Tue 7 March 2006 05:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 11.000 views
Assalammuailaikum wr. wb.
Pak ustadz saya ingin bertanya tentang mazhab Ja'far, karena beberapa waktu yang lalu saya pernah melihat buku yang berjudul " Fiqih Lima Mazhab" di situ tertulis Hanafi, Hambali, Safi'i, Maliki dan Ja'far. Yang ini saya tanyakan siapakah Ja'far ini?, karena saya baru mendengarnya.
Wassalammualaikum wr. wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mazhab yang anda maksud sebenarnya adalah mazhab dalam dunia fiqih. Jumlah mazhab fiqih itu pada dasarnya sangat banyak, tidak terbatas hanya pada 4 mazhab atau 5 mazhab saja.
Sepanjang zaman, para ulama banyak yang mendirikan mazhab di atas landasan ushul fiqih yang diramunya. Namun sesuai dengan hukum seleksi alam, banyak dari mazhab itu yang mati bahkan tidak pernah disebut lagi, kecuali lewat naskah-naskah tua.
Yang sangat besar pengaruhnya dan bisa tetap bertahan hingga kini, memang boleh dikatakan hanya sebatas yang empat itu saja. Yaitu mazhab Al-Hanafiyah yang didirikan oleh Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit bin Zuwatho (80-15 H), mazhab Al-Malikiyah yang didirikan oleh Al-Imam Malik bin Anas (93-179 H), mazhab As-Syafi'i yang didirikan oleh Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i (150-204 H) dan mazhab Al-Hambali/ Al-Hanabilah yang didirikan oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani(163-241 H).
Keempat mazhab ini selain punya manhaj yang sangat kuat dan tidak tergoyahkan, juga dikuatkan oleh murid-muridnya yang juga tumbuh menjadi para mujtahid yang luas biasa luas ilmunya. Mereka kemudian mendirikan pusat-pusat pengajaran syariah di berbagai negeri, sehingga mazhab sang guru menjadi sedemikian populer dan diperkaya dengan jutaan jilid buku fiqih para muridnya.
Hingga kini di berbagai Universitas Islam seperti Al-Azhar Mesir, ilmu fiqih masih diajarkansesuai dengan keempat mazhab ini. Di mana puluhan ribumahasiswa dari berbagai penjuru dunia belajar fiqih lewat masing-masing jurusan ke-empat mazhab ini secara formal.
Mazhab Ja'fariyah
Selain keempat mazhab fiqih yang sudah masyhur dan memang kokoh sepanjang zmaan, ada beberapa mazhab lain yang sebenarnya cukup besar, namun tidak sampai sebesar yang empat itu.
Misalnya mazhab Ja'fariyah, mazhab Azh-Zhaririyah, mazhab Al-Ibadhiyyahdan juga mahzab Az-Zaidiyah.
Mazhab Ja'fariyah ini didirikan oleh seorang yang bernama Al-Imam Abu Abdillah Ja'far Ash-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib (80-148 H). Juga ada tokohnya yang bernama Abu Ja'far Muhammad bin Al-Hasan bin Farrukh (wafat 209 H), yang menjadi penyebar mazhab Syi'ah Imamiyah.
Kita bisa melihat mazhab Ja'fariyah atau mazhab Syi'ah Imamiyah ini dari dua sisi, yaitu dari sisi aqidah yang memang berafiliasi kepada paham Syiah. Sedangkan yang kedua, dari sisi fiqih yang sesungguhnya punya beberapa persamaan dengan fiqih 4 mazhab, meski tetap meninggalkan perbedaan paham fiqih yang prinsipil.
Dari segi pemahan fiqih, beberapa perbedaan mahzab ini dengan fiqih ahlisunnah antara lain:
Landasan Fiqih
Adapun dari sisi landasan dasar fiqih mereka, juga ada beberapa perbedaan mendasar, antara lain:
Kitab-kitab fiqih yang masyhur di kalangan mazhab ini adalah kitab-kitab yang khas ditulis oleh para ulama syiah, seperti Basyairud-darajat fi Ulumi Aali Muhammad karya Ibnu Farrukh. JugaRisalah Al-Halal wal Haram susunan Ibrahim bin Muhammad Abi Yahya Al-Madani Al-Aslami. Berisi riwayat dari Al-Imam Ja'far Ash-Shadiq.
