Fri 4 April 2008 00:48 | Al-Quran > Hukum | 17.765 views
Assalaamu'alaikum Wr.Wb
Ahlan wa sahlan akhi...?
Alhamdulillah, terima kasih akhi atas jawabannya pada bulan lalu dan klo masih boleh, saya ingin bertanya lagi...!!"dah lama neeh ana ga oneline di situs eramuslim, klo boleh tahu, akhi berapa tahun kuliah di cairo, dan mengambil jurusan apa..?
Akhi...ana pernah di ktitik sama seorang ikhwan, katanya MTQ itu Bid'ah dan juga haram..!!
Klo boleh saya bertanya, apakah ada hadist yang mengatakan bahwa MTQ itu bid'ah dan haram...?" klo memang ada siapa yang meriwayatkan dan diambil dari kitab apa..?
Wa billahi taufiq wal hidayah, Wassalaamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
MTQ adalah kepanjangan Musabaqah Tilawatil Quran. Artinya secara bebas adalah lomba membaca Al-Quran. Lomba seperti ini berlangsung saban tahun yang diikuti oleh para qari' dan qari'ah dari seluruh Indonesia. Dan ada seleksi mulai dari tingkat kabupaten, propinsi dan akhirnya tingkat nasional.
Kalau kita telusuri, ternyata kegiatan MTQ telah ada di Indonesia sejak tahun 1940-an, yaitusejak berdirinya Jam'iyyatul Qurra wal Huffadz, sebuah institusi yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama, ormas terbesar di Indonesia.
Namun MTQ yang dilembakan secara resmi di level pemerintahan, baru dimulai sejak tahun 1969 oleh Departemen Agama RI. Saat itu yang menjadi Menteri Agama adalah K.H. Muhammad Dahlan, yang kebetulan juga termasuk salah seorang ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
Sejak itulah MTQ dilembagakan secara nasional. MTQ pertama diselenggarakan di Makassar pada bulan Ramadhan tahun 1968. Dan hingga kini MTQsudah berlangsung 23 kali.
Yang Dilombakan
Sangat populer di tengah masyarakat bahwa MTQ hanya melombakan seni membaca Al-Quran (nagham). Seperti Bayati, Syika, Nahwand, Rost, Jiharka, dan lain sebagainya.
Namun sebenarnya kalau didalami, ternyata yang dilombakan bukan hanya lagu, ada jugalomba cerdas cermat, MSQ atau Musabaqah Syarhil Quran, yaitu lomba memberi penjelasan pada ayat Al-Quran, bahkan termasuk juga ada lomba kaligrafi, dan lain sebagainya.
MTQ Bid'ah?
Kalau ditelurusi dalam sirah nabawi, memang nabi Muhammad SAW tidak pernah mengadakan lomba yang terstruktur seperti ini. Dan juga tidak pernah disebut dengan istilah MTQ secara khusus.
Jadi kalau mau dikatakan bid'ah, sebagai istilah secara bahasa memang benar. Karena arti kata bid'ah secara bahasa memang merujuk kepada makna sesuatu yang baru, atau mengadakan dari yang tidak ada sebelumnya sehingga menjadi ada.
Namun kalau yang dimaksud dengan bid'ah adalah bid'ah yang sesat dan menyesatkan, tentu saja tidak bisa diterima. Apakahsekelompok orang yang saling berlomba untuk membaca Al-Quran dengan baik dan indah, lantas jadi masuk neraka?
Kalau memang demikian, harus ada dalil yang qath'i dan eksplisit yang menyebutkan bahwa siapa saja yang melombaka membaca Al-Quran akan dilaknat dan masuk neraka.
Kenapa Tidak ikut Dibid'ahkan Juga?
Kriteria memasukkan segala sesuatu yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW sebagai bid'ah sebenarnya agak gegabah. Karena akan melahirkan beberapa konsekuensi yang membingungkan.
Kriteria seperti ini agak lemah dan mematikan langkah. Karena pada akhirnya akan ada begitu banyak tanaqudhat (ketidak-kosekuenan). Sebuah rumus yang kalau diuji masih menimbulkan banyak masalah besar. Dan akan ada begitu banyak bid'ah pada akhirnya kalau demikian, misalnya:
1. Mushaf Al-Quran
Kalau kita buat perbandingan, dahulu di masa Rasulullah SAW masih hidup, beliau tidak pernah memerintahkan untuk membukukan Al-Quran dalam satu bundel (jilid). Mushaf yang kita miliki sekarang ini, kalau mau pakai kriteria di atas, berarti seharusnya juga bid'ah. Sebab di zaman nabi belum ada, bahkan nabi SAW tidak pernah memerintahkannya.
