Saksi Dalam Perceraian | rumahfiqih.com

Saksi Dalam Perceraian

Wed 20 February 2008 10:44 | Pernikahan > Saksi | 20.696 views

Pertanyaan :

Assalamu 'alaikum WR. Wb.

Saya telah digugat cerai oleh isteri dan sekarang sudah beres. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah boleh waktu isteri membawa saksi di pengadilan agama Islam, salah satu satu saksinya adalah ibunya sendiri.

Ini semata hanya untuk pengetahuan saya saja. Terima kasih

Wassalam

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau kita merujuk kepada fiqih Islam dan bukan undang-undang pernikahan sekuler, juga bukan hukum nikah kompilasi (baca: campur aduk) ala negeri kita, cerai itu tidak datang dari isteri, melainkan dari suami. Tidak ada sejarahnya dalam syariat Islam bahwa seorang isteri menjatuhkan cerai kepada suami, karena hak dan wewenang untuk menceraikan ada di tangan suami, bukan di tangan isteri.

Kalau pun ada gugatan, sifatnya permintaan kepada penguasa, untuk 'memaksa' suami menceraikan isteri. Dalam syariat Islam hal itu disebut dengan khulu'.

Namun urusan khulu' ini sama sekali berbeda dengan talak atau cerai. Karena ada kosekuensi yang sangat berat, yaitu mantan suami isteri itu haram menikah kembali untuk selama-lamanya. Bahkan khulu' lebih berat dari sekedar talak tiga.

Kami tidak tahu sistem hukum nikah di negeri kita ini, yang selama kami belajar ilmu hukum nikah, banyak yang asing alias aneh bin ajaib. Bayangkan saja, mana ada dalam syariat Islam kalau suami menceraikan isterinya harus di pengadilan, pakai saksi segala.

Semua kitab fiqih tegas mengatakan bahwa bila seorang suami menyatakan kepada isterinya, "anti thaliq", yang artinya "kamu saya cerai", maka jatuhlah talak satu. Bahkan tanpa perlu ada saksi, apalagi pengadilan dan segala embel-embelnya.

Yang membuat kita semua heran, dari mana datangnya aturan bahwa talak itu baru jatuh kalau dilakukan di depan pengadilan? Mana ayatnya dan mana haditsnya?

Dan lebih parah lagi, seandainya ada suami telah menyataka bahwa isterinya dicerai, begitu selesai masa iddahnya, maka keduanya sudah bukan lagi suami isteri. Kecuali bila sebelum selesai masa iddah, suami merujuknya.

Tapi dalam pandangan sistem hukum nikah kompilasi di negeri kita, selama cerai itu tidak dilakukan di pengadilan, atau ditetapkan oleh pengadilan, pasangan itu tetap dianggap suami isteri yang sah. Aneh bin ajaib memang negeri ini.

Kasus Anda

Maka ketika anda bercerita bahwa isteri anda menggugat cerai di pengadilan, lalu menghadirkan saksi, dan saksinya adalah ibunya, jelas kami tambah bingung. Mana ada cerai pakai saksi? Maka ada cerai pakai pengadilan? Lagian, mana ada saksi dalam urusan nikah kok malah seorang perempuan?

Jadi anda mungkin silahkan bertanya kepada yang bikin undang-undang pernikahan ala sistem hukum Indonesia saja, sebab yang bikin ketentuan seperti itu bukan syariat Islam. Kalau dalam hukum fiqih, semua itu tidak dikenal.

Prinsip dasarnya, kalau anda sudah menceraikan isteri anda, meski tidak ada saksi siapa pun, prinsipnya isteri anda sah dicerai. Bahkan meski tanpa kehadiran sang isteri.

Sebab iqrar thalaq itu bukan akad yang membutuhkan ijab qabul dan saksi. Beda dengan akad nikah atau akad jual beli yang butuh dua pihak, di mana satu pihak mengucapkan ijab dan satu pihak lagi mengucapkan qabul, kemudian harus ada saksi.

Iqrar thalaq itu adalah ikrar yang diucapkan hanya oleh satu pihak saja, yaitu suami. Tidak membutuhkan qabul dari pihak wanita, apalagi saksi.

Iqrar thalak itu sejenis dengan ikar masuk Islam. Ketika seorang non muslim masuk Islam, cukup dirinya mengucapkan kalimat lafadz "Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah." Dan saat itu juga dia sudah jadi muslim. Tidak butuh jawaban dari siapa pun, juga tidak butuh saksi. Bukankah Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu masuk Islam diam-diam tanpa saksi? Bukankah 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhum sekeluarga juga merahasiakan keIslaman mereka? Toh mereka tetap terhitung sebagai muslim, meski bersyahadat tanpa ada saksi.

Kalau pun nantinya masuk Islamnya seseorang perlu diumumkan di masjid dan dihadiri oleh banyak orang, maka sifatnya sekedar pengumuman agar orang tidak lagi menganggap dan memperlakukannya sebagai orang kafir. Tapi urusan kapan dia masuk Islam, sudah terhitung sejak dia mengikrarkan dua kalimat syahadat. Bukan pada saat diumumkan di depan publik. Ini adalah dua hal yang berbeda.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Baca Lainnya :

Hukum Mengadopsi Anak
20 February 2008, 00:11 | Pernikahan > Anak | 7.879 views
Apakah Donor Darah Haram?
19 February 2008, 00:12 | Kontemporer > Hukum | 13.886 views
Puasa Jumat Dalam Puasa Dawud
18 February 2008, 22:34 | Puasa > Puasa Sunnah | 8.972 views
Ayam POP Restoran Padang Direndam Alkohol?
18 February 2008, 00:58 | Kuliner > Alkohol | 8.220 views
Benarkah Tidak Semua Yahudi Menuhankan Uzair?
17 February 2008, 10:08 | Aqidah > Aliran-aliran | 13.135 views
Perbedaan Pendapat dan Persatuan
16 February 2008, 07:12 | Shalat > Shalat Jumat | 7.372 views
Manfaat Latihan Vs Fatwa Tentang Yoga
15 February 2008, 21:37 | Umum > Hukum | 7.324 views
Baru Masuk Islam Lantas Meninggal Dunia...
14 February 2008, 23:46 | Aqidah > Islam | 12.180 views
Halalkah Arak yang Dipakai Dalam Makanan?
14 February 2008, 21:32 | Kuliner > Alkohol | 7.953 views
Melarang Anak Merayakan Valentine
14 February 2008, 01:16 | Kontemporer > Perspektif Islam | 6.399 views
Makan Malam di Perayaan Malam Natal
13 February 2008, 23:50 | Aqidah > Agama lain | 6.736 views
Mu'jizat Masa Kini Tanda Kiamat Sudah Dekat, Bagaimana Kita Menyikapinya?
13 February 2008, 09:57 | Aqidah > Kiamat | 8.645 views
Kiblat Musholla Menyimpang 15 Derajat
13 February 2008, 02:36 | Shalat > Arah Qiblat | 7.352 views
Hukum Merayakan Hari Valentine Buat Umat Islam
12 February 2008, 23:01 | Kontemporer > Hukum | 7.653 views
Sahkah Nikah Bila Suami Berbohong Tentang Statusnya yang Sudah Beristri?
12 February 2008, 02:52 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 12.802 views
Menikah Dalam Keadaan Hamil
10 February 2008, 20:12 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 15.525 views
Secara Syar'i Apakah JIL Dapat Dikategorikan Kafir?
9 February 2008, 00:10 | Aqidah > Aliran-aliran | 8.552 views
Pembagian Warisan
8 February 2008, 23:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 6.404 views
Sejarah Abu Hanifah dan Mazhabnya
8 February 2008, 00:20 | Ushul Fiqih > Ulama | 13.840 views
Kapan Seorang Dibilang Kafir?
6 February 2008, 03:24 | Aqidah > Murtad dan kafir | 8.363 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,064 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih