Tue 11 March 2008 22:34 | Thaharah > Najis | 15.305 views
Assalamualaikum, Wr.Wb
Ustad, saya sudah membaca dan mengetahui informasi tentang hukum haramnya berjualan barang atau produk hasil olahan najis, seperti pupuk kandang. yang masih menjadi pikiran saya dan butuh jawaban adalah
Demikian ustad kerisauan yang sedang melanda hati saya, karena saya melihat ada potensi lebih yang bisa didapat untuk meningkatkan perekonomian di desa saya dengan mengolah pupuk.
Jazakumullah khairon katsiron,
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kotoran hewan hukumnya bukan haram, istilah yang lebih tepat adalah najis. Istilah haram biasanya terkait dengan hukum memakan atau meminum sesuatu, sedangkan najis terkait dengan tidak bolehnya kita shalat kalau badan, pakaian atau tempat shalat kita mengandung najis.
Maka kita menyebut bahwa kotoran hewan itu najis, tidak kita sebut haram, karena memang tidak lazim memakan kotoran hewan. Kalaupun kita tidak memakannya, lantaran hukumnya najis.
Orang yang terkena najis, tidak boleh shalat kecuali setelah dia menghilangkan najisnya. Dan menghilangkan najis itu cukup dengan mencucinya hingga bersih, hingga hilang warna, rasa dan aroma. Kecuali pada najis yang berat (mughallazhah), khusus najis yang berat, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mencucinya 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Babi dan anjing adala jenis najis yang berat.
Huhubungan haram dengan najis ini bisa katakan sebagai berikut:
1. Setiap benda yang najis maka hukumnya haram dimakan
Misalnya kotoran hewan yang anda sebutkan itu. Hukumnya adalah najis, sebagaimana umumnya disepakati oleh para ulama. Kalau pun ada yang mengatakan tidak najis, hanya sebagian pendapat dari kalangan mereka. Misalnya mazhab Imam Ahmad rahimahullah, di mana mereka mengatakan bawa semua hewan yang halal dagingnya, maka kotorannya tidak najis.
Namun kami tidak yakin kalau mazhab tersebut membolehkan kita makan kotoran hewan.
2. Tidak semua yang haram dimakan, hukumnya najis
Ada begitu banyak bendayang hukumnya memang haram untuk dimakan, tetapi tidak najis. Sebut saja bensin, pestisida, oli, minyak rem, racun tikus, aspal, asam, merkuri, obat nyamuk, bubuk mesiu, larutan Alkoholdan sejenisnya, semua haram dimakan. Sebab yang makan akan langsung meninggal dunia dengan sukses.
Tetapi kita pun sepakat bahwa benda-benda itu tidak najis. Maka kita dibolehkan shalat sambil mengantungi obat nyamuk, karena obat nyamuk bukan benda najis. Alkohol 70% itu bukan benda najis, tapi tetap haram diminum.
Kotoran Hewan
Para ulama mensyaratkan kesucian benda yang diperjual-belikan. Sehingga berjualan benda-benda najis hukumnya dilarang. Darah, bangkai, daging babi, nanah, kotoran manusia dan hewan, air kencing, anjing dan seterusnya adalah benda-benda najis. Sehingga hukumnyatidak sah apabila diperjual-belikan.
Namun karena pupuk kandang ini berguna untuk kesuburan tanamana, para petani tentu saja membutuhkannya.
Kalau dikatakan tidak boleh diperjual-belikan, bukan berarti haram untuk dimiliki atau didistribusikan. Karena metode untuk memiliki tidak terbatas hanya dengan bentuk jual beli. Seseorang bisa memberiatau menghadiahkan kotoran hewan kepada orang lain, walau bukan dengan jalan menjualnya. Dan petani bisa saja menerima kotoran hewan dari peternak tanpa harus dengan jalan membelinya.
Yang diharamkan hanya menjadikannya sebagai objek jual-beli, bukan memilikinya lewat cara lain. Maka cara lain selain jual beli bisa digunakan.
Salah satunya lewat cara yang biasa digunakan para pengrajin tanaman dikampung-kampung Betawi sejak zamandahulu. Banyak pak Haji di Betawi yang punya penghasilan sebagai petani di kebun. Dan sejak dahulu mereka terbiasa menggunakan pupuk kandang, yang didapat dari tetangganya yang kebetulan memelihara sapi.
Caranya bukan dengan membeli, tetapi memintanya. Dan karena diminta, tetangganya yang memelihara sapi pun memberinya. Jadi tidak ada jual beli secara hukum. Hanya saja, pak haji yang punya tanaman memberi uang jasa untuk biaya penampungan kotoran sapi, juga biaya untuk mengumpulkan kotoran sapi itu dan biaya pengepakannya. Sehingga tetangganya yang memelihara sapi tetap mendapatkan pemasukan, meski bukan dengan jalan menjual kotoran sapi. Jual beli tidak terjadi, tapi keuntungan tetap dapat.
Inilah yang sering kami sebut dengan istilah 'kecerdasan syariah'. Kecerdasan model begini jarang dimiliki oleh kebanyakan kita. Kita biasanya lebih sering bicara tentang kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual dan kecerdasan-kecerdasan lainnya. Padahal sebagai muslim yang ingin masuk surga, kita wajib memiliki kecerdasan yang satu ini, yaitu kecerdasan syariah.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Menyentuh Kemaluan, Batalkah Wudhu' Saya? 11 March 2008, 22:30 | Thaharah > Wudhu | 30.188 views |
E-Book Kitab Berbahasa Arab Gratis 11 March 2008, 04:09 | Dakwah > Sarana Dakwah | 15.819 views |
Tentang Kebolehan Menggauli Budak 11 March 2008, 02:16 | Kontemporer > Hukum | 49.093 views |
Tindakan Konkrit terhadap Keadaan di Palestina 10 March 2008, 00:09 | Negara > Polemik | 6.311 views |
Air di Bak Mandi Kecil Apakah Suci dan Mensucikan? 9 March 2008, 01:31 | Thaharah > Air | 119.521 views |
Benarkah Ka'bah Itu Adalah Kuburan? 8 March 2008, 23:17 | Haji > Kabah | 19.225 views |
Tidur di Saat Kutbah Jum'at, Sahkah Sholat Jum'atnya? 7 March 2008, 03:14 | Shalat > Shalat Jumat | 29.274 views |
Meneruskan Tema "Menikahi Wanita Ahli Kitab" 7 March 2008, 02:46 | Pernikahan > Nikah beda agama | 7.644 views |
Ragu-Ragu dengan Bekas Najis di Mana-Mana 6 March 2008, 00:03 | Thaharah > Najis | 105.718 views |
Jadi Bawahan dengan Tugas Menghitungkan Riba, Apakah Ikut Berdosa? 6 March 2008, 00:03 | Muamalat > Riba | 8.850 views |
Status Wanita Ahli Kitab Setelah Dinikahi 5 March 2008, 00:58 | Pernikahan > Nikah beda agama | 11.744 views |
Bolehkah Ayah Saya Jadi Wali untuk Saya? 5 March 2008, 00:56 | Pernikahan > Wali | 7.395 views |
Menikahi Wanita yang Sedang Koma Karena Sakit.... 3 March 2008, 23:03 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 13.081 views |
Shalat Jumat di Kapal 3 March 2008, 21:53 | Shalat > Shalat Jumat | 9.674 views |
Film Ayat-Ayat Cinta Lebih Berbahaya dari Film Maksiat? 3 March 2008, 01:47 | Kontemporer > Fenomena sosial | 13.943 views |
Teknologi Dunia Jin 1 March 2008, 21:48 | Kontemporer > Misteri | 14.804 views |
Hewan yang Disetrum 1 March 2008, 00:29 | Kuliner > Hewan | 11.760 views |
Hukum Berziarah di Makam Ulama 28 February 2008, 22:55 | Kontemporer > Hukum | 13.333 views |
Haramkah Keluar Rumah untuk Bekerja Pada Masa Iddah? 28 February 2008, 22:15 | Pernikahan > Iddah | 22.502 views |
Keshahihan Hadits dan Kritik Matan 28 February 2008, 08:07 | Hadits > Musthalah Hadits | 13.754 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,953,059 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|