Thu 13 December 2012 08:56 | Thaharah > Najis | 16.069 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pertanyaan ini menarik untuk dikaji, yaitu tentang hukum kosmetik yang konon dicurigai terbuat dari bahan-bahan yang disangsikan kesuciannya, apakah termasuk najis atau tidak.
Sebelum lebih jauh kita bahas, ada baiknya kita sepakati dulu hal-hal yang menjadi landasan hukum, yaitu tentang fiqih najis.
A. Hukum Yang Terkait Dengan Benda Najis
Banyak orang yang kurang lengkap dalam mendalami ilmu tentang hukum-hukum najis, sehingga seringkali terjadi salah dalam membuat penilaian hukum. Sebenarnya, kita wajib tahu dasar-dasar tentang hukum benda-benda najis.
1. Benda Najis Haram Dimakan Tapi Tidak Haram Disentuh
Banyak orang kurang mengerti tentang hukum benda najis, bahwa benda najis itu bukannya tidak boleh disentuh, tetapi benda najis itu tidak boleh dimakan.
Tidak satu pun dalil yang mengharamkan kita untuk menyentuh benda najis, baik sengaja atau tidak sengaja, baik najis itu levelnya ringan, sedang atau berat, baik najis bentuknya cair, padat atau gas.
Seorang muslim tidak berdosa bila bersentuhan dengan benda najis. Oleh karena itu pekerjaan yang terkait dengan benda-benda najis itu tidak haram hukumnya. Tukang sampah, tukang sedot WC, dokter bedah, dokter kandungan atau jagal yang kerjanya menyembelih hewan adalah contoh orang-orang bekerja dengan selalu bersentuhan dengan benda-benda najis. Meski selalu bergelimang dengan benda-benda najis, hukum pekerjaanya tetap halal.
Maka dari itu, bila kita secara sengaja melumuri tubuh kita seluruhnya dengan kotoran sapi, usus babi, atau darah hewan, hukumnya tidak haram. Dan demikian juga bila kita pakai bedak atau kosmetik yang dipastikan 100% terbuat dari bangkai, darah, atau babi, maka tidak ada larangan apapun, dan tidak melahirkan dosa.
2. Benda Najis Menghalangi Syarat Sah Shalat
Namun demikian, benda najis yang menempel di tubuh, pakaian atau tempat shalat kita, akan menghalangi kita dari syarat sah shalat. Sebab di antara syarat sah shalat adalah suci dari najis, pada tubuh, pakaian dan tempat shalat.
Maka pak dokter, jagal atau tukang sampah dan tukang sedot WC, kalau mau shalat, mereka harus bersih-bersih dulu, entah dengan cara mencuci atau mandi, sehingga tidak setitik pun najis yang melekat.
Maka kesimpulannya, orang yang pakai kosmetik 100% babi, kalau mau shalat harus membersihkannya tanpa sisa.
B. KEWAJIBAN UNTUK KLARIFIKASI
Satu hal yang amat penting tapi sering dilupakan umat Islam adalah melakukan klarifikasi. Intinya, apa benar produk kosmetik yang kita pakai itu 100% pasti najis? Ataukah hanya sekedar isu dan perang pemasaran saja? Apa benar Alkohol itu benda najis, ataukah ada perbedaan pendapat di dalamnya?
1. Apakah Alkohol Najis?
Pertanyaan ini punya jawaban yang berbeda dari para ulama, tergantung dari dua hal yang juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, apakah khamar itu najis atau tidak. Kedua, apakah Alkohol itu adalah khamar.
Pertama, bila kita menggunakan pendapat yang menyebutkan bahwa khamar itu tidak najis, maka sudah barang tentu Alkohol tidak najis. Tetapi bila kita menggunakan pendapat yang mengatakan bahwa khamar itu najis, maka boleh jadi Alkohol pun bisa dimasukkan ke dalam benda najis.
Kedua, para ulama berbeda pendapat juga tentang apakah Alkohol itu khamar. Sebagian kalangan menetapkan bahwa Alkohol itu khamar. Namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa Alkohol bukan khamar. Sehingga Alkohol bukan benda najis.
a. Pendapat Yang Mengatakan Bahwa Alkohol Najis
Sebagian ulama di masa sekarang ini ada yang berpendapat bahwa Alkohol itu najis. Alasannya, karena khamar itu najis dan bahwa Alkohol itu adalah khamar.
Argumentasi mereka bahwa sebelum adanya Alkohol, sebuah minuman belum menjadi khamar. Tetapi setelah dicampurkan Alkohol ke dalamnya, barulah minuman itu menjadi khamar. Keberadaan ‘ain khamar itu justru adanya pada Alkohol. Maka Alkohol itu adalah khamar, dan khamar itu benda najis, sehingga Alkohol itu adalah najis.
