Hukum Mengadopsi Anak | rumahfiqih.com

Hukum Mengadopsi Anak

Wed 20 February 2008 00:11 | Pernikahan > Anak | 7.689 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum pak ustadz

Saya ingin bertanya mengenai apa hukum mengadopsi anak dalam Islam?

Bagaimana nantinya hubungan antara ibu dengan anak adopsi laki-laki atau antara ayah dengan anak adopsi perempuan?

Terimakasih sebelumnya.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Zaid bin Haritsah adalah seorang budak yang berada di bawah kekuasaan Nabi Muhammad SAW. Namun oleh Rasulullah SAW diperlakuan dengan sangat kasih, seperti layaknya seorang ayah kepada anaknya.

Sehingga orang-orang sampai menyebut Zaid itu 'anak' Muhammad, dan penggunaan kata 'anak' itu melekat dalam nama Zaid. Maka terkenal di Makkah nama Zaid bin Muhammad, Zaid anak Muhammad.

Namun kelamaan, turun ayat-ayat Al-Quran dari langit yang melarang penggunaan panggilan itu. Di antara ayatnya adalah:

Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (QS. Al-Ahzab: 5)

Di dalam surat yang sama, Allah SWT juga menegaskan bahwa Rasulullah SAW bukanlah ayah dari salah satu shahabat, yaitu Zaid.

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Ahzab: 40)

Maka para ulama sepakat menghukumi haram dalam urusan tabanni ini, yaitu mengganti nasab seseorang kepada orang lain yang memang bukan nasabnya.

Dalam hukum sekuler Barat, tabanni disebut dengan istilah adopsi. Di mana di pengadilan ditetapkan bahwa anak orang lain itu menjadi anak sendiri, bahkan nasabnya pun ikut berubah sesuai dengan nasab ayah atau ibunya.

Namun harus dibedakan antara tabanni yang haram dengan memelihara anak orang tanpa mengubah nasab. Yang kedua ini disebut dengan hadhanah, atau istilah populernya pangasuhan anak. Yang kedua ini tentu saja hukumnya boleh, apalagi kalau anak itu miskin, yatim, kekurangan kasih sayang asli dari seorang ayah atau ibu.

Tabanni atau Hadhanah Tidak Memahramkan

Baik tabanni yang hukumnya haram, atau pun hadhanah yang hukumnya berpahala, keduanya tetap tidak mengubah apa pun status hubungan nasab dan juga kemahraman.

Seorang anak gadis cilik yang dipelihara oleh seorang ayah, kalau mulai besar dan mendapat haidh pertama, maka hubungan mereka tetap bukan mahram. Si gadis itu wajib berjilbab, menutup aurat, tidak boleh berduaan (khalwah), tidak boleh bepergian berdua dan seterusnya. Mereka adalah dua insan ajnabi sebagaimana umumnya orang lain.

Demikian juga seorang anak laki-laci cilik yang dipelihara oleh seorang wanita, ketika anak laki-laki itu menjadi dewasa, maka kedua tetap tidak mahram. Keduanya adalah orang asing yang tetap harus menjalankan hubungan sebagai orang asing.

Kecuali,

Kecuali seandainya bayi laki-laki itu sempat disusui oleh si wanita itu, minimal 5 kali penyusuan yang sempurna, maka jadilah keduanya mahram karena penyusuan (radha'ah).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Baca Lainnya :

Apakah Donor Darah Haram?
19 February 2008, 00:12 | Kontemporer > Hukum | 13.502 views
Puasa Jumat Dalam Puasa Dawud
18 February 2008, 22:34 | Puasa > Puasa Sunnah | 8.757 views
Ayam POP Restoran Padang Direndam Alkohol?
18 February 2008, 00:58 | Kuliner > Alkohol | 8.003 views
Benarkah Tidak Semua Yahudi Menuhankan Uzair?
17 February 2008, 10:08 | Aqidah > Aliran-aliran | 12.531 views
Perbedaan Pendapat dan Persatuan
16 February 2008, 07:12 | Shalat > Shalat Jumat | 7.372 views
Manfaat Latihan Vs Fatwa Tentang Yoga
15 February 2008, 21:37 | Umum > Hukum | 7.113 views
Baru Masuk Islam Lantas Meninggal Dunia...
14 February 2008, 23:46 | Aqidah > Islam | 11.061 views
Halalkah Arak yang Dipakai Dalam Makanan?
14 February 2008, 21:32 | Kuliner > Alkohol | 7.677 views
Melarang Anak Merayakan Valentine
14 February 2008, 01:16 | Kontemporer > Perspektif Islam | 6.296 views
Makan Malam di Perayaan Malam Natal
13 February 2008, 23:50 | Aqidah > Agama lain | 6.613 views
Mu'jizat Masa Kini Tanda Kiamat Sudah Dekat, Bagaimana Kita Menyikapinya?
13 February 2008, 09:57 | Aqidah > Kiamat | 8.484 views
Kiblat Musholla Menyimpang 15 Derajat
13 February 2008, 02:36 | Shalat > Arah Qiblat | 7.226 views
Hukum Merayakan Hari Valentine Buat Umat Islam
12 February 2008, 23:01 | Kontemporer > Hukum | 7.495 views
Sahkah Nikah Bila Suami Berbohong Tentang Statusnya yang Sudah Beristri?
12 February 2008, 02:52 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 12.086 views
Menikah Dalam Keadaan Hamil
10 February 2008, 20:12 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 15.084 views
Secara Syar'i Apakah JIL Dapat Dikategorikan Kafir?
9 February 2008, 00:10 | Aqidah > Aliran-aliran | 8.358 views
Pembagian Warisan
8 February 2008, 23:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 6.275 views
Sejarah Abu Hanifah dan Mazhabnya
8 February 2008, 00:20 | Ushul Fiqih > Ulama | 13.278 views
Kapan Seorang Dibilang Kafir?
6 February 2008, 03:24 | Aqidah > Murtad dan kafir | 7.958 views
Wirid Rabithah Apa Bisa Menyatukan Dua Hati yang Bermusuhan?
6 February 2008, 02:35 | Umum > Tasawuf | 30.787 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,861,554 views

KATEGORI

Jadwal Shalat DKI Jakarta

24-3-2023
Subuh 04:41 | Zhuhur 12:01 | Ashar 15:13 | Maghrib 18:05 | Isya 19:12 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih