Tue 11 June 2013 01:34 | Pernikahan > Wali | 40.170 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan Anda tentang bisakan anak kandung menjadi wali bagi ibunya sendiri yang mau menikah dalam pandangan saya menarik untuk dikaji.
Sebab setelah ditelurusi pendapat para fuqaha dalam kitab-kitab mereka, ternyata jawabannya tidak seragam. Ada yang mengatakan tidak boleh, namun ada juga yang membolehkan.
Maka setidaknya, jawaban dari masalah ini masih menjadi titik perbedaan (khilafiyah) di tengah para ulama.
A. Tidak Boleh
Mazhab Asy-Syafi'iyah umumnya mengatakan bahwa anak laki-laki tidak boleh menjadi wali bagi ibundanya sendiri, apabila ibunya sudah janda dan ingin menikah lagi.
Hal itu lantaran anak kandung tidak termasuk ke dalam daftar urutan wali. Maka anak kandung tidak bisa menikahkan ibunya sendiri dengan suami barunya.
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah ini cukup ppuler dan berlaku di negeri kita. Maka kalau kita tanyakan kepada para guru ngaji di Indonesia, umumnya mereka mengatakan tidak boleh.
1. Al-Minhaj Li An-Nawawi
Kalau kita buka salah satu kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'iyah, yaitu Al-Minhaj karya Al-Imam An-Nawawi, ada daftar urutan wali nikah. Namun anak laki-laki tidak disebutkan disana.
Dan yang lebih berhak menjadi wali adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah-seibu, saudara laki-laki seayah saja, anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kebawahnya, paman dan kemudian seluruh ashabah seperti waris. Dan diutamakan saudara seayah-seibu dari pada saudara seayah saja.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Hukum positif yang berlaku di negeri ini tegas diambil dari mazhab Asy-Syafi'iyah ini. Oleh karena itu bila pertanyaan ini dikaitkan dengan hukum positif yang berlaku di negeri kita, katakanlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang anak laki-laki tidak boleh menjadi wali atas ibunya sendiri.
Pada Bagian Ketiga di Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa :
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam ur utan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tida knya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung a tau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara l aki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Kita tidak menemukan adanya anak kandung yang berhak untuk menjadi wali di dalam KHI yang berlaku di negeri ini secara resmi.
Oleh karena itu dengan sederhana bisa kita simpulkan bahwa di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, khususnya di Indonesia, memang seorang anak tidak bisa menjadi wali bagi ibunya sendiri.
B. Boleh
Namun apa yang berlaku di negeri kita dan juga dalam mazhab Asy-Syafi'iyah agak berbeda dengan di negeri lain, yang kebetulan bermazhab selain Asy-Syafi'iyah.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Bila kita melirik pendapat mazhab lain, misalnya mazhab Al-Hanafiyah, justru kita akan terheran-heran sendiri. Karena mazhab tersebut membolehkan seorang anak laki-laki menjadi wali bagi ibundanya sendiri.
فتقدم عصبة النسب وأولاهم الابن وابنه وإن سفل ... ثم الأب ثم الجد أبوه ثم الأخ الشقيق ثم لأب .....ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب ثم العم الشقيق ثم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب
Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemdian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu. . . .
2. Mazhab Al-Malikiyah
Di dalam mazhab Al-Malikiyah, kita menemukan nash seperti berikut ini
Masalah kedua dalam hal urutan para wali : Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, kemudian orang yang diberi wasiat olehnya. Sedangkan yang bukan termasuk wali mujbir adalah qarabah, lalu maula kemudian sultan. Dan lebih didahulukan dari aqarib adalah anak laki-laki, kemudian anak laki dari anak laki dan ke bawahnya lagi. Kemudian ayah, saudara laki dan anak laki dari saudara laki, kemudian paman kemudian anak laki dari paman. . . .
3. Mazhab Al-Hanabilah
Kita merujuk ke salah satu kitab fiqih dalam mazhab Al-Hanabilah, Mukhtashar Al-Kharqi, disana disebutkan tentang anak yang bisa menjadi wali bagi ibunya sendiri.
Mensucikan Najis Dengan Kain Pel dan Pengharum 10 June 2013, 00:34 | Thaharah > Najis | 60.099 views |
Bagaimana Menentukan Keshahihan Hadits? 8 June 2013, 00:05 | Hadits > Musthalah Hadits | 12.825 views |
Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat 4 June 2013, 00:31 | Wanita > Perhiasan | 16.266 views |
Bolehkah Laki-Laki Memanjangkan Rambut? 3 June 2013, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 14.837 views |
Pernikahan Anak Perempuan Adopsi 2 June 2013, 21:39 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 9.365 views |
Tidak Ada Label Halalnya, Haramkah? 29 May 2013, 23:48 | Kuliner > Label Halal | 11.882 views |
Bolehkah Menghapus Tanda Hitam di Dahi 27 May 2013, 22:29 | Shalat > Sujud | 66.848 views |
Wanita Melakukan Safar ke Luar Kota Tanpa Mahram 26 May 2013, 21:39 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 30.654 views |
Adakah Keringanan Berpuasa di Musim Dingin? 26 May 2013, 05:01 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 8.384 views |
26-30 Mei 16.18 WIB: Menit-Menit Mencocokkan Arah Kiblat 25 May 2013, 01:12 | Shalat > Arah Qiblat | 9.704 views |
Halal Haram Hukum Vaksinasi 24 May 2013, 01:59 | Kontemporer > Hukum | 23.991 views |
Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting bagi Wanita 22 May 2013, 23:36 | Wanita > Perhiasan | 23.259 views |
Bermewah-Mewahan dalam Islam, Haramkah? 20 May 2013, 22:34 | Umum > Tasawuf | 66.632 views |
Adakah Kitab Sifat Shalat Nabi Yang Paling Sahih? 17 May 2013, 04:23 | Shalat > Tatacara shalat | 18.595 views |
Berinvestasi Untuk Melahirkan Ulama 16 May 2013, 00:28 | Ushul Fiqih > Ulama | 9.277 views |
Hadits Tentang Bulan Rajab 15 May 2013, 00:44 | Hadits > Status Hadits | 16.615 views |
Ipar Dengan Ipar Saling Menikah, Bolehkah Hukumnya? 14 May 2013, 01:38 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 127.723 views |
Hukum Arisan 13 May 2013, 01:33 | Muamalat > Syubhat | 16.608 views |
Bolehkah Biaya Operasional Dakwah Dari Harta Haram? 8 May 2013, 22:20 | Dakwah > Sarana Dakwah | 10.448 views |
Bisakah Masuk Islam Secara Online? 6 May 2013, 22:14 | Aqidah > Islam | 12.185 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,019 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|