Fri 30 May 2008 00:42 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 9.251 views
Assalamu'alaikum
Ustadz, semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, Amin.
Begini Ustadz seperti sudah menjadi kebiasaan, selepas sholat berjamaah banyak dari jama'ah maupun imam saling berjabat tangan dengan jama'ah yang ada di sebelah kiri dan kanan dst.
Apakah kebiasaan ini pernah dicontohkan pada zaman Rasullullah atau pada masa para sahabat? Apakah saudara-saudara muslim kita dinegara lain melakukan hal yang sama? Mohon penjelasannya Ustadz.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.
Sangaji
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bersalaman adalah bagian syariat Islam. Perbuatan itu memang disunnahkan dalam agama Islam, bahkan banyak sekali hadits yang menyebutkan keutamaannya.
Hadits-hadits Keutamaan Bersalaman
Dari Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata."Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".(HR Bukhari dan Muslim)
Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR Abu Daud)
Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)
Bersalaman Setelah Shalat
Namun lepas dari keutamaan bersalaman, lalu bagaimana hukumnya kalau bersalaman itu dilakukan setiap selesai shalat?
Sepanjang yang kami ketahui, entah benar atau tidak, kami belum pernah mendapatkan dalil tentang isyarat, perintah atau contoh dari Rasulullah SAW, atau pun dari para shahabat yang mulia tentang bersalaman setelah shalat.
Kami tidak tahu kalau seandainya ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Tapi sampai saat ini kami belum menemukannya.
Sehingga bersalaman sesudah shalat -sementara ini- kami katakan tidak ada tuntunan atau pensyariatanya. Setidaknya, itulah yang kami ketahui.
Kalau memang demikian, lalu kenapa kita masih saja melihat orang-orang bersalaman setelah shalat? Terkadang bersalaman dilakukan setelah selesai salam, terkadang dilakukan setelah dzikir bersama-sama, lalu mereka membuat barisan antrian untuk saling bersalaman satu dengan yang lain.
Kira-kira apa hujjah mereka yang melakukan itu? Dan apakah yang mereka lakukan itu melanggar ketentuan tentang shalat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW?
Syeikh Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang masalah ini hanya mengatakan bahwa disunnahkan bersalaman setelah shalat di masjid, apabila sebelumnya belum sempat bersalaman. Perhatikan kutipan fatwa beliau:
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan. Jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat, maka bersalaman setelahnya.Hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'.
Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya.
Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Ketika ditanyakan tentang hukum bersalaman yang dilakukan usai shalat, beliau mengatakan bahwa bersalaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut:
Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Lihat Fatawa al-Imam an-Nawawi)
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan bahwa bersalaman disunnahkan setelah shalat karena orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya.Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan.
Dalam halaman yang lainnya dari kitab yang sama disebutkan:
Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah salat subuh dan salat ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Imam Nawawi. Sepatutnya diperinci di antara orang yang beserta dia sebelum salat, maka jabatan tangan di antara keduanya sesudah salat tersebut adalah mubah; dan orang yang tidak beserta dia sebelum salat, maka hukumnya sunnah. Karena jabatan tangan itu adalah disunahkan secara ijma' (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Wali Nikah Tidak Setuju, Bagaimana Ini? 28 May 2008, 01:29 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.995 views |
Fenomena Kubah Terbang di Ambon, Bolehkah Dipercaya? 27 May 2008, 01:13 | Aqidah > Ghaib | 9.468 views |
Perbedaan Tentang Batasan Bid'ah 26 May 2008, 23:49 | Umum > Bidah | 17.542 views |
Berapa Hak Waris Seorang Isteri? 25 May 2008, 21:20 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 112.684 views |
Makan di Standing Party 25 May 2008, 20:37 | Kuliner > Adab Makan | 12.950 views |
Ibadah dan Amalan Apa Saja yang Bisa Ditransfer Pahalanya ke Orang Lain 24 May 2008, 03:28 | Aqidah > Alam Barzakh | 19.391 views |
Mohon Semua "Ustad Menjawab" Dibukukan 23 May 2008, 00:17 | Dakwah > Sarana Dakwah | 7.741 views |
Apa yang Dibaca Imam Ketika Diam Sebentar Setelah Membaca Fatihah? 22 May 2008, 23:36 | Shalat > Bacaan Shalat | 12.321 views |
Bacaan Basmallah di Timur Tengah Ada yang Dikeraskan dan Ada Juga yang Tidak 22 May 2008, 03:09 | Shalat > Bacaan Shalat | 8.528 views |
Apakah yang Dimaksud Golongan Ingkarsunnah? 22 May 2008, 00:37 | Hadits > Pengingkar hadits | 6.632 views |
Memahami Sifat Shalat Nabi 21 May 2008, 00:42 | Shalat > Tatacara shalat | 12.191 views |
Gusdur Vs FPI 20 May 2008, 23:46 | Negara > Arus politik | 8.929 views |
Khilafah Islam, Haruskah Ditegakkan (lagi)? 19 May 2008, 10:56 | Negara > Khilafah Negara Islam | 12.247 views |
Sistem Demokrasi: Apakah Sesuai Syariah? 19 May 2008, 03:11 | Negara > Demokrasi | 8.762 views |
Menjadi TKI Ilegal, Halalkah Rejeki Saya? 15 May 2008, 22:41 | Muamalat > Syubhat | 12.886 views |
Bayar Riba dengan Uang Riba, Bolehkah? 14 May 2008, 23:57 | Muamalat > Riba | 9.605 views |
Isteri Sudah Bersih Tapi Belum Mandi Wajib 14 May 2008, 01:33 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 9.489 views |
Menjama Maghrib dan Isya Saat Summer di Austria 13 May 2008, 01:07 | Shalat > Shalat Jama | 7.247 views |
Dakwah Tauhid Tidak Up To Date Lagi? 12 May 2008, 01:23 | Dakwah > Metode dakwah | 8.546 views |
Kapan Kebangkitan Islam Datang Seperti Dulu? 8 May 2008, 02:38 | Negara > Khilafah Negara Islam | 8.080 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,128,502 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-8-2022Subuh 04:41 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:18 | Maghrib 17:58 | Isya 19:06 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|