Wed 19 June 2013 02:45 | Shalat > Shalat Berjamaah | 203.307 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya kebiasaan tepuk pundak ini tidak ada dasarnya dalam fiqih shalat. Sebab kita tidak menemukan dalil baik dalam Al-Quran atau pun sunnah tentang hal ini.
Namun untuk lebih lengkapnya pemahaman kita tentang urusan ini, ada baiknya kita telusuri kasusnya sejak semula, yaitu apakah boleh seorang shalat sendirian tiba-tiba mengubah niatnya menjadi imam, karena ada orang yang datang kemudian dan menjadikannya imam.
Dalam hal ini kalau kita telurusui pendapat para ulama, kita akan menemukan perbedaan. Apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi imam sejak awal shalat jamaah dilakukan?
Ternyata ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa syarat untuk menjadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat. Sebaliknya, menurut sebagian yang lain, niat menjadi imam tidak menjadi syarat.
Mari kita rinci lebih dalam :
1. Harus Niat Sejak Awal
Sebagian ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengharuskan seorang imam untuk sejak awal shalatnya sudah berniat jadi imam. Kalau awalnya niat shalat sendiri lalu tiba-tiba di tengah shalat mendadak jadi imam, maka hal itu tidak dibenarkan.
a. Al-Hanafiyah
Dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal.
Namun bila shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukumnya tidak boleh. Asalkan baik imam atau pun makmum sama-sama shalat sunnah.
b. Al-HanabilahNamun sebagaimana dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, ketentuan harus ada niat sejak awal shalat ini berlaku hanya dalam shalat berjamaah. Dan ada pengecualiannya yaitu :
Bagi imam masjid yang tugasnya secara rutin mengimami orang shalat, boleh saja memulai shalat sendirian, dan kemudian setelah itu akan menyusul orang yang shalat di belakangnya sebagai makmum.
Jadi dalam hal ini niat ketika takbiratul-ihram shalat sendiri, kemudian berubah menjadi imam karena tahu pasti akan ada orang yang akan menjadi makmum.
Dalam kasus shalat sunnah, seorang yang sedang shalat sendirian tanpa niat menjadi imam, boleh saja tiba-tiba didatangi orang lain dan langsung menjadi makmum di belakangnya. Maka niatnya berubah di tengah jalan dari yang awalnya hanya shalat sendirian lalu niatnya menjadi imam.
Dasar kebolehan ini dilandaskan pada praktek yang terjadi di zaman Nabi SAW berdasarkan apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَقَامَ النَّبِيُّ مُتَطَوِّعًا مِنَ اللَّيْل فَقَامَ إِلَى الْقِرْبَةِ فَتَوَضَّأَ فَقَامَ فَصَلَّى فَقُمْتُ لَمَّا رَأَيْتُهُ صَنَعَ ذَلِكَ فَتَوَضَّأْتُ مِنَ الْقِرْبَةِ ثُمَّ قُمْتُ إِلَى شِقِّهِ الأْيْسَرِ فَأَخَذَ بِيَدِي مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ يَعْدِلُنِي كَذَلِكَ إِلَى الشِّقِّ الأْيْمَنِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahuanha. Nabi SAW shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari)
Jadi berdasarkan hadits ini, menurut mazhab Al-Hanabilah, dalam kasus shalat sunnah memang dibolehkan seorang yang awalnya shalat sendirian tiba-tiba mendadak mengubah niatnya menjadi imam karena ada orang yang ingin menjadi makmumnya. Tetapi hal itu tidak berlaku dalam kasus shalat fardhu.
2. Tidak Disyaratkan Niat
Sedangkan mereka yang membolehkan perubahan niat di tengah shalat adalah para ulama dalam mazhab Asy-syafi'iyah dan Al-Malikiyah.
Kedua mazhab ini tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh.Baik shalat itu shalat sunnah atau pun shalat fardhu, keduanya sama-sama dibolehkan.
Mengeraskan Bacaan Shalat
Adapun apakah begitu jadi imam harus mengeraskan bacaan, sebenarnya tidak menjadi kewajiban. Sebab mengeraskan bacaan itu bukan termasuk rukun dalam shalat.
Sikat Gigi Memakai Pasta Gigi Apa Membatalkan Puasa? 17 June 2013, 02:21 | Puasa > Membatalkan Puasa | 27.393 views |
Zakat Mobil Sewa 15 June 2013, 03:06 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 9.561 views |
Mengapa Abu Hurairah Lebih Banyak Meriwayatkan Hadits? 14 June 2013, 00:34 | Hadits > Kitab Tokoh | 32.371 views |
Bolehkah Anak Laki-laki Jadi Wali Nikah Ibunya Sendiri? 11 June 2013, 01:34 | Pernikahan > Wali | 38.914 views |
Mensucikan Najis Dengan Kain Pel dan Pengharum 10 June 2013, 00:34 | Thaharah > Najis | 57.442 views |
Bagaimana Menentukan Keshahihan Hadits? 8 June 2013, 00:05 | Hadits > Musthalah Hadits | 12.521 views |
Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat 4 June 2013, 00:31 | Wanita > Perhiasan | 15.886 views |
Bolehkah Laki-Laki Memanjangkan Rambut? 3 June 2013, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 14.252 views |
Pernikahan Anak Perempuan Adopsi 2 June 2013, 21:39 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 8.895 views |
Tidak Ada Label Halalnya, Haramkah? 29 May 2013, 23:48 | Kuliner > Label Halal | 11.652 views |
Bolehkah Menghapus Tanda Hitam di Dahi 27 May 2013, 22:29 | Shalat > Sujud | 65.275 views |
Wanita Melakukan Safar ke Luar Kota Tanpa Mahram 26 May 2013, 21:39 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 29.669 views |
Adakah Keringanan Berpuasa di Musim Dingin? 26 May 2013, 05:01 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 8.223 views |
26-30 Mei 16.18 WIB: Menit-Menit Mencocokkan Arah Kiblat 25 May 2013, 01:12 | Shalat > Arah Qiblat | 9.527 views |
Halal Haram Hukum Vaksinasi 24 May 2013, 01:59 | Kontemporer > Hukum | 23.726 views |
Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting bagi Wanita 22 May 2013, 23:36 | Wanita > Perhiasan | 19.810 views |
Bermewah-Mewahan dalam Islam, Haramkah? 20 May 2013, 22:34 | Umum > Tasawuf | 62.128 views |
Adakah Kitab Sifat Shalat Nabi Yang Paling Sahih? 17 May 2013, 04:23 | Shalat > Tatacara shalat | 18.297 views |
Berinvestasi Untuk Melahirkan Ulama 16 May 2013, 00:28 | Ushul Fiqih > Ulama | 9.110 views |
Hadits Tentang Bulan Rajab 15 May 2013, 00:44 | Hadits > Status Hadits | 16.378 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,331,597 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|