Fri 8 February 2008 00:20 | Ushul Fiqih > Ulama | 13.840 views
Mohon ustad jelaskan sejarah Abu Hanifah pendirimazhab dalam fiqih Hanafi, di mana saja tersebarnya mazhab ini dan apa cirinya.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pendiri mazhab Hanafi adalah Abu Hanifah. Nama asli beliau adalah An Nu’man bin Tsabit bin Nu'man Zuwatho (80-150). Beliau lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80 hijriyah, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW.Atau bertepatan dengan tahun 699 masehi. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia dan mengalami dua masa khilafah, Daulah Umaiyah dan Daulah Abbasiyah.
Beliau termasuk pengikut tabi'in (tabi’utabiin), namun sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa beliau sebenarnyatermasuk tabi’in. Karena dipercaya beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik, seorang yang berkedudukan sebagai sahabat Nabi SAW yang meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim ”
Beliau adalah ahli fiqih dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqih, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah.
Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Al-Imam As-Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”.
Guru Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i.
Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq.
Filosofi Dasar Fiqih Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’yi”, ulama yang cukup menonjol dalampenggunaan nalar dan logika. Boleh dibilang beliau memang lebih banyak menggunakan pendekatan qiyas.
Sebagian analis menyebutkan latar belakang mengapa beliau melakukan itu. Di antara analisa itu, sebagaimana diketahui bahwa di masa itu Irak merupakan sumber hadits palsu. Sementara perkembangan metodologi kritik hadits belum lagi dimulai.
Al-Bukhari dengan metodologi kritik hadits yang banyak dipuji pun belum lahir. Karena angka tahun kehidupan Al-Bukhari adalah 194-256 hijriyah. Padahal Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 hijriyah, artinya hanya terpaut 70 tahun sepeninggal Rasulullah SAW.
Sehingga beliau sangat sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, tetapi justru karena beliau termasuk orang yang paling mutasyaddid dalam menyeleksi hadits. Tidak sembarangan hadits bisa beliau terima sebagai dalil. Dan semua ini memang ada pengaruh dari bermunculannya hadits palsu di masanya, terutama di Iraq.
Dan karena hadits shahih yang beliau loloskan dalamseleksi sangat sedikit, maka secara alami beliau menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan. Yaitu dengan mengambil 'illat, atau titik persamaan antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Inilah yang disebut dengan qiyas.
Contoh Qiyas
Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa membayar zakat fithr itu hanya dengan kurma atau gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membayar zakat fithr dengan beras.
Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.
Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah ketika membayar zakat dengan beras.
Keunggulan Qiyas
Dari contoh di atas, kita mendapatkan betapa luasnya cakupan masalah yang bisa diselesaikan dengan qiyas. Kalau ayat Quran dan hadits nabi punya keterbatasan masalah, di mana kita tahu bahwa tidak mungkin semua masalah dan perkembangannya bisa dijawab secara langsung dengan ayat ata hadits, maka dengan menggunakan metode mengqiyaskan ayat Qurandan mengqiyaskan hadits nabawi, sebegitu banyak masalah lain bisa diselesaikan.
Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah menjawab 60.000 masalah denganmenggunakan qiyas ayat Quran dan qiyas hadits nabi.
Abu Hanifah Sebagai Mujtahid
Abu Hanifah pernah berkata tentang dasar madzhabnya, "Aku mengambil dari kitabullah bila aku dapati ada. Bila tidak ada maka aku mengambil dari sunnah Rasulillah SAW. Bila tidak aku dapati, aku ambil perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari perkataan sebagain mereka kepada perkataan sebagian yang lain."
Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat Ibrahim (An-Nakha'i), As-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad."
Itulah sekilas tentang fiqih Hanafi dan sosok Abu Hanifah, tentu saja penjelasan ini sangat singkat untuk bisa menggambarkan keistimewaan mazhab ini.
Penyebaran Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia Islam. penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa. Mazhab ini juga tersebar di Mesir terutama di bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi). Mazhab ini juga sampai keKaukasia, yaitu Chechnya dan Dagestan.
