Sun 20 January 2008 15:16 | Muamalat > Asuransi | 19.746 views
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, bagaimana hukumnya asuransi menurut Al-Qur'an?
Terima Kasih Wassalam.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Terus terang saja bahwa di dalam Al-Quran tidak ada hukum asuransi. Oleh karena itulah muncul spekulasi di kalangan umat Islam tentang hukumnya, apakah halal atau haram.
Seandainya ada satu saja ayat Al-Quran dari jumlah ayat yang mencapai 6000 lebih menyebutkan hukum asuransi, pastilah tidak akan muncul perbedaan pendapat. Sayangnya bahkan hadits nabawi, tidak ada satu pun yang juga menyebut-nyebut hukum asuransi.
Mungkin Anda bertanya, kenapa urusan asuransi yang sedemikian erat kaitannya dengan manusia tidak disebut-sebut di dalam Al-Quran dan As-Sunnah? Apakah hal itu berarti Quran dan Sunnah tidak lengkap?
Jawabnya karena praktek asuransi baru muncul berabad-abad jauh setelahAl-Quran diturunkan, belasan abad setelah nabi Muhammad SAW wafat. Di masa turunnya, manusia belum lagi melaksanakan asuransi, dan juga sekian banyak bentuk praktek muamalah lainnya.
Jadi karena tidak ada satu kata pun di dalam Al-Quran atau As-Sunnah yang menyebut kata 'asuransi', maka para ulama mulai membedah hakikat asuransi. Maka muncullah pendapat-pendapat di kalangan ulama tentang hakikat praktek asuransi.
Di antara pendapat itu adalah:
1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah SWT dalam Al-Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya." (QS. Al-Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al-Quran.
2. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah SWT di dalam Al-Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al-Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa': 29)
4. Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al-Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.
Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan bahwa pada dasarnya Al-Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hal-hal yang dianggap bertentangan.
Seandainya sebuah transaksi asuransi bisa disterilkan dari unsur perjudian, unsur riba, pemerasan dan sikap mendahului takdir Allah, maka seharusnya tidak ada larangan untuk menjalankan praktek asuransi. Apalagi bila kedua belah pihak telah sepakat.
Di samping alasan itu, ada juga pertimbangan lain yang sekiranya juga meringankan. Lantaran sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
Asuransi Yang 100% Halal
TApi dari pusing-pusing memikirkan apakah sebuah bentuk praktek asuransi itu mengandung unsur praktek haram atau tidak, sebaiknya kita memilih saja perusahaan asuransi yang benar-benar menyatakan diri telah menggunakan sistem syariah.
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Puasa Hari Jumat 18 January 2008, 06:39 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 8.506 views |
Prosentase Biaya Titipan Barang yang Digadai dan Waktu Gadai 18 January 2008, 06:38 | Muamalat > Gadai | 8.857 views |
Islam Vs Ahmadiyah 17 January 2008, 12:52 | Aqidah > Islam | 7.381 views |
JIL: Sesat atau Kebebasan Berpikir? 17 January 2008, 02:41 | Aqidah > Aliran-aliran | 9.053 views |
Apakah Ketika Azan Harus Berdiri? 16 January 2008, 10:21 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 19.266 views |
Pelarangan Khamar di Dunia Islam dan Negeri Sekuler 16 January 2008, 09:59 | Kuliner > Non Muslim | 7.777 views |
Allah Berbahasa Arab....? 16 January 2008, 08:24 | Umum > Bahasa Arab | 9.560 views |
Mudahnya Memvonis Golongan Lain Bid'ah 15 January 2008, 00:19 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.804 views |
Hadits Bukan Wahyu? 14 January 2008, 22:55 | Hadits > Pengingkar hadits | 6.729 views |
Sholat Jamaah dan Permasalahannya 14 January 2008, 01:25 | Shalat > Shalat Berjamaah | 10.330 views |
Gadai Sawah 13 January 2008, 23:32 | Muamalat > Gadai | 11.012 views |
Syarat Menjadi Ahli Tafsir 13 January 2008, 12:29 | Al-Quran > Tafsir | 13.935 views |
Haramkah Menyapa Non Muslim dengan Ucapan Selamat Pagi? 12 January 2008, 11:45 | Umum > Halal Haram | 11.396 views |
Wajibkah Kita Tahu Hadits Wajib dan Sunah Dalam Shalat? 12 January 2008, 10:50 | Shalat > Kewajiban Shalat | 7.777 views |
Tingkatan dan Jenis Hadits 12 January 2008, 02:07 | Hadits > Musthalah Hadits | 99.326 views |
Haruskah Memasang Hijab Pada Pesta Walimah? 10 January 2008, 23:54 | Pernikahan > Walimah | 13.108 views |
Shahihkah Semua Hadits Tentang Akhir Zaman 10 January 2008, 16:16 | Hadits > Status Hadits | 14.091 views |
Keadaan Ummat Islam Indonesia Saat Ini... 10 January 2008, 05:57 | Umum > Umat Islam | 6.488 views |
Pantaskah Menyebut Allah dengan ENGKAU atau NYA? 9 January 2008, 03:37 | Al-Quran > Hukum | 14.645 views |
Bingung Ikut Liqo' 8 January 2008, 04:10 | Dakwah > Belajar agama | 6.878 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,128,570 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-8-2022Subuh 04:41 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:18 | Maghrib 17:58 | Isya 19:06 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|