Mereka yang berpendapat seperti ini antara lain KH. Ali Mustafa Ya’qub dalam desertasi doktornya. Meski dengan menyebutkan adanya perbedaan pendapat antara yang menajiskan dan tidak menajiskan Alkohol, namun beliau lebih merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa Alkohol itu hukumnya najis.
b. Pendapat Yang Mengatakan Alkohol Tidak Najis
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa Alkohol bukan benda najis. Dan untuk itu alasannya ada dua hal :
Alasan pertama, bahwa tidak semua khamar itu dianggap najis oleh para ulama. Boleh dibilang bahwa najisnya khamar itu masih merupakan ikhtilaf di kalangan fuqaha, sebagaimana sudah dibahas di atas.
Alasan Kedua, bahwa Alkohol bukan khamar, sehingga meski pun kita menggunakan pendapat bahwa khamar itu najis, namun Alkohol bukan khamar, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Alkohol itu benda najis.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Ustadz Dr. Muhammad Said As-Suyuthi dalam kitabnya, Mu’jizat fi At-Thibbi An-Nabiyyi Al-Arabi. Buktinya, setiap hari kita mengkonsumsi Alkohol tanpa ada yang mengharamkannya. Sebab Alkohol terdapat di dalam berbagai bahan makanan yang kita makan sehari-hari, seperti buah-buahan, nasi, singkong, tape dan sebagainya.
2. Kosmetik Terbuat Dari Hewan Najis
Kita perlu melakukan dua hal penting terkait dengan apakah kosmetik itu mengandung najis, yaitu memastikan sumber informasi yang valid, kemudian melakukan kajian fiqih terkait dengan bagaimana hukum najis yang mengalami perubahan fundamental.
a. Fakta dan Bukan Isu
Pertama untuk menetapkan apakah suatu kosmetik mengandung najis dari hewan tertentu, kita wajib melakukan klarifikasi secara benar, bukan hanya mengandalkan isu atau berita samar-samar. Sebab menetapkan hukum halal haram itu tidak boleh cuma berdasarkan asumsi, melainkan harus di atas fakta nyata.
b. Kajian Fikih Atas Perubahan Hukum Najis
Dalam ilmu fiqih kita mengenal hukum istihalah, yaitu keadaan suatu benda yang najis kemudian mengalami perubahan wujud menjadi benda yang lain, sehingga hilang hukum najisnya menjadi suci.
Ada beberapa fenomena yang bisa dijadikan contoh sederhana tentang hukum istihalah ini, misalnya :
Ayah Meninggal, Disusul Ibu, Bagaimana Pembagian Warisannya? 13 December 2012, 04:11 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 13.858 views |
Pandangan Islam tentang Budak Wanita 11 December 2012, 23:53 | Wanita > Peran wanita | 11.164 views |
Yahudi Dikutuk Jadi Kera : Betulan Atau Kiasan? 10 December 2012, 23:00 | Al-Quran > Tafsir | 16.301 views |
Perbedaan Penafsiran Wafatnya Nabi Isa dalam Al-Qur'an 10 December 2012, 22:54 | Al-Quran > Tafsir | 13.913 views |
Bentuk Hukum Islam Seperti Apa? 10 December 2012, 12:12 | Jinayat > Hukum Islam | 20.035 views |
Hukum Muslim Masuk Gereja 10 December 2012, 10:24 | Umum > Hukum | 56.265 views |
Orang Tua Mewasiatkan Harta Buat Anak-anaknya 7 December 2012, 22:45 | Mawaris > Masalah terkait waris | 16.864 views |
Bertahun-tahun Tidak Shalat, Apa Harus Diganti? 6 December 2012, 06:50 | Shalat > Shalat Qadha | 26.671 views |
Bolehkah Aqiqah Selain Kambing 6 December 2012, 06:12 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 27.517 views |
Berapa Nilai Nominal Nafkah Yang Wajib Diberikan Suami Kepada Istri? 5 December 2012, 03:23 | Pernikahan > Nafkah | 223.260 views |
Berdosakah Poligami Tanpa Izin Istri Pertama? 4 December 2012, 20:36 | Pernikahan > Poligami | 36.907 views |
Tentang Maulid Nabi Muhammad SAW 4 December 2012, 06:12 | Umum > Hukum | 26.956 views |
Memakai Kalung Sebagai Obat 2 December 2012, 16:45 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 10.400 views |
Sejarah Islam Penuh Darah? 1 December 2012, 18:59 | Umum > Sejarah | 8.246 views |
Batasan Bermuamalah Dengan Non Muslim 30 November 2012, 08:24 | Muamalat > Jual-beli | 22.863 views |
Apa Alasannya Semua Sahabat Dihukumi Adil dalam Hadits? 29 November 2012, 07:23 | Hadits > Musthalah Hadits | 23.341 views |
Dzikir Dengan Suara Keras 28 November 2012, 07:30 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 34.524 views |
Mengapa Islam Turun di Arab? 27 November 2012, 08:45 | Ushul Fiqih > Syariah | 12.967 views |
Cara Berwudhu Wanita Berjilbab 27 November 2012, 06:02 | Thaharah > Wudhu | 12.127 views |
Batas Kebolehan Perbedaan Pendapat 26 November 2012, 05:14 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 9.561 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,324,937 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|