Mon 13 October 2014 09:45 | Al-Quran > Nasakh | 21.499 views
Assalamu'alaikum Wr Wb
Berdasarkan Tulisan Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc tentang Hukum Rajam Tidak Ada Dalam Al-Quran?, saya mendapati istilah dinasakh. Tepatnya “Di dalam Al-Quran ada ayat-ayat tertentu yang mengalami nasakh atau penghapusan.”
Adakah contoh lain selain riwayat Umar bin Al-Khattab tentang hukum zina. Mohon penjelasan ustadz atau mungkin buku yang membahas masalah ini.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Abu Shikha
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikumwarahmatullahi wabarakatuh,
Adanya ayat Al-Quran yang dihapus memang sudah disepakati kebenarannya oleh para ulama. Dan sebenarnya kita bisa membaginya menjadi tiga kelompok.
Ada ayat Al-Quran yang hukum dihapus tapilafadznya masih ada. Sebaliknya, ada yang hanya lafadz ayatnya yangdihapus, namun hukumnya masih ada dan tetap berlaku. Dan terakhir, ada yang kedua-duanya telah dihapus, lafadznya sudah tidak kita temukan dan hukumnya pun juga sudah tidak berlaku.
A. Lafadz Tetap Hukum Dihapus
1. Contoh Pertama
Contohnya adalah ayat tentang kewajiban shalat malam buat umat Islam. Awalnya ada ayat yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا
Wahai orang yang berselimut, bangunlah malam hari kecuali sedikit, yaitu setengahnya atau kurang dari itu sedikit (QS. Al-Muzzammil: 1-3)
Kesimpuan ayat ini adalah bahwa shalat malam hari hukumnya wajib. Tetapi karena ada ayat lain yang menghapusnya, maka hukumnya tidak berlaku lagi. Shalat malam buat umat Islam hukumnya tidak wajib tetapi sunnah.
Ayat yang menghapusnya adalah ayat berikut ini:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an. (QS. Al-Muzzammil: 20)
2. Contoh Kedua
Ada ayat Quran yang menyebutkan bahwa aa yang tersirat di hati meski tidak dipraktekkan, termasuk juga yang akan dihisab oleh Allah. Bayangkan, betapa beratnya ketentuan itu. Jadi kalau ada orang sekedar ingin melakukan maksiat, meski belum melakukannya, sudah dihitung dosa.
Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. (QS. Al-Baqarah: 284)
Seandainya tidak ada ayat berikutnya, maka sungguh sulit sekali hidup ini. Ayat berikutnya menghapus berlakunya ketentuan di atas dan diganti dengan apa yang sanggup kita lakukan.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan ia mendapat siksa yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah: 286)
3. Contoh Ketiga
Dari empat ayat yang bicara tentang hukum khamar, hanya satu ayat yang masih berlaku. Sedangkan tiga ayat lainnya, semuanya sudah tidak lagi berlaku. Meski lafadznya masih ada. Tapi hukumnya sudah dihapus alias dinasakh.
a. Tahap Pertama: Khamar Tidak haram
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl: 67)
b. Tahap Kedua: Khamar Tidak Haram
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.... (QS. Al-Baqarah: 219)
c. Tahap Ketiga: Khamar Tidak Haram Hanya Dilarang Minum Waktu Shalat
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan? (QS. An-Nisa: 43)
d. Tahap Keempat: Khamar Haram Total
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (QS. Al-Maidah: 90)
Dari keempat ayat di atas, tiga yang pertama sudah dihapus hukumnya dan sekarang ini tidak berlaku lagi. Yang berlaku hanya ayat yang terakhir yaitu bahwa khamar itu hukumnya haram secara mutlak.
B. Lafadznya Dihapus Tapi Hukumnya Tetap
Sedangkan yang lafadznya dihapus tapi hukumnya tetap, contohnya adalah ayat rajam di dalam Al-Quran.
Dalam syariah Islam, laki-laki atau wanita yang telah menikah tapi melakukan zina, hukumannya adalah hukum rajam. Tapi di Al-Quran, ayat tentang rajam ini tidak kita dapatkan. Yang ada hanya hukum cambuk sebanyak 100 kali.
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali.(QS. An-Nuur: 2)
Ternyata kita tahu dari Sayyidina Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu bahwa dahulu ternyata pernah turun ayat khusus yang isinya perintah untuk merajam pezina. Bunyi ayatnya sebagaimana beliau riwayatkan adalah:
Laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah apabila mereka masing-masing berzina, maka rajamlah sampai mati.
C. Lafadz dan Hukumnya Dihapus
Contohnya adalahhadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. dia berkata:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, "Dahulu pernah diturunkan ketentuan yang mengharuskan minimal sepuluh hisapan susu sehingga ia (ibu susuan)menjadi mahram (anak susuan), kemudian dihapus dengan hanya lima hisapan saja yang diketahui(ma’lum).
