Sat 12 January 2013 07:00 | Thaharah > Wudhu | 28.248 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya yang dimaksud dengan minimal sehelai rambut itu harus basah bukan begitu. Tetapi maksudnya adalah mengusap kepala, dimana minimal ada bagian rambut tertentu yang basah akibat terkena usapan jemari atau telapak tangan kita saat berwudhu'. Walau pun cuma sepanjang 1 centimeter dan hanya sehelai saja, tetap sudah dianggap sah urusan mengusap kepalanya. Demikian pengertiannya.
Namun kalau yang diusap hanya kerudung atau bagian wajah seperti dahi, tentu belum dikatakan sah. Sebab yang merupakan wudhu' itu aslinya adalah kepala. Dan rambut adalah bagian dari kepala, sehingga salah satu pendapat menyebutkan bahwa asalkan rambutnya sudah basah, walaupun hanya sehelai, dan walau pun cuma sepanjang satu centimeter, maka rukunnya sudah terpenuhi.
Sedangkan mengusap kerudung tanpa membasahi rambut, jelas tidak sah wudhu'nya. Demikian juga bila yang basah hanya dahi saja, juga tidak sah wudhu'nya.
Mengusap Kepala : Rukun Wudhu'
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala melainkan sekadar sebagian kepala, yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
2. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang wajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja tidak tiga kali.
3. Asy-Syafi’iyyah
Adapun Asy-Syafi’iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah :
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (HR. Bukhari).
Berwudhu Tanpa Melepas Kerudung
Sebenarnya tidak ada sedikit pun kesulitan bagi wanita untuk berwudhu tanpa melepaskan kerudung. Caranya tentu bukan dengan mengusap kerudung sebagai ganti dari mengusap kepala. Kalau yang dilakukan seperti itu, wudhu'nya malah tidak sah.
Yang seharusnya dilakukan adalah memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi dengan air sebelumnya ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Cara bisa dari arah wajah ke dalam, atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam. Yang penting tangan yang basah ini bisa menyentuh rambut, sehingga rambut itu ikut basah.
Dalam hal ini, walau pun cuma sehelai rambut dan tidak dari ujung hingga akarnya, sudah dianggap sah dalam mengusap kepala. Dan cara ini tentu sangat meringankan, khususnya buat wanita yang kesulitan berwudhu' lantaran tidak menemukan tempat wudhu' yang tertutup.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat,Lc.,MA
Rumah Kebanjiran Quran Terandam 12 January 2013, 00:19 | Al-Quran > Mushaf | 8.523 views |
Anak Saya Bertanya Kenapa Daging Babi Haram? 11 January 2013, 01:00 | Kuliner > Hewan | 11.400 views |
Daun Ganja untuk Masakan 11 January 2013, 01:00 | Umum > Halal Haram | 10.616 views |
Mengundang Makan Orang Non-Muslim 11 January 2013, 00:00 | Kuliner > Non Muslim | 9.407 views |
Berdoa Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia 10 January 2013, 01:25 | Shalat > Bacaan Shalat | 21.389 views |
Shalat Sembari Membaca Mushaf Al-Quran 9 January 2013, 23:30 | Al-Quran > Mushaf | 13.641 views |
Adakah Mazhab Salaf? 9 January 2013, 01:37 | Ushul Fiqih > Mazhab | 64.307 views |
Hak Waris untuk Anak Perempuan Tunggal 8 January 2013, 10:01 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 43.994 views |
Poligami dalam Pandangan Syariah 7 January 2013, 22:57 | Pernikahan > Poligami | 19.398 views |
Menikah dalam Kondisi Hamil 7 January 2013, 22:12 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 16.673 views |
Imam Membaca Surat Pendek Makmum Membaca Al-Fatihah 6 January 2013, 22:23 | Shalat > Makmum | 86.991 views |
Harta Istri dan Suami Apabila Cerai 6 January 2013, 20:47 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 39.312 views |
Kalung Emas Tidak Dizakati Selama 20 Tahun 5 January 2013, 21:23 | Zakat > Zakat Emas | 10.855 views |
Keluar dari Suatu Jamaah, Murtadkah Saya? 4 January 2013, 15:08 | Dakwah > Jamaah | 12.781 views |
Benarkah Pemeluk Madzhab Syafi'i Ahli Bid'ah? 4 January 2013, 02:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 19.834 views |
Talfiq Antar Mazhab, Apa Maksud dan Pengertiannya 4 January 2013, 01:22 | Ushul Fiqih > Mazhab | 31.381 views |
Istri Menikah Lagi Sebelum Habis Masa 'Iddah 4 January 2013, 00:47 | Pernikahan > Iddah | 13.670 views |
Perbedaan Antara Syariah dan Fiqih 3 January 2013, 02:50 | Ushul Fiqih > Syariah | 131.091 views |
Jawaban Shalat Istikharah Apakah Harus Mimpi? 3 January 2013, 01:05 | Shalat > Shalat Istikharah | 28.891 views |
Haruskah Memilih Satu Jama'ah Tertentu? 3 January 2013, 00:46 | Dakwah > Jamaah | 11.845 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,327 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|