu haram dan mendatangkan kaffarah, baik dilakukan dalam keadaan berpuasa atau pun tidak. Keduanya sama saja. Tidak ada perbedaan.
Selain itu, membatalkan puasa tanpa udzur syar'i juga merupakan dosa yang teramat besar, sebagaimana hadits di atas.
2. Pendapat Asy-Syafi'iyah
Yang sedikit berbeda dalam hal ini adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam mazhab ini, agar seseorang terkena kaffrat ghalizhah, diperlukan 14 syarat:
1. Sudah sejak malam berniat puasa. Maka bila sejak malam tidak berniat puasa, lalu siangnya melakukan jima', tidak ada kewajiban kaffarah ghalizhah.
2. Sengaja melakukan jima'. Seandainya dilakukan karena lupa, juga tidak ada kewajiban kaffrah ghalizhah.
3. Tidak terpaksa atau dipaksa. Maka seorang yang dipaksa untuk melakukannya tidak diwajibkan kaffarah ghalizhah.
4. Tahu keharaman jima' di siang hari Ramadhan. Seorang yang baru masuk Islam dan belum tahu apa-apa ketentuan ini lalu melakukan jima' di siang hari Ramadhan, terlapas dari kaffarah ghalizhah.
5. Jima' dilakukan pada saat puasa di bulan Ramadhan. Seadainya dilakukan pada saat puasa selain Ramadhan, maka tidak ada kaffarah ghalizhah.
6. Puasanya dirusak secara langsung oleh jima', bukan dengan dibatalkan terlebih dahulu dengan makan atau minum. Sehingga bila sebelum berjima', pasangan itu sama-sama makan dan minum untuk membatalkan puasa, maka dalam mazhab ini keduanya tidak diwajibkan membayar kaffarah ghalizhah.
7. Keadaannya berdosa dengan jima' tersebut, maka anak kecil yang berpuasa lalu berjima', dia disebut tidak berdosa karena belum baligh, maka tidak ada kaffarah ghalizhah atas dirinya. Demikian juga tidak berlaku untuk orang yang musafir dan tidak ada kewajiban atas dirinya untuk berpuasa, lalu dia melakukan jima'.
8. Dirinya yakin bahwa puasanya itu sah sebelum berjima'. Sedangkan orang yang ragu-ragu apakah puasanya sah atau tidak sebelum berjima', maka tidak ada kaffarah ghalizhah.
9. Tidak dalam keadaan salah, misalnya berjima' dengan menyangka masih malam, ternyata sudah masuk waktu shubuh. Dalam kasus itu, jima' yang dilakukan tidak mewajibkan kaffarah.
10. Tidak menjadi gila atau meninggal setelah jima'. Karena gila dan meninggal akan membatalkan kewajiban kaffarah ghalizhah.
11. Jima' yang dilakukannya datang dari dirinya sendiri. Seandainya ada wanita memaksa berjima' tanpa keinginan apapundari dirinya, maka tidak termasuk diwajibkan membayar kaffarah.
12. Jima' itu terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
13. Jima' itu dilakukan pada faraj wanita, termasuk dubur (anus). Sedangkan bila bukan pada faraj wanita dan dubur, seperti tangan dan anggota tubuh lainnya, tidak termasuk jima'. Termasuk jima' meski yang disetuuhui mayat wanita atau hewan. Dan termasuk jima' adalah liwath, yaitu seks ala para homoseksual dan lesbian.
14. Yang diwajibkan membayar kaffrah hanya yang laki-laki, sedangkan perempun tidak diwajibkan.
Demikian sedikit penjelasan tentang perbedaan ulama dalam masalah ini. Yang pasti, semua sepakat bahwa membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan udzur syar'i adalah perbuatan dosa besar. Semua sepakat hal itu. Mereka hanya berbeda pendapat, apakah ada kewajiban kaffarah atau tidak dalam kasus ini.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Mengapa Fatimah Tidak Pernah Meriwayatkan Hadits? 21 September 2007, 03:29 | Hadits > Rawi | 8.830 views |
Suntik dan Obat Tetes Mata Saat Puasa 21 September 2007, 01:39 | Puasa > Membatalkan Puasa | 23.495 views |
Euthanasia Menurut Hukum Islam 19 September 2007, 22:45 | Kontemporer > Hukum | 11.043 views |
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Tahu Artinya 18 September 2007, 02:21 | Al-Quran > Tilawah | 9.173 views |
Wudhu 17 September 2007, 04:02 | Thaharah > Wudhu | 10.586 views |
Hukum Menuruti Wasiat Tentang Pernikahan 16 September 2007, 09:30 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 5.807 views |
Berbuka dengan Daging dan Darah Bayi Palestina? 15 September 2007, 23:36 | Kontemporer > Hukum | 6.594 views |
Tidak Puasa Ramadhan Tetapi Menjalankan Sholat Tarawih, Apa Hukumnya? 13 September 2007, 23:16 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 6.814 views |
Tadarrus Menggunakan Pengeras Suara 13 September 2007, 22:30 | Al-Quran > Tilawah | 7.927 views |
Puasa Masih Ada Sisa Makanan di Mulut, Batalkah? 13 September 2007, 01:48 | Puasa > Membatalkan Puasa | 8.788 views |
Benarkah Hadits Ramadhan Awalnya Rahmat Adalah Hadits Dhaif? 13 September 2007, 01:31 | Hadits > Status Hadits | 7.191 views |
Niat Puasa untuk Sebulan Penuh 12 September 2007, 02:32 | Puasa > Niat Puasa | 13.006 views |
Benarkah Kewajiban Suami Mengurus Rumah Tangga? 11 September 2007, 02:05 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 11.186 views |
Kawin Sesama Jenis Versi IAIN Semarang 11 September 2007, 01:11 | Kontemporer > Kelompok/Aliran | 7.134 views |
Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa 10 September 2007, 21:37 | Puasa > Keringanan | 12.375 views |
Puasa dan Produktifitas 10 September 2007, 08:02 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 6.474 views |
Amalan Sunnah dan Anjuran di Bulan Ramadhan 10 September 2007, 02:37 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 9.536 views |
Prosentase Waris 1 Anak Perempuan dan 2 Anak Laki 7 September 2007, 01:08 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 19.739 views |
Sepi Saat Shalat Tarawih 6 September 2007, 02:56 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 6.514 views |
Tadarus Al-Quran 5 September 2007, 01:09 | Al-Quran > Tilawah | 15.473 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,325,046 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|