Tue 23 October 2007 21:50 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 6.537 views
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya anak perempuan dari 6 bersaudara (3 laki-laki dan 3 perempuan). Bapak kami telah meninggal dunia ketika saudara kami yang ke-5 masih kecil dan saya adalah anak tertua.
Sekarang ini kami semua telah menikah dan bahkan saya sendiri sudah mempunyai cucu. Saat ini Ibu kami berniat membagikan warisan kepada anak-anaknya (Tanah dan Rumah), namun masih sebatas lisan dan belum secara tertulis.
Yang kami sayangkan, ibu kami telah berbicara kepada saudara dan sepupu kami tanpa sebelumnya berdiskusi dengan anak-anaknya. Beliau berkata bahwa warisan tersebut hanya akan dibagikan kepada anaknya yang ke-5 dan ke-6, dengan alasan karena kedua anaknya tersebut tidak mendapat kasih sayang Bapak kami.
Sebagai anak tertua saya merasa keberatan dengan hal ini. Karena di samping kami semua sebagai anak-anaknya juga membutuhkan warisan tersebut, juga karena hal itu terlihat tidak cukup adil bagi kami semua.
Bagaimanakah pembagian waris Ibu kami, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam? Lalu, berapakah bagian yang seharusnya kami terima?
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih,
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau mau disebut sebagai pembagian warisan, apa yang dilakukan oleh Ibu Anda itu sangat jauh. Sebab pembagian harta warisan sudah ada ketentuannya yang langsung turun dari langit. Bukan direka-reka berdasarkan keperluan atau pun kebutuhan.
Tindakan Ibu Anda itu bisa dibenarkan, manakala yang dibagi bukanlah harta warisan, melainkan harta pribadi milik beliau. Tapi namanya bukan bagi waris lagi. Namanya menjadi hibah.
Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada seseorang. Tidak harus ada kaitannya dengan ada yang meninggal dunia, tidak harus ada ikatan sebagai ahli waris, tidak perlu mengikuti aturan baku tertentu.
Sebagai contoh, ibu mau memberi anaknya yang nomor 5 dan 6 saja dari harta pribadi miliknya, itu boleh-boleh saja dan tidak perlu ada yang meributkan. Lha wong harta itu harta beliau pribadi. Maka beliau yang punya kekuasaan penuh atas harta miliknya. Bahkan ektrimnya, mau semuanya disumbangkan kepada panti yatim pun tidak ada masalah. Asalkan dilakukanya pada saat masih hidup dan harta itu benar-benar 100% milik beliau pribadi.
Harta Warisan
Apa yang dilakukan oleh Ibu Anda menjadi salah kalau yang dibagikan itu harta milik almarhum suami beliau, yaitu Ayah anda.
Sebagai muslim, harta milik orang yang meninggal akan berpindah kepemilikannya kepada orang yang masih hidup. Namun ada ketentuan, hukum, aturan, prosentase dengan berbagai dalil yang melatar-belakanginya.
Sesuai dengan firman Allah SWT, sebagai isteri yang ditinggal mati almarhum, Ibu Anda memang berhak atas harta tersebut, namun hanya sebesar 1/8 bagian saja dari total harta milik almarhum. 1/8 bagian ini ekwivalen dengan 12, 5%. Beliau tidak punya hak apa pun atas sisanya, karena sisanya menjadi hak anak-anak almarhum.
Berarti sisanya adalah 7/8 atau 87, 5% dari total harta. Kalau Ibu Anda mengatur bahwa harta milik almarhum hanya akan diberikan kepada 2 anak saja, padahal almarhum punya 6 anak, apa hak beliau dalam hal ini?
Harta itu harus diberikan secara merata kepada semua anak almarhum, karena mereka adalah ahli waris yang sah. Pembagiannya pun harus sesuai ketentuan dari langit, bukan diotak-atik sesuai selera.
Dari langit, ketentuannya tidak memperhatikan apakah ahli waris sudah mapan kehidupannya atau belum. Dari langit juga tidak mensyaratkan sudah menikah atau belum. Kententuan dari langit hanya membedakan apakah anak itu laki-laki ataukah perempuan.
Kalau anak almarhum laki-laki, maka seolah-olah dianggap dua orang. Dia mendapat bagian yang lebih besar dari jatah anak perempuan. Itu adalah perkataan Allah SWT langsung, tidak ada manusia yang berhak untuk menentangnya.