Adapun dari sisi aqidah, mazhab ini mengakui keimaman 12 orang dan mereka semua itu dianggap sebagai makshum (tidak kena dosa). Imam yang pertama adalah imam Abul Hasan Ali Al-Mutadha, sedangkan yang terakhir adalah Muhammad Al-Mahdi Al-Hujjah, yang kini masih belum menampakkan diri.
Namun secara fiqih dan di luar masalah aqidah, Dr. Wahbah Az-Zuhaili menuliskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa mazhab ini sangat dekat dengan mazhab As-Syafi'i. Bahkan beliau mengatakan bahwa dalam pendapat-pendapat fiqihnya,kira-kira ada17 perbedaan sajadengan fiqih ahli sunnah. Salah satunya yang paling utama adalah masalah menghalalkan nikah mut'ah. Ahlussunnah seluruhnya sepakat bahwa nikah mut'ah itu haram dan tidak ada bedanya dengan zina.
Mahzab ini sekarang banyak tersebar dan digunakan di Iran dan Iraq, di mana saat ini kita menyaksikan kedua kelompok umat Islam sedang diadu domba oleh pihak barat., sebagaimana analisa Dr. yusuf Al-Qaradawi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Cara Membedakan Al-Qur'an yang Asli dengan Al-Qur'an Yang Sudah Diubah Tangan-Tangan Tak Bertanggungjawab? 6 March 2006, 02:36 | Al-Quran > Mushaf | 8.091 views |
Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin 3 March 2006, 07:21 | Pernikahan > Mahar | 12.225 views |
Adakah Dasar Sunnah untuk Memboikot Denmark? 3 March 2006, 07:18 | Kontemporer > Dalil | 5.903 views |
Bolehkah Makan Pemberian non Muslim dan Menjabat Tangan Mereka? 2 March 2006, 00:44 | Umum > Non muslim | 21.051 views |
Besaran Bagian Warisan bagi Para Ahli Waris 2 March 2006, 00:33 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 7.322 views |
Wali Nikah Beda Agama 28 February 2006, 03:55 | Pernikahan > Wali | 6.705 views |
Mengapa Syaitan Dimasukkan ke Dalam Neraka? 28 February 2006, 03:50 | Aqidah > Surga Neraka | 6.934 views |
Hukum Gadai dalam Syariah. 28 February 2006, 03:30 | Muamalat > Gadai | 20.852 views |
Masbuq Tidak Baca Fatihah 27 February 2006, 03:16 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 8.575 views |
Menerima Upah Mengajar Ngaji dari Karyawan Bank Konvensional 24 February 2006, 01:57 | Kontemporer > Hukum | 8.705 views |
Pembagian Warisan Cucu dan Keponakan 24 February 2006, 01:50 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 7.016 views |
Pinjam Uang pada Bank Konvensional untuk Beli Motor, Bolehkah? 22 February 2006, 06:47 | Muamalat > Bank | 9.999 views |
Senggama Pasca Haidh, Kapan Batas Waktu Kebolehannya? 22 February 2006, 06:44 | Pernikahan > Terkait jima | 32.424 views |
Halalkah Beer Bintang 0% Alkohol? 22 February 2006, 04:19 | Kuliner > Alkohol | 41.173 views |
Walimatuh Safar dan Aqiqah 22 February 2006, 04:08 | Haji > Ritual terkait haji | 8.107 views |
Jika MUI Berseberangan dengan Jumhur Ulama, Manakah yang Kita Pakai? 21 February 2006, 04:03 | Ushul Fiqih > Ulama | 8.475 views |
Wali Nikah, Apakah Harus Selalu Ayah Kandung? 21 February 2006, 03:41 | Pernikahan > Wali | 9.463 views |
Bolehkah Menjama' Sholat pada Perjalanan Pulang Pergi dalam Satu Hari? 21 February 2006, 03:37 | Shalat > Shalat Jama | 12.152 views |
Sikap Sebagai Umat Islam terhadap Aliran dan Pemikiran Sesat 20 February 2006, 05:01 | Aqidah > Aliran-aliran | 9.869 views |
Hukum Memakai Parfum 20 February 2006, 04:55 | Wanita > Perhiasan | 10.225 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,390,007 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|