Tue 5 February 2013 01:00 | Jinayat > Zina | 36.237 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau saya perhatikan pertanyaannya, sepertinya pertanyaan ini datang dari orang yang sudah tidak asing lagi dengan pelajaran hukum hudud dan syariah Islam. Setidaknya, antum bukan orang yang baru kenal syariah, tetapi barangkali sudah pernah atau sedang belajar syariah.
Sebab selain pertanyaannya cukup banyak, ternyata juga sangat detail dan rinci. Sehingga saya pun terpaksa harus membolak-balik kitab fiqih berkali-kali untuk menjawab pertanyaan ini. Untung saja pertanyaannya cuma sampai lima nomor, bayangkan kalau ada 10 atau 20 nomor, maka jawabannya bisa jadi satu buku tersendiri.
Tetapi saya tetap menghargai pertanyaan ini dan dengan senang hati berusaha untuk menjawabnya, dengan secukupnya agar pembaca yang lain tidak terlalu dibuat bingung atau jenuh.
A. Hukum Menuduh Orang Berzina Tanpa Saksi
Pada dasarnya menuduh orang berbuat zina itu hukumnya haram, tetapi dalam kasus tertentu bisa juga menjadi halal, atau malah jadi wajib.
1. Haram
Menuduh orang lain berzina hukumnya haram, bila memang tanpa bukti atau saksi. Pelakunya berdosa besar, mendapat laknat dari Allah dan ada hukum hudud yang telah diancamkan Allah SWT atasnya, yaitu dicambuk sebanyak 80 kali.
Dasar keharamannya adalah firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالآْخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (QS. An-Nur : 23)
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُول اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَال : الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْل النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْل الرِّبَا وَأَكْل مَال الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jauhi olehmu tujuh perbuatan yang mencelakakan (dosa besar)”. Para shahabat bertanya,”Perbuatan apa sajakah itu ya Rasulullah?”. Beliau menjawab,”Menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menunduh wanita mukminah yang baik. (HR. Bukhari Muslim)
2. Terkadang Bisa Menjadi Wajib
Namun adakalanya melakukan qadzf menjadi wajib hukumnya, meskipun hukum asalnya haram. Wajibnya hanya dalam keadaan dimana seorang suami mendapati istrinya sedang melakukan zina saat sedang suci dari haidh dan belum sempat disetubuhinya.
Dalam hal ini kasusnya bila istrinya itu sampai hamil dan mengandung bayi dari laki-laki lain yang menzinainya, padahal selama enam bulan tidak dikumpulinya. Pada saat itu seorang suami wajib menafikan anak itu sebagai anaknya dan wajib menjatuhkan tuduhan zina atas istrinya.
3. Antara Wajib dan Tidak Wajib
Sedangkan qadzf yang hukumnya mubah, dalam arti tidak haram dan juga tidak wajib, adalah ketika seorang suami mendapati istrinya berzina, atau dia meyakini dari sumber yang terpercaya bahwa istrinya berzina, namun tidak sampai ada bukti kehamilan.
B. Kriteria Tuduhan
Para ulama mengatakan bahwa dalam melempar tuduhan orang lain berzina, ada tiga cara yang berbeda dalam lafadznya.
1. Sharih
Lafadz sharih adalah lafadz qadzf yang tegas dan tidak bisa ditafsirkan dengan makna-makna yang selain dari tuduhan zina. Misalnya seseorang berkata :
"Demi Allah, aku melihat fulan telah melakukan zina dengan cara melakukan hubungan badan (jima') dengan si fulanah".
Dan lafadz qadzf yang sharih inilah yang mewajibkan hudud, atau hukuman, berupa cambuk sebanyak 80 kali. Tentunya bila orang yang melemparkan tuduhan itu tidak mampu mendatangkan hal-hal yang menggugurkan hukuman tersebut.
2. Kinayah
Lafadz kinayah adalah lafadz qadzf yang tidak tegas dan bisa ditafsirkan dengan makna-makna yang selain dari tuduhan zina.
Dalam hal ini, mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa orang yang melemparkan tuduhan qadzf dengan lafadz yang kina’i, harus bersumpah bahwa dia tidak berniat melakukan tuduhan zina, agar terbebas dari hudud cambuk 80 kali, sehingga hukumannya cukup dengan ta’zir.
