Wed 22 May 2013 23:36 | Wanita > Perhiasan | 19.810 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz rahimakumullah, apakah hukumnya menindik (melubangi) telinga dan memakai anting-anting bagi wanita. Saya baru punya anak perempuan, bolehkah saya menindik dan memakaikan anting kepada anak saya, atau bagaimana sebaiknya menurut Islam? Jazakumullah khairan katsiron.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu `alaikum WarahmatullahiWabarakatuh,
Para ulama menyatakan bahwa hukum menindik telinga dan memakai anting bagi anak perempuan dibolehkan. Hal tersebut ditunjukan oleh adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah SAW terhadap kebiasan wanita yang menindik telinga mereka.
Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW melaksankan shalat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal ra. mendatangi jama'ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka. (HR Bukhari No. 5544)
Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Dan cukup sebagai bukti dibolehkannya hal tersebut adalah bahwa tindakan tersebut diketahu oleh Allah dan rasul-Nya dan adanya pengakuan terhadap hal tersebut. Sebab jika hal tersebut terlarang, tentulah ada ayat atau hadis yang akan mengharamkannya"
"Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. At-Taubah: 115)
Sedangkan apa yang djelaskan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Ahkam An-Nisaa mengutip pendapat Abu Al-Wafa bin 'Uqail dan Abu Hatim At-Thusi yang menyatakan keharaman hal tersebut secara mutlak perlu diteliti lebih lanjut. Karena hal tersebut haruslah berdasarkan dalil yang shohih dan shorih.
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A'raaf: 32)
Syeikh Ibnu Utsaimin Dalam fatwanya menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah dibolehkan (laa ba'sa bihi) karena hal tersebut sebagai perantara untuk memakai perhiasan yang diperbolehkan. (Fatawa dan Rasa'il Syeikh Ibnu Utsaimin 4/137) Demikian pula dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah jilid V halaman 121)
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Bermewah-Mewahan dalam Islam, Haramkah? 20 May 2013, 22:34 | Umum > Tasawuf | 62.131 views |
Adakah Kitab Sifat Shalat Nabi Yang Paling Sahih? 17 May 2013, 04:23 | Shalat > Tatacara shalat | 18.297 views |
Berinvestasi Untuk Melahirkan Ulama 16 May 2013, 00:28 | Ushul Fiqih > Ulama | 9.110 views |
Hadits Tentang Bulan Rajab 15 May 2013, 00:44 | Hadits > Status Hadits | 16.378 views |
Ipar Dengan Ipar Saling Menikah, Bolehkah Hukumnya? 14 May 2013, 01:38 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 120.431 views |
Hukum Arisan 13 May 2013, 01:33 | Muamalat > Syubhat | 16.160 views |
Bolehkah Biaya Operasional Dakwah Dari Harta Haram? 8 May 2013, 22:20 | Dakwah > Sarana Dakwah | 10.043 views |
Bisakah Masuk Islam Secara Online? 6 May 2013, 22:14 | Aqidah > Islam | 11.403 views |
Manual Menjalankan Agama Islam di Jepang 5 May 2013, 20:16 | Kuliner > Non Muslim | 8.410 views |
Apakah Jatuh Talak ketika Diucapkan Saat Marah? 5 May 2013, 20:15 | Pernikahan > Talak | 13.673 views |
Jepang Lebih Islami dari Indonesia? 3 May 2013, 19:50 | Kontemporer > Fenomena sosial | 14.284 views |
Tayammum Harus Diulang-ulang Tiap Mau Shalat? 1 May 2013, 01:37 | Thaharah > Tayammum | 10.824 views |
Hubungan Antara Seorang Makmum Dengan Imamnya 29 April 2013, 21:27 | Shalat > Makmum | 22.058 views |
Hukum Mengenai Adopsi Anak 29 April 2013, 01:42 | Pernikahan > Anak | 9.891 views |
Meninggalkan Shalat Karena Melahirkan, Apa Harus Diganti? 26 April 2013, 18:26 | Shalat > Shalat Qadha | 33.707 views |
Menjama Shalat Sesudah Tiba di Rumah, Bolehkah? 25 April 2013, 23:39 | Shalat > Shalat Jama | 117.459 views |
Anak Zina Anak Siapa? 25 April 2013, 03:35 | Pernikahan > Terkait zina | 15.448 views |
Kebolehan Menikahi Wanita Kristen, Masihkah Berlaku Hari Ini? 22 April 2013, 23:00 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 25.454 views |
Haramkah Menggunakan Biro Jasa dan Calo? 22 April 2013, 01:02 | Muamalat > Syubhat | 21.500 views |
Bolehkah Mendapat Komisi dari Penjualan? 20 April 2013, 22:05 | Muamalat > Jual-beli | 13.725 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,332,059 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|