Belajar Ilmu Nasakh Wal Mansukh
Masalah nasakh dan mansukh adalah masalah ilmu ushul fiqih. Maka kalau anda ingin mengetahuinya lebih lanjut, pelajarilah ilmu ushul fiqih itu. Ada begitu banyak buku yang bicara tentang ilmu ini, namun sayangnya agak jarang penerbit buku Islam yang menerjemahkannya. Mereka lebih suka menerbitkan buku yang sekiranya bisa cepat laku dan laris manis kayak kacang goreng.
Kalau anda bisa bahasa Arab, kami akan kirimkan puluhane-book khusus yang bertema tentang ilmu ini, gratis tidak usah bayar karena buku-buku digital itu buku waqaf. Itulah untungnya bisa bahasa Arab. Bisa baca buku di internet dalam jumlah ribuan dan gratis. (Yang belum bisa bahasa Arab, mau sampai kapan jadi orang ummiyyin?). Ummiyyin adalah orang atau kaum yang tidak bisa baca dan tulis huruf arab.
Seorang teman muncul dengan celetukan khasnya meniru iklan hp, "Hare gene nggak bisa bahasa arab? Kaciaaan de lu."
Tentu saja ilmu ushul fiqih tidak hanya bicara masalah nasakh dan mansukh, tetapi ilmu itu memang bicara tentang dasar-dasar pengambilan kesimpulan hukum dari sumber-sumbernya yang masih berserakan.
Tanpa ilmu ushul fiqih, seorang yang membaca Al-Quran belum tentu benar ketika menarik kesimpulan hukum. Demikian juga, seorang yang kerjanya melakukan kritik hadits, tanpa ilmu ushul fiqih tidak akan bisa menarik kesimpulan hukum, meski dia bergelimang dengan hadits.
Ilmu ushul fiqih ini adalah jurus dasar yang harus dikuasai setiap orang yang belajar fiqih. Ibarat silat, maka ushul fiqih adalah teknik dasar kuda-kuda, di mana semua jurus silat memang didasarkan di atas kuda-kuda yang kokoh.
Tanpa ilmu ushul fiqih, jurusnya akan kacau, ibarat jurus dewa mabok yang hanya ada di film-film kungfu, tidak pernah ada di dunia nyata.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikumwarahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Keturunan Rasulullah dan Habaib 12 October 2014, 15:19 | Umum > Rosulullah | 21.346 views |
Wasiat Almarhum Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Waris, Mana Yang Harus Dimenangkan? 11 October 2014, 16:18 | Mawaris > Masalah terkait waris | 21.782 views |
Bolehkah Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jumat? 9 October 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Jumat | 107.103 views |
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama? 8 October 2014, 06:40 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 44.510 views |
Sudah Ada Quran dan Sunnah, Kenapa Masih Harus Ijtihad? 7 October 2014, 17:05 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 175.378 views |
Hakikat Qurban Lebih Berdimensi Ritual Atau Dimensi Sosial? 3 October 2014, 18:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.509 views |
Memasak Qurban Buat Yang Mengurusinya, Bolehkah? 1 October 2014, 23:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 20.562 views |
Bolehkah Mengupah Jagal Dengan Kepala Kaki dan Kulit Hewan Qurban? 29 September 2014, 05:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 36.172 views |
Miqat Haji dari Indonesia Gelombang Kedua di Jeddah, Bolehkah? 28 September 2014, 08:21 | Haji > Miqat | 23.185 views |
Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban, Dosakah? 27 September 2014, 21:23 | Qurban Aqiqah > Qurban | 86.393 views |
Bolehkah Menjamak Shalat Karena Harus Dirias Jadi Pengantin? 25 September 2014, 06:55 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 60.622 views |
Jamaah Menimbulkan Perpecahan? 24 September 2014, 10:55 | Dakwah > Jamaah | 9.784 views |
Bolehkah Memakai Aksesori Yang Terbuat Dari Kulit Ular atau Buaya? 23 September 2014, 10:55 | Thaharah > Najis | 26.198 views |
Hakekat dari Hak Cipta 20 September 2014, 04:22 | Muamalat > Hak cipta | 11.856 views |
Mana yang Lebih Utama, Naik Haji atau Menyantuni Anak Miskin? 19 September 2014, 15:12 | Haji > Kemampuan | 14.473 views |
Di Luar Negeri Hanya 7 yang Muslim, Shalat Jumatnya Bagaimana? 18 September 2014, 20:00 | Shalat > Shalat Jumat | 12.328 views |
Haramkah Barang Temuan 17 September 2014, 18:25 | Kontemporer > Hukum | 41.265 views |
Benarkah Keshahihan Shahih Hanya Sebuah Produk Ijtihad? 16 September 2014, 05:45 | Hadits > Musthalah Hadits | 57.787 views |
Dalam Penyembelihan Syar'i, Urat Mana Saja Yang Harus Putus? 14 September 2014, 07:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 68.857 views |
Adab dan Etika Ketika Berjima 13 September 2014, 14:23 | Pernikahan > Terkait jima | 60.427 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,128,414 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-8-2022Subuh 04:41 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:18 | Maghrib 17:58 | Isya 19:06 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|