Tue 8 April 2008 22:50 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 7.530 views
Assalamu 'alaikum wr.wb
Maaf pak ustad, saya ingin memperjelas kembali mengenai anak yang meninggal terlebih dahulu dari ayahnya, maka si anak tidak dapat hak waris dari ayahnya, apakah benar?
Padahal bukan keinginan si anak untuk meninggal duluan, mengenai kematian kan Allah yang mengatur.
Mohon konfirmasinya dan terima kasih
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Urusan membagi warisan pada hakikatnya adalah ketentuan dari Allah SWT tentang bagaimana cara menentukan siapa yang menjadi pemilik atas suatu harta yang telah ditinggal mati oleh pemiliknya.
Dan di antara prinsip yang paling dasar dari ilmu faraidh adalah memastikan bahwa orang yang menjadi ahli waris (penerima harta waris) masih hidup. Karena hal untuk memiliki ada di tangan manusia yang masih hidup.
Seorang yang sudah meninggal dunia, secara hukum tidak punya taklif atau beban untuk melakukan ibadah lagi. Dia tidak lagi diwajibkan shalat, puasa, zakat, haji atau melakukan amal shalih. Sebab ajal (time limit) nya sudah dilewati. Dan salah satu konsekuensi dari kematian, dia sudah tidak punya lagi hak untuk memiliki atas suatu harta.
Itulah kepana bila seorang yang punya harta wafat, harus dibagi waris. Karena orang mati tidak punya hak kepemilikan, terhitung sejak dia mati. Dia sudah tidak punya hak apa-apa lagi terhadap harta yang dia miliki, apalagi dengan harta orang lain.
Prinsip ini adalah dasar ilmu faraidh. Perbandingannya kalau dalam ilu silat, pemahaman ini ibarat kuda-kuda dan latihan dasar pernafasan. Tidak ada jago silat yang tidak menguasai teknik kuda-kuda dan pernafasan. Sebelum diajari dengan berbagai jurus dari Cimande, Cingkrig, dan berbagai Ci yang lainnya, jurus dasar adalah kuda-kuda dan pernafasan.
Maka jurus kuda-kuda di dalam ilmu faraidh adalah penguasaan doktrin dasar bahwa kita hanya mengurus harta orang buat orang yang masih hidup, bukan mengurus harta buat orang yang sudah mati. Kalau dia sudah mati, justru kita urus hartanya agar ahli warisnya yang masih hidup bisa memilikinya.
Kententuan Dasar
Ketentuannya begini, seorang akan menerima harta warisan dari orang lain apabila saat orang lain itu meninggal, dirinya masih hidup. Sebaliknya, bila dirinya telah meninggal duluan, sedangkan pemilik harta yang mau dibagi warisanya malah masih hidup, maka tidak ada cerita orang hidup memberi harta kepada orang mati.
Bedakan dengan kapan pembagian warisan dilakukan. Titik perhitungannya bukan kapan pembagian warisan itu dilakukan, tetapi perhitungannya adalah kapan yang punya harta dan mau dibagi waris harta itu meninggal.
Kalau pada saat dia meninggal ada ahli waris yang sudah meninggal duluna, jelas ahli waris tidak akan mendapatkan warisan. Tapi kalau ahli waris itu masih hidup saat orang yang hartanya mau dibagi waris, maka ahli waris itu akan dapat harta warisan. Meskipun saat itu belum lagi dilakukan pembagian.
Bab pertama dari ilmu faraidh adalah masalah syarat pembagian waris. Di sana disebutkan bahwa syarat pembagian waris ada tiga hal utama, yaitu:
Setiap anak Madrasah Ibtidaiyah yang belajar ilmu waris pasti akan tahu tiga syarat mutlak itu. Sehingga masalah seperti ini tidak perlu diperdebatkan lagi.
Kematian Allah Yang Atur
Tidak ada yang salah dalam ungkapan bahwa kematian itu hanya Allah yang atur. Dan yang namanya aturan Allah SWT itu tidak ada seorang pun yang bisa protes. Kita sepakat dalam masalah ini, bukan?
Nah, demikian juga dengan ilmu faraidh, segala ketentuannya adalah aturan dari Allah SWT juga. Sama sekali bukan buatan manusia, bukan buatan ulama atau ustadz, tetapi semata-mata buatan Allah.
Jadi kalau Allah SWT sudah mengatur bahwa anak yang meninggal duluan tidak akan mendapat harta warisan dari ayahnya, apakah kita mau melawan ketentuan dari Allah SWT?
Ilmu waris adalah ilmu yang Allah SWT turunkan dari langit, jadi hormatlah sedikit aturan yang Allah buat itu. Jangan dianggap ilmu itu bisa diotak-atik, apalagi diakal-akali. Nanti kualat sama Allah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Menolak Ijab Kabul Pacar yang Dinikahkan dengan Orang Lain 8 April 2008, 21:47 | Pernikahan > Akad | 7.325 views |
Apa yang Harus Kita Lakukan dengan Film Fitna? 7 April 2008, 20:04 | Umum > Sosial | 6.414 views |
Foto Syur Artis Indonesia di Kolam Renang 7 April 2008, 19:26 | Kontemporer > Fenomena sosial | 13.406 views |
Keutamaan Shalat Jama'ah 4 April 2008, 01:02 | Shalat > Shalat Berjamaah | 8.536 views |
Apakah MTQ Bid'ah? 4 April 2008, 00:48 | Al-Quran > Hukum | 17.100 views |
Mau Belajar di LIPIA Jakarta 3 April 2008, 02:45 | Dakwah > Belajar agama | 31.861 views |
Penebus untuk Siksa Kubur 2 April 2008, 22:34 | Aqidah > Alam Barzakh | 9.976 views |
Fenomena Bencong di Teve 2 April 2008, 00:02 | Kontemporer > Fenomena sosial | 8.396 views |
Shalat Jumat Bagi Wanita 31 March 2008, 00:39 | Shalat > Shalat Jumat | 10.178 views |
Baru Ketahuan Sudah Hamil Duluan Setelah Dinikahkan 28 March 2008, 00:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 12.704 views |
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Nanti Saya Sudah Masuk Islam? 27 March 2008, 22:58 | Aqidah > Islam | 10.578 views |
Tanpa Nabi Muhammad Dunia Tidak Tercipta? 27 March 2008, 02:14 | Hadits > Status Hadits | 35.322 views |
Zakat untuk Pembangunan Masjid 26 March 2008, 21:39 | Zakat > Alokasi Zakat | 8.288 views |
Haramkah Menikah dengan Orang Ahmadiyah 26 March 2008, 02:02 | Aqidah > Aliran-aliran | 8.963 views |
Dapat Fee dari Penjual 26 March 2008, 02:01 | Muamalat > Uang | 6.630 views |
Madzhab Hanafi Mengakui Ada Nabi Setelah Muhammad? 23 March 2008, 22:39 | Aqidah > Nabi | 10.312 views |
Pembagian Waris Berdasarkan Perasaan dan Kekeluargaan 23 March 2008, 21:52 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 13.284 views |
Siapakah yang Disalib? 23 March 2008, 01:38 | Aqidah > Nabi | 27.009 views |
Membaca Amin Setelah Imam Selesai Fatihah 23 March 2008, 00:23 | Shalat > Bacaan Shalat | 17.940 views |
Shalat Witir Hukumnya Wajib? 22 March 2008, 01:45 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 12.715 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,422,221 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta9-2-2023Subuh 04:38 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:25 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|