Mushaf baru dijilid jadi satu di zaman Abu Bakar atas usulan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma. Awalnya Abu Bakar pun menolak usulan itu, bahkan secara implisit, beliau berpendapat bahwa hal itu merupakan bid'ah.
Barulah setelah Umar memberikan wawasan yang lebih luas dan mendalam tentang mengapa kita perlu membukukan Quran dalam satu jilid, akhirnya Allah SWT melapangkan dada Abu Bakar. Dan jadilah mushaf ada di tangan kita hari ini.
Kalau logika bid'ah yang di atas mau diterapkan, maka seharusnya semua mushaf itu harus dibakar habis, karena membukukan Al-Quran, apalagi mencetaknya besar-besaran, sampai ditambahi harakat dan titik di sana sini, semua itu seharusnya juga bid'ah.
Kenapa mushaf tidak dibid'ahkan?
2. Urutan Surat Quran
Kalau logika kriteria bid'ah di atas mau diterapkan, maka seharusnya urutan surat-surat dalam Al-Quran mulia dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas juga bid'ah. Karena disusun bukan berdasarkan perintah atau petunjuk nabi Muhammad SAW, melainkan hasil ijma' para shahabat.
Nabi SAW tidak pernah mengurutkannya sedemikian rupa. Yang beliau informasikan hanyalah alamat suatu ayat pada suatu surat. Beliau menjelaskan bila ada satu rangkaian ayat yang turun, bahwa posisi rangkaian ayat ini setelah ayat anu dan sebelum ayat anu.
Adapun urutan surat-surat itu, para ulama mengatakan adalah merupakan ijma' para shahabat saat itu. Dan bukan dari sabda Nabi secara langsung.
Kenapa tidak dibid'ahkan?
3. Penanggalan Hijriyah
Kalau logika kriteria bid'ah di atas mau diterapkan, makaseharusnya sistem penanggalan hijriyah juga termasuk bid'ah adalah sistem penanggalan hjriyah. Sepanjang hayatnya, Rasulullah SAW tidak pernah memberi isyarat apapun apalagi perintah, untuk membuat kalender Islam yang dimulai tahun perhitungannya sejak tahun terjadinya peristiwa hijrah beliau SAW.
Penetapan itu dilakukan setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, bahkan setelah Abu Bakar meninggal juga. Baru di zaman khalifah Umar ditetapkan hal itu.
Aneh sekali, kenapa sistem kalender hijriyah itu tidak ikut dibid'ahkan?
4. Sistem Kritik Hadits
Dan seharusnya yang paling harus dibid'ahkan pertama kali adalah ilu naqd (kritik) hadits, termasuk di dalamnya al-jarhu watta'dil. Sebab isitlah-isitlah yang kita gunakan dalam ilmu itu seperti hadits shahih, hasan, dhaif, mursal, dan lain-lainnya tidak pernah ada di zaman nabi. Bahkan beliau SAW tidak pernah memerintahkan kita untuk menggunakan istilah-isitlah itu tersebut.
Semua orang di zaman nabi mendengar kabar bahwa Rasulullah berkata begini dan begitu, langsung percaya. Tidak ada ceritanya mereka harus mengelompokkan para perawi hadits itu dengan beragam isitlah, seperti tsiqah atau kadzdzab.
Kenapa ilmu al-jarh watta'dil tidak ikut dibid'ahkan?
5. Perguruan Tinggi Islam
Semasa hidupnya Rasulullah SAW belum pernah mendirikan kampus perguruan tinggi. Tidak ada fakultas dan tidak ada cabang ilmu seperti tafsir, hadits, syariah, tarbiyah, adab dan sejenisnya.
Kalau mau pakai kriteria sempit di atas, jelas sekali bahwa perguruan tinggi adalah perbuatan bid'ah. Jelas sekali tidak ada contoh yang dilakukan oleh Rasululah SAW, bahkan tidak juga di zaman para salafunashshalih.
Kampus Islam baru ada sekitar 1.000 tahun yang lalu, salah satunya Al-Jami; Al-Azhar di Mesir, yang didirikan oleh daulat Fathimiyah.
Kenapa perguruan tinggi tidak ikut dibid'ahkan? Bukankah tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW?
Dan masih banyak lagi paradoksi lainnya bahkan tidak terhingga jumlahnya, seandainya kita asal comot dalam membuat kriteria bid'ah. Sebuah kriteria yang juga hanya merupakan hasil imaginasi selintas, tapi tidak teruji di dalam alam nyata.