3. Ta’ridh
Lafadz ta’ridh adalah qadzf yang tegas dan tidak bisa ditafsirkan dengan makna-makna yang selain dari tuduhan zina.
C. Syarat Penuduh dan Yang Dituduh
Agar hukuman buat penuduh bisa dijalankan, maka harus terpenuhi syarat-syarat, baik syarat pada pihak penuduh atau pun syarat pada pihak yang dituduh.
1. Syarat Penuduh
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menuduh zina tidak bisa dijatuhi hukuman, kecuali bila pada dirinya terpenuhi beberapa syarat berikut ini :
a. Sudah Baligh
Berarti bila yang menuduh cuma anak kecil yang belum baligh, tidak bisa anak kecil itu dijatuhi hukuman.
b. Berakal
Bila yang menuduh zina itu orang gila yang tidak waras, atau istilahnya ghairu 'aqil, maka hukuman pun tidak bisa dijatuhkan keapdanya
c. Ikhtiyar
Makna ikhtiyar adalah punya pilihan atau bebas memilih, tidak terpaksa, dipaksa atau di bawah ancaman pihak-pihak tertentu.
Sedangkan jenis kelamin, status budak, atau status keislaman tidak menjadi syarat dalam hal ini. Jadi pihak penuduh bisa saja seorang wanita, budak atau bahkan orang kafir sekalipun.
2. Syarat Orang Yang Dituduh
Agar pihak penuduh bisa dijatuhi hukuman, maka pihak yang dituduh harus berstatus muhshan. Apa maksudnya? Orang yang muhshan itu adalah orang yang memenuhi kriteria ihshan, antara lain :
a. Beragama Islam
Maka kalau yang dituduh berzina bukan orang Islam, penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman. Dalam hal ini ada dalil dari hadits Nabi SAW bahwa orang kafir bukan termasuk orang muhshan :
مَنْ أَشْرَكَ بِاللَّهِ فَلَيْسَ بِمُحْصَنٍ
Siapa yang musyrik (memeluk agama syirik) dia bukan orang muhshan (HR. Ad-Daruquthuny)
b. Baligh
Kalau yang dituduh berzina cuma anak kecil yang belum baligh, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.
c. Berakal
Kalau yang dituduh berzina hanya orang gila yang pikirannya cuma sebelah, alias akalnya tidak waras, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.
d. Merdeka
Demikian juga bila orang yang dituduh bersatatus budak, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.
e. Iffah dari Zina
Yang dimaksud dengan iffah dari zina adalah status seseorang yang terhirmat dan suci atau menjauhi diri dari perbuatan zina. Dia selalu berada dalam keadaan menjaga diri dan kehormatannya dari perbuatan terlarang itu serta menghindari dari mendekat-dekat kepada zina. Mungkin terjemahan mudah dari iffah ini adalah : orang baik-baik.
Lawan dari istilah iffah ini adalah perbuatan zina itu sendiri. Maka orang yang tidak iffah adalah orang yang pernah atau malah suka berzina, serta tidak menjaga diri dari hal-hal yang mendekati zina itu sendiri.
D. Bagaimana Agar Penuduh Terbebas Dari Cambuk 80 Kali?
Tuduhan kepada orang lain melakukan zina bisa benar dan bisa tidak benar. Prinsipnya bila tuduhan itu benar, tentu saja penuduh tidak perlu dijatuhi hukuman. Sebaliknya, bila tuduhan itu tidak benar, maka penuduhnya bisa dijatuhi hukuman.
Secara lebih rinci, ada beberapa hal lain yang membuat orang yang menuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambul 80 kali, antara lain adalah :
2. Li’an
Li'an adalah kasus dimana suami mendapati istrinya telah berzina, namun suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi sebagai syarat diterima tudhuhan. MAka dalam hukum syariah dikenal istilah li'an.
Dalam hal ini seorang suami yang meli'an istrinya sendiri tidak perlu dijatuhi hukuman qadzaf berupa cambuk 80 kali.
3. Pembuktian
Yang dimaksud dengan pembuktian disini ada dua macam, yaitu didatangkannya 4 orang saksi zina yang memenuhi syarat, atau adanya pengakuan dari pelaku zina atas zina yang dilakukannya.
Kalau kesaksian atau pengakuan itu ada, maka penuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambuk 80 kali, karena tuduhannya terbukti secara syar'i telah benar.
