Tue 18 December 2012 00:34 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 31.837 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Inti jawaban ini adalah bahwa yang menjadi ahli waris dari seorang suami adalah istri dan semua anak yang 100% merupakan keturunan dan hasil dari bibitnya sendiri.
1. Istri
Kalau mencermati cerita Anda, maka yang menjadi ahli waris almarhum disini adalah istri kedua saja dan bukan istri pertama. Kenapa?
Karena yang disebut sebagai ahli waris adalah istri sah yang statusnya sebagai istri, terhitung pada saat almarhum menghembuskan nafas terakhirnya. Adapun istri pertama, berhubungan pada saat suami menghembuskan nafas terakhir statusnya sudah bukan lagi menjadi istri, maka saat itu sudah bukan lagi ahli waris.
Dalam hal ini yang menjadi ukuran bukan semata-mata dokumen, melainkan lafadz talak yang dijatuhkan oleh suami. Kalau suami menjatuhkan talak kepada istri, dan sejak itu tidak pernah dirujuk lagi, maka begitu habis masa iddah, terlepaslah ikatan tali pernikahan untuk seterusnya. Dan otomatis, statusnya sudah bukan lagi istri, tetapi statusnya hanya mantan istri. Dan yang namanya mantan, jelas sekali bukan termasuk ahli waris, maka tentu tidak berhak atas harta warisan.
Bisa saja istri pertama mendapatkan harta, tetapi yang pasti bukan dengan jalan warisan. Mungkin dengan jalan pemberian dari anak-anaknya, atau uang kerahiman, atau lainnya. Tetapi yang pasti istri pertama tidak menerima harta secara warisan.
Yang menjadi ahli waris dalam kasus ini adalah istri kedua, karena pada saat almarhum wafat, statusnya jelas sekali, yaitu sebagai istri yang sah. Beliau ini menerima harta yang nilainya sebesar 1/8 bagian dari total harta yang dibagi waris.
2. Anak-anak
Prinsipnya, semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang lahir dari rahim istri pertama, atau pun lahir dari rahim istri kedua, semua berstatus anak.
Namun bila disimpulkan dari cerita Anda, karena dari istri kedua almarhum tidak punya anak yang lahir dari bibitnya sendiri, maka anak-anak istri itu statusnya bukan anak, melainkan anak tiri.
Anak tiri meski mirip seperi anak, namun dalam urusan hukum waris, harus diakui bahwa mereka bukan termasuk ahli waris yang sah. Jadi mereka tidak menerima harta waris dari ayah tiri mereka.
Sebaliknya, semua anak dari istri pertama justru termasuk ahli waris dan berhak menerima harta warisan. Walaupun ibu mereka sudah bukan lagi istri almarhum, tetapi hubungan ayah dan anak adalah hubungan abadi, sampai kapan pun yang namanya anak tetap anak, tidak ada yang bisa mengubah hubungan ini.
Memang ada hal atau kejadian yang bisa membuat seorang anak terhalang menerima waris, misalnya anak itu meninggal duluan sebelum almarhum wafat, atau dia murtad keluar dari agama Islam, atau dia membunuh ayahnya sendiri. Tetapi semua itu tidak ada hubunganya dengan status ibu mereka.
Harta Yang Diwariskan
Satu hal yang amat penting untuk dicermati adalah tentang harta mana yang harus dibagi waris. Prinsipnya, hanya harta yang 100% milik almarhum saja yang dibagi waris. Walau pun sewaktu menikah lagi, almarhum termasuk orang miskin, tetapi bila dia menghasilkan harta yang 100% menjadi haknya, harta itu tentu menjadi miliknya secara penuh.
Maka bila seorang pemilik harta meninggal dunia, maka status harta itu berpindah menjadi milik para ahli warisnya. Yang menjadi ahli waris tentu berhak atas harta itu. Sebaliknya, keluarga yang bukan ahli waris tentu tidak berhak untuk menerima harta warisan.
Bila almarhum memiliki harta bersama, maka harta itu harus dipisahkan terlebih dahulu. Katakanlah harta itu dimiliki secara bersama-sama dengan istri, maka kita harus keluarkan terlebih dahulu bagian yang menjadi hak istri.
Kalau pakai hukum Belanda yang sekuler, semua harta suami itu otomatis 50%-nya menjadi harta istri. Itu pun hanya istri pertama saja. Sedangkan istri-istri lainnya kalau memang ada, maka keberadaan mereka tidak dianggap.
Dalam hukum Islam, kepemilikan harta antara suami dan istri tidak otomatis dilebur begitu saja. Prinsipnya, harta milik suami itu 100% milik suami. Tetapi bila sebagiannya diberikan kepada istri, maka hanya bagian yang diberikan saja yang menjadi milik istri. Selama tidak ada pemberian yang disengaja, maka status harta itu tetap milik suami.
Mewarnai Rambut 17 December 2012, 23:34 | Umum > Halal Haram | 12.355 views |
Belajar Agama Lewat Internet 17 December 2012, 21:34 | Dakwah > Belajar agama | 9.186 views |
Apakah Keringat Pemakan Babi dan Anjing Hukumnya Najis? 17 December 2012, 04:01 | Thaharah > Najis | 14.022 views |
Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik 16 December 2012, 23:24 | Pernikahan > Talak | 51.810 views |
Kuis Boleh dan Judi Haram, Apa Bedanya? 16 December 2012, 21:30 | Muamalat > Judi | 13.866 views |
Benarkah Ahli Kitab Sekarang Sama dengan di Masa Nabi? 16 December 2012, 16:11 | Aqidah > Antar Agama | 12.172 views |
Pembatalan Pernikahan 15 December 2012, 00:45 | Pernikahan > Terkait zina | 10.879 views |
Nabi Isa 2 Kali Hidup dan 2 Kali Wafat? 14 December 2012, 21:32 | Aqidah > Nabi | 10.581 views |
Mengapa Semua Nabi dari Arab? 14 December 2012, 05:32 | Aqidah > Nabi | 11.089 views |
Isteri Meminta Cerai Pergi Tanpa Ijin Suami 13 December 2012, 21:50 | Pernikahan > Talak | 11.062 views |
Penggunaan Kosmetik Mengandung Alkohol dan Najis 13 December 2012, 08:56 | Thaharah > Najis | 16.071 views |
Ayah Meninggal, Disusul Ibu, Bagaimana Pembagian Warisannya? 13 December 2012, 04:11 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 13.858 views |
Pandangan Islam tentang Budak Wanita 11 December 2012, 23:53 | Wanita > Peran wanita | 11.167 views |
Yahudi Dikutuk Jadi Kera : Betulan Atau Kiasan? 10 December 2012, 23:00 | Al-Quran > Tafsir | 16.306 views |
Perbedaan Penafsiran Wafatnya Nabi Isa dalam Al-Qur'an 10 December 2012, 22:54 | Al-Quran > Tafsir | 13.916 views |
Bentuk Hukum Islam Seperti Apa? 10 December 2012, 12:12 | Jinayat > Hukum Islam | 20.037 views |
Hukum Muslim Masuk Gereja 10 December 2012, 10:24 | Umum > Hukum | 56.265 views |
Orang Tua Mewasiatkan Harta Buat Anak-anaknya 7 December 2012, 22:45 | Mawaris > Masalah terkait waris | 16.866 views |
Bertahun-tahun Tidak Shalat, Apa Harus Diganti? 6 December 2012, 06:50 | Shalat > Shalat Qadha | 26.678 views |
Bolehkah Aqiqah Selain Kambing 6 December 2012, 06:12 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 27.528 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,332,221 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|