Wed 8 March 2006 04:20 | Shalat > Shalat Qadha | 25.744 views
Assalamu'alaykum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin mengganti sholat yang pernah tertinggal, karena dulu sholat saya masih sering ketinggalan karena bangun kesiangan, sedang bepergian atau sebab lainnya. Bagaimana caranya, pak Ustadz? Demikian pertanyaan saya ustadz. Sebelumnnya jazakumullah khair.
Wassalamu'alaykum Wr. Wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaiikum warahmatullahi wabatakatuh,
Seharusnya kesiangan bangun atau perjalanan tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat. Shalat itu tidak boleh sengaja ditinggalkan dengan niat akan diganti/ diqadha' di lain waktu, apalagi hanya karena sibuk atau perjalanan.
Shalat Shubuh Kesiangan
Ketika seseorang bangun tidur kesiangan dan telah habis waktu untuk shalat shubuh, kewajibannya adalah mengqadha' shalat shubuh itu begitu dia bangun dari tidurnya. Waktunya tidak boleh ditunda-tunda sampai besok. Saat itu juga begitu bangun dari tidur, segera kerjakan shalat. Tentu saja harus wudhu' terlebih dahulu. Sebab shalat itu tidah sah sebelum suci dari hadats kecil maupun besar.
Janganlahkesiangan bangun tidur dijadikan alasan untuk tidak shalat shubuh. Lalu enak-enakan tidak shalat dengan dalih suatu ketika akan diganti atau diqadha'.
Landasannya adalah apa yang pernah dialami Rasulullah SAW dan beberapa shahabat, di mana merekapernah bangun kesiangan. Dan yang mereka melakukan adalah shalat shubuh meski matahari meninggi. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.
Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan shalat tersebut (shalat shubuh). (HR Bukhari No. 579 dan Muslim No. 608).
Shalat Dalam Perjalanan
Demikian juga di dalam perjalanan, shalat tetap wajib dilaksanakan. Tidak boleh sengaja ditinggalkan dengan niat mau diqadha'. Meninggalkan shalat karena perjalananjelas merupakan dosa besar.
Syariat Islam memberi keringanan buat orang yang sedang dalam perjalanan untuk menggabung dua shalat dalam satu waktu. Diistilahkan dengan sebutan shalat jama'. Ketentuannya adalah shalat Dhuhur dilakukan bersamaan waktunya dengan shalat Ashar, boleh dikerjakan di waktu Dhuhur atau pun di waktu Ashar. Dan shalat Maghrib boleh dikerjakan bersamaan waktunya dengan shalat Isya', boleh dikerjakan di waktu Maghrib atau pun di waktu Isya'.
Bahkan shalat yang empat rakaat itu boleh dikurangi menjadi dua rakaat saja. Istilah adalah mengqashar shalat.
Adapun sengaja meninggalkan kewajiban shalat karena alasan dalam perjalanan, termasuk dari melalaikan shalat, atau meninggalkan shalat. Sebab ibadah shalat itu merupakan ritual yang waktunya telah ditetapkan. Tidak boleh dilakukan seenak waktunya sendiri, semua harus ikut ketentuan resmi dari utusan Allah SWT, yaitu syariat Nabi Muhammad SAW.
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 103)
Mengqadha` Shalat Yang Sudah Terlanjur Ditinggalkan
Para ulama banyak mengatakan bahwa bila seseorang karena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban shalat, baik karena tidak tahu atau karena kelalaiannya, dia wajib untuk mengganti shalatnya yang luput itu.
Dr. Yunus Muhyiddin Al-Asthal menuliskan bahwa dalam kasus seperti itu, qadha` shalat bisa dilakukan setiap hari setelah shalat wajib yang lima waktu dikerjakan. Dan silahkan dihitung-hitung sendiri jumlah shalat yang harus digantinya.
Dan hal ini perlu dilakukan sebelum Allah SWT mendadak memanggilnya untuk menghadap dan mempertanggung-jawabkan semua amalnya. Padahal dari semua jenis amal yang akan dihisab nanti, masalah shalat akan menjadi tema utama dan sangat menentukan.
Yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat dari seorang hamba adalah masalah shalat.... (HR. Ahmad)
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaiikum warahmatullahi wabatakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Dapat Pacar Dari Guna-guna 8 March 2006, 04:19 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 9.170 views |
Batas Zina yang Mewajibkan Rajam/Cambuk 7 March 2006, 06:45 | Jinayat > Zina | 9.117 views |
Mazhab yang Kelima, Mazhab Apa? 7 March 2006, 05:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 10.971 views |
Cara Membedakan Al-Qur'an yang Asli dengan Al-Qur'an Yang Sudah Diubah Tangan-Tangan Tak Bertanggungjawab? 6 March 2006, 02:36 | Al-Quran > Mushaf | 8.082 views |
Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin 3 March 2006, 07:21 | Pernikahan > Mahar | 12.144 views |
Adakah Dasar Sunnah untuk Memboikot Denmark? 3 March 2006, 07:18 | Kontemporer > Dalil | 5.898 views |
Bolehkah Makan Pemberian non Muslim dan Menjabat Tangan Mereka? 2 March 2006, 00:44 | Umum > Non muslim | 21.041 views |
Besaran Bagian Warisan bagi Para Ahli Waris 2 March 2006, 00:33 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 7.315 views |
Wali Nikah Beda Agama 28 February 2006, 03:55 | Pernikahan > Wali | 6.699 views |
Mengapa Syaitan Dimasukkan ke Dalam Neraka? 28 February 2006, 03:50 | Aqidah > Surga Neraka | 6.929 views |
Hukum Gadai dalam Syariah. 28 February 2006, 03:30 | Muamalat > Gadai | 20.828 views |
Masbuq Tidak Baca Fatihah 27 February 2006, 03:16 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 8.561 views |
Menerima Upah Mengajar Ngaji dari Karyawan Bank Konvensional 24 February 2006, 01:57 | Kontemporer > Hukum | 8.697 views |
Pembagian Warisan Cucu dan Keponakan 24 February 2006, 01:50 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 7.004 views |
Pinjam Uang pada Bank Konvensional untuk Beli Motor, Bolehkah? 22 February 2006, 06:47 | Muamalat > Bank | 9.988 views |
Senggama Pasca Haidh, Kapan Batas Waktu Kebolehannya? 22 February 2006, 06:44 | Pernikahan > Terkait jima | 32.418 views |
Halalkah Beer Bintang 0% Alkohol? 22 February 2006, 04:19 | Kuliner > Alkohol | 41.108 views |
Walimatuh Safar dan Aqiqah 22 February 2006, 04:08 | Haji > Ritual terkait haji | 8.100 views |
Jika MUI Berseberangan dengan Jumhur Ulama, Manakah yang Kita Pakai? 21 February 2006, 04:03 | Ushul Fiqih > Ulama | 8.466 views |
Wali Nikah, Apakah Harus Selalu Ayah Kandung? 21 February 2006, 03:41 | Pernikahan > Wali | 9.435 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,324,978 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|