4. Yang Dituduh Bukan Muhshan
Syarat jatuhnya tuduhan adalah bahwa orang yang dituduh berzina itu orang yang muhshan. Orang yang dikatakan muhshan itu adalah orang yang beragama Islam, aqil, baligh, merdeka, dan suci dari perzinaan.
Bila orang yang dituduh zina tidak memenuhi salah satu dari kriteria muhshan, maka gugurlah hukuman buat penuduh. Misalnya orang yang dituduh itu bukan muslim, atau anak kecil yang belum baligh, atau orang gila yang tidak berakal, atau budak hamba sahaya, atau orang yang memang berstatus pezina, mana saja dari salah satu kriteria muhshan itu, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman.
Umpamanya ada seorang muhshan dituduh berzina, tetapi tidak lama kemduian orang ini malah mengerjakan perbuatan zina itu betulan, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman meski zina itu dilakukan setelah adanya tuduhan.
5. Dicabutnya Persaksian
Tindakan zina yang idlakukan oleh seseorang baru bisa dijatuhi hukuman manakala ada empat orang saksi di pengadilan dengan segala persyaratannya. Kalau eksekusi belum dijalankan, lalu tiba-tiba ada saksi yang mencabut kesaksiannya, maka saksi itu tidak bisa dianggap sebagai penuduh zina yang wajib dihukum.
Jadi maksud poin ini adalah saksi yang mencabut kesaksiannya akan akan terlepas dari hukuman sebagai penuduh.
Kafirkah Indonesia Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah? 4 February 2013, 11:35 | Negara > Hukum Islam | 15.051 views |
Tertangkap Tangan Sedang Berduaan Dengan Wanita di Hotel 3 February 2013, 23:01 | Negara > Polemik | 16.179 views |
Hukuman Buat Orang Yang Mengkonsumsi Khamar 3 February 2013, 14:03 | Jinayat > Minum Khamar | 30.867 views |
Adakah Nikah Jarak Jauh? 3 February 2013, 00:19 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 10.354 views |
Mau Tobat karena Mencuri dan Memakan Haram, Bagaimana Caranya? 2 February 2013, 11:56 | Umum > Tasawuf | 17.590 views |
Utang Piutang Dengan Standar Dinar 1 February 2013, 10:10 | Umum > Hukum | 7.225 views |
Apakah Korupsi Dosa Besar? 31 January 2013, 22:51 | Kontemporer > Perspektif Islam | 9.382 views |
Bolehkah Umrah dengan Berhutang 30 January 2013, 22:46 | Haji > Umrah | 19.233 views |
Haruskah Menikah Dengan Ikhwan? 30 January 2013, 08:56 | Dakwah > Jamaah | 11.597 views |
Mendirikan Televisi Khusus Konsumsi Umat Islam 30 January 2013, 01:07 | Dakwah > Belajar agama | 7.976 views |
Hukum Main Drama, Teater, Sinetron dan Film 29 January 2013, 00:22 | Umum > Hukum | 33.326 views |
Bingung Baca Terjemah Quran dan Kitab Hadits 28 January 2013, 23:39 | Al-Quran > Tilawah | 16.664 views |
Belanja Dengan Cicilan 0 % Termasuk Riba? 28 January 2013, 03:29 | Muamalat > Riba | 59.358 views |
Jarak Antar Musholla Berdekatan 28 January 2013, 02:30 | Kontemporer > Fenomena sosial | 12.422 views |
Berbekam Bukan Sunnah Nabi? 27 January 2013, 09:05 | Hadits > Syarah Hadits | 16.384 views |
Adakah Kedokteran Nabawi? 26 January 2013, 02:33 | Umum > Rosulullah | 7.141 views |
Ahli Waris : Istri, Ibu Kandung, Dua Anak Perempuan dan Saudara/i 24 January 2013, 23:51 | Mawaris > Ahli waris | 69.601 views |
Ambil Keuntungan Dari Bisnis Dari Orang Dalam 24 January 2013, 23:14 | Muamalat > Syubhat | 6.804 views |
Hak Waris Saudara Kandung 24 January 2013, 22:04 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 18.700 views |
Mohon Saya Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Zina 23 January 2013, 18:02 | Jinayat > Zina | 12.759 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,766 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|