Kritik Atas Kriteria Bid'ah
Maka yang seharusnya dikaji ulang adalah acuan dalam membuat kriteria perbuatan bid'ah. Apakah benar bid'ah yang sesat itu hanya mengacu kepada makna bahasa? Apakah benar bahwa bid'ah adalah segala yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW?
Jadi kalau begitu, 1, 5 milyar umat Islam sedunia hari ini juga merupakan barang bid'ah. Sebab kita semua ini belum pernah ada di zaman nabi, bukan?
Lalu apakah seluruh umat Islam sedunia ini pasti sesat dan masuk neraka, hanya karena mereka tidak pernah ada di zaman beliau SAW?
Lahir di Mesir
Kami tidak pernah kuliah di Mesir, kami kuliah S-1 di LIPIA, sebagaimana yang kami ceritakan kemarin di rubrik ini juga. Sedangkan hubungannya dengan Mesir, kebetulan kedua orang tua kami dahulu sama-sama kuliah di Mesir, dan akhirnya mereka menikah di sana, lalu kami lahir di Cairo pada tahun 1969. Setelah itu kami sekeluarga pulang ke tanah air.
Namun hubungan dengan Mesir kembali tersambung ketika kuliah di LIPIA, karena saat itu hampir semua dosen senior berkebangsaan Mesir. Ada Doktor Atha Sya'ban dan Doktor Salim Salamah, keduanya dosen mata kuliah fiqih. Juga ada Doktor Abdullathif Al-Asymawi yang mengajar hadits hukum. Ada Doktor Syihab An-Namir dan Doktor Abdullah Yusuf yang mengajar Nahwu.
Saat duduk di bangku i'dad lughawi dan takmili, kami juga diajar langsung oleh pakar bahasa Arab berkebangsaan Mesir, seperti Al-Ustadz Abdul Halim, Syeikh Abdussattar, Doktor Abdurrahim dan lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Mau Belajar di LIPIA Jakarta 3 April 2008, 02:45 | Dakwah > Belajar agama | 32.983 views |
Penebus untuk Siksa Kubur 2 April 2008, 22:34 | Aqidah > Alam Barzakh | 10.260 views |
Fenomena Bencong di Teve 2 April 2008, 00:02 | Kontemporer > Fenomena sosial | 8.794 views |
Shalat Jumat Bagi Wanita 31 March 2008, 00:39 | Shalat > Shalat Jumat | 10.610 views |
Baru Ketahuan Sudah Hamil Duluan Setelah Dinikahkan 28 March 2008, 00:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 13.075 views |
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Nanti Saya Sudah Masuk Islam? 27 March 2008, 22:58 | Aqidah > Islam | 11.285 views |
Tanpa Nabi Muhammad Dunia Tidak Tercipta? 27 March 2008, 02:14 | Hadits > Status Hadits | 36.340 views |
Zakat untuk Pembangunan Masjid 26 March 2008, 21:39 | Zakat > Alokasi Zakat | 8.432 views |
Haramkah Menikah dengan Orang Ahmadiyah 26 March 2008, 02:02 | Aqidah > Aliran-aliran | 9.374 views |
Dapat Fee dari Penjual 26 March 2008, 02:01 | Muamalat > Uang | 7.118 views |
Madzhab Hanafi Mengakui Ada Nabi Setelah Muhammad? 23 March 2008, 22:39 | Aqidah > Nabi | 10.906 views |
Pembagian Waris Berdasarkan Perasaan dan Kekeluargaan 23 March 2008, 21:52 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 13.490 views |
Siapakah yang Disalib? 23 March 2008, 01:38 | Aqidah > Nabi | 32.326 views |
Membaca Amin Setelah Imam Selesai Fatihah 23 March 2008, 00:23 | Shalat > Bacaan Shalat | 18.924 views |
Shalat Witir Hukumnya Wajib? 22 March 2008, 01:45 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 13.333 views |
Ingin Membuat Buku Digital dan Online 20 March 2008, 02:04 | Umum > Medsos | 6.490 views |
Bagaimana Menghadapi Tukang Santet 19 March 2008, 23:50 | Aqidah > Dukun | 34.243 views |
Wali Hakim Wanita 18 March 2008, 00:32 | Pernikahan > Wali | 6.779 views |
Ka'bah Itu Apa Isinya? 18 March 2008, 00:01 | Haji > Kabah | 8.866 views |
Menegakkan Syariah Islam di Indonesia 17 March 2008, 02:09 | Jinayat > Syariat Islam | 9.190 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,952,726 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|