Salah satu faktor tersebarnya mazhab ini adalah karena para khalifah Utsmaniyah di Istanbul sebagai pusat kepemimpinan tertinggi umat Islam sedunia bermazhab Hanafi.
Bukan hanya itu, bahkan mazhab ini mengalami proses qanunisasi, sehingga format Undang-undang khilafah itu didasarkan pada mazhab Hanafi. Qanun itu kemudian diterapkan di seluruh negeri Islam. Sehingga meski grassroot masyarakat suatu negeri bermazhab lain sepertiSyafi'i misalnya, namun dalam hukum tata negara, mazhab negara itu adalah Hanafi. Setidaknya banyak mengadaptasi mazhab hanafi.
Contoh Mazhab Hanafi yang Berbeda Dari Mazhab Lainnya
Dan masih banyak lagi contoh pendapat mazhab Hanafi yang mungkin agak aneh dalam pandangan kita, terutama muslimin Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya mazhab fiqih yang berkembang di negeri kita, suka tidak suka, diakui atau tidak diakui, adalah mazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Kapan Seorang Dibilang Kafir? 6 February 2008, 03:24 | Aqidah > Murtad dan kafir | 8.363 views |
Wirid Rabithah Apa Bisa Menyatukan Dua Hati yang Bermusuhan? 6 February 2008, 02:35 | Umum > Tasawuf | 31.132 views |
Zakat ke Orang Tua 5 February 2008, 03:12 | Zakat > Alokasi Zakat | 9.113 views |
Rajin Baca Al-Quran Tapi Tidak Mengamalkannya 5 February 2008, 02:50 | Al-Quran > Hukum | 20.375 views |
Kedudukan Hadits Tentang Maulid Nabi 3 February 2008, 02:05 | Hadits > Status Hadits | 12.953 views |
Susah Meninggalnya Orang "berilmu" 1 February 2008, 22:28 | Kontemporer > Fenomena sosial | 98.374 views |
Adakah Situs Hadits Online? 31 January 2008, 23:13 | Hadits > Hadits online | 20.454 views |
Kapan Kita Masuk Islam? 31 January 2008, 22:37 | Aqidah > Islam | 18.920 views |
Hubungan Kakak Ipar dan Sepupu Dalam 31 January 2008, 05:14 | Pernikahan > Mahram | 14.668 views |
Cara Mengetahui Keshohihan Hadits 30 January 2008, 09:37 | Hadits > Musthalah Hadits | 20.327 views |
Sikap terhadap Pemimpin yang Zalim 30 January 2008, 01:32 | Negara > Pejabat Penguasa Pemerintah | 11.050 views |
Hukum Menguburkan Jenazah Berikut Peti Matinya 29 January 2008, 01:31 | Umum > Hukum | 16.929 views |
Karangan Bunga Buat Almarhum Pak Harto 29 January 2008, 00:36 | Umum > Sosial | 6.788 views |
Dakwah Manhaj Salaf 27 January 2008, 22:30 | Kontemporer > Fenomena sosial | 16.671 views |
Masalah Kilafiyah dengan Bid'ah 26 January 2008, 01:21 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.142 views |
Apa yang Dimaksud dengan Syirkah Mudharabah 25 January 2008, 23:17 | Muamalat > Jual-beli | 46.115 views |
Kelompok Mana yang Ustadz Rekomendasikan? 25 January 2008, 01:26 | Kontemporer > Kelompok/Aliran | 9.059 views |
Hadis Qudsi 24 January 2008, 23:29 | Hadits > Musthalah Hadits | 11.863 views |
Bagaimana Hukumnya Punya Hutang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? 24 January 2008, 01:28 | Mawaris > Masalah terkait waris | 29.750 views |
Kapasitas untuk Mendhoifkan Hadits 24 January 2008, 00:18 | Hadits > Musthalah Hadits | 8.948 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,430 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|