Thu 28 April 2016 18:00 | Zakat | 8.505 views | Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon berkenan ustadz menjawab masalah terkait dengan zakat hadiah.
Apakah hadiah yang kita terima wajib dikenakan zakat? Atas dasar apa kewajiban zakatnya menurut Al-Quran dan Sunnah? Apa benar zakat hadiah itu sama saja dengan zakat rikaz? Bisakah zakat hadiah diqiyaskan dengan zakat rikaz?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita teliti nash-nash resmi berupa ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi, terus terang kita tidak akan menemukan dalil yang secara qath'i menyariatkan zakat hadiah. Kalau ada sebagian kalangan yang berpendapat adanya kewajiban zakat hadiah, tentu dasarnya bukan ayat atau hadits yang tegas, melainkan sekedar qiyas dengan zakat-zakat lainnya.
Memang harus kita akui ada dari sebagian kalangan umat Islam yang terlalu bersemangat untuk menarik dana umat lewat zakat yang dibuat-buat, seperti zakat atas hadiah yang diterima, baik hadiah karena menang arisan, undian, atau hadiah atas tercapainya prestasi tertentu.
Seorang yang mendapat bonus uang sebagai tunjangan hari raya (THR)dari perusahaan, tiba-tiba diwajibkan untuk membayar zakat, dengan alasan itu termasuk zakat rikaz.
Seorang yang berhasil menang dalam lomba makan kerupuk ketika tujuh-belasan di kampungnya dan menggondol uang hadiah, tiba-tiba juga ditagih untuk bayar zakat. Alasannya hadiah itu sama saja dengan seseorang yang menemukan harta karun, alias harta rikaz.
Seorang ibu yang menang arisan dan dapat rejeki nomplok pun sering dianggap wajib membayar zakat, hanya karena dianggap punya rejeki.
Padahal antara hadiah dengan rikaz sama sekali tidak identik, sehingga terlalu kalau mau diqiyaskan antara keduanya, kelihatan sekali bahwa hal itu terlalu dipaksakan. Dan tentunya akan menjadi sangat tidak proporsional.
1. Hadiah : Diserahkan Bukan Ditemukan
Berbeda dengan harta rikaz yang didapat dengan cara ditemukan, sebuah hadiah itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lain. Artinya, dalam hadiah, ada dua pihak yang saling memberi dan menerima.
Sedangkan dalam harta rikaz, tidak ada yang memberi dan tidak ada yang menerima. Harta itu hanya ditemukan begitu saja saja. Tentu antara serah terima dan ditemukan adalah dua hal yang jauh berbeda.
Sehingga mengqiyaskan rikaz dengan hadiah adalah sebuah tindakan qiyas yang terlalu memaksakan diri dan kurang tepat dalam mengambil istimbath hukum.
2. Tempat Yang Tidak Bertuan
Tidaklah suatu harta yang ditemukan itu disebut rikaz, kecuali ditemukannya di tempat yang tidak bertuan. Sebutlah misalnya padang pasir, hutan, savana, semak belukar, rawa-rawa dan seterusnya.
Tetapi kalau benda itu ditemukan di halaman rumah seseorang, atau di tanah milik seseorang, maka penemuan itu tidak dimasukkan dalam rikaz.
Bandingkan dengan hadiah, selain bukan barang temuan, posisi sumber hadiah itu jelas dan pasti. Hadiah bukanlah benda yang ditemukan di daerah tidak bertuan. Sangat jauh berbedaan antara rikaz dan hadiah, sehingga mengqiyaskan antara keduanya agak terlalu memaksakan kehendak yang tidak bisa diterima akal sehat.
3. Sumber Hadiah Belum Tentu Milik Orang Kafir
Hadiah yang biasa kita terima, seringkali bukan berasal dari harta orang kafir. Misalnya, karyawan yang berprestasi ketika mendapat hadiah dari perusahaannya, atau siswa berprestasi yang mendapat hadiah dari gurunya. Belum tentu kantor atau pihak sekolah itu adalah orang kafir.
Sementara dalam kriteria harta rikaz di atas, jelas sekali bahwa sumber harta rikaz itu adalah milik orang-orang kafir di masa lalu.
Apabila yang harta yang ditemukan itu milik orang-orang Islam di masa lalu, maka harta itu bukan termasuk harta rikaz, melainkan menjadi luqathah atau barang temuan milik umat Islam. Harta luqathah tentu ada ketentuan hukumnya tersendiri, di luar urusan zakat.
4. Pemberi Hadiah Belum Tentu Sudah Meninggal
Yang juga membedakan zakat rikaz dengan hadiah adalah fakta bahwa biasanya orang yang memberikan hadiah itu masih hidup. Kalau dia sudah meninggal, bagaimana caranya memberikan hadiah.
Padahal kriteria zakat rikaz di atas jelas menyebutkan bahwa pemilik harta itu sudah meninggal dunia, keberadaannya sudah tidak ada lagi di dunia. Sehingga oleh karena itulah maka harta miliknya ditemukan, bukan diterima sebagai pemberian.
Adapun hadiah, biasanya didapat dengan jalan diterima dari yang memberi hadiah, yang tentu sang pemberi hadiah itu masih hidup. Ketika seseorang mennemukan harta berharga di dalam tanah yang terkubur, tentu tidak kita katakan bahwa dia menerima pemberian hadiah dari pemiliknya yang sudah mati.
5. Zakat Rikas 20 Persen
Satu lagi yang patut dicatat bahwa besaran zakat rikaz itu sangat besar, yaitu 20% atau seperlima dari nilai harta yang ditemukan. Kalau ada niat untuk mengqiyas zakat hadiah dengan zakat rikaz, seharusnya dilakukan dengan konsekuen dan konsisten, besarannya bukan 2,5% tetapi harus 20%.
Sayangnya, yang lebih sering terjadi justru ketidak-konsistenan. Katanya mengqiyas dengan zakat rikaz, kenyataannya qiyasnya hanya sepotong-sepotong. Giliran bicara tentang nilai besarannya, tiba-tiba qiyasnya pindah ke zakat emas yang hanya 2,5% saja.
Cara semacam ini agak kurang terpuji, karena terkesan agama ini dikarang-karang seenaknya, mana yang enak itu dipakai dan mana yang dianggap kurang enak, dibuang begitu saja.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
TOTAL : 2.302 tanya-jawab | 39,324,254 views
1. Aqidah | 25 subtema |
2. Quran | 8 subtema |
3. Hadits | 11 subtema |
4. Ushul Fiqih | 7 subtema |
5. Thaharah | 9 subtema |
6. Shalat | 28 subtema |
7. Zakat | 11 subtema |
8. Puasa | 15 subtema |
9. Haji | 12 subtema |
10. Muamalat | 17 subtema |
11. Nikah | 20 subtema |
12. Mawaris | 9 subtema |
13. Kuliner | 7 subtema |
14. Qurban Aqiqah | 3 subtema |
15. Negara | 11 subtema |
16. Kontemporer | 7 subtema |
17. Wanita | 8 subtema |
18. Dakwah | 5 subtema |
19. Jinayat | 7 subtema |
20. Umum | 23 subtema |
Jadwal Shalat DKI Jakarta12-12-2019Subuh 04:08 | Zhuhur 11:48 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:05 | Isya 19:18 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Jadwal | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|