Tue 22 January 2008 03:02 | Kontemporer > Hukum | 31.753 views
Assalamu'alakkum wr. wb.
Pak Ustadz yang saya hormati
Anak saya menderita sakit psioriasis, menurut penjelaasan dokter penyakit ini sampai dengan sekarang belum ada obatnya, saya sudah membawanya berobat sampai dengan pengobatan alternatif dann akhirnya kembali ke dokter, namun sampai dengan saat ini belum juga sembuh.
Ada yang menyarankan dengan meminum darah ular setelah sebelumnya yang bersangkutan melihat tayangan di tv menenai pengobatan dengan darah ular yang di antaranya dapat menyembuhkan psiorasis
Pertanyan saya: bagaimana hukummnya memminum darah ular untutk obat setelah berusaha mencari pengobatan lain blum ditemukan (mudhorot)?
Terima kasih
Wassalam,
Cms@dt
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ular adalah hewan yang telah disepakati oleh para ulama keharamannya untukdimakan. Karena ular termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
Namun apakah seseorang boleh memakannya, misalnya untuk obat?
Ada dua pendapat di kalangan ulama tentang hukum berobat dengan sesuatu yang haram. Pendapat yang pertama mengharamkan secara total. Pendapat kedua membolehkan karena darurat.
1. Pendapat Yang Mengharamkan
Pendapat ini menyatakan bahwa apa pun dalihnya, pokoknya haram hukumnya bagi seorang muslim memakan hewan yang sudah diharamkan Allah untuk mengkonsumsinya. Mereka juga tidak menerima kalau dikatakan bahwa sebuah penyakit tidak ada obatnya.
Sebab ada dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali disertai juga dengan obatnya.
Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud).
Dengan hadits ini maka makan daging atau darah ular hukumnya haram. Walau pun tujuannya untuk berobat atau mencari kesembuhan. Sebab tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya. Dan obat itu sudah diturunkan Allah SWT beserta dengan turunnya penyakit. Tugas kita adalah menemukan obat yang telah Allah SWT turunkan. Bukan menggunakan obat yang diharakamkan.
Bahkan ada hadits yang justru menyebutkan bahwa bila sesuatu makanan itu haram, maka pasti bukan obat. Karena Allah SWT tidak pernah menjadikan obat dari sesuatu yang hukumnya haram.
”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkankan Allah atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).
Maka semakin jelas menurut pendapat ini bahwa makan daging ular atau minum darahnya bukanlah sebuah upaya penyembuhan yang benar. Karena obat itu tidak pernah diturunkan kecuali berupa benda-benda yang halal.
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Pendapat kedua yang menghalalkan berobat dengan sesuatu yang haram, menggunakan dua dalil utama.
2.1. Dalil Kedaruratan
Dalam hukum syariat, ada kaidah bahwa sesuatu yang dharurat itu bisa menghalakan sesuatu yang dilarang. Ad-Dharuratu tubihul mahdzurat. Selain itu Allah SWT telah berfirman:
Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. (QS. Al-Maidah: 3)
Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS. Al-An'am: 119)
Namun mereka sepakat dalammenetapkan syarat-syarat yang harus terpenuhi, antara lain:
2.2. Rukhshah (Keringanan) di Masa Nabi
Selain itu mereka juga menggunakan kejadian di masa Nabi di mana -menurut mereka- ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, sebagai sebuah keringanan atau rukhshah.
Misalnya hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta. Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis menurut kebanyakan ulama. Walau pun mazhab Hanbali mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, karena daging unta halal dimakan.
Selain itu juga hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera.
Padahal begitu banyak hadits yang mengharakan laki-laki muslim mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera. Namun lantaran kdua shahabat itu menderita penyakit gatal-gatal, maka beliau pun memberikan keringanan untuk memakainya.
Hadits ini shahih karena terdapat di dalam dua kitab tershahih di dunia, yaitu As-Shahih ImamAl-Bukhari dan Imam Muslim.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Keheranan Tentang Kristenisasi 21 January 2008, 01:16 | Aqidah > Agama lain | 7.926 views |
Hukum Asuransi Dalam Al-Quran 20 January 2008, 15:16 | Muamalat > Asuransi | 19.747 views |
Puasa Hari Jumat 18 January 2008, 06:39 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 8.506 views |
Prosentase Biaya Titipan Barang yang Digadai dan Waktu Gadai 18 January 2008, 06:38 | Muamalat > Gadai | 8.857 views |
Islam Vs Ahmadiyah 17 January 2008, 12:52 | Aqidah > Islam | 7.381 views |
JIL: Sesat atau Kebebasan Berpikir? 17 January 2008, 02:41 | Aqidah > Aliran-aliran | 9.053 views |
Apakah Ketika Azan Harus Berdiri? 16 January 2008, 10:21 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 19.266 views |
Pelarangan Khamar di Dunia Islam dan Negeri Sekuler 16 January 2008, 09:59 | Kuliner > Non Muslim | 7.778 views |
Allah Berbahasa Arab....? 16 January 2008, 08:24 | Umum > Bahasa Arab | 9.560 views |
Mudahnya Memvonis Golongan Lain Bid'ah 15 January 2008, 00:19 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.804 views |
Hadits Bukan Wahyu? 14 January 2008, 22:55 | Hadits > Pengingkar hadits | 6.729 views |
Sholat Jamaah dan Permasalahannya 14 January 2008, 01:25 | Shalat > Shalat Berjamaah | 10.330 views |
Gadai Sawah 13 January 2008, 23:32 | Muamalat > Gadai | 11.012 views |
Syarat Menjadi Ahli Tafsir 13 January 2008, 12:29 | Al-Quran > Tafsir | 13.935 views |
Haramkah Menyapa Non Muslim dengan Ucapan Selamat Pagi? 12 January 2008, 11:45 | Umum > Halal Haram | 11.396 views |
Wajibkah Kita Tahu Hadits Wajib dan Sunah Dalam Shalat? 12 January 2008, 10:50 | Shalat > Kewajiban Shalat | 7.777 views |
Tingkatan dan Jenis Hadits 12 January 2008, 02:07 | Hadits > Musthalah Hadits | 99.326 views |
Haruskah Memasang Hijab Pada Pesta Walimah? 10 January 2008, 23:54 | Pernikahan > Walimah | 13.108 views |
Shahihkah Semua Hadits Tentang Akhir Zaman 10 January 2008, 16:16 | Hadits > Status Hadits | 14.091 views |
Keadaan Ummat Islam Indonesia Saat Ini... 10 January 2008, 05:57 | Umum > Umat Islam | 6.488 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,128,608 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-8-2022Subuh 04:41 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:18 | Maghrib 17:58 | Isya 19:06 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|