Maka sesuai informasi Anda, almarhum meninggalkan 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. Berarti seolah-olah almarhum punya 9 anak, karena tiap anak laki-laki dihitung dua orang.
Jadi harta yang sebelumnya telah dikurangi 1/8 untuk ibu anda dan sekarang tinggal 7/8, tinggal dibagikan menjadi 9 bagian sama besar. Tiap anak laki mendapat 2 bagian dan tiap anak perempuan 1 bagian.
Komunikasi Yang Baik
Dengan tetap berprasangka baik, kita harus menghormati Ibu dalam keinginannnya. Barangakali beliau memandang adik nomor 5 dan 6 ini perlu dikasihani dan disumbang secara finansial. Hanya saja caranya yang mungkin perlu dicermati.
Sebaiknya kalau memang tujuannya ingin memberikan solidaritas kepada adik-adik itu, aturan pembagian warisan jangan ditabrak. Kan bisa saja aturan pembagian warisan dijalankan terlebih dahulu, sebagai bentuk manivestasi kita taat, tunduk dan patuh kepada Allah.
Barulah nantisetelah semua ahli waris tahu berapa jatah masing-masing, Ibu menghimbau kepada anak-anak yang lebih besar untuk jangan lupa memberi infaq atau sumbangan kepada dua adik tersebut.
Dan tentu saja tidak ada salahnya bila himbauan Ibu kita jalankan, sebab berinfaq tidak dosa bahkan sebaliknya mendatangkan pahala besar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Menikah dengan Lain Agama 23 October 2007, 02:57 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.014 views |
Komisi Dokter dari Industri Obat 21 October 2007, 22:41 | Muamalat > Upah | 6.182 views |
Apakah Honor Jaga Bisa Diqyaskan dengan Rikaz? 21 October 2007, 02:52 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 5.703 views |
Salat Subuh Jam 10 Pagi Karena Hobi Nonton Bola 21 October 2007, 02:24 | Shalat > Shalat Qadha | 7.712 views |
Mungkinkah Ikhwan, Hizbuttahrir dan Salafi Bergabung? 20 October 2007, 04:56 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 10.294 views |
Gaji PNS Halalkah? 20 October 2007, 04:55 | Muamalat > Syubhat | 8.642 views |
Hadits Tuntutlah Ilmu Sampai ke Negeri Cina, Adakah? 20 October 2007, 04:52 | Hadits > Status Hadits | 11.771 views |
Hadits Pahala yang Hilang Karena Diambil Orang 20 October 2007, 04:51 | Hadits > Syarah Hadits | 11.044 views |
Mengapa Penetapan 1 Syawal Berbeda 20 October 2007, 04:50 | Puasa > Idul Fithr | 10.320 views |
Bolehkah Kartu Langganan Kereta Dipakai Oleh Orang Lain? 20 October 2007, 04:45 | Muamalat > Syubhat | 6.035 views |
Apakah Memancing Ikan Termasuk Menyiksa Hewan 20 October 2007, 04:44 | Umum > Hukum | 10.591 views |
Korupsi Waktu Sama Berdosanya dengan Korupsi Uang 20 October 2007, 04:43 | Kontemporer > Perspektif Islam | 7.950 views |
Masalah Halaqoh dengan Murobbi Lawan Jenis 20 October 2007, 04:42 | Wanita > Hukum | 6.945 views |
Shalat Tepat Waktu atau Setelah Jam Kerja? 20 October 2007, 04:40 | Shalat > Waktu Shalat | 9.575 views |
Apakah Syetan dan Malaikat Adalah Petugas Allah? 20 October 2007, 04:38 | Aqidah > Malaikat | 7.350 views |
Makan Bersama Keluarga Non-Muslim 20 October 2007, 04:37 | Kuliner > Non Muslim | 7.349 views |
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 20 October 2007, 04:36 | Puasa > Ramadhan | 10.579 views |
Teh Kombucha, Halal atau Haram? 20 October 2007, 04:34 | Kuliner > Alkohol | 21.173 views |
Berhutang untuk Pergi Haji 18 October 2007, 21:12 | Haji > Kemampuan | 6.751 views |
Keluar dari Kelompok Sesat 18 October 2007, 04:53 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 5.746